Beranda blog

Maxim Gelar English Brain Game, Asah Kemampuan Pelajar Ambon

0

Ambon, Maluku.news — Perusahaan transportasi online Maxim akan menggelar kompetisi kuis edukatif bertajuk “Maxim Quiz: English Brain Game” bagi pelajar SMA dan SMK se-Kota Ambon.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 08.00 WIT di Gedung Pertunjukan Balai Bahasa Provinsi Maluku, hasil kolaborasi Maxim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Kompetisi tersebut akan diikuti lebih dari 20 sekolah dengan konsep edukatif dan interaktif, yang dirancang untuk mengasah kemampuan bahasa Inggris sekaligus meningkatkan kepercayaan diri pelajar.

Head of Subdivision Maxim Ambon, Feky Julian Imanuel, dijadwalkan hadir bersama sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Fentje Mandaku, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Prasetyo Rachmat Purboyo, serta Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Maluku Yudi Kristanto.

Penyelenggara menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi sektor swasta dalam mendukung pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Maluku, khususnya generasi muda.

Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan menjadi ruang interaksi positif antar pelajar serta mendorong minat belajar bahasa Inggris sebagai kompetensi penting di era global.

Sejumlah pihak menilai kegiatan serupa perlu terus dikembangkan, mengingat tantangan dunia pendidikan ke depan menuntut generasi muda yang adaptif, komunikatif, dan memiliki daya saing tinggi.

Advokat Mathias Go Soroti Risiko Kriminalisasi Bisnis, Minta Penegak Hukum Utamakan Sanksi Administratif

0

Ambon, Maluku.news — Advokat Andreas Mathias Go menyoroti potensi kriminalisasi dalam praktik bisnis yang dinilai dapat menghambat inovasi, khususnya bagi generasi muda di Maluku.

Dalam keterangan persnya, ia menilai kecenderungan membawa persoalan bisnis ke ranah pidana berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pengusaha, terutama mereka yang sedang merintis usaha.

“Kalau setiap persoalan bisnis langsung diarahkan ke pidana, maka ini berbahaya bagi iklim investasi dan masa depan anak muda yang ingin berinovasi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima media ini di Ambon, Senin (20/4/2026) .

Isu ini mencuat seiring penyelidikan kasus proyek Up3 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan menjadi perhatian berbagai kalangan.

Menurut Andreas, dalam hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administratif tidak efektif.

Ia merujuk pada Pasal 613 dalam regulasi penyesuaian pidana yang menegaskan bahwa jika suatu undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka penegakan sanksi administratif harus didahulukan sebelum pidana diterapkan.

“Penegak hukum wajib mendahulukan sanksi administratif. Jangan semua hal langsung dipidana,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, seseorang baru dapat dihukum jika terbukti memiliki unsur kesalahan dan niat jahat (mens rea). Prinsip ini sejalan dengan asas “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Selain itu, Andreas menyoroti bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan penunjukan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Ia menilai, jika proyek yang dipersoalkan merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, maka mekanisme tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan perkara Up3 memiliki tiga tahapan penting, yakni sebelum persidangan, saat proses persidangan, dan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah menyoroti fase awal dan akhir dari rangkaian tersebut, khususnya terkait dugaan kerugian negara.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas.

“Kalau memang ada pelanggaran administratif, selesaikan secara administratif terlebih dahulu. Penegak hukum harus objektif, tidak hanya berani membuka kasus, tetapi juga berani menutupnya jika tidak ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah.

Mimbar Bebas Suara-Suara Alifuru Tuntut Sahkan UU Masyarakat Adat

0

Ambon, Maluku.News – Sebanyak 30 Penyair Maluku membacakan puisi dalam acara Mimbar Bebas Suara-Suara Alifuru di Kampus Universitas Pattimura Ambon, Selasa (7/4/2026). Kegiatan tersebut digagas Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Bahasa dan Sastra Indonesia.

Selain baca puisi dan orasi, para penyair dan aktivis pro masyarakat adat dari berbagai komunitas dan kampus juga menandatangani petisi yang menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku Apriliska Lattu ketika membuka kegiatan ini menegaskan, eksistensi masyarakat adat sudah ada jauh sebelum adanya negara modern. Sebab itu, seyogianya negara mengakui keberadaan masyarakat adat dengan mengesahkan RUU Masyaratkat Adat menjadi Undang-Undang.

