Beranda blog Halaman 4

DPRD Maluku Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa

0

Ambon, Maluku.news – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala, menyampaikan apresiasi atas capaian satu tahun kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama wakil gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Maluku.

Pernyataan tersebut disampaikan Sangkala kepada awak media di Ambon, Senin (23/2/2026). Ia menilai sejumlah indikator makro ekonomi daerah menunjukkan tren positif sepanjang satu tahun terakhir.

“DPRD menyampaikan apresiasi atas capaian satu tahun pemerintahan. Target makro ekonomi cukup baik, termasuk penurunan angka kemiskinan. Selain itu, berbagai Program Strategis Nasional dan program pemerintahan Presiden juga berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Gubernur Hendrik,” ujar Sangkala.

Menurutnya, pelaksanaan berbagai Program Strategis Nasional (PSN) serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan pembangunan di Maluku.

Meski memberikan apresiasi, Sangkala menegaskan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Ia menilai langkah Gubernur melakukan perombakan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan mampu meningkatkan kinerja aparatur serta mempercepat pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita patut bersyukur atas capaian yang ada, tetapi DPRD akan terus mengawal agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien, serta mampu memenuhi target RPJMD yang telah disepakati bersama,” katanya.

Sangkala juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah. Menurutnya, semangat kebersamaan, persaudaraan, serta jaminan keamanan dan ketertiban merupakan fondasi utama bagi terciptanya iklim pembangunan yang kondusif.

Di sisi lain, DPRD Maluku saat ini tengah merespons sejumlah agenda strategis daerah, termasuk percepatan pembahasan revisi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi serta penguatan kelembagaan guna mendukung efisiensi pemerintahan.

“Banyak perda yang sedang kita percepat pembahasannya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan sekaligus mendukung realisasi program pembangunan daerah,” ujarnya.

Terkait rencana Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan pinjaman pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), Sangkala mengatakan DPRD pada prinsipnya memberikan dukungan.

Menurutnya, skema tersebut merupakan salah satu strategi pembiayaan pembangunan daerah yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan APBD 2026.

“Tim pemerintah daerah saat ini masih melakukan pembahasan dan negosiasi dengan PT SMI. DPRD pada prinsipnya mendukung, dan kita akan menunggu hasilnya seperti apa,” pungkasnya.

Farhatun Samal Resmi Dilantik Jadi Sekretaris DPRD Maluku

0

Ambon, Maluku.news – Pelantikan 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (20/2/2026), menjadi momentum penting dalam penguatan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Salah satu pejabat yang mendapat sorotan dalam pelantikan tersebut adalah Farhatun Rabiah Samal yang resmi dikukuhkan sebagai Sekretaris DPRD Maluku definitif. Sebelumnya, Samal menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Pengukuhan tersebut menandai berakhirnya masa transisi di Sekretariat DPRD Maluku sekaligus menjadi bentuk kepercayaan pemerintah daerah terhadap kapasitas dan rekam jejak kinerja Samal dalam mendukung fungsi kelembagaan legislatif.

Dengan status definitif, Samal diharapkan mampu memperkuat peran Sekretariat DPRD sebagai unsur penunjang pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan secara profesional dan akuntabel.

Selain Samal, dua pejabat eselon II lainnya juga ditetapkan secara definitif, yakni Sarlota Singerin sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku serta Faizal Ahmad sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku.

Pemerintah Provinsi Maluku juga menghadirkan sejumlah wajah baru pada sejumlah jabatan strategis. Elvi Yana Tikupasang dipercaya memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sementara sektor kesehatan dipimpin oleh Elna Sitourisme Anakotta.

Pada bidang hukum dan administrasi pembangunan, Rosa Yuliana Imoliana dilantik sebagai Kepala Biro Hukum Setda Maluku, sedangkan Roy Jerico Mongie Kepap menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Maluku.

Di sektor ekonomi kerakyatan, Suriyanti Anwar dipercaya memimpin Dinas Koperasi dan UMKM Maluku.

