AMBON, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama instansi terkait segera menuntaskan proses sertifikasi lahan sekolah yang hingga kini belum memiliki legalitas. Kepastian status lahan dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan pendidikan di daerah tersebut.
Permintaan itu disampaikan saat Komisi I DPRD Maluku melakukan pengawasan di Kabupaten Seram Bagian Barat. Dalam kunjungan tersebut, Komisi I menggelar rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten SBB yang dihadiri Asisten II Setda SBB, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBB, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di Kabupaten SBB, Sabtu (2/5/2026).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan persoalan status lahan sekolah harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan karena berkaitan langsung dengan pelayanan pendidikan.
“Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak demi mendukung kemajuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Barat,” kata Solichin.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I juga menyoroti polemik lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku yang belum tuntas, termasuk sejumlah lahan untuk SMA, SMK, dan SLB yang hingga kini belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
Menurut Solichin, DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, termasuk Gubernur Maluku, agar penyelesaian persoalan aset tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Nina Batuatas, menjelaskan sebagian besar persoalan hibah lahan sekolah di Kabupaten SBB berawal dari konflik internal keluarga pemilik atau ahli waris tanah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa agar proses sertifikasi tidak terus tertunda.
“Sinergi antara BPN dan Dinas Pendidikan harus diperkuat. Pemerintah juga perlu menyiapkan data yang jelas mengenai sekolah-sekolah yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat,” ujarnya.
Komisi I menilai koordinasi lintas sektor menjadi kunci percepatan penyelesaian persoalan tersebut. DPRD juga mendorong agar proses sertifikasi dapat difasilitasi melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga pelayanan administrasi menjadi lebih efektif.
Selain itu, anggota Komisi I DPRD Maluku, Ismail Marasabessy, mempertanyakan praktik pembangunan sekolah yang dilakukan tanpa didukung kepastian status lahan.
Berdasarkan data yang diperoleh Komisi I, sedikitnya 22 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat hingga kini belum memiliki sertifikat tanah meskipun telah lama beroperasi.
“Kondisi ini harus segera ditangani. Jangan sampai sekolah yang sudah melayani masyarakat selama bertahun-tahun justru menghadapi persoalan hukum akibat status lahannya yang belum jelas,” kata Ismail.
Ia juga menilai perhatian Pemerintah Kabupaten SBB terhadap penyelesaian persoalan tersebut masih perlu ditingkatkan agar tidak menghambat pelayanan pendidikan.
Selain menyoroti legalitas lahan, Ismail juga memberikan perhatian terhadap keberadaan sekolah satu atap di sejumlah wilayah.
Menurutnya, apabila lahan baru belum tersedia, pemerintah dapat mempertimbangkan penggabungan sementara dengan sekolah induk sebagai solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan optimal.
“Kalau belum tersedia lahan, sekolah dapat digabungkan sementara dengan sekolah induk sambil menunggu penyelesaian persoalan aset,” ujarnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di Kabupaten SBB, Novi Lessil, mengatakan secara umum tidak terdapat persoalan besar terkait kepemilikan lahan sekolah.
Namun, proses sertifikasi masih menghadapi kendala biaya operasional, khususnya untuk mobilisasi tim Badan Pertanahan Nasional ke wilayah kepulauan.
Menurut Novi, biaya transportasi yang dibutuhkan dalam satu kali perjalanan tim BPN ke daerah kepulauan berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta, sehingga mempengaruhi percepatan penyelesaian sertifikasi.
Ia juga mengungkapkan apabila persoalan lahan SMA Negeri 31 Seram Bagian Barat belum dapat diselesaikan hingga Juli 2026, sekolah tersebut akan dikembalikan pengelolaannya ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Seram Bagian Barat memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset sekolah.
BPN menargetkan proses sertifikasi lahan sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat dapat diselesaikan secara bertahap pada 2026, sepanjang tidak terdapat sengketa baru maupun hambatan administrasi di lapangan.
Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan agar seluruh sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan.



