Beranda blog

“Lu Kenal Veronica Ko” : Ketika Anekdot Indonesia Timur Berkenalan Dengan Panggung Digital

0

 Penulis: Figgy Raindolfh Papilaya

Lu kenal Veronica ko?
Veronica yang Om Strom pu anak nona ni ko?
Om Strom yang biasa tambal jalan lubang tu ko?
Bukan yang itu, tapi Mama Maria pu suami
Na kasi kenal saya deng Veronica dulu
Dia pu mama suka laki-laki bisa bahasa Inggris
Bahasa Inggris kecil, “coba satu kalimat”
“Bluetooth device has connected successfully”
Pi ko Mama Maria kasi kursus lu pake strom.

Sebagian besar dari masyarakat Indonesia pasti familiar dengan lagu ini, yang dirilis melalui internet pada April 2026 dan viral secara masif. Lagu yang diciptakan oleh Verry Klau (Ferderikus Klau Nahak) ini nyaris memenuhi semua isi konten TikTok, Youtube, IG, Facebook, dan media sosial lainnya dengan tidak terbendung. Setelah pertama kali viral melalui versi AI, Verry Klau bersama Ecko Show merilis versi real singer-nya pada Mei 2026 dan lagi-lagi kembali viral.

“Lu kenal Veronica ko?”

Kalimat sederhana itu terdengar seperti pertanyaan ringan biasa di warung, pasar, atau obrolan santai sambil menikmati pisang goreng dan secangkir kopi di teras rumah. Namun, beberapa bulan terakhir, pertanyaan tersebut seolah menjelma menjadi sapaan nasional. Potongan lirik yang awalnya terdengar sangat lokal justru melintasi batas geografis, memenuhi linimasa media sosial, dan diucapkan ulang oleh orang-orang yang mungkin belum pernah menginjakkan kaki di Nusa Tenggara Timur.

Fenomena ini menarik karena menunjukkan satu hal penting: sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari walau bersifat sederhana ternyata memiliki daya jangkau yang luar biasa ketika dikemas dengan jujur dan apa adanya.

Bagi masyarakat Indonesia Timur, lagu-lagu bernuansa anekdot bukanlah sesuatu yang baru. Jauh sebelum algoritma TikTok menentukan selera publik, atau Youtube, Instagram dan X yang memiliki panggung trending topic, humor telah hidup dalam percakapan sehari-hari, cerita keluarga, hingga tradisi lisan yang diwariskan dari generasi ke generasi di Indonesia Timur. Di Papua, misalnya, masyarakat mengenal cerita mop, sebuah bentuk humor verbal yang tidak hanya bertujuan mengundang tawa, tetapi juga menyampaikan kritik sosial secara halus. Lagu-lagu bertemakan anekdot pun telah hadir menghiasi era 90-an dan akrab di telinga masyarakat, seperti dari Maluku hadir lagu Om Ondos (dalam beberapa seri), Bu Maku, Oya, dan masih banyak lainnya.

Perbedaannya hanyalah pada medium penyebaran. Jika dahulu cerita-cerita itu berpindah dari rumah ke rumah melalui saling pinjam kaset Tape, VCD, atau obrolan langsung, kini proses tersebut berlangsung melalui layar ponsel/ komputer serta dapat diakses kapan saja. Yang berubah adalah cara penyampaiannya, bukan semangatnya.

Dalam konteks ini, “Lu Kenal Veronica Ko” terasa seperti kelanjutan alami dari tradisi lama yang telah berkenalan bahkan menemukan rumah barunya di era digital.

James Danandjaja, melalui bukunya Folklor Indonesia: Ilmu Gosip, Dongeng, dan Lain-lain, menjelaskan bahwa folklor merupakan bagian dari kebudayaan kolektif yang diwariskan secara turun-temurun dan disebarkan secara informal. Folklor tidak selalu berbentuk cerita rakyat klasik atau legenda masa lampau. Ia bisa hadir dalam gosip, lelucon, anekdot, hingga ungkapan sehari-hari yang terus diulang oleh masyarakat.

Menariknya, Danandjaja menekankan bahwa folklor memiliki beberapa ciri penting: anonim, memiliki banyak versi, mudah diwariskan, dan berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Dari sudut pandang ini, sulit rasanya untuk tidak melihat “Lu Kenal Veronica Ko” sebagai salah satu bentuk folklor modern.

Lagu ini hidup melalui dialek Melayu Indonesia Timur yang khas. Kata-kata seperti “ko” (kah, kamu), “pu” (punya), atau susunan kalimat yang terdengar akrab bagi masyarakat Indonesia Timur menjadi penanda identitas kolektif yang kuat. Bagi sebagian orang, dialek tersebut mungkin terdengar lucu dan unik. Namun, bagi mereka yang tumbuh bersama bahasa itu, ada rasa kedekatan yang sulit dijelaskan.

Humor dalam lagu ini pun tidak sekadar mengundang tawa. Kisah tentang Veronica yang menjadi buah bibir lantaran mengalami perubahan sikap setelah status sosialnya meningkat merupakan potret yang sangat dekat dengan realitas sehari-hari. Kritik terhadap perilaku lupa asal-usul, kecenderungan mengukur seseorang berdasarkan kemampuan tertentu, atau perubahan relasi sosial akibat status ekonomi disampaikan dengan cara yang ringan dan tidak menggurui.

Di sinilah pemikiran Danandjaja terasa relevan. Menurutnya, anekdot dan lelucon rakyat berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Masyarakat menggunakan humor untuk menyampaikan teguran tanpa menciptakan konflik secara langsung. Tawa menjadi medium yang efektif untuk mengkritik sekaligus merefleksikan diri.

Yang membuat fenomena ini semakin menarik adalah bagaimana masyarakat tidak berhenti sebagai pendengar. Mereka menciptakan ulang lagu tersebut melalui parodi, tarian, video pendek, hingga berbagai versi baru yang beredar di media sosial. Setiap orang merasa memiliki ruang untuk ikut berpartisipasi dan menambahkan makna. Inilah yang oleh Danandjaja disebut sebagai sifat multiversi dalam folklor: semakin sering sebuah cerita dituturkan ulang, semakin banyak variasi yang muncul, dan semakin kuat pula posisinya dalam kehidupan sosial.

Di tengah derasnya arus budaya populer global, keberhasilan lagu ini seolah mengingatkan bahwa identitas lokal tidak harus disembunyikan agar dapat diterima secara luas. Justru kejujuran pada akar budaya itulah yang membuatnya terasa otentik.