Rotasi Jabatan untuk Penyegaran Organisasi

Selain pengisian jabatan definitif, pelantikan tersebut juga diikuti sejumlah rotasi pejabat sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Faradilla Attamimi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan kini dipercaya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku.

Sementara itu, jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah kini dijabat Djalaludin Salampessy, menggantikan Ina Wati Thahir yang kembali memimpin Dinas Ketahanan Pangan.

Perubahan lainnya, Dominggus Nicodemus Kaya yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Pemerintahan kini dipercaya sebagai Asisten Administrasi Umum.

Yahya Kotta bergeser dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Adapun jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kini diemban Achmad Jais Elly, sementara posisi yang ditinggalkannya diisi Melkias Mozes Lohy sebagai Kepala Dinas Pariwisata Maluku.

Sejumlah jabatan strategis lainnya juga turut diisi, di antaranya Titus Renwarin sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Mohammad Malawat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta Samuel Huwae sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Selain itu, Abdulrachim Maruapey menjabat Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Raden Affandy Hassanusi sebagai Kepala Dinas Sosial, dan Husen sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maluku.

Pelantikan tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Maluku.

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun Raih Gelar Sarjana Hukum

0

Ambon, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, kembali mencatatkan capaian akademik dengan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM).

Gelar tersebut diperoleh setelah Benhur menjalani ujian skripsi pada Rabu (18/2/2026) di kampus UKIM, Ambon.

Dalam ujian tersebut, ia mempertahankan karya ilmiah berjudul “Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) dalam Pembentukan Peraturan Daerah” dan dinyatakan lulus dengan nilai A.

Sebelumnya, Benhur telah menyandang gelar Sarjana Teknik (ST) dari Universitas Pattimura. Ia menilai capaian akademik di bidang hukum penting untuk memperkuat kapasitas intelektual dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, pemahaman hukum sangat relevan dengan fungsi DPRD, terutama dalam bidang legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Puji Tuhan, proses ini bisa saya lalui dengan baik. Saya bersyukur atas bimbingan dan arahan para dosen yang sangat berarti,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan skripsi, Benhur dibimbing oleh Dr. John Dirk Pasalbessy, SH, M.Hum sebagai pembimbing pertama dan Eivandro Wattimury, SH, MH sebagai pembimbing kedua.

Sementara tim penguji terdiri dari Dr. Adolf Seleky, SH, MH dan Dr. Jesica Picauly, SH, MH. Berbagai kritik dan masukan dari para penguji dinilai memperkaya substansi penelitian yang disusunnya.

Dalam penelitiannya, Benhur menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang tidak sekadar formalitas dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, keterlibatan publik harus memberikan ruang nyata bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, maupun kritik terhadap rancangan kebijakan.

Tanpa partisipasi yang substansial, kata dia, produk legislasi berisiko kehilangan legitimasi sosial dan efektivitas di lapangan.

“Ilmu ini akan saya gunakan untuk memperkuat peran DPRD dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Maluku,” katanya.

Keputusan Benhur menempuh pendidikan di tengah padatnya aktivitas pemerintahan dinilai mencerminkan komitmennya terhadap pembelajaran sepanjang hayat serta peningkatan kapasitas kepemimpinan.

Komisi III DPRD Maluku Dorong Pengusaha Tambang Urus Izin Resmi

0

Ambon, Maluku.news – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidaya Wajo, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Maluku harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penerbitan izin menjadi kewajiban pemerintah daerah selama berada di dalam wilayah pertambangan yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri.

“Izin wajib dikeluarkan untuk memudahkan pengusaha tambang menjalankan usahanya sesuai regulasi. Namun penerbitannya harus berdasarkan wilayah pertambangan yang ditetapkan melalui SK Menteri,” ujarnya di Ambon, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan izin yang tidak mengacu pada keputusan Menteri berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat merugikan pemerintah daerah.