Apriliska menegaskan, UU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak, dengan melihat kenyataan di lapangan termasuk di Maluku, begitu banyak terjadi perampasan ruang hidup. Ujung-ujungnya, masyarakat adatlah yang menjadi korban.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan di penghujung acara, koalisi menuntut lima hal. Pertama, mempercepat proses legislasi dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat tahun ini guna memberikan kepastian hukum.

Kedua, negara perlu menjamin pengakuan dan perlindungan wilayah adat pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai bagian tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat adat.

Ketiga, negara harus menjamin hak kelola masyarakat adat atas laut dan sumber daya pesisir termasuk praktik-praktik adat seperti sasi yang terbukti menjaga keberlanjutan ekologi.

Keempat, negara harus menghentikan kriminalisasi dan konflik terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi industri ekstraktif.

Kelima, negara wajib menghormati sistem pemerintahan adat dalam pengelolaan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Keenam, negara harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan, bukan korban dari kebijakan pembangunan yang eksploitatif dengan menerapkan prinsip free, prior, and informed consent secara serius.

Ketujuh, negara harus menghormati hak-hak perempuan adat tanpa diskriminasi.

BERTABUR PUISI

Meskipun Mimbar Bebas dilaksanakan di Kampus Universitas Pattimura, namun para penyair dan aktivis mahasiswa datang dari berbagai komunitas, paguyuban, dan kampus-kampus di Kota Ambon antara lain UKIM Ambon, UIN A.M. Sangadji Ambon, dan IAKN Ambon, dan sebagainya.

Para penyair yang tampil membacakan puisi dan orasi antara lain Rudi Fofid, Vigel Faubun, Visco Seriholo, Engky Renwarin, Aldy Dahoklory, Nur Holiza Sarluf, Nelson Rettob, Surya F. Wakano, Patirima Manuputty, Hanok Tibaly, Eten Sourui, Melna Meute, Clarisa Watloly, Okto Lumpuy, Jonathan, Marco Ririhena, Apriliska Lattu, Bongso, Fikry Boy, Kahfi, Ulen, Bunan, Nando, Pandora, Ria, Vian, dan Merel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komisi III DPRD Maluku Desak Audit Dugaan Kredit Fiktif BRI

0

Ambon, Maluku.news – Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta percepatan proses audit internal terkait program penyaluran dana Kredit Cepat (KECE) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2025 yang diduga bermasalah dan merugikan sejumlah petani di Desa Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan percepatan penyelesaian masalah tersebut penting mengingat BRI merupakan lembaga perbankan yang menjadi tumpuan utama masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Upaya mempercepat penyelesaian masalah ini sangat penting, karena BRI menjadi salah satu bank yang paling dekat dengan masyarakat, bahkan di beberapa daerah menjadi satu-satunya lembaga perbankan yang melayani transaksi keuangan warga,” kata Wajo di Ambon, Selasa (03/02/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Maluku telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BRI dan perwakilan nasabah guna membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD mendorong agar proses audit internal segera dirampungkan.

Kasus dugaan kredit fiktif KECE BRI tersebut mencuat saat anggota DPRD Maluku melakukan agenda reses di wilayah Maluku Tengah. Dalam kesempatan itu, para petani dari Desa Kobi menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan program kredit tersebut.

Menurut Wajo, dalam RDP pihak BRI menyampaikan dua opsi penyelesaian, yakni menempuh jalur hukum serta membuka peluang pemulihan atau pemutihan nama nasabah yang dirugikan. Namun keputusan tersebut masih menunggu hasil audit internal.

“BRI menyampaikan target penyelesaian masalah ini sekitar Februari hingga Maret 2026. Komisi III DPRD Maluku mendorong agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Para nasabah juga meminta penjelasan kronologis terkait dugaan kredit fiktif tersebut agar tidak menimbulkan keresahan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Program Kredit Cepat BRI diketahui telah digulirkan pada 2023 hingga 2024 dan sempat mendapat persetujuan warga dusun saat itu. Namun dalam praktiknya, sejumlah nasabah mengaku tidak menerima dana kredit yang seharusnya mereka terima karena diduga digunakan oleh pihak lain, meskipun kemudian sempat dilakukan pengembalian.

Permasalahan kembali muncul pada 2025 ketika warga mengaku tidak pernah mengajukan atau menyetujui kredit tersebut, tetapi dana tetap dicairkan ke rekening nasabah dan terjadi pemotongan dana secara sepihak oleh bank.

Warga juga mengaku pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada dana yang masuk ke rekening mereka. Bahkan ditemukan transaksi yang terjadi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIT tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Komisi III DPRD Maluku berharap hasil audit internal BRI dapat segera diumumkan secara transparan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil bagi para nasabah yang dirugikan.