Screenshot 2026 06 25 19 21 49 71 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062 1 1 e1782384062300
Verry Klau

Kesadaran itu semakin terasa ketika saya dikenalkan secara tidak sengaja dengan Verry Klau oleh duo kembar penyanyi asal NTT Gerry-Ganny di sebuah stasiun televisi swasta. Rasa penasaran saya sebagai seorang musisi membuat saya bertanya tentang bagaimana lagu yang begitu viral itu bisa tercipta.

Jawabannya justru jauh dari bayangan banyak orang. “Beta (saya) ini sonde (tidak) bisa bernyanyi, kaka,” ujarnya sambil tertawa. “Saya cuma bikin cerita lucu-lucu saja, masukan ke AI (Artificial Intelligence) dan jadi lagu itu”, kata Verry Klau. Lagu yang secara musikologis menggunakan struktur pop konvensional yang repetitif: Verse (Bait) – Chorus (Refrein) juga dengan memadukan gaya musik Reggae yang membuat lagu tersebut terdengar sangat santai dan “sopan” masuk ke telinga pendengar. Struktur bentuk musik pop, khususnya musik pop daerah cenderung mampu memberikan ruang bagi kekuatan melodi dan lirik, termasuk didalamnya lirik percakapan antar kawan akrab mengenai Veronica, pada lagu tersebut.

Very sendiri memang dikenal sebagai seorang komedian lokal asal Nusa Tenggara Timur yang sering tampil di daerahnya. Verry juga mengaku tidak pernah menyangka bahwa “Lu Kenal Veronica Ko” akan viral secara masif dan se-“meledak” ini. Di balik jutaan tayangan, tren media sosial, dan popularitas yang meluas, ternyata lagu ini berawal dari sesuatu yang sangat akrab dalam kehidupan masyarakat Indonesia Timur: kebiasaan bercerita.

Teknologi hanyalah alat. AI hanyalah medium baru. Sementara inti dari semuanya akan tetap sama, yaitu kemampuan masyarakat untuk merangkai pengalaman sehari-hari menjadi cerita yang menghibur, menyentil, dan terasa dekat.

Pada akhirnya, yang membuat “Lu Kenal Veronica Ko” bisa bertahan bukan sekadar melodinya yang mudah diingat atau liriknya yang lucu. Lagu ini berhasil karena membawa sesuatu yang telah lama hidup dalam keseharian masyarakat Indonesia Timur ke ruang digital yang lebih luas: tradisi bertutur, humor komunal, dan cara khas melihat kehidupan melalui tawa. Kira-kira setelah Veronica dari NTT, identitas budaya mana yang akan kita kenali?

Figgy Raindolfh Papilaya
Mahasiswa Program Studi Seni Musik FBS UKSW

Zoroastrianisme Menurut Analisis Hubungan Internasional: Dua Wajah Identitas dan Paradoks Soft Power Teheran

0

Oleh: Gyzyella Patreycya Maitimu bersama Nadine Shinta Marina Batubara dan Efraim Samuel Winner Saragih

Dilema Eksistensial di Balik Tirai Teokrasi

Sejak Revolusi Islam 1979 mengubah lanskap geopolitik Timur Tengah, Republik Islam Iran kerap kali dipandang melalui lensa tunggal: Sebuah negara teokrasi Syiah yang kaku dan doktriner. Lensa ini tidak sepenuhnya salah, mengingat konstitusi mereka secara tegas menempatkan hukum Islam (Islamiyat) sebagai panduan tertinggi dalam bernegara. Namun, di balik seragam jubah ulama dan retorika anti-Barat Teheran, terdapat sebuah denyut identitas purba yang jauh lebih tua dari kedatangan Islam di tanah Persia. Denyut itu adalah Zoroastrianisme salah satu agama monoteistik tertua di dunia yang pernah menjadi agama resmi Kekaisaran Achaemenid dan Sassanid.

Dilema eksistensial ini timbul karena Iran terperangkap antara dua narasi historis yang saling bertentangan tetapi tidak dapat dipisahkan: Kebanggaan akan kejayaan kekaisaran Persia kuno (Zoroastrianisme) dan tanggung jawab moral-politik sebagai pelopor teokrasi Islam. Persoalan ini menciptakan “krisis identitas terstruktur”; di mana negara perlu terus-menerus menavigasi kecemasan bahwa pengakuan terhadap akar pra-Islam akan merusak legitimasi fondasi religius rezim yang terbentuk setelah tahun 1979. Oleh karena itu, Zoroastrianisme sering kali dipandang sebagai “warisan fosil”; yang aman untuk dipamerkan sebagai artefak
masa lalu, tetapi berpotensi berbahaya jika dihidupkan sebagai kenyataan sosial yang berdaulat.

Bagi seorang penstudi Hubungan Internasional (HI), keberadaan komunitas minoritas Zoroastrian di Iran hari ini bukan sekadar isu domestik mengenai kebebasan beragama. Lebih dari itu, isu ini merepresentasikan dinamika kompleks yang melibatkan tarik-menarik antara legitimasi rezim, politik diaspora transnasional, pertarungan hak asasi manusia (HAM), hingga pemanfaatan warisan budaya sebagai instrumen kebijakan luar negeri. Zoroastrianisme bagi Iran modern bertransformasi menjadi paradoks: ia adalah aset strategis (asset) sekaligus kerentanan politik (vulnerability) secara bersamaan.

Secara demografis, aktor-aktor yang terlibat dalam pusaran isu ini tersebar dalam ruang lintas batas. Di satu sisi, terdapat komunitas domestik Zoroastrian yang bertahan di kota-kota kuno seperti Yazd dan Kerman, serta rezim pemerintah Iran yang berkepentingan menjaga stabilitas ideologis. Di sisi lain, terdapat komunitas diaspora global seperti kelompok Parsi di India dan jaringan diaspora kaya di Amerika Utara serta organisasi internasional seperti PBB dan Amnesty International yang terus mengawasi gerak-gerik domestik Teheran.

Ketegangan kultural ini berakar pada dualisme identitas Iran yang belum usai. Iran modern terjepit di antara dua kutub magnet identitas: Islamiyat (identitas Islam Syiah) dan Iraniyat (nasionalisme Persia pra-Islam). Ketika rezim mencoba memperkuat ortodoksi keagamaan demi menjaga legitimasi politiknya, sebagian masyarakat sipil justru menoleh kembali pada simbol-simbol Zoroastrianisme sebagai bentuk resistensi budaya ataupun manifestasi kebanggaan nasional yang otentik. Kontradiksi internal inilah yang kemudian merembes keluar dan mewarnai perilaku politik luar negeri Iran di panggung global.