“Kalau izin dikeluarkan di luar wilayah pertambangan yang ditetapkan, nanti kepala dinas yang akan disalahkan karena dianggap melanggar aturan,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, Wajo juga menyoroti pentingnya sektor pertambangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku. DPRD dan pemerintah daerah, kata dia, telah sepakat untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari sektor pertambangan.

Menurutnya, laporan dari Badan Pendapatan Daerah menunjukkan kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD Maluku pada 2025 masih sangat kecil.

“Pendapatan daerah dari sektor pertambangan hampir tidak ada pada tahun 2025. Padahal ini bisa menjadi salah satu sumber PAD yang potensial,” katanya.

Ia menambahkan, pengusaha tambang yang telah memperoleh izin juga memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada daerah. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk penanganan bencana maupun pembangunan daerah.

Karena itu, Komisi III DPRD Maluku berharap para pelaku usaha pertambangan segera mengurus izin resmi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tidak mungkin menutup aktivitas pertambangan begitu saja. Tetapi semua harus mengikuti aturan. Pengusaha wajib mengurus izin, dan pemerintah daerah berkewajiban menerbitkan izin sesuai regulasi,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Maluku Tengah itu.

Sopir Dump Truck Demo DPRD Maluku Tolak Penutupan Galian C

0

Ambon, Maluku.news – Puluhan sopir dump truck yang tergabung dalam Persaudaraan Sopir Dump Truck (PSDT) Pulau Ambon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (9/2/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan penutupan aktivitas galian C di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya yang dinilai berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil.

Para sopir menyatakan sejak kebijakan penutupan galian C diberlakukan pada 15 Januari 2026, ribuan kepala keluarga kehilangan sumber penghasilan. Selama ini, sektor galian C menjadi tumpuan hidup sopir dump truck, buruh angkut, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi tambang.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian di depan Gedung DPRD Maluku. Mereka menilai kebijakan penutupan dilakukan tanpa kajian sosial dan ekonomi yang matang.

Salah satu orator, Stewart, mengatakan penutupan galian C membuat para sopir kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Dari hasil mengangkut pasir dan batu kami menyekolahkan anak dan menghidupi keluarga. Kalau galian C ditutup, lalu kami harus bekerja apa?” ujarnya.

Seorang sopir lainnya bahkan mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak segera mendapat solusi, para sopir akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Menurut para sopir, mereka tidak menolak aturan. Namun mereka meminta pemerintah menata serta mengawasi aktivitas galian C, bukan menutup total usaha yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

“Kami hanya minta keadilan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat kecil, bukan menambah angka pengangguran dan kemiskinan,” kata salah satu peserta aksi.

Keluhkan Pembatasan Solar Bersubsidi

Selain memprotes penutupan galian C, para sopir juga mengeluhkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Sistem barcode serta pembatasan waktu pembelian solar dinilai menyulitkan operasional dump truck di lapangan.

“Kami dipersulit membeli solar. Bahkan harus membeli Pertalite minimal Rp50 ribu terlebih dahulu baru bisa membeli solar,” teriak seorang orator.

Keluhan lain disampaikan terkait penertiban di jembatan timbang. Para sopir menilai penegakan aturan muatan tidak dilakukan secara adil karena dump truck pengangkut batuan dibatasi ketat, sementara kendaraan pengangkut kayu bermuatan berlebih disebut jarang ditindak.

DPRD Siapkan Pertemuan dengan Pihak Terkait

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi para sopir dan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

Ia menyebut DPRD Maluku akan menggelar pertemuan bersama seluruh pihak terkait untuk membahas polemik penutupan galian C serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“DPRD akan menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Kami akan menghadirkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil, tanpa mengabaikan aturan dan aspek lingkungan,” ujar Rahakbauw.

Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat kecil, khususnya para sopir dan buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor galian C di Pulau Ambon.

DPRD Maluku Soroti Efisiensi Anggaran Infrastruktur yang Dinilai Tak Adil

0

Ambon, Maluku.news – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat dinilai belum sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan seperti Provinsi Maluku. Kondisi ini mendorong Komisi III DPRD Maluku melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta untuk menyampaikan langsung persoalan pembangunan infrastruktur di daerah.