Benhur Watubun Desak Penanganan Komprehensif Bentrokan Pemuda di Malra

0

Ambon, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mendesak penanganan secara komprehensif terhadap bentrokan antar pemuda yang terjadi di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. Ia menekankan pentingnya kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Watubun, peristiwa kekerasan yang melibatkan generasi muda tidak bisa lagi dipandang sebagai kejadian biasa. Ia menilai insiden tersebut menjadi indikator melemahnya kontrol sosial dan memudarnya nilai persaudaraan yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Maluku.

“Ini bukan sekadar konflik biasa. Ini mencerminkan kemunduran dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Maluku,” kata Watubun di Ambon, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, pemuda seharusnya berperan sebagai agen pembangunan dan penjaga harmoni sosial, bukan justru menjadi pemicu konflik yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Karena itu, Watubun meminta aparat keamanan bertindak profesional dan tegas dalam menangani kasus tersebut. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah potensi konflik serupa terulang di masa mendatang.

Selain pendekatan hukum, Watubun menilai langkah persuasif juga perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat untuk meredam ketegangan dan memulihkan hubungan antarkelompok yang bertikai.

“Pendekatan dialog harus diutamakan, namun tetap dibarengi dengan penegakan hukum yang jelas. Kita tidak boleh membiarkan konflik terus berulang,” tegasnya.

Watubun juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam membina generasi muda agar tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, banyak konflik sosial di masyarakat bermula dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan secara bijak.

Ia pun mengajak masyarakat Maluku Tenggara untuk kembali mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang menjunjung tinggi persatuan dan perdamaian.

“Peristiwa seperti ini bukan hanya melanggar norma hukum dan sosial, tetapi juga mencederai adat dan budaya masyarakat Kei yang menjunjung tinggi persaudaraan,” pungkasnya.

Musda ATL Maluku 2026 Digelar Daring, Perkuat Agenda Pelestarian Tradisi Lisan

0

Ambon, Maluku.News –  Sejak terbentuk di Ambon tahun 2009, Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Maluku terus melakukan konsolidasi kepengurusan maupun beragam agenda strategis.  Hal itu terlihat dari hasil Musyawarah Daerah (Musda) ATL Maluku tahun 2026, yang digelar secara daring, Kamis (12/3/2026).

Musda ATL Maluku 2026 diikuti oleh akademisi, peneliti, praktisi budaya, serta perwakilan lembaga yang memiliki perhatian terhadap pelestarian tradisi lisan di Maluku.  Musda dibuka dengan laporan Ketua ATL Maluku Dr. Mariana Lewier, S.S., M.Hum.,  dan arahan Pembina ATL Maluku Prof Dr Hermien Soseliss, MA.

Forum Musda menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi kinerja organisasi, merumuskan program kerja, serta memilih kepengurusan baru periode 2026–2030. Dalam sesi evaluasi, Bidang Pendidikan dan Pelatihan melaporkan bahwa dinamika organisasi berjalan baik dengan adanya penambahan anggota baru serta upaya aktif melibatkan kelompok pemuda dalam kegiatan tradisi lisan. Sementara itu, Bidang Organisasi dan Penelitian menekankan pentingnya penguatan administrasi keanggotaan, termasuk pembuatan kartu anggota serta pengembangan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Taman Budaya Provinsi Maluku.

Musda juga menghasilkan sejumlah rencana strategis, antara lain: Penguatan penelitian dan pemetaan tradisi lisan di Maluku; Penyusunan buku berbasis hasil penelitian tradisi lisan, Pengembangan kerja sama kelembagaan, termasuk rencana penandatanganan MoU dengan instansi terkait; Pendaftaran metadata tradisi lisan Maluku dalam proyek internasional serta penguatan dokumentasi digital; Pelaksanaan Festival Tradisi Lisan Maluku sebagai upaya revitalisasi budaya; serta,  Pengembangan industri kreatif berbasis tradisi lisan melalui produksi video dan film.

Selain itu, Bidang Pemberdayaan menegaskan komitmen ATL Maluku untuk menjembatani kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka melindungi dan memberdayakan aset-aset tradisi lisan di daerah.

Musda juga menghasilkan keputusan penting, yaitu terpilihnya Dr. Mariana Lewier, S.S., M.Hum. sebagai Ketua ATL Maluku Periode 2026–2030.  Sebelumnya, Mariana juga memimpin ATL Maluku sejak 2017.  Pada periode pertama, 2009-2016, ATL Maluku dipimpin  Prof Thomas Frans.

Kepemimpinan baru ATL Maluku 2026-2030 diharapkan mampu membawa organisasi semakin progresif dalam pelestarian dan pengembangan tradisi lisan di Maluku. (Fel/ATL)

Belum Punya Izin, Bos Mutiara Lik Rajin Kirim Amplop ke Pejabat Malra

0

Maluku.news – Nun jauh di Pulau Lik (Liek) di dekat Pulau Warbal, Maluku Tenggara, Perusahaan Mutiara Lik bercokol. Belum banyak orang ke sana, namun mendadak nama Pulau Lik dan perusahaan tersebut viral. Semua ini karena kematian karyawati bernama Veronika Rahanyanat (25) di RSUD Karel Sadsutubun Langgur, 19 Februari 2026 lalu.

Kematian Veronika menjadi tanda tanya besar bagi publik. Ada tanda-tanda kekerasan fisik di tubuhnya. Sekurangnya ada lebam di enam bagian tubuhnya. Akan tetapi dokter di RSUD menerangkan dalam visum, hanya ada dua titik lebam.

Kapolres Rian Suhendy lebih soe lagi. Dia menjelaskan, tanda lebam di tubuh Veronika terjadi dalam perjalanan dari Pulau Lik ke Debut. Kapolres ingin meyakinkan publik bahwa Veronika tidak mengalami kekerasan sebelum meninggal.

Penjelasan Kapolres itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengantar Veronika. Warga menilai, Kapolres Malra tidak profesional karena tidak melakukan penyelidikan mendalam. Keterangan seluruh saksi langsung dipercaya, dan Kapolres mengabaikan relasi kuasa antara bos perusahaan dan karyawannya.

Perkara ini muncul karena kakak kandung Veronika yakni Simon Rahanyanat sendirilah yang pergi melapor dugaan kekerasan terhadap adiknya. Belakangan, ada seorang dosen di Tual menjadi negosiator antara perusahaan dengan keluarga Veronika. Hasilnya, perusahaan mutiara itu menyerahkan santunan kepada keluarga korban, dan perusahaan meminta laporan polisi dicabut.

LEGALITAS PERUSAHAAN

Selain dugaan kekerasan yang dialami Veronika, bersamaan dengan itu, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas Perusahaan Mutiara Lik. Kapolres Malra AKBP Rian Suhendy kemudian menyatakan, perusahaan mutiara itu tidak memiliki surat izin.

Pernyataan Kapolres itu disampaikan di hadapan masa demontran yakni Aliansi Peduli Perempuan Kei (APPK) yang terdiri dari Gerakan Edukasi Perempuan (GepKei) dan OKP cipayung Kota Tual dan Maluku Tenggara, sabtu (28/2/2026) di Mapolres Malra.

Seminggu setelah pernyataan Kapolres tersebut, muncul penjelasan Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tenggara Ipda Wandi Puasa yang menyatakan,
Dari hasil penelusuran penyidik, perusahaan mutiara tersebut memiliki dokumen perizinan usaha dan tercatat secara resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tenggara.

Wandi sebut, semula kegiatan budidaya mutiara di Pulau Lik tercatat sebagai usaha perorangan. Penanggungjawab budadaya tersebut Herman Sukendy lantas mengajukan permohonan izin usaha, 28 Juni 2016. Status usaha perorangan itu kemudian diperbarui menjadi badan usaha. Lantas pada 19 Mei 2025, usaha tersebut tercatat kembali dengan nama CV Samudera Pearl dengan Herman Sukendy sebagai direktur.

Izin Usaha Perikanan kepada perorangan Herman Sukendy dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang disebut Wandi, mendapat tanggapan dari dua orang ASN di Dinas Perikanan dan Kelautan Malra dan Kota Tual. Dua ASN itu sama-sama menjelaskan, sejak tahun 2014, sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut UU ini, penerbitan surat izin perusahan perikanan sudah menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Maluku, bukan kabupaten seperti yang dijelaskan Wandi.

Sumber Maluku.News dari seorang pejabat di Tual juga menjelaskan hal yang sama dengan dua kedua ASN. Sumber itu menjelaskan, Perusahan Mutiara Lik belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) RI.

“Pihak perusahan baru memproses izinnya, sedangkan izin operasionalnya yang saat ini diganti dengan nama, Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dimiliki perusahan sejak aturannya masih berada di Kabupaten Malra, maupun saat ini beralih ke Provinsi Maluku sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Dong memang balum punya ijin KKPRL dari Kementrian Kelautan Perikanan,” tegas pejabat tersebut.

Dia menambahkan, saat ini surat izin perusahan mutiara diproses secara online, sehingga surat izin sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan Provinsi Maluku lagi.

“Karena ijin sekarang berbasis online, didaftarkan langsung perorangan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS jadi tidak melalui Dinas Perikanan Kabupaten dan Provinsi,” jelasnya.

AMPLOP UNTUK PEJABAT

Sumber Maluku.News yang lain menyebutkan, selama ini Perusahan Mutiara Lik tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP), namun biasanya pengawasan dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra dan Provinsi Maluku.

Menurut sumber itu, dirinya selalu menyerahkan amplop dari pihak Perusahaan Mutiara Lik kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Malra dan Provinsi Maluku.

“Saya pernah membawa amplop dari Perusahaan Mutiara Lik kepada Kadis Kekautan dan Perikanan Malra maupun Maluku,” ujar sumber itu, tanpa menyebut nama kadis yang mana tahun berapa.

Menurut dia, amplop-amplop itu sebagai kompensasi agar dinas tidak mempersoalkan kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Lebih-lebih, beberapa perusahaan mutiara di Kei sering mengaku-ngaku saja sebagai bagian dari perusahaan Nusantara Pearl.

Konfirmasi kepada pejabat pemerintah perihal amplop-amplop ini belum didapat. Pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Malra hanya membaca pesan WA namun belum merespons. Sedangkan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku sudah memberi keterangan, tetapi kemudian melakukan embargo sehingga keterangannya tidak boleh diberitakan.

Dari Perusahaan Mutiara Lik, wartawan sudah beberapa kali ke Kantornya di Jalan Jenderal Sudirman Langgur namun kantor itu sepi. Pintunya pun selalu tertutup.

Wali Kota Ambon Pastikan Keamanan Malam Takbiran hingga Salat Idulfitri

0

Ambon, Maluku.news — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memastikan pemantauan keamanan dilakukan secara intensif sejak malam takbiran hingga pelaksanaan salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon bersama aparat keamanan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pengawasan guna menjaga situasi tetap aman dan tertib.

“Melalui Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama seluruh unsur Forkopimda, kami melakukan pemantauan untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” kata Bodewin saat mengikuti video conference pemantauan kamtibmas di Gong Perdamaian Dunia Ambon, Jumat (20/3/2026).

Selain mengimbau warga merayakan malam takbiran secara tertib dan damai, Wali Kota juga mengajak masyarakat menjaga keamanan saat umat Islam melaksanakan salat Idulfitri.

“Pastikan seluruh umat Islam dapat merasakan kenyamanan dalam melaksanakan salat Idul Fitri dan merayakan hari kemenangan,” ujarnya.

Kegiatan video conference tersebut turut diikuti Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama unsur Forkopimda Provinsi Maluku.

Pemantauan situasi keamanan ini juga melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia serta sejumlah pejabat pemerintah pusat dari Jakarta, merujuk pada surat telegram Kapolri Nomor STR/62/III/OPS.1.1./2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Di kesempatan yang sama, Gubernur menjelaskan pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus memantau kondisi di sejumlah wilayah di Maluku, khususnya menjelang malam takbiran dan pelaksanaan salat Idulfitri.

“Kami baru saja mengikuti vicon dengan Kapolri dan Panglima TNI untuk memantau situasi persiapan malam takbiran dan pelaksanaan salat Id,” jelasnya.

Menurutnya, hasil pemantauan melalui layar monitor menunjukkan situasi di Ambon berlangsung aman dan kondusif. Ia pun mengapresiasi kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan yang ditetapkan aparat keamanan.

“Saya lihat masyarakat Kota Ambon cukup disiplin. Kita bersyukur malam takbiran ini bisa berlangsung dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap kondisi tersebut tetap terjaga hingga perayaan Idulfitri berakhir. Masyarakat dipersilakan merayakan dengan penuh suka cita, namun tetap dalam koridor aturan.

“Malam takbiran hanya setahun sekali. Warga boleh bergembira, yang penting tetap tertib dan sesuai aturan,” harapnya.

Pertemuan daring itu juga diikuti Kapolda Maluku Dadang Hartanto, Pangdam XV/Pattimura Putranto Gatot Sri Handoyo, Kabinda Maluku R. Harys Mahhendro, Dankoarmada IX Hanarko Djodi Pamungkas, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Bayi Dalam Tas Biru Tutup Usia, Wa Ode Beri Sentuhan Cinta Terakhir

0

Ambon, Maluku.News – Bayi tak dikenal yang ditemukan warga Tahoku Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, tutup usia tidak lama setelah ditemukan.

Sang bayi meninggal dunia di Puskesmas Hila, justru ketika dokter berusaha menyelamatkannya, dan polisi sedang berupaya menyelidiki asal usulnya.

Bayi tak dikenal itu pertama kali ditemukan remaja bernama Armin Kapitanhitu di depan pintu rumahnya di Tahoku, Hila, Rabu (18/3/2026).

Semula, Armin membuka pintu rumah dan melihat tas biru di depan pintu. Perasaannya tidak enak melihat tas tersebut. Armin pun mengambil kayu lalu membawa ke seberang jalan.

“Seng tau ini apa, akang bagara-bagara,” kata Armin kepada La Munu yang bertanya padanya.

La Munu malah memberi peringatan, jangan sampai isi tas itu adalah ular. Sebab itu, Armin meletakkannya di seberang jalan depan rumahnya.

Tidak lama kemudian, muncul suara tangis dari dalam tas. La Munu dan Armin kaget. Keduanya pun menyelidiki dan ternyata bayi perempuan terbungkus kain batik dalam tas biru tersebut.

Udin Launuru membawa bayi tersebut ke Puskemas Hila. Sayang sekali, nyawa sang bayi tidak tertolong. Padahal, dokter sedang berusaha menyelamatkannya, dan polisi baru mulai mengusutnya.

EMPATI MAMA WA ODE

Sebenarnya, jika bayi tak dikenal itu tetap hidup, sudah ada perempuan yang ingin merawatnya sebagai anak. Niat suci itu tidak terlaksana sebab sang bayi keburu meninggal.

Begitu mengetahui sang bayi meninggal, muncullah Mama Wa Ode. Dia menawarkan diri agar jenazah sang bayi di bawa ke rumahnya.

Wa Ode adalah perempuan beranak lima. Sehari-hari dia bekerja sebagai petani. Orangnya sedehana. Bayi tak dikenal itu bukan kerabatnya, tetapi dia rela mengurus jenazah sang bayi.

“Kasihan, dia seng punya siapa-siapa,” ujar Mama Wa Ode.

Tidak diketahui siapa orang tua sang bayi, siapa yang tega membuang bayi tersebut di Tahoku. Akan tetapi, di saat-saat terakhir, masih ada cinta untuk sang bayi. Sentuhan cinta terakhir itu datang dari Mama Wa Ode.

Bayi Terbungkus Batik Dalam Tas Biru Ditemukan di Hila

0

Ambon, Maluku.News – Heboh pagi-pagi di Tahoku, Negeri Hila Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Seorang bayi ditemukan di sisi jalan, depan rumah warga. Bayi dalam keadaan hidup terbungkus kain batik.

Bayi perempuan itu ditemukan di depan rumah keluarga Kapitanhitu, persis di depan pintu. Ceritanya, remaja bernama Armin Kapitanhitu (15) terbangun lalu membuka pintu depan. Dia kaget menemukan tas kain berwarna biru.

Melihat tas dengan isi mencurigakan, Armin jadi cemas. Dia mengambil sepotong kayu lalu mengangkat tas dan membawa ke seberang jalan. Seorang warga yang berada di dekat situ bertanya kepada Armin, apa yang dibawa ke seberang jalan.

“Seng tau ini apa. Akang bagara-bagara,” jawab Armin.

“Awas, jangan sampai isinya ular,” kata warga bernama La Munu

Karena makin cemas dan takut ular, Armin langsung meletakkan tas itu di seberang jalan depan rumahnya. Tiba-tiba terdengar suara tangisan bayi dari dalam tas itu.

La Munu dan Armin langsung memeriksa isi tas. Ternyata ditemukanlah bayi berkelamin perempuan. Bayi itu terbungkus kain batik.

Warga pun heboh dengan penemuan bayi tersebut. Seorang bapak bernama Udin Launuru kemudian menggendong bayi dan membawanya ke Puskesmas Hila. Dokter me

Warga Hila Firman Wally kemudian melaporkan penemuan bayi ini kepada Polsek Leihitu. Sekitar pukul 10.00 WIT, polisi tiba di Puskesmas. Polisi pun langsung mengambil alih penanganan perkara penemuan bayi perempuan ini.