Konstruktivisme dan Benturan Norma Domestik

Untuk membedah mengapa warisan budaya kuno ini begitu sensitif bagi Teheran, perspektif Konstruktivisme dalam teori Hubungan Internasional menyediakan pisau analisis yang tajam. Konstruktivisme percaya bahwa kepentingan dan kebijakan luar negeri suatu negara tidak lahir dari ruang hampa udara, melainkan dikonstruksikan oleh identitas, persepsi, dan norma-norma yang diyakini oleh aktor tersebut. Dalam konteks Iran, kebijakan luar negeri mereka dibentuk oleh interaksi dialektis antara bagaimana mereka mendefinisikan diri mereka sendiri di dalam negeri dan bagaimana mereka ingin dilihat oleh dunia luar.

Dari sudut pandang Konstruktivisme, identitas “Persia” yang melekat pada Zoroastrianisme sering kali dipersepsikan secara ambivalen oleh elit penguasa. Di satu sisi, narasi keagungan pra-Islam dianggap sebagai kompetitor potensial yang dapat mengikis supremasi narasi teokrasi Islam yang diusung oleh negara sejak 1979. Akibatnya, meskipun Zoroastrianisme
diakui secara resmi dalam konstitusi Iran bersama Kristen dan Yahudi, dalam praktiknya mereka kerap mengalami marginalisasi hukum dan diposisikan sebagai “warga kelas dua” di bawah kendali ketat para ulama.

Namun, Konstruktivisme juga mengajarkan bahwa identitas bersifat cair dan strategis. Rezim Teheran menyadari bahwa klaim keagamaan Syiah mereka sering kali membatasi daya tawar diplomatik mereka, terutama ketika berhadapan dengan tetangga-tetangga Arab yang mayoritas Sunni. Di sinilah identitas Iraniyat dimanfaatkan.

Untuk membedakan diri mereka dari dunia Arab dan mengklaim superioritas peradaban, elit Iran kerap menggunakan jargon-jargon kultural yang bersumber dari akar Zoroastrian. Identitas ini digeser dari ranah teologis yang “mengancam” menjadi ranah kultural yang
“menyatukan”.

Tarik-menarik norma ini menciptakan lanskap politik yang unik. Di dalam negeri, negara membatasi ruang gerak penyebaran agama Zoroastrian demi stabilitas ideologi Islam. Tetapi ketika delegasi asing datang, atau ketika Iran berbicara di panggung budaya internasional, sisa-sisa kemegahan Persepolis dan ajaran Zarathustra dipamerkan sebagai bukti bahwa Iran adalah bangsa berperadaban tinggi dan toleran terhadap sejarahnya sendiri.

Paradoks Soft Power di Jalur Sutra dan Komunitas Diaspora

Sikap mendua Teheran terhadap Zoroastrianisme memicu lahirnya sebuah paradoks menarik dalam kajian diplomasi publik: memanfaatkannya sebagai instrumen soft power di luar negeri, sembari tetap memelihara diskriminasi struktural di dalam negeri. Iran secara cerdik menggunakan konsep “Persianate World” (Dunia Bernuansa Persia) untuk memperluas pengaruh regionalnya. Kawasan Greater Iran yang mencakup Asia Tengah seperti Tajikistan, Afghanistan, hingga sebagian wilayah Kaukasus memiliki kedekatan historis dan linguistik yang erat dengan kebudayaan Persia kuno.

Salah satu instrumen soft power paling efektif yang digunakan Iran adalah perayaan Nowruz (Tahun Baru Persia). Nowruz, yang memiliki akar kosmologis sangat kuat dalam tradisi Zoroastrian, kini diangkat oleh Teheran sebagai alat diplomasi budaya untuk merekatkan hubungan dengan negara-negara di sepanjang jalur sutra modern. Melalui festival kebudayaan transnasional ini, Iran mencoba membangun citra sebagai episentrum peradaban regional, menarik minat pariwisata, dan mencairkan ketegangan geopolitik dengan negara-negara tetangga.

Meskipun demikian, strategi pencitraan luar negeri ini terus-menerus dirongrong oleh realitas pahit di ranah domestik. Diskriminasi hukum dan minimnya peluang ekonomi bagi minoritas agama memicu fenomena human security (keamanan manusia) yang mengkhawatirkan, salah satunya adalah brain drain. Eksodus massal generasi muda terpelajar dan berbakat dari
komunitas Zoroastrian ke luar negeri tidak dapat dihindarkan. Mereka mencari ruang perlindungan di mana kapasitas intelektual dan profesional mereka dihargai tanpa sekat-sekat sektarian keagamaan.

Perpindahan manusia ini pada gilirannya melahirkan kekuatan politik baru di luar negeri: Politik Diaspora. Komunitas diaspora Iran dan Parsi di Amerika Utara dan Eropa Barat bukan sekadar komunitas pengungsi yang pasif. Melalui kekuatan ekonomi yang mapan dan jaringan lintas batas yang solid, mereka menjelma menjadi kelompok pelobi (lobbyist group) yang sangat vokal. Mereka aktif memasok informasi mengenai pelanggaran HAM minoritas di Iran kepada pembuat kebijakan di Washington maupun Brussels, yang kemudian digunakan oleh negara-negara Barat sebagai “senjata” diplomatik untuk menekan Teheran.

Rezim Internasional dan Konsolidasi Masa Depan Iran

Dari perspektif tata kelola global, isu minoritas Zoroastrian ini telah bergeser dari sekadar urusan kedaulatan domestik (domestic jurisdiction) menjadi agenda rutin dalam Rezim Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga-lembaga multilateral, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Pelapor Khusus (Special Rapporteur) untuk HAM di Iran, serta organisasi non-pemerintah global seperti Amnesty International, secara
berkala merilis laporan tajam mengenai pemenuhan hak-hak sipil komunitas non-Muslim di Iran. Setiap diskriminasi hukum yang dialami oleh seorang warga Zoroastrian di Yazd dapat dengan cepat bertransformasi menjadi resolusi kecaman di Jenewa atau New York.

Bagi Teheran, tekanan dari rezim internasional ini menimbulkan ongkos politik yang mahal. Isu HAM ini kerap dijadikan instrumen pembenaran oleh negara-negara Barat untuk mempertahankan atau bahkan memperluas sanksi ekonomi terhadap Iran. Akibatnya, niat Iran untuk mengkapitalisasi warisan budayanya demi keuntungan ekonomi terhambat oleh catatan buruk mereka sendiri dalam memperlakukan pembawa asli warisan budaya tersebut.

Sebagai kesimpulan, potret Zoroastrianisme dalam analisis Hubungan Internasional memperlihatkan sebuah gambaran makro tentang bagaimana sebuah negara teokrasi bergulat dengan masa lalunya demi menatap masa depannya. Zoroastrianisme bukan sekadar sisa-sisa sejarah agama minoritas yang terisolasi, melainkan sebuah arena kontestasi normatif yang
menentukan posisi Iran di panggung dunia.