Koordinator Komisi III DPRD Maluku sekaligus Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, menilai kebijakan pengurangan anggaran infrastruktur berpotensi memperlebar ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan daerah kepulauan.

“Efisiensi anggaran memang berlaku secara nasional, tetapi kondisi setiap daerah tidak bisa disamaratakan. Maluku adalah wilayah kepulauan dengan luas laut lebih besar dari daratan. Jika kebijakan ini disamaratakan, daerah seperti Maluku berpotensi semakin tertinggal,” kata Lewerissa saat memimpin rapat Komisi III DPRD Maluku di ruang Paripurna, Jumat pekan lalu.

Ia menjelaskan, ketergantungan Maluku terhadap dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membuat setiap kebijakan pemangkasan anggaran berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur dasar di daerah.

Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku di tingkat pusat.

“Jika hanya menunggu kebijakan pusat, maka pembangunan di daerah akan berjalan lambat. Daerah harus aktif memperjuangkan kebutuhannya,” ujarnya.

Lewerissa juga menyoroti lemahnya sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dinilai dapat melemahkan posisi tawar Maluku di hadapan pemerintah pusat.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan di daerah menyatukan data serta program pembangunan agar usulan anggaran infrastruktur Maluku memiliki dasar yang kuat dan terukur.

Selain itu, politisi Partai Gerindra tersebut juga mengkritisi persoalan administratif serta keterbatasan waktu pelaksanaan proyek yang kerap merugikan daerah.

“Proyek sudah berjalan, tetapi karena batas waktu pelaksanaan tidak bisa diperpanjang, akhirnya pekerjaan terhenti. Kondisi seperti ini jelas merugikan daerah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (7/2/2026).

Ia menegaskan pembangunan infrastruktur tidak boleh terpusat di Kota Ambon, melainkan harus menjangkau seluruh kabupaten dan kota di Maluku secara merata.

“Pembangunan bukan hanya untuk Ambon. Jika pemerintah pusat berbicara tentang keadilan pembangunan, maka daerah kepulauan harus mendapat perhatian dan perlakuan khusus,” ujarnya.

Lewerissa berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog lebih luas serta mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan dalam setiap kebijakan anggaran, sehingga pembangunan di Maluku dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan.

DPRD Maluku Mulai Agenda Pengawasan Daerah Masa Sidang II 2026

0

Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku mulai melaksanakan agenda pengawasan ke sejumlah kabupaten/kota pada Masa Sidang II Tahun 2026. Kegiatan pengawasan tahap pertama telah dimulai sejak 3 Februari 2026 dengan menyasar lima daerah di Maluku.

Lima daerah yang menjadi lokasi pengawasan yakni Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Maluku Tengah, serta Kota Tual.

Penjabat Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabia Samal, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tahap pertama diperkirakan berlangsung selama kurang lebih satu bulan.

“Pengawasan dilakukan dengan perhitungan sekitar empat hari untuk setiap kabupaten/kota. Dengan jadwal tersebut, tahap pertama kemungkinan akan berlangsung hingga akhir Februari,” ujar Farhatun di Ambon, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, setelah pengawasan tahap pertama selesai, DPRD Maluku akan melanjutkan agenda pengawasan tahap kedua ke daerah lainnya di Maluku.

“Pengawasan tahap kedua direncanakan setelah Lebaran, kemungkinan setelah pelaksanaan Idul Fitri baru dilaksanakan,” jelasnya.

Melalui agenda ini, DPRD Maluku berharap fungsi pengawasan terhadap program dan kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan maksimal di seluruh wilayah Maluku.

Kuota Haji Maluku Turun Drastis, DPRD Minta Penambahan

0

Ambon, Maluku.news — Kuota haji untuk Provinsi Maluku tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya 1.086 jamaah pada tahun 2025, kuota haji Maluku kini tersisa hanya 587 jamaah, atau berkurang sebanyak 499 orang.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umroh Maluku, Hj Djumadi Wali, Kamis (29/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Djumadi menjelaskan bahwa pengurangan kuota terjadi akibat kebijakan rasionalisasi antrean haji secara nasional oleh Kementerian Haji dan Umroh yang baru. Kebijakan tersebut bertujuan menyamakan masa tunggu haji di seluruh daerah di Indonesia menjadi rata-rata sekitar 26 tahun.

“Di Maluku antrean haji sekitar 15 tahun, sementara di provinsi lain bisa mencapai 30 bahkan 40 tahun. Karena dirasionalisasi secara nasional, maka Maluku terkena dampak penurunan kuota yang sangat signifikan,” ujar Djumadi.

Ia menambahkan, pihaknya bersama DPRD Maluku akan segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta untuk memperjuangkan agar Maluku bisa menjadi daerah prioritas dalam pembagian kuota haji ke depan.

“Tahun mendatang minimal Maluku harus diperjuangkan sebagai prioritas, supaya kekurangan kuota ini tidak berulang,” tegasnya.

Djumadi juga menjelaskan bahwa pembagian kuota haji untuk 11 kabupaten/kota di Maluku kini tidak lagi ditentukan melalui keputusan gubernur. Sistem yang digunakan saat ini sepenuhnya berdasarkan daftar tunggu (waiting list) dalam sistem komputerisasi haji nasional.

“Siapa yang mendaftar lebih dulu, dia yang berangkat lebih dulu. Tidak menutup kemungkinan tahun ini Ambon paling banyak, tahun depan bisa kabupaten lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saoda Tethol, menilai kuota 587 jamaah tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Maluku.

Ia memaparkan pembagian kuota tahun 2026 yang dinilai timpang, di antaranya Ambon sebanyak 465 jamaah, Kabupaten Maluku Tengah 50 jamaah, Kabupaten Maluku Tenggara 3 jamaah, Kabupaten Seram Bagian Barat 8 jamaah, Kabupaten Seram Bagian Timur 11 jamaah, Kabupaten Kepulauan Aru 7 jamaah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2 jamaah, serta Kabupaten Buru 12 jamaah. Bahkan Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya tidak mendapatkan kuota sama sekali.

“Kuota ini tidak mencukupi untuk orang Maluku. Faktanya, tahun 2025 lalu saat kami menjemput jamaah haji, yang turun di Maluku itu sedikit, tapi hampir semuanya diisi orang luar,” tegas Saoda.

Ia juga mengungkap temuan Komisi IV DPRD bahwa sejumlah kuota haji Maluku digunakan oleh jamaah dari luar daerah, terutama dari Sulawesi, yang memanfaatkan KTP Ambon atau mendaftar di kabupaten tertentu di Maluku.

“Ini tidak boleh lagi terjadi tahun 2026. Harus selektif. Yang berangkat harus benar-benar orang Maluku, yang berdomisili puluhan tahun di Maluku. Kalau hanya datang daftar pakai KTP, itu tidak boleh lagi,” ujarnya.

Saoda menambahkan, DPRD Maluku akan berkoordinasi dengan sejumlah provinsi lain yang juga mengalami pengurangan kuota haji untuk bersama-sama memperjuangkan penambahan kuota secara nasional.

“Ini bukan hanya Maluku. Banyak provinsi lain juga dikurangi. Kita akan berjuang bersama-sama agar kuota haji bisa ditambah dan lebih adil bagi masyarakat,” pungkasnya.

ASC-Dinah Beach Kerja Sama Gelar Darwin-Banda Neira Yacht Race

0

Maluku.news – Ambon Sailing Community (ASC) dan Dinah Beach Cruising Yacht Association di Darwin, Australia, sepakat bekerja sama menyelenggarakan lomba kapal layar  bertajuk Darwin-Banda Neira Yacht Race.  Kerja sama dituangkan dalam perjanjian tertulis, yang ditandatangani di Ambon dan Darwin secara serentak, Rabu (28/1/2025).

Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani Commodore Dinah Beach Cruising Yacht Association Adam Gollow dan Ketua Umum Ambon Sailing Community Nico Tulalessy. Lima saksi ikut bubuhkan tanda tangan, yakni Windy McCallum (General Manager Dinah Beach), Calire Hall (General Manager Northern Theritory Australia Sailing), Affandy Hasanusi (Kepala Badan Perbatasan Provinsi Maluku), Letkol Laut Franky J. Akihary (Kadiater Koaderal IX), dan Ahmad Jais Ely (Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku).

Dalam naskah kerja sama disebutkan, Dinah Beach dan ASC bermakaud mendorong kerja sama dan kemajuan dalam olahraga layar dan hubungan budaya. Kedua pihak sepakat menggelar lomba perahu layar Darwin-Banda, setiap tahun.

Acara penandatanganan naskah Kerja Sama Dinah Beach-ASC ini dihadiri Konsulat Jenderal Australia di Makassar Todd Dias. Todd juga melakukan pertemuan singkat dengan ASC, Angkatan Laut, Badan Perbatasan, Bea Cukai, Imigrasi, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon, Kesehatan Pelabuhan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Maluku.

Dalam pertemuan ini, semua pihak sepakat mendukung pelaksanaan Darwin-Banda Neira Yacht Race 2026, Agustus mendatang.  Demikian pula, Konjen Todd Dias, yang mengaku gembira bisa melanjutkan  usaha-usaha membina hubungan Australia dan Indonesia, khususnya Indonesia Timur.

“Kami mendukung sepenuhnya lomba layar Darwin-Banda, dan harap tetap digelar setiap tahun,” kata Kadis Pariwisata Provinsi Maluku Ahmad Jais Ely.

Ketua Umum ASC Nico Tulalessy menyebutkan, realisasi kerja-sama ASC dengan Dinah Beach dimulai dengan Darwin-Banda Neira Yacht Race untuk pertama kali, Agustus mendatang, dan akan berlangsung setiap tahun.

DPRD Maluku Dukung Gugatan Rp10 Miliar Pemprov ke PT BPT

0

Ambon, Maluku.news — DPRD Provinsi Maluku memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku menggugat PT Bumi Perkasa Timur (BPT) terkait pengelolaan ruko di Pasar Mardika, Ambon.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan melalui jalur perdata dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Muhammad Franky Gaspari Thiopelus alias Kipe.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan langkah tegas gubernur perlu didukung dalam rangka menertibkan pengelolaan aset daerah yang dinilai bermasalah, termasuk pengelolaan ruko Mardika oleh pihak ketiga.

Menurut Watubun, persoalan tersebut tidak lagi sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius yang berlangsung dalam waktu lama.

“Langkah gubernur harus kita dukung. Ini tidak bisa setengah-setengah, harus tegas. Karena ini sudah seperti ada skenario kejahatan di dalamnya, dan ini bukan baru terjadi sekarang,” tegas Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai pihak ketiga yang selama ini mengelola aset daerah harus menjadi fokus penindakan, bukan justru menyalahkan pengelola Mess Maluku yang dinilainya telah menjalankan tugas dengan baik.

“Kalau ada kesalahan kecil, itu bisa diperbaiki. Tapi yang ini bukan lagi kesalahan biasa, kejahatannya sudah besar. Masa pengelolaan besar tapi tidak ada setoran yang baik ke pemerintah daerah,” ujarnya.

Watubun menegaskan persoalan tersebut menyangkut kepentingan daerah secara luas, bukan kepentingan individu. Pendapatan dari pengelolaan aset daerah, kata dia, sangat penting untuk mendukung pembangunan di Maluku.

“Ini bukan urusan orang per orang, tapi untuk daerah. Kalau ada pelanggaran, saya minta itu diusut tuntas,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan DPRD Maluku selama ini telah berulang kali mengeluarkan rekomendasi serta desakan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus-kasus pengelolaan aset daerah yang bermasalah dapat ditangani secara serius dan transparan.