Beranda blog

Polres MBD dan Instansi Terkait Bersinergi Tangani Kematian Penumpang KM Samua 38

0

Tiakur, Maluku.News – Jajaran Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) bergerak cepat  bersama instansi terkait menangani peristiwa meninggalnya seorang penumpang di atas kapal KM. Sabuk Nusantara 38 yang tiba dan bersandar di Dermaga Pelabuhan Laut Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, pada Kamis pagi (24/09/2026).

Korban diketahui berinisial R.E (21 tahun), warga Kecamatan Tepa, yang ditemukan dalam kondisi tidak merespons di salah satu kamar Anak Buah Kapal (ABK) pada bagian Dek 7 kapal KM. Sabuk Nusantara 38. Peristiwa tersebut selanjutnya ditangani oleh personel Kepolisian bersama petugas Kesyahbandaran Pelabuhan Laut Moa sesuai dengan prosedur penanganan awal terhadap kejadian meninggal dunia.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun petugas di lapangan, korban pada Rabu (23/09/2026) sekitar pukul 18.30 WIT berangkat dari Pelabuhan Tepa dengan menumpang KM. Sabuk Nusantara 38 dengan tujuan Pelabuhan Moa.

Setibanya di atas kapal, korban kemudian bertemu dengan salah seorang ABK berinisial C.L (26 tahun). Korban selanjutnya bermaksud menyewa kamar milik ABK tersebut dan kemudian menempati kamar ABK yang berada di bagian Dek 7 sebelah kanan belakang kapal.

Menurut keterangan awal dari saksi C.L, saat berada di dalam kamar, korban masih terlihat dalam kondisi baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda yang mencurigakan. Saksi bersama korban kemudian berada di kamar tersebut dan sempat berkomunikasi sebagaimana biasa.

Sekitar pukul 21.00 WIT hingga 23.00 WIT, saksi masih sempat berbicara dengan korban. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIT, saksi tertidur.

Pada sekitar pukul 04.15 WIT, saksi terbangun dan keluar dari kamar menuju kantin kapal. Sekitar pukul 06.30 WIT, saksi kembali ke kamar dan mendapati korban masih berada di dalam kamar dalam posisi tertidur. Saksi juga sempat mendengar suara korban seperti mendengkur. Setelah itu, saksi meninggalkan kamar untuk mandi dan melakukan aktivitas lainnya di atas kapal.

Sekitar pukul 09.20 WIT, setelah kapal tiba dan bersandar di Pelabuhan Moa, saksi kembali ke kamar dengan maksud membangunkan korban. Saksi kemudian memanggil korban dan menggoyangkan kaki korban, namun korban tidak memberikan respons.

Melihat kondisi tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian kepada petugas Kepolisian KP3 Pelabuhan Moa, Bripda Steward Patampang, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan pengamanan terhadap tempat kejadian.

Penanganan kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh personel Polres MBD yang dipimpin Kasat Polairud IPDA Oktovianus Damaryanan bersama personelnya, Pamapta SPKT Aipda Suryadi Latif bersama anggota, didampingi anggota Pos KPPP Pelabuhan Moa dan personel Satuan Reskrim Polres MBD.

Dalam penanganan tersebut, personel Kepolisian juga bersinergi dengan petugas Syahbandar Pelabuhan Laut Moa guna memastikan seluruh tahapan penanganan terhadap korban berjalan sesuai prosedur.

Dari keterangan pihak keluarga, khususnya ayah korban yang saat itu berada di Kecamatan Tepa, diperoleh informasi bahwa korban sebelumnya memang hendak melakukan perjalanan menuju Moa dan selanjutnya ke Ambon untuk mendapatkan perawatan medis karena sedang mengalami sakit.

Namun demikian, terkait kondisi kesehatan korban maupun penyebab pasti meninggalnya korban, pihak Kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan proses penanganan lebih lanjut. Kepolisian tidak serta-merta menyimpulkan penyebab kematian sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Tim INAFIS Satreskrim Polres MBD yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres MBD IPDA Yan Efamutan, S.H., kemudian melakukan proses identifikasi terhadap korban di lokasi.

Setelah proses identifikasi awal selesai dilaksanakan, jenazah korban selanjutnya dievakuasi dari atas kapal KM. Sabuk Nusantara 38 menggunakan mobil jenazah menuju RSUD Tiakur untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk Visum et Repertum, guna membantu memastikan kondisi serta penyebab kematian korban.

KBO Satreskrim Polres MBD IPDA Yan Efamutan, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya bersama personel terkait telah melakukan langkah-langkah penanganan awal sesuai prosedur, mulai dari mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan awal, identifikasi terhadap korban hingga proses evakuasi ke rumah sakit.

“Untuk sementara kami masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap peristiwa ini. Kami juga telah melakukan identifikasi terhadap korban dan selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Tiakur untuk pemeriksaan medis. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut sehingga penyebab pasti meninggalnya korban belum dapat disimpulkan,” jelas IPDA Yan.

Menurutnya, keterangan dari saksi yang berada bersama korban di dalam kamar juga telah dihimpun sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan dalam kondisi tidak merespons.

“Kami akan mengumpulkan seluruh informasi yang berkaitan dengan kejadian ini, termasuk keterangan saksi dan hasil pemeriksaan medis. Semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., menyampaikan bahwa jajaran Polres MBD telah merespons kejadian tersebut dengan cepat melalui sinergi antara Kepolisian, petugas KPPP dan Syahbandar Pelabuhan Laut Moa.

Kapolres menegaskan bahwa setiap peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polres MBD, terlebih menyangkut keselamatan dan meninggalnya seseorang, harus mendapatkan penanganan secara serius, profesional dan berdasarkan fakta di lapangan.

“Kami telah memerintahkan personel untuk melakukan penanganan secara cepat, profesional dan sesuai prosedur. Setiap informasi yang berkaitan dengan peristiwa ini akan didalami dan diverifikasi secara menyeluruh,” tegas Kapolres.

AKBP Budhi juga meminta agar seluruh pihak tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya korban sebelum adanya hasil pemeriksaan medis dan proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Kita harus menghormati proses pemeriksaan. Jangan sampai muncul kesimpulan atau informasi yang belum terverifikasi. Penyebab pasti meninggalnya korban akan diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan medis serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penanganan,” ujar AKBP Budhi.

Kapolres juga menyampaikan bahwa Polres MBD akan terus membangun koordinasi dengan instansi terkait dalam setiap penanganan kejadian di wilayah pelabuhan maupun perairan, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan pengguna jasa transportasi laut.

“Sinergitas dengan Syahbandar, KPPP, pihak pelabuhan, tenaga medis dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, tepat dan terukur. Kehadiran negara harus dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang responsif dan humanis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Ia berharap pihak keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi peristiwa tersebut.

“Kami turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan. Sementara kepada personel yang menangani kejadian ini, saya tekankan agar seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap korban serta keluarga,” tutup Kapolres.

Hingga saat ini, proses penanganan terhadap peristiwa tersebut masih berlangsung. Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Tiakur untuk menjalani pemeriksaan medis, sementara pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Polres MBD memastikan setiap perkembangan yang berkaitan dengan penanganan peristiwa tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian dan penghormatan terhadap keluarga korban.

18 HP dan Laptop Hampir Raib, Polsek Sirimau Tangkap Pelaku Pencurian di PT Solusi Intira Sejahtera  

0

AMBON ,Maluku.News – Sebanyak 18 unit ponsel beserta satu unit laptop hampir dibawa kabur pelaku dalam kasus pencurian di gudang PT Solusi Intira Sejahtera, Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Berkat respon cepat, Polsek Sirimau berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa menimpa korban , Erni Wati Wali yang merupakan Manajer PT Solusi Intira Sejahtera. Dimana pada pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIT para pelaku melancarkan aksinya dengan membobol jendela gudang.

Kapolsek Sirimau, IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd., menyebut salah satu pelaku yakni NN (25) perempuan, pernah bekerja di perusahaan tersebut, sehingga memahami jalur masuk, tata letak ruangan, posisi CCTV, serta tempat penyimpanan barang.

Adapun rekannya , lanjut Kapolsek,  seorang pria berinisial ST (29) diketahui adalah residivis pada tahun 2020 yang pernah ditangkap dan ditahan di Polresta Ambon atas kasus yang sama.

Kapolsek menjelaskan , adapun modus operandi pelaku dengan mematikan CCTV terlebih dahulu, lalu membongkar jendela atau ventilasi untuk masuk ke dalam gudang. Motifnya barang curian akan dijual kembali.

Korban usai mengetahui kondisi barang yang berkurang di gudang, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan , Polsek Sirimau pun bergerak cepat dengan meminta keterangan para saksi.

” Berdasarkan keterangan para saksi, indikasi kemudian mengerucut pada pelaku. Dalam proses pengungkapan , penyidik sempat mengalami kendala karena salah satu pelaku melarikan diri ke Masohi , Kabupaten Maluku Tengah namun kemudian berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya langsung ditangkap. kemudian barang bukti yang disembunyikan di kamar kos salah satu pelaku pun turut diamankan. Sekalipun motifnya untuk dijual kembali, namun pelaku belum sempat melakukan aksinya sehingga seluruh barang bukti sesuai jumlahnya,” jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan antta lain,

– 1 Unit Macbook Air M1 Warna Silver

– 18 Unit Handphone berbagai merek: iPhone ,Samsung, VIVO, OPPO, REDMI 15, dan REALME C85

– 4 Buah Tas: Kalibre, “Sunny Side Up”, “iBox”, dan “Big Star”.

Kapolsek menegaskan. ,Kedua pelaku kini telah ditahan:, dimana ST berada di Rutan Polsek Sirimau dengan masa penahanan hingga 4 Oktober 2026, dan NN di Rutan KPYS hingga 5 Oktober 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Kapolsek.

ASN Tak Bertugas Tetap Digaji, Jonias Tawa: Pak Bupati, Perhatikan Ini!  

0

TIAKUR , Maluku.News – Tokoh masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jonias Tawa, Kamis (24/9/2026), meminta Bupati MBD segera menindak tegas sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan  Kabupaten MBD yang tidak menjalankan tugas, namun tetap menerima gaji setiap bulannya.

Di tengah kondisi keuangan daerah yang melakukan efisiensi, Tawa menilai hal ini sangat tidak pantas terjadi.

“Uang negara sedang dihemat, tapi mereka tetap terima gaji tanpa bekerja. Ini harus diperhatikan,” tegasnya.

Ia menyoroti banyak pegawai yang ditempatkan di wilayah terluar seperti Ustutun dan Wetar, namun tidak pernah ke lokasi tugas. Sebaliknya, mereka justru berada di pusat kota.

“Ada yang tugas di sana, tapi hanya diam di rumah atau main di sini. Saya siap serahkan data nama-namanya ke Inspektorat dan BKD agar ditindaklanjuti,” ujar Tawa.

Ia meminta pengawasan tidak hanya soal korupsi, tetapi juga ketidakdisiplinan pegawai. Diduga, kelalaian ini dibiarkan karena mereka punya kedekatan dengan pimpinan daerah.

“Apakah karena dekat dengan Pak Sekretaris Daerah atau Pak Bupati, jadi bebas saja? Padahal pegawai lain gaji sedikit tetap bekerja dengan jujur,” katanya.

Tawa juga menyoroti Camat yang bermukim berbulan-bulan di pusat kota tanpa turun ke wilayah tugas. Ia meminta Bupati segera bertindak.

“Jangan dibiarkan terus. Pak Bupati, tolong perhatikan hal ini. Agar yang bekerja tetap dihargai, dan yang tidak bekerja mendapat sanksi,” pungkasnya.

 

 

Mantan Napi Koruptor Dicalonkan Pimpin Golkar MBD, 14 Pemilik Suara Persoalkan Berkas & Rekam Jejak Odie Orno

0

TIAKUR, Maluku.News – Kisruh hasil Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang berujung dualisme kepemimpinan terus berlanjut.

Sebanyak 14 pemilik suara , yang terdiri dari 13 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar dan 1 unsur Organisasi Pendiri/Yang Didirikan, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses pencalonan dan penetapan Desianus Odie Orno sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya.

Keberatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rekam jejak hukum Desianus Odie Orno, tetapi juga menyangkut proses dan kelengkapan administrasi pencalonannya dalam Musda IV.

Desianus Odie Orno adalah mantan narapidana kasus korupsi uang rakyat. Ia pernah dipidana dalam perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengadilan menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding serta dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Mei 2022.

Kelompok 14 pemilik suara tersebut mempersoalkan apakah seluruh berkas pencalonan Desianus Odie Orno telah dikembalikan dan dipenuhi sesuai tahapan, persyaratan, serta mekanisme organisasi yang berlaku. Mereka meminta persoalan ini tidak dianggap selesai hanya karena adanya diskresi dari DPP Partai Golkar.

Menurut mereka, diskresi DPP harus dibaca sesuai substansi dan ruang lingkupnya. Apabila diskresi diberikan untuk memenuhi persyaratan tertentu, maka perlu dijelaskan secara terbuka: persyaratan apa yang didiskresikan, dan apakah seluruh tahapan administrasi pencalonan lainnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Odie Orno itu siapa? Dia itu napi kasus korupsi. Diskresi DPP harus dibaca sesuai substansi dan ruang lingkupnya. Artinya apabila diskresi diberikan untuk memenuhi persyaratan tertentu, maka perlu dijelaskan secara terbuka persyaratan apa yang didiskresikan dan apakah seluruh tahapan administrasi pencalonan lainnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan , Selasa malam (22/9/2026).

Pemberitaan publik pada 14 September 2022 memang menyebut kedua bakal calon telah menyerahkan berkas kepada Steering Committee, serta menyebut kekurangan persyaratan Desianus Odie Orno dianggap lengkap karena adanya diskresi DPP. Karena terdapat perbedaan penilaian antara informasi tersebut dengan keberatan yang disampaikan para pemilik suara, maka seluruh dokumen asli pencalonan, tanda terima pengembalian berkas, hasil verifikasi Steering Committee, berita acara, serta surat diskresi DPP perlu dibuka dan diperiksa secara objektif.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, kelompok 13 Pimpinan Kecamatan ditambah 1 unsur Organisasi Pendiri/Yang Didirikan , menyatakan sikap politik organisasinya dan memberikan dukungan kepada Johand Alexius Mose.

Persoalan Musda IV Golkar MBD karena itu tidak boleh disederhanakan hanya menjadi persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

“Yang harus dipastikan adalah apakah peserta yang digunakan benar-benar pemilik suara yang sah, apakah forum memenuhi kuorum, apakah persyaratan calon dipenuhi sesuai aturan, dan apakah seluruh proses pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi Partai Golkar,” tegas mereka.

Para pemilik suara meminta DPP Partai Golkar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan proses Musda IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya sebelum mengambil keputusan organisasi lebih lanjut. Kepastian organisasi harus dibangun di atas aturan, dokumen yang sah, transparansi, dan penghormatan terhadap hak pemilik suara.

Musda Golkar MBD Terbelah Dua ; Penetapan Orno Dipertanyakan, 14 Suara Pilih Johan Alexius Mose

0

TIAKUR ,Maluku.News – Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang berlangsung sejak 17 September 2026 hingga 22 September 2026 berujung pada dualisme kepengurusan. Muncul ketidaksepahaman mendasar terkait siapa yang berhak menyalurkan suara sah dan bagaimana mekanisme penetapan pimpinan dijalankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Di satu sisi, Desianus Odie Orno dinyatakan terpilih sebagai Ketua DPD melalui forum yang menggunakan daftar kepengurusan dari Sistem Informasi Kepartaian (SIPOL). Keputusan ini langsung mendapat keberatan dari sejumlah peserta yang hadir.

Mereka menegaskan, penetapan tersebut tidak memenuhi syarat kuorum. Data yang tercantum dalam SIPOL, ungkap mereka, hanyalah catatan administrasi sistem dan tidak dapat menggantikan Surat Keputusan hasil Musyawarah Kecamatan yang menjadi dasar sah keanggotaan serta hak bersuara dalam Musda.

Sementara itu, kelompok lain yang terdiri dari 13 Pimpinan Kecamatan yang mengaku sah ditambah satu unsur Organisasi Pendiri/Yang Didirikan ,berjumlah 14 suara, menyatakan menetapkan Johan Alexius Mose sebagai Ketua DPD Golkar MBD. Dukungan ini bukan hal mendadak; justru sejak sebelum Musda dibuka, tim pendukung Mose sudah secara terbuka menyampaikan bahwa ia mengantongi dukungan mayoritas.

Persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang layak memimpin, melainkan menyangkut dasar paling mendasar: siapa yang memiliki hak suara dan apakah rapat pengambilan keputusan sudah sah sesuai tata tertib.

Oleh karena itu, sejumlah hal perlu diperiksa secara transparan, antara lain:

– Surat Keputusan hasil Musyawarah Kecamatan masing-masing wilayah

– Masa bakti kepengurusan yang tercatat

– Apakah SIPOL sah dipakai menggantikan dokumen organisasi

– Jumlah pemilik suara saat pengambilan keputusan

– Pemenuhan syarat kuorum sesuai aturan partai

– Kelengkapan berita acara setiap tahapan

Diharapkan Dewan Pimpinan Pusat melakukan peninjauan menyeluruh. Musda seharusnya melahirkan kepemimpinan yang diakui semua pihak, bukan menimbulkan perpecahan. Penyelesaian harus kembali berpegang pada AD/ART, dokumen resmi, dan forum yang sah.

PMKRI Ambon: Polda Maluku Jangan Terkesan Budidaya Konflik

0

Ambon, Maluku.News – Lambannya proses hukum dalam konflik di Lisabata-Patahuwe oleh Polda Maluku membuat PMKRI Cabang Ambon khawatir, jangan sampai perkara ini mengalami nasib yang sama dengan konflik yang sudah-sudah di Maluku.

“Kalau proses hukum Lisabata-Patahuwe lamban, bisa saja kemudian menjadi kabur lalu hilang. Konflik kemudian berulang di lokasi yang sama atau lokasi baru sebab tidak ada ketegasan dan kepastian hukum,” ungkap Anggota Presidium Gerakan Masyarakat DPC PMKRI Cabang Ambon Fransiskus Bapa Da Lopez, dalam pernyataan yang diterima Maluku.News, Minggu (20/9/2026).

Menurut Da Lopez, jika penanganan perkara Lisabata-Patahuwe menjadi kabur, maka publik akan teringat pada perkara Pelauw-Kariu, Hunuth-Hitu, bentrok di sekitar Kampus UIN AMSA Ambon, dan berbagai konflik sepanjang 2025-2026, yang lamban, dan tidak transparan.

“Kasihan masyarakat Maluku. Akibat penegakan hukum yang lamban, kabur, tidak jelas, selanjutnya muncul lagi konflik baru. Hari ini pun kabar duka sudah datang dari Tual, satu lagi terkena panah hingga meninggal dunia. Kalau begini terus, ada kesan bahwa konflik ini dirawat, dibudidaya supaya konflik tetap ada dan memakan korban warga sipil maupun apparat keamanan,” tegas Da Lopez.

Da Lopez mengingatkan Kapolda, dalam perkara di Pelauw-Kariu, sebelum terjadi kobaran api, laporan masyarakat sudah sampai di Polda Maluku tetapi karena tidak serius, tidak tangkas, tidak presisi, maka konflik menjadi besar, dan terbukti polisi terlambat bertindak.

Pola kerja yang serba lamban dan lambat, menurut Da Lopez, melemahkan daya gedor hukum dan mencerminkan lemahnya manajemen krisis di level pimpinan Polda Maluku.

“Kami menghargai langkah Kapolda Maluku dan jajaran yang turun langsung ke lokasi, serta Dirreskrimum yang memperkuat penyidikan dengan memeriksa 31 saksi. Namun, hingga sepekan lebih pascainsiden, belum ada tersangka ditetapkan, padahal 27 rumah warga dan satu sepeda motor terbakar, serta empat orang terluka dan dirawat di rumah sakit Ambon,” ujar Da Lopez.

POLA ESKALASI YANG DAPAT DIPREDKSI

Berdasarkan catatan PMKRI, dalam konflik di Lisabata-Patahuwe, ketika massa kedua desa terkonsentrasi sekitar pukul 16.00 WIT, warga Desa Lisabata sempat membubarkan diri setelah negosiasi. Mereka kembali sekitar pukul 18.00 WIT dan melakukan pembakaran terhadap rumah-rumah warga Desa Patahuwe. Situasi inilah yang dikritisi Da Lopez.

“Ini bukan sekadar konflik spontan. Ada pola eskalasi yang mestinya sudah dapat diprediksi. Massa bubar, lalu kembali dua jam kemudian untuk membakar rumah. Pertanyaannya, mengapa tidak ada langkah antisipatif yang menahan kemungkinan kembalinya massa? Mengapa tidak ada pos pantau, patroli preventif, atau barrier sementara di titik rawan pascanegosiasi?” tanya Da Lopez.

SOLUSI PMKRI UNTUK KAPOLDA

Da Lopez menegaskan, pernyataan “belum ada tersangka” dan “proses berdasarkan fakta” memang benar secara hukum, tetapi kurang menyentuh kebutuhan psikososial korban yang kehilangan rumah. Dalam konflik horizontal, vakum informasi adalah ruang subur bagi rumor dan berulangnya ketegangan.

“Kapolda Maluku harus bergerak lebih cepat tetapkan tersangka utama, perkuat komunikasi publik yang menenangkan korban, dan pimpin upaya pencegahan konflik yang menyentuh akar masalah. Jika tidak, 27 rumah yang hangus bukan hanya angka. Ia adalah peringatan bahwa hukum dan kepemimpinan kepolisian daerah belum cukup hadir untuk melindungi segenap warga,” pungkas Da Lopez.

Dia menegaskan, PMKRI Cabang Ambon akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap melakukan aksi lanjutan jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat. Da Lopez menyebutkan, PMKRI meminta Polda Maluku segera tetapkan tersangka utama, baik provokator, pelaku pembakaran rumah, dan pengguna senjata angin. Mereka harus segera ditetapkan sebagai tersangka untuk memberi efek jera dan memberi kepastian hukum.

Polda Maluku juga diminta perkuat komunikasi publik yang menenangkan korban. Polda diminta melakukan pembaruan informasi secara berkala tentang perkembangan penyelidikan, langkah perlindungan korban, dan rencana pemulihan, agar ruang kosong informasi tidak diisi rumor, hoaks, ujaran kebencian, dan isu-isu provokatif, termasuk di media sosial yang masih ramai.

Selain itu, PMKRI mengusulkan Kapolda Maluku menginisiasi forum pencegahan konflik terstruktur. Kapolda Maluku harus memimpin upaya pencegahan akar konflik dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, para akademisi, dan dinas terkait.

“Dengan begitu, pola karhutla berbuah tuduhan, lalu pecah bentrokan tidak terulang kembali di Lisabata-Patahuwe, atau di tempat lain di Maluku dengan pola sejenis akibat langkah antisipasi yang jauh dari presisi,” pungkas Da Lopez.

Ketua Presidium DPC PMKRI Ambon Minta Dampingan Agar Tak Melenceng Dari Kekatolikan

0

AmbonNews.com – Menyadari dirinya berasal dari Gereja Protestan Maluku (GPM) namun dipercaya menjadi Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Ambon, Maikel Alfa Jaftoran memohon pendampingan semua elemen Katolik agar dirinya tidak melenceng dari nilai-nilai kekatolikan. Hal itu disampaikan ketika menyampaikan sambutan perdana, usai dilantik Pastor Igo Refo Pr sebagai Mandataris, Formatur Tunggal, Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Ambon Periode 2026-2027 di Aula Seminari Tinggi Sanctus Fransiscus Xaverius Ambon, Sabtu (19/9/2026).

Alfa memohon Uskup Amboina Monsenyur Seno Ngutra Projo, Moderator PMKRI Pastor Lucky Kelwulan Projo, Pastor Igo Refo Projo dan seluruh pastor, para senior PMKRI, Pemuda Katolik, Ikatan Sarjana Katolik Indonesia, Wanita Katolik Republik Indonesia, Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia dan semua semua elemen agar bisa berjalanlah bersama.

“Saya mohon pendampingan segenap kader, DPC, para senior, penasihat awam di dewan pertimbangan, dan terutama pastor moderator sebagai penasihat rohani, wali gereja, supaya saya jangan salah terutama agar PMKRI tetap tegak lurus, kokoh, kuat, tangguh dalam prinsip-prinsip kekatolikan. Tegurlah kami kalau kami salah. Biarlah kita terus berjalan bersama supaya kita menjadi satu saja, seperti doa Yesus sendiri: Ut Omnes Unum Sint,” pinta Maikel Alfa Jaftoran.

Pastor Igo Refo Pr dalam sambutannya menyatakan, dirinya percaya meskipun Alfa seorang kader dari Gereja Protestan Maluku, namun sanggup memimpin PMKRI dan menjaga nilai-nilai kekatolikan.

“Saya percaya Alfa bisa menjaga nilai kekatolikan. Kalau ada yang perlu diperjuangkan, tetap bangun komunikasi agar tidak bertentangan dengan ajaran sosial gereja,” kata Pastor Igo Refo.

Dalam kepemimpinannya setahun ke depan, Alfa mengaku tidak tahu, apa yang terjadi pada hari-hari esok, baik secara internal PMKRI,, kehidupan bergereja, bermasyarakat, dan bernegara. Apalagi, dengan mata telanjang, semua bisa lihat, terlalu banyak persoalan di republik ini seperti korupsi, kolusi, nepotisme, perampasan ruang hidup masyarakat adat, kerusakan lingkungan, konflik sosial, kemiskinan, dan segala bentuk kejahatan dan penderitaaan.

“Bagaimanapun, itulah medan kita, padang kita, ladang kita. Di dalam situasi inilah kita tetap harus saling membina untuk berjuang tanpa takut, sebagaimana Santo Fransiskus Xaverius Pelindung PMKRI Cabang Ambon yang dari jauh, datang ke Maluku di ujung dunia, berhadapan dengan penduduk asli yang masih barbar, membunuh pakai racun, tetapi ia tidak takut,” pungkas Alfa Jaftoran.

Wajah Baru DPC PMKRI Ambon: Demi Optimalkan Peran Kader di Kota Manise

0

Oleh Joses Edberd Hanubun-Ambon

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon Sanctus Fransiscus Xaverius baru saja melalui proses suksesi. Terjadi pergantikan tongkat estafet kepemimpinan. Jabatan Ketua Presidium sudah beralih dari Philipus J. Renyaan (Komisariat Hukum) ke tangan Maikel Alfa Jaftoran (Komisariat Hukum). Pelantikan dilakukan Pastor Igo Refo, Pr mewakili Pastor Moderator Luky Kelwulan, Pr, di Aula Seminari Tinggi Sanctus Fransiscus Xaverius, Rumahtiga Ambon, Sabtu (19/9/2026).

Suksesi kepemimpinan ini cukup menarik. Bermula dari Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Ambon Sanctus Fransiscus Xaverius Periode 2024-2026 yang mengakhiri masa jabatannya. Maka diselenggarakan Rapat Umum Anggota (RUA) untuk memilih penggantinya.

Melalui RUAC sebagai forum tertinggi di tingkat cabang dalam mengambil keputusan, mengevaluasi serta menentukan arah gerak organisasi ke depan, 7-8 September 2026, RUAC pun menetapkan Maikel Alfa Jaftoran sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon Periode 2026-2027. Ia dipilih secara aklamasi sebab kandidat lain Joses Edberd Hanubun memilih menyerahkan segala dukungannya di penghujung pemilihan putaran kedua.

Terpilihnya Alfa menjadi catatan sejarah tersendiri pagi Komisariat Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Sebab komisariat ini cukup banyak melahirkan kader untuk menjadi ketua presidium. Anggota Komisariat Hukum yang pernah menjabat Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon adalah Thomas Reyaan (1981-1983), Thomas Temorubun (1987-1989), Cosmas E. Refra (1991-1995), Christian A. D. Rettob (2020-2022), Philipus J. Renyaan (2024-2026), dan kini Maikel Alfa Jaftoran (2026-2027).

Alfa pun menoreh sejarah manis, sebab dia berlatar Kristen Protestan dari Gereja Protestan Maluku (GPM) namun menjadi pemimpin organisasi mahasiswa Katolik di Ambon. Sejak berdiri tahun 1963, inilah pertama kali kader GPM menjadi ketua presidium. PMKRI memang inklusif. Kader PMKRI yang non Katolik namun menonjol antara lain Ronald Sopacua (Gereja Masehi Injili Halmahera) dan Andre Pattinama (Gereja Rock).

Setelah dilantik oleh Pastor Igo Refo, Pr selanjutnya Mandataris RUA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium DPC PMKRI Cabang Ambon Sanctus Fransiscus Xaverius Periode 2026–2027 Maikel Alfa Jaftoran melantik personalia pengurusnya. Mereka yang dilantik adalah Anggota Presidium Pengembangan Organisasi Joses Edberd Hanubun (Komisariat Eksakta), Anggota Presidium Pendidikan dan Kaderisasi Artisto Antonius Rahawarin (Komisariat Eksakta), Anggota Presidium Hubungan Perguruan Tinggi Imanuel Jhenzen Rahanubun (Komisariat FISIP), Anggota Presidium Hubungan Masyarakat Katolik Enjelika Julivia Rambung (Komisariat UKIM), Anggota Presidiun Gerak Kemasyarakatan Fransiskus Bapa da Lopez (Komisariat FISIP), Anggota Presidium Riset dan Teknologi Ferdinan Marcos Heatubun (Komisariat Fekon), Sekretaris Jenderal Maria Vitalia Sadubun (FKIP), Wakil Sekretaris Jenderal Hendric Moritz Heatubun (Komisariat Eksakta), Bendahara Umum Juliana M. Warat (FKIP), Wakil Bendahara Umum Damiana Renel (Eksakta).

Suksesi ini momentum penting dalam melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan organisasi PMKRI. Pelantikan bukan sekadar seremoni pergantian kepengurusan, tetapi merupakan penegasan kembali tanggung jawab moral, intelektual, dan sosial kader PMKRI untuk hadir di tengah realitas kehidupan kampus, gereja, dan masyarakat.

Wajah-wajah baru para pemimpin cabang ini diharapkan mampu menjadi penggagas, penggerak, sekaligus bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan yang terjadi di Maluku, khususnya di Kota Ambon. Dalam konteks tersebut, PMKRI tidak boleh hanya menjadi organisasi yang aktif dalam ruang internal, jago kandang, tetapi harus mampu memperluas ruang pengabdian dengan membaca persoalan
masyarakat secara kritis, objektif, dan konstruktif.

Tema pelantikan adalah “Mengoptimalkan Peran Kader dalam Mengawal Keadilan Sosial dan Sinergi Kemitraan Kritis demi Mewujudkan Kota Ambon yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Tema ini menjadi landasan penting bagi seluruh kader dalam menjalankan tugas organisasi selama satu periode kepengurusan. Tema ini mengandung pesan bahwa kader PMKRI harus memiliki keberanian untuk mengawal kepentingan masyarakat, sekaligus membangun kerja sama dengan berbagai pihak tanpa kehilangan sikap kritis dan independensi organisasi.

Terlepas dari berbagai macam tantangan yang nantinya kita hadapi, saya melihat bahwa kekuatan utama PMKRI terletak pada kadernya. Sebab organisasi yang kuat bukan hanya ditentukan oleh struktur kepengurusan yang tertata, tetapi juga oleh kualitas kader yang harus memiliki kemampuan membaca realitas, menyampaikan gagasan, membangun dialog, dan mengambil bagian dalam menyelesaikan persoalan sosial. Karena itu pengembangan organisasi harus diarahkan pada proses kaderisasi yang nantinya akah melahirkan kader kader kritis, berintegritas, bertanggung jawab, serta memiliki keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Kota Ambon sebagai ruang hidup bersama memiliki berbagai tantangan yang membutuhkan keterlibatan generasi muda, persoalan pendidikan, lingkungan hidup, kemiskinan, ketimpangan sosial, akses terhadap pelayanan publik, pengangguran, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai persoalan kepemudaan merupakan bagian dari realitas yang harus dibaca dan dikaji oleh kader-kader PMKRI. Kehadiran PMKRI harus mampu memberikan perspektif dan gagasan yang berbasis pada kajian kritis ilmiah, bukan sekadar reaksi sesaat terhadap suatu persoalan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, kader PMKRI perlu membangun tradisi intelektual yang kuat. Setiap persoalan yang muncul di masyarakat harus menjadi ruang pembelajaran bagi kader untuk melakukan kajian, berdiskusi, melakukan advokasi, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif. Dengan demikian, kritik yang disampaikan PMKRI tidak berhenti pada kritik, tetapi dapat menjadi bagian dari proses perbaikan kehidupan masyarakat.

Kemitraan kritis juga menjadi bagian penting dari perjalanan organisasi. PMKRI perlu membangun komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, lembaga legislatif, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, kelompok masyarakat sipil, komunitas, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Kemitraan tersebut harus dibangun dalam semangat dialog dan kepentingan bersama, dengan tetap menjaga identitas, independensi, dan sikap kritis organisasi.

Kemitraan kritis bukan berarti PMKRI harus selalu berada di luar atau di dalam kekuasaan. Posisi PMKRI adalah menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal dan menjembatani jalannya kehidupan sosial secara konstruktif. Ketika terdapat kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, PMKRI dapat memberikan dukungan dan apresiasi. Sebaliknya, ketika terdapat kebijakan atau persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, PMKRI harus mampu menyampaikan kritik secara objektif, argumentatif, dan bertanggung jawab.

Kota Ambon yang inklusif dan berkelanjutan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk kaum muda. Karena itu, PMKRI Cabang Ambon perlu mengambil posisi sebagai organisasi yang mampu mempertemukan gagasan, membangun dialog, dan mendorong keterlibatan generasi muda dalam berbagai proses pembangunan. Dari perspektif Presidium Pengembangan Organisasi, DPC PMKRI periode 2026–2027 harus menjadi ruang untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus memperluas kontribusi eksternal. Kaderisasi harus berjalan secara berkelanjutan, pengembangan sumber daya kader harus diperkuat, sistem organisasi harus ditata, dan setiap kader perlu diberikan ruang untuk mengembangkan kemampuan sesuai potensi yang dimilikinya agar terciptanya kader yang paripurna, oleh karena itu PMKRI harus menjadi tempat belajar menjadi manusia yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak secara bertanggung jawab.

Lebih tegas, PMKRI Cabang Ambon harus mampu membangun budaya organisasi yang terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Kritik internal tidak boleh dipandang sebagai ancaman terhadap organisasi, tetapi sebagai bagian dari proses pendewasaan organisasi. Evaluasi harus menjadi kebiasaan agar setiap program dan kebijakan organisasi dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan kader serta perkembangan ditengah masyarakat.

Bagi saya, pelantikan kepengurusan periode 2026–2027 bukanlah garis akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Setelah pelantikan, pekerjaan sesungguhnya dimulai. Setiap jabatan dalam struktur organisasi harus diejawantahkan menjadi
kerja nyata, setiap program harus memiliki manfaat, dan setiap kader harus mampu menunjukkan kontribusinya.

PMKRI Cabang Ambon harus hadir bukan hanya ketika terjadi persoalan besar, tetapi juga dalam proses membangun kesadaran masyarakat sehari-hari. PMKRI harus mampu menjadi ruang bagi generasi muda untuk belajar mengawal keadilan sosial, memperjuangkan kepentingan masyarakat, menjaga lingkungan, memperkuat persaudaraan, serta membangun kehidupan sosial yang menghargai keberagaman.

Sebagai Anggota Presidium Pengembangan Organisasi, saya memandang bahwa keberhasilan kepengurusan periode 2026–2027 tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang terlaksana nanti dalam perjalanan satu tahun masa periodisasi, tetapi dari sejauh mana organisasi mampu membentuk kader yang memiliki kualitas, integritas, dan kepedulian sosial. Organisasi harus meninggalkan jejak melalui gagasan, kerja, dan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Pada akhirnya, tema “Mengoptimalkan Peran Kader dalam Mengawal Keadilan Sosial dan Sinergi Kemitraan Kritis demi Mewujudkan Kota Ambon yang Inklusif dan Berkelanjutan” harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar slogan pelantikan. Kader PMKRI harus berani keluar dari zona nyaman, membaca realitas, menyuarakan kepentingan masyarakat, membangun kolaborasi, serta tetap kritis terhadap setiap persoalan yang terjadi.

Menjadi kader PMKRI bukan hanya tentang menjadi bagian dari sebuah organisasi, tetapi tentang bagaimana setiap kader mampu menghadirkan semangat “Pro Ecclesia et Patria” dalam kehidupan nyata; Hadir untuk kemanusiaan, berdiri bersama masyarakat, dan mengambil bagian dalam mewujudkan kehidupan sosial yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

PMKRI Cabang Ambon harus terus bertumbuh sebagai rumah kaderisasi, ruang intelektual, dan gerakan sosial yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Maluku, khususnya Kota Ambon.

Religio Omnium Scientiarum Anima!
Pro Ecclesia et Patria!

Ambon, 20 September 2026

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura, dan Anggota Presidium Pengembangan Organisasi PMKRI Cabang Ambon

Antisipasi Kepadatan di Area SPBU, Pertamina Patra Niaga Mulai Jam Layanan Biosolar Lebih Pagi di Kota Ambon

0

Ambon, Maluku.News – PT Pertamina Patra Niaga wilayah Ambon terus berkomitmen melanjutkan hasil koordinasi bersama Kepolisian, Mitra SPBU, dan Asosiasi Supir Truk pada Agustus lalu untuk melayani konsumen Biosolar lebih awal mulai pada pukul 5 pagi.

“Layanan Biosolar di Kota Ambon dibuka mulai jam 5 pagi agar para pengguna Biosolar dapat mengisi lebih awal sebelum jam sibuk pada pagi hari. Jam layanan lebih awal ini diharapkan juga dapat meningkatkan ketertiban dan mengurangi kepadatan di area SPBU pada jam sibuk sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” jelas Communication & Relations Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Bramantyo Rahmadi, Sabtu (19/9/26).

Lanjutnya Rahmadi , selain melayani lebih awal, Pertamina Patra Niaga juga memastikan suplai Biosolar ke SPBU direncanakan dengan baik untuk menjaga ketersediaan stok. Perencanaan suplai dan proses bongkar yang tepat waktu juga diharapkan mengurangi kepadatan di SPBU.

“Stok kami terus jaga, penyaluran pun saat ini dilakukan sesuai aturan penugasan yang diberikan kepada Pertamina, ini adalah bentuk transparansi penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan terus prioritaskan pasokan suplai dari Integrated Terminal Wayame ke SPBU-SPBU agar layanan yang dimulai lebih awal pada pagi hari dapat berjalan maksimal,” tukasnya.

Selain itu katanya , Pada tanggal 14 September lalu juga telah dilakukan rapat koordinasi mengenai keandalan pasokan dan ketersediaan BBM yang dipimpin oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto bersama Pemerintah Provinsi, TNI, dan Pertamina. Sinergi dan koordinasi rutin ini dilakukan sebagai upaya bersama memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi, serta menjaga layanan BBM bagi masyarakat.

“Kita melihat fenomena adanya antrean di sejumlah SPBU. Namun, untuk wilayah Maluku, saya tegaskan bahwa antrean tersebut khusus kendaraan-kendaraan logistik. Memang ada pengaturan di situ. Terdapat sejumlah hal juga yang perlu diantisipasi, terutama dari aspek hukum, salah satunya terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM,” kata Dadang usai Rakor yang berlangsung pada Senin 14 September 2026 lalu.

Untuk mengantisipasi modus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polda Maluku juga sudah menurunkan tim gabungan bersama Pemda, TNI, dan Pertamina guna melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

“Masyarakat kami imbau tetap membeli BBM sesuai kebutuhan, tetap tertib saat mengantre, dan kami ingatkan jangan coba-coba melakukan kecurangan,” pungkas Kapolda Maluku.

Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku bersama seluruh pihak terlibat dalam melakukan pengawasan dan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pertamina Patra Niaga sendiri telah melakukan pembinaan kepada 6 SPBU di Kota Ambon hingga September 2026 yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai aturan. Ini adalah bagian langkah kami untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi yang lebih baik,” tutup Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Ambon, Aria Aditya.

Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk, layanan, ataupun pertanyaan lainnya agar dapat langsung menghubungi Pertamina Contact Center 135.

Dituduh Pengeroyokan dan Pakai Palu, Keluarga Ibrahim Lessy Bantah Keras: Kami Juga Korban  

0

AMBON , Maluku News – Keluarga Ibrahim Lessy membantah tegas pemberitaan yang menyebut mereka melakukan pengeroyokan serta pemukulan menggunakan palu atau martil terhadap Syahril Samuel, Kepala Soa Sitanala, di Lapangan Sepak Bola Matahari Terbit, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (14/9/2026). Pihak keluarga menegaskan narasi tersebut tidak sesuai fakta , justru mereka yang dipicu dan dipukul terlebih dahulu.

Bantahan ini didukung oleh keterangan dua orang saksi yang menyaksikan langsung kejadian di lokasi.

Adapun pernyataan saksi pertama yakni , Jaini. Menerangkan bahwa , sekitar pukul 17.45 WIT, setelah selesai mandi, ia duduk di pinggir lapangan untuk menyaksikan anak-anak berlatih sepak bola. Saat itulah ia melihat Alwin Moriska Ibrahim dan adiknya, Alfin S. Ibrahim, sedang membongkar fondasi batas lapangan , yang belakangan diketahui dibangun diatas lahan Kelurga Ibrahim Lessy tanpa melalukan konfirmasi terlebih dahulu oleh pihak yang membangun kepadanya. pembongkaran dilakukan dengan menggunakan palu. Tak lama kemudian, Syahril Samuel berjalan dari arah rumahnya mendatangi mereka dan langsung menegur: “Kenapa kamu membongkar?”.

Terdengar jawaban Alwin, “Ini tanah kami, kami bongkar hak kami.” Mendengar jawaban itu, Syahri langsung menampar pipi kanan Alwin. Tidak terima ditampar, Alwin meletakkan palu di tempatnya, lalu melawan sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya. Melihat anaknya dipukul, Ibrahim Lessy keluar dari rumah untuk melerai, namun Syahril menolak didamaikan. Perkelahian pun beralih antara Ibrahim Lessy dan Syahril. Syahril memukul namun tidak mengenai sasaran, dibalas Ibrahim yang mendarat di hidung Syahril hingga mengeluarkan darah. Peristiwa akhirnya dipisahkan oleh Suryani Samueal istri Ibrahim Lessy .

Sementara itu saksi kedua , M. Fauzan Rehalat , sejalan dengan keterangan saksi pertama.

Ia melihat secara langsung urutan peristiwa, mulai dari pembongkaran fondasi, teguran dari Kepala Soa Syahril , tamparan kepada Alwin, peletakan palu sebelum perkelahian terjadi, hingga pertukaran pukulan antara Ibrahim dan Syahril . Ditegaskannya , Palu sama sekali tidak diangkat atau digunakan saat perkelahian berlangsung.

“Berdasarkan apa yang saya lihat, palu sudah diletakkan sebelum berkelahi. Tidak ada pemukulan menggunakan palu, dan tidak ada pengeroyokan. Yang terjadi adalah pembelaan diri setelah dipukul lebih dulu oleh Kepala Soa sendiri,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan kedua saksi , Ibrahim Lessy kepada media ini, Sabtu (19/9/26) menegaskan, pihaknya tidak mengeroyok . ” kami juga korban. Informasi soal palu itu tidak benar,” ungkap Ibrahim .

Ibrahim menjelaskan , terkait hubungan kedua belah pihak, ada ketidakharmonisan antara saudara Syahril Samuel dan Suryani Samual , sekalipun mereka adalah saudara kandung.

Bahkan , Syahril pernah dilaporkan ke Polsek Salahutu atas dugaan penganiayaan terhadap Suryani Kendati persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Syahril telah membuat surat Pernyataan pada 05 Juli 2025 lalu.

Lanjutnya , dalam surat tersebut, Syahril Samuel menyatakan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan yang merugikan Suryani Samual, dan bersedia diproses secara hukum jika melanggar.

Ibrahim menerangkan , di balik peristiwa ini tersimpan sengketa tanah yang berakar lama. Tanah tempat kejadian menurutnya , bersertifikat atas nama Suryani Samual yang dihibahkan orang tuanya. Meski sudah disepakati pembayaran simbolis Rp500.000 guna mencegah perselisihan antar keluarga, Syahril Samuel bersama Taslim Samuel , Kepala Negeri Liang, berulang kali mengklaim tanah tersebut dengan alasan sebagai saudara laki-laki, mereka lebih berhak dibanding saudara perempuan.

Padahal Syahril dan Taslim mengetahui dengan pasti proses hibah tersebut , serta kepemilikan sertifikat oleh Suryani. Penolakan kemepimilkan lahan inilah yang diduga menjadi akar sikap arogan serta pernyataan fitnah yang disampaikan Syahril kepada pihak media.

Apalagi lanjutnya , Syahril menyinggung terkait status Suryani Samual sebagai Kepala SD Negeri 232 Maluku Tengah. Bahkan meminta perhatian Bupati Maluku Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas Suryani sebagai kepala sekolah.

Ibrahim menegaskan , Suryani selalu menjalan tugasnya sebagai tenaga pendidik dalam hal ini Kepala Sekolah sebagaimana mestinya. “Tidak benar seperti yang diberitakan bahwa ia lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Itu adalah informasi hoax yang perlu dipertanggung jawabkan oleh Syahril, apalagi kejadian tersebut telah dilaporkan Syahril ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Karena itu , Ibrahim Lessy berharap aparat dapat mengusut tuntas peristiwa ini secara objektif, termasuk menelusuri akar sengketa lahan yang menjadi pemicu utama. Bukti sertifikat atas kepemilikan lahan patutnya dijadikan dasar untuk penindakan hukum atas kekerasan yang dilakukan Syahril serta informasi hoax yang disampaikan lewat media massa.

“Kami menuntut keadilan atas kejadian ini. Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut hingga mengakibatkan kejadian yang lebih fatal. Karena itu pihak kepolisian harus jeli serta dapat menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan fakta dan bukti , juga diselesaikan sesuai dengan penangangan hukum yang berlaku,” tandasnya.