Ke depan, efektivitas diplomasi luar negeri Iran di kawasan Persianate World maupun di tingkat global akan sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam menyelesaikan dualisme identitas ini. Selama Teheran terus memperlakukan warisan Zoroastrian sebagai komoditas ekspor semata sembari menekan eksistensinya di dalam negeri, maka selama itu pula ia akan terus menjadi kerentanan politik yang membelenggu potensi penuh diplomasi
sang Singa Persia. Iran harus berani menyeimbangkan kebutuhan stabilitas ideologi domestik dengan akomodasi tulus terhadap identitas kuno ini jika ingin membangun reputasi global yang kokoh dan berkelanjutan.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu HubunganInternasional pada Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Welora Picture dan Mimpi Besar Sineas Ambon Geraldy Laimera

0

Ambon, Maluku.News – Sebut nama Kampung Welora di Pulau Dawera, banyak yang kernyit dahi.  Tidak tau, letaknya di mana. Padahal letaknya satu gugus dengan Pulau Marsela yang terkenal di Maluku Barat Daya.

Bayangkan, di kampung yang jauh dari bising kota itu, seorang bocah kelas 6 SD bermain dengan telepon genggam. Hasilnya, dia bikin video komedi durasi dua menit. Semua tertawa melihat karyanya yang jenaka. Begitulah sebuah peristiwa kecil di tahun 2015.

Tidak ada yang tau, sepuluh tahun kemudian, si bocil dari pulau terpencil itu muncul di Amsterdam. Film pendek “Bisikan Sunyi” yang dia kerjakan dengan tim di Ambon tahun 2025 telah membawanya ke Negeri Belanda, tahun itu juga.

Begitulah secuil lompatan kisah hidup Produser dan Sutradara muda Geraldy Laimera (23). Dari kampung dia ke kota, dari tidak ada dia jadikan ada, dari malu-malu dia bangun rasa percaya diri.

Walau merantau dan sudah jadi Nyong Ambon Manise, Geraldy tak lupa kampung halaman di Barat Daya. Sewaktu berusia 18 tahun, dia mendirikan wadah untuk produksi film, Welora Picture, diambil dari tanah kelahirannya. Dari sini, dia buka jalan memasuki dunia sinematografi.

Selain produksi video, Welora Picture sudah menghasilkan beberapa film pendek. Tersebutlah film-film itu, “SodaraH Seng Sedarah” (2023), “Beta Deng Salawaku” (2023), “Bisikan Sunyi” (2025), dan paling baru “Arika Nusa” (2026)

DARI MALU-MALU

Kisah Geraldy mirip cerita banyak sutradara besar di dunia. Bermula dari coba-coba, peralatan terbatas, dan otodidak. Usianya 12 tahun saat berstatus pelajar SMP Negeri 1 Ambon (2015) ketika sang ayah Max Laimera dan Ibu Welly Japeky, membelinya sebuah handycam. Dengan modal handycam, dia mencoba bikin beberapa film pendek.

“Satu saja yang dirilis di youtube. Beberapa yang lain disimpan saja. Malu publikasi,” cerita Geraldy.

Gagasan pendirian Welora Picture muncul karena bersama dua rekannya Jo Walupy (talent coordinator) dan Richard Putlely (Co Founder), mereka mendaftar untuk lomba video.

Video pertama produksi Welora Picture adalah tentang Sejarah Injil Masuk Welora. Video durasi 7 menit, dengan reka adegan. Semuanya anak muda, pengambilan gambar di Ambon.

Tahun 2021, ada lomba di TVRI berupa video layanan masyarakat soal Covid 19. Geraldy dkk sungguh bangga bisa meraih juara pertama. Video itu pun menjadi iklan tetap di TVRI Maluku selama tiga bulan.

“Karena sudah juara, katong mulai berani berkarya dan seng malu-malu lai,” ungkap Geraldy.

Welora Picture lantas berpartisipasi dalam Festival Film Pendek AMGPM (2022). Film Dokumenter mereka “Dari Sapanggal Maluku” masuk nominasi best actor dan best film.

Selain itu, Welora Picture juga membuat video “Membangun Negeri”, dan “Iklan Minyak Kayu Putih”, bersama Indihome Pusat. “Membangun Negeri” masuk 15 Besar. Video mereka Benteng Jerikho berisi Permainan Benteng.

MODAL Rp500 RIBU

Tahun 2022, Welora Picture memproduksi “SodaraH Seng Sedarah”. Geraldy bercerita, film ini dikerjakan dengan biaya Rp500 ribu saja. Semua kru dan talent tidak dibayar. Ternyata film ini dinobatkan sebagai film terbaik pilihan penonton, sedangkan Aditya Romuty menjadi aktor terbaik.

Lembaga Total Molukks di Belanda ternyata tertarik pada karya Welora Picture. Mereka minta “Sodara Seng Sudara” diputar di Belanda. film ini pun masuk festival film bulanan di berbagai kota di Indonesia baik di Maluku, Papua, dan Maluku Utara.

Geraldy senang karena setelah itu, dia bisa ikut workshop pembuatan film, tahun 2023. Inilah pengalaman pertama belajar produksi film dari para filmmaker asal ibukota Jakarta.

“Senang tahun 2023 bertemu Kakak Irfan Ramly. Kakak Irfan memberi masukan-masukan tentang produksi film,” ungkap Geraldy.

Tahun 2023, Geraldy dkk bikin “Beta dan Salawaku” untuk festival Budaya Beta di Taman Budaya Maluku. Sayangnya, mereka kena diskualifikasi karena lewat deadline. Namun Total Molukks kembali minta untuk distribusi dan putar di Belanda, juga di Museum Maluku, dan Festival Mena Lala.

Setahun kemudian, di tahun 2024, Film Anti Korupsi KPK, masuk 10 besar untuk ide cerita. Dari sini, kembali Geraldy dan Aditya ikut workshop di Ambon, dengan pemateri Irfan Ramly. Tahun ini pula, “Beta dan Salawaku” masuk festival film budaya di Bali.

Setelah di Bali, Total Molukks memilih “Beta dan Salawaku” untuk ikut festival di Amsterdam, tahun 2025. Dan akhirnya, “Bisikan Sunyi”, pun dikerjakan dengan sponsor dana Total Molukks. Inilah kesempatan Geraldy menjadi pembicara dalam acara Sinema Maluku di Amsterdam, dan roadshow empat kota di Belanda

Tahun 2026, Museum Arhnem dan UNESCO, membuat Festival Baku Dengar, khusus untuk Indonesia yakni Maluku, Papua, dan Yogyakarta. Temanya tentang isu perempuan dan lingkungan. Sebab itulah Welora Picture memproduksi “Arika Nusa” yang ditayangkan dalam Festival Baku Dengar di Museum Arhnem.

MIMPI BESAR

geraldy

Geraldy mengaku senang bisa bekerja sama dengan timnya sebanyak 20 personil dengan berbagai latar belakang. Dia sebut, film “Sodarah Seng Sedarah”, adalah produksi yang berat karena makan waktu lama, dana terbatas, tidak tahu banyak hal, dan tidak punya pengalaman.

Bujangan kelahiran Welora, 31 Maret 2003 ini adalah anak pertama dari dua bersaudara. Tidak sia-sialah orang tua membelinya handphone dan handycam yang dipakainya secara kreatif untuk mewujudkan mimpi-mimpinya.

Ada sebuah mimpi yang kini dikejar Geraldy yakni sekolah. Dia ingin kelak bisa sekolah film, meskipun pendidikan terakhirnya di Jurusan Keperawatan Fakultas Kesehatan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon. Selain itu, dia bermimpi bisa ikut festival besar.

“Beta ingin masuk Festival Film Indonesia dan Festival Film Internasional,” ucap Geraldy Laimera, sang sutradara muda yang baru saja selesai wisuda strata satu di kampus UKIM, 15 Juni 2026. (Maluku.New/Teks Rudi Fofid/Foto Juand Wohel)

Memutus Rantai “Narco-State”: Reorientasi Strategi Kolombia Melawan Narkoba demi Keamanan Nasional dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

0

Screenshot 2026 06 03 16 50 07 89 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Penulis:  Gyzyella Patreycya Maitimu

Paradoks Kokain dan Ancaman Kronis Keamanan Nasional

Selama lebih dari setengah abad, nama Kolombia hampir tidak pernah bisa dipisahkan dari narasi kelam perdagangan narkotika internasional. Negara di ujung utara Amerika Selatan yang dianugerahi kekayaan alam melimpah, keanekaragaman hayati yang menakjubkan, dan budaya yang dinamis ini, justru harus menyandang predikat yang tidak diinginkan: Produsen utama kokain di dunia. Berdasarkan Laporan Narkoba Dunia PBB (UNODC), Kolombia menguasai sekitar 67,3% dari total pasokan tanaman koka global, dengan luas lahan budidaya yang sempat melonjak hingga menembus angka 253.000 hektar. Bagi Kolombia, statistik ini bukan sekadar angka di atas kertas laporan diplomatik. Perdagangan narkoba adalah sebuah “kanker” struktural yang secara langsung mengancam keamanan nasional mereka dari berbagai lini.

Aliran dana ilegal hasil ekspor kokain yang menurut studi ekonomi Universitas de los Andes bernilai sekitar USD 15,3 miliar per tahun atau setara dengan 4,2% dari PDB Kolombia menjadi bahan bakar utama bagi eksistensi berbagai kelompok bersenjata ilegal. Mulai dari faksi-faksi pembangkang FARC (Fuerzas Armadas Revolucionarias de Colombia), kelompok gerilya ELN (Ejército de Liberación Nacional), hingga kartel paramiliter raksasa seperti Clan del Golfo, semuanya hidup dan membiayai persenjataan modern mereka dari rantai bisnis haram ini.

Kehadiran aktor-aktor non-negara yang bersenjata ini menciptakan apa yang disebut para sosiolog sebagai “state within a state” (negara di dalam negara) di wilayah pelosok komoditas koka seperti Catatumbo, Putumayo, dan wilayah pesisir Pasifik. Di wilayah-wilayah terisolasi ini, kedaulatan hukum pemerintah pusat runtuh, digantikan oleh hukum rimba yang didikte oleh kartel. Akibatnya, stabilitas politik domestik terus-menerus diguncang oleh pembunuhan berencana terhadap aktivis lingkungan, pemimpin adat, dan penegak hukum yang berani melawan. Struktur kelam ini secara langsung menghambat pencapaian target global, khususnya Sustainable Development Goals (SDG), Goal 16: Peace, Justice, and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Institusi lokal kerap kali lumpuh total akibat penetrasi uang haram melalui korupsi narkoba (narco-corruption) dan intimidasi bersenjata yang masif.

Mengurai Benang Kusut Kesehatan Masyarakat dan Trauma Sosial

Dampak paling merusak dari perdagangan narkoba sering kali tidak terlihat dari moncong senjata api, melainkan dari penurunan kualitas hidup manusia di akar rumput. Di sinilah esensi dari SDG, Goal 3: Good Health and Well-being (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) diuji secara ekstrem di Kolombia. Kebijakan perang terhadap narkoba konvensional (War on Drugs) selama puluhan tahun yang dipicu oleh dorongan eksternal Barat terbukti menyisakan trauma kesehatan yang masif, baik dari sisi fisik maupun psikososial.

Selama lebih dari lima belas tahun, strategi utama pengurangan pasokan narkoba bertumpu pada metode fumigasi udara yakni penyemprotan herbisida beracun jenis glifosat menggunakan pesawat terbang di atas ladang-ladang koka. Kebijakan represif yang agresif ini menuai kecaman hebat dari pengadilan tinggi domestik dan komunitas internasional. Penyemprotan zat kimia berbahaya tersebut tidak hanya mematikan tanaman koka, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan multidimensi. Zat kimia ini mencemari sumber air bersih pedesaan, merusak tanaman pangan subsisten milik petani miskin (campesinos), serta memicu krisis kesehatan fisik berupa gelombang penyakit kulit kronis, gangguan pernapasan, hingga peningkatan risiko keguguran pada wanita hamil di wilayah terpencil.

Trauma ini diperparah oleh krisis kesehatan mental akibat konflik bersenjata berkepanjangan dan stigma sosial yang melekat pada masyarakat terdampak. Di sisi lain, stigma sosial dan kriminalisasi terhadap pengguna narkoba di dalam negeri memperburuk situasi krisis kesehatan masyarakat urban. Pengguna zat psikoaktif di daerah perkotaan Kolombia kerap dipandang sebagai pelaku kriminal alih-alih sebagai individu yang membutuhkan pertolongan medis. Data dari Harm Reduction International menunjukkan bahwa ketakutan akan diskriminasi dan penangkapan oleh aparat menyebabkan lebih dari 40% pengguna narkoba suntik enggan mengakses fasilitas kesehatan publik. Akibatnya, penyebaran penyakit menular seperti HIV dan Hepatitis C di kalangan marginal bergerak di bawah permukaan bagai bom waktu, sementara kapasitas pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba yang dikelola negara sangat terbatas dan kekurangan dana.

Doktrin Baru Bogota: Paradigma Humanis dan Penegakan Hukum Selektif

Sadar bahwa pendekatan militeristik murni yang didukung oleh dana miliaran dolar dari luar negeri gagal memutus lingkaran setan ini, Pemerintah Kolombia melakukan rekonstruksi radikal terhadap kebijakan narkoba nasional mereka. Doktrin baru ini mengusung visi yang berani: Menggeser fokus represi dari petani miskin ke puncak piramida kriminal (para gembong, penyelundup, dan pelaku pencucian uang), seraya memperlakukan masalah konsumsi sebagai isu kesehatan masyarakat, bukan hukum pidana.

Pemerintah Kolombia secara konsisten menegaskan di panggung internasional, termasuk di forum PBB, bahwa perang konvensional melawan narkoba telah gagal secara global. Pendekatan baru Kolombia kini didasarkan pada International Guidelines on Human Rights and Drug Policy. Melalui peta jalan kebijakan progresif ini, pemerintah membagi strateginya menjadi dua pilar utama yang sangat kontras namun saling melengkapi secara strategis.

Pilar pertama fokus pada Aspek Pencegahan dan Pemulihan melalui pendekatan humanis. Negara menghentikan pendekatan represif berupa pencabutan paksa tanaman koka secara militeristik yang sering memicu bentrokan berdarah dengan komunitas lokal. Sebagai gantinya, Mahkamah Konstitusi Kolombia membatasi wewenang polisi dalam menyita dosis personal minimal dan melarang total penggunaan herbisida beracun dari udara demi melindungi hak hidup dan kesehatan lingkungan.

Pilar kedua bertumpu pada Aspek Penegakan Hukum melalui interdiksi selektif namun agresif. Alokasi anggaran militer dan kepolisian dialihkan dari memburu para campesinos di ladang ke operasi intelijen tingkat tinggi. Fokusnya adalah penghancuran laboratorium pemrosesan akhir kokain hidroklorida dan penyitaan aset-aset finansial kartel. Strategi ini membuahkan hasil operasional yang signifikan. Melalui data Observatory of Human Rights and National Defense, kepolisian nasional Kolombia berhasil menyita lebih dari 1.000 metrik ton kokain dalam kurun waktu satu tahun melalui operasi interdiksi laut dan udara, serta menghancurkan ribuan laboratorium pemrosesan kimia tanpa harus menumpahkan darah di ladang tani.

Transformasi Ekonomi dan Substitusi Lahan Berkelanjutan

Di jantung diplomasi dan kebijakan domestik Kolombia, terdapat sebuah keyakinan politik atau opini negara yang kokoh: Pemberantasan narkoba tidak akan pernah berhasil jika akar penyebabnya, yaitu kemiskinan struktural dan ketiadaan alternatif ekonomi, tidak diselesaikan terlebih dahulu. Kolombia percaya bahwa sekeras apa pun aparat memusnahkan tanaman koka, tanaman itu akan selalu tumbuh kembali selama masyarakat pedesaan tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup.

Oleh karena itu, pemerintah merancang program Substitusi Lahan secara Sukarela dan Partisipatif. Melalui kementerian terkait, negara mengalihkan sebagian dana yang semula berasal dari penyitaan aset kriminal untuk membiayai transisi ekonomi petani. Petani koka diberikan hak kepemilikan tanah legal, akses permodalan tanpa bunga, serta pelatihan teknis untuk mengubah komoditas tanamannya menjadi produk legal berdaya jual tinggi seperti kopi premium, kakao, buah-buahan tropis, dan karet. Terdapat prinsip dasar dalam transformasi agraria Kolombia yang menyatakan bahwa masyarakat tidak terlibat dalam industri koka karena mereka ingin menjadi kriminal; mereka terlibat karena koka adalah satu-satunya komoditas yang pembelinya datang langsung ke ladang ketika negara tidak hadir menyediakan akses ekonomi dasar.

Namun, strategi substitusi ini memiliki tantangan logistik yang masif. Transformasi tidak sekadar mengganti bibit tanaman, melainkan membangun ekosistem pendukung. Pemerintah berkomitmen membangun “jalan-jalan perdamaian” yang menghubungkan desa-desa terisolasi ke pusat kota, memastikan bahwa hasil panen kopi atau kakao para petani dapat didistribusikan dengan biaya murah. Selain itu, pemerintah menggandeng sektor swasta dan pasar internasional guna memberikan jaminan harga bagi produk substitusi tersebut, sehingga para mantan petani koka memiliki kepastian pendapatan yang setara atau bahkan lebih stabil daripada saat mereka menanam bahan baku kokain.

Integrasi Sosial dan Refleksi Bagi Tata Kelola Global

Halaman terakhir dari perjalanan panjang Kolombia keluar dari bayang-bayang narasi Narco-State adalah penguatan benteng sosial di wilayah urban melalui pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan sistem rehabilitasi yang inklusif. Siklus reintegrasi sosial ini disusun secara sistematis. Tahap awal dimulai dari rehabilitasi medis yang bebas dari stigma dengan pendekatan berbasis komunitas. Langkah ini disusul dengan pemberian pendidikan vokasi gratis dari negara guna membekali mereka dengan keahlian kerja. Pemerintah kemudian menyalurkan tenaga kerja ini ke sektor swasta melalui program subsidi upah dan insentif bagi perusahaan yang bersedia menampung mereka. Melalui rantai inilah kedaulatan sosial dapat tercapai, yang pada gilirannya memperkuat pencapaian SDG, Goal 3 dan Goal 16 secara simultan.

Pendidikan vokasi gratis dan subsidi upah bagi pemuda dari distrik miskin menjadi prioritas utama untuk memotong jalur rekrutmen utama yang biasa digunakan oleh geng-geng motor lokal atau kartel kota dalam mencari “tentara kaki lima” (sicarios) mereka. Di bidang kesehatan, paradigma rehabilitasi diubah total dengan mengadopsi prinsip Harm Reduction (pengurangan dampak buruk). Pemerintah aktif membuka klinik-klinik komunitas yang menyediakan terapi substitusi opioid, distribusi alat suntik steril untuk menekan penularan penyakit, dan konseling psikologis gratis tanpa intervensi hukum. Para pecandu diperlakukan sebagai pasien yang sedang sakit dan membutuhkan pemulihan, bukan sebagai pesakitan yang harus mendekam di balik jeruji besi penjara yang sudah terlampau padat.

Melalui integrasi menyeluruh antara perdamaian dan kesehatan ini, Kolombia sedang mengirimkan pesan kuat kepada dunia: Senjata dan kekerasan militer terbukti gagal memenangkan perang melawan narkoba selama setengah abad. Kunci kemenangan sejati justru terletak pada keadilan sosial, pemulihan martabat kemanusiaan, dan kehadiran negara sebagai pelindung, bukan sebagai penghukum masyarakatnya sendiri.

Paradigma radikal Kolombia ini memberikan refleksi mendalam bagi tata kelola keamanan global, termasuk bagi negara seperti Indonesia. Meski karakteristik geografis dan skala konfliknya berbeda, benang merah yang bisa ditarik adalah bahwa perang melawan narkotika tidak akan pernah tuntas jika hanya diselesaikan di hilir penegakan hukum pidana. Pendekatan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pengentasan kemiskinan, pemulihan kesehatan publik tanpa stigma, serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Jalan menuju pemulihan total memang masih panjang dan terjal, namun Kolombia telah berani mengambil langkah pertama ke arah yang benar.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional pada Universitas Kristen Indonesia Jakarta.

Inilah, 12 Finalis Trompela Cup 2026 Dari Ambon dan Tual

0

Ambon, Maluku.News – Lomba paduan terompet Trompela Cup 2026 di Taman Budaya Maluku, Karang Panjang Ambon, sudah menyelesaikan babak final, Kamis (28/5/2026). Siapa pemenangnya, baru akan diumumkan Jumat (29/5/2026) malam ini.

Trompela Cup dibuka Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, Rabu (27/5/2026).   Sebanyak 21 kelompok paduan terompet pun tampil pada babak penyisihan.  Tim juri lantas memilih 12 finalis.

Penampilan 12 finalis mendapat sambutan meriah dari para penonton yang memenuhi seluruh tempat duduk di Gedung Teater Tertutup Taman Budaya.

Adapun para finalis yang bersaing ketat di babak final adalah Paduan Terompet Beth Fage Kusu-kusu, The Voice Tronel Negeri Lama, Beth Eden Halong, Souhoru Brass Hative Besar,  Kabeth Brass Suli, Josep Kam Bethel, Elim Brass Toisapu, Anugerah Passo, Lahai Rooi Lateri, Sinar Brass Tual, Batu Gantung Brass, dan Sforzando Brass Waimahu.

Penampilan seluruh peserta langsung mendapat apresiasi ketiga dewan juri Jordy Waelauruw, Stanley Khoewell, dan Rido Kainama.  Pujian dari kritik dari tim juri disampaikan usai penampilan setiap peserta.

Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela memuji inisiatif Tropela Latta untuk menyelenggarakan ajang yang baik ini.  Tamaela juga yakin hasil lomba ini akan menghasil pemenang yang baik, karena mendatangkan juri-juri yang profesional.

“Saya apresiasi peserta paduan terompet yang ikut Trompela Cup, termasuk peserta dari Kota Tual. Selamat datang,” ujar Tamaela.

Ketua Tim Trompela Wiliam Latumanuwy menyebut, Trompela Cup bukan sekadar kompetisi melainkan menjadi wadah untuk saling menginspirasi, dan mempererat persaudaraan dalam musikalitas.

“Jadi tujuan dari lomba untuk mengembangkan bakat seni generasi muda Maluku, memperkuat kecintaan musik tiup, menumbuhkan sportivitas dan kolaborasi sesama musisi dan mempererat hubungan persaudaraan antar komunitas dan masyarakat,” ungkap Latumanuwy.

Malam ini, pengumuman pemenang dilaksanakan di tengah festival Trompela Cup yang menghadirkan sejumlah musisi, termasuk Fresly Nikijuluw. (foto moreyn risakotta)

Maxim Gelar English Brain Game, Asah Kemampuan Pelajar Ambon

0

Ambon, Maluku.news — Perusahaan transportasi online Maxim akan menggelar kompetisi kuis edukatif bertajuk “Maxim Quiz: English Brain Game” bagi pelajar SMA dan SMK se-Kota Ambon.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, pukul 08.00 WIT di Gedung Pertunjukan Balai Bahasa Provinsi Maluku, hasil kolaborasi Maxim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Kompetisi tersebut akan diikuti lebih dari 20 sekolah dengan konsep edukatif dan interaktif, yang dirancang untuk mengasah kemampuan bahasa Inggris sekaligus meningkatkan kepercayaan diri pelajar.

Head of Subdivision Maxim Ambon, Feky Julian Imanuel, dijadwalkan hadir bersama sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Fentje Mandaku, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Prasetyo Rachmat Purboyo, serta Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Maluku Yudi Kristanto.

Penyelenggara menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi sektor swasta dalam mendukung pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Maluku, khususnya generasi muda.

Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga diharapkan menjadi ruang interaksi positif antar pelajar serta mendorong minat belajar bahasa Inggris sebagai kompetensi penting di era global.

Sejumlah pihak menilai kegiatan serupa perlu terus dikembangkan, mengingat tantangan dunia pendidikan ke depan menuntut generasi muda yang adaptif, komunikatif, dan memiliki daya saing tinggi.

Advokat Mathias Go Soroti Risiko Kriminalisasi Bisnis, Minta Penegak Hukum Utamakan Sanksi Administratif

0

Ambon, Maluku.news — Advokat Andreas Mathias Go menyoroti potensi kriminalisasi dalam praktik bisnis yang dinilai dapat menghambat inovasi, khususnya bagi generasi muda di Maluku.

Dalam keterangan persnya, ia menilai kecenderungan membawa persoalan bisnis ke ranah pidana berpotensi menciptakan ketakutan di kalangan pengusaha, terutama mereka yang sedang merintis usaha.

“Kalau setiap persoalan bisnis langsung diarahkan ke pidana, maka ini berbahaya bagi iklim investasi dan masa depan anak muda yang ingin berinovasi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima media ini di Ambon, Senin (20/4/2026) .

Isu ini mencuat seiring penyelidikan kasus proyek Up3 di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan menjadi perhatian berbagai kalangan.

Menurut Andreas, dalam hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme administratif tidak efektif.

Ia merujuk pada Pasal 613 dalam regulasi penyesuaian pidana yang menegaskan bahwa jika suatu undang-undang administratif memuat sanksi pidana, maka penegakan sanksi administratif harus didahulukan sebelum pidana diterapkan.

“Penegak hukum wajib mendahulukan sanksi administratif. Jangan semua hal langsung dipidana,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, seseorang baru dapat dihukum jika terbukti memiliki unsur kesalahan dan niat jahat (mens rea). Prinsip ini sejalan dengan asas “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Selain itu, Andreas menyoroti bahwa dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdapat mekanisme tertentu yang memungkinkan penunjukan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Ia menilai, jika proyek yang dipersoalkan merupakan bagian dari program prioritas pemerintah, maka mekanisme tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan perkara Up3 memiliki tiga tahapan penting, yakni sebelum persidangan, saat proses persidangan, dan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, penyidik saat ini tengah menyoroti fase awal dan akhir dari rangkaian tersebut, khususnya terkait dugaan kerugian negara.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas keadilan dan proporsionalitas.

“Kalau memang ada pelanggaran administratif, selesaikan secara administratif terlebih dahulu. Penegak hukum harus objektif, tidak hanya berani membuka kasus, tetapi juga berani menutupnya jika tidak ditemukan unsur pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum yang adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah.

Mimbar Bebas Suara-Suara Alifuru Tuntut Sahkan UU Masyarakat Adat

0

Ambon, Maluku.News – Sebanyak 30 Penyair Maluku membacakan puisi dalam acara Mimbar Bebas Suara-Suara Alifuru di Kampus Universitas Pattimura Ambon, Selasa (7/4/2026). Kegiatan tersebut digagas Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Bahasa dan Sastra Indonesia.

Selain baca puisi dan orasi, para penyair dan aktivis pro masyarakat adat dari berbagai komunitas dan kampus juga menandatangani petisi yang menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku Apriliska Lattu ketika membuka kegiatan ini menegaskan, eksistensi masyarakat adat sudah ada jauh sebelum adanya negara modern. Sebab itu, seyogianya negara mengakui keberadaan masyarakat adat dengan mengesahkan RUU Masyaratkat Adat menjadi Undang-Undang.

Apriliska menegaskan, UU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak, dengan melihat kenyataan di lapangan termasuk di Maluku, begitu banyak terjadi perampasan ruang hidup. Ujung-ujungnya, masyarakat adatlah yang menjadi korban.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan di penghujung acara, koalisi menuntut lima hal. Pertama, mempercepat proses legislasi dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat tahun ini guna memberikan kepastian hukum.

Kedua, negara perlu menjamin pengakuan dan perlindungan wilayah adat pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai bagian tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat adat.

Ketiga, negara harus menjamin hak kelola masyarakat adat atas laut dan sumber daya pesisir termasuk praktik-praktik adat seperti sasi yang terbukti menjaga keberlanjutan ekologi.

Keempat, negara harus menghentikan kriminalisasi dan konflik terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi industri ekstraktif.

Kelima, negara wajib menghormati sistem pemerintahan adat dalam pengelolaan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Keenam, negara harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan, bukan korban dari kebijakan pembangunan yang eksploitatif dengan menerapkan prinsip free, prior, and informed consent secara serius.

Ketujuh, negara harus menghormati hak-hak perempuan adat tanpa diskriminasi.

BERTABUR PUISI

Meskipun Mimbar Bebas dilaksanakan di Kampus Universitas Pattimura, namun para penyair dan aktivis mahasiswa datang dari berbagai komunitas, paguyuban, dan kampus-kampus di Kota Ambon antara lain UKIM Ambon, UIN A.M. Sangadji Ambon, dan IAKN Ambon, dan sebagainya.

Para penyair yang tampil membacakan puisi dan orasi antara lain Rudi Fofid, Vigel Faubun, Visco Seriholo, Engky Renwarin, Aldy Dahoklory, Nur Holiza Sarluf, Nelson Rettob, Surya F. Wakano, Patirima Manuputty, Hanok Tibaly, Eten Sourui, Melna Meute, Clarisa Watloly, Okto Lumpuy, Jonathan, Marco Ririhena, Apriliska Lattu, Bongso, Fikry Boy, Kahfi, Ulen, Bunan, Nando, Pandora, Ria, Vian, dan Merel.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komisi III DPRD Maluku Desak Audit Dugaan Kredit Fiktif BRI

0

Ambon, Maluku.news – Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta percepatan proses audit internal terkait program penyaluran dana Kredit Cepat (KECE) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2025 yang diduga bermasalah dan merugikan sejumlah petani di Desa Kobi, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan percepatan penyelesaian masalah tersebut penting mengingat BRI merupakan lembaga perbankan yang menjadi tumpuan utama masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Upaya mempercepat penyelesaian masalah ini sangat penting, karena BRI menjadi salah satu bank yang paling dekat dengan masyarakat, bahkan di beberapa daerah menjadi satu-satunya lembaga perbankan yang melayani transaksi keuangan warga,” kata Wajo di Ambon, Selasa (03/02/2026).

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD Maluku telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BRI dan perwakilan nasabah guna membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, DPRD mendorong agar proses audit internal segera dirampungkan.

Kasus dugaan kredit fiktif KECE BRI tersebut mencuat saat anggota DPRD Maluku melakukan agenda reses di wilayah Maluku Tengah. Dalam kesempatan itu, para petani dari Desa Kobi menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan program kredit tersebut.

Menurut Wajo, dalam RDP pihak BRI menyampaikan dua opsi penyelesaian, yakni menempuh jalur hukum serta membuka peluang pemulihan atau pemutihan nama nasabah yang dirugikan. Namun keputusan tersebut masih menunggu hasil audit internal.

“BRI menyampaikan target penyelesaian masalah ini sekitar Februari hingga Maret 2026. Komisi III DPRD Maluku mendorong agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Para nasabah juga meminta penjelasan kronologis terkait dugaan kredit fiktif tersebut agar tidak menimbulkan keresahan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Program Kredit Cepat BRI diketahui telah digulirkan pada 2023 hingga 2024 dan sempat mendapat persetujuan warga dusun saat itu. Namun dalam praktiknya, sejumlah nasabah mengaku tidak menerima dana kredit yang seharusnya mereka terima karena diduga digunakan oleh pihak lain, meskipun kemudian sempat dilakukan pengembalian.

Permasalahan kembali muncul pada 2025 ketika warga mengaku tidak pernah mengajukan atau menyetujui kredit tersebut, tetapi dana tetap dicairkan ke rekening nasabah dan terjadi pemotongan dana secara sepihak oleh bank.

Warga juga mengaku pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada dana yang masuk ke rekening mereka. Bahkan ditemukan transaksi yang terjadi pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIT tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Komisi III DPRD Maluku berharap hasil audit internal BRI dapat segera diumumkan secara transparan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil bagi para nasabah yang dirugikan.

Benhur Watubun Desak Penanganan Komprehensif Bentrokan Pemuda di Malra

0

Ambon, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mendesak penanganan secara komprehensif terhadap bentrokan antar pemuda yang terjadi di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara. Ia menekankan pentingnya kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan upaya pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menurut Watubun, peristiwa kekerasan yang melibatkan generasi muda tidak bisa lagi dipandang sebagai kejadian biasa. Ia menilai insiden tersebut menjadi indikator melemahnya kontrol sosial dan memudarnya nilai persaudaraan yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Maluku.

“Ini bukan sekadar konflik biasa. Ini mencerminkan kemunduran dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Maluku,” kata Watubun di Ambon, Senin (30/3/2026).

Ia menegaskan, pemuda seharusnya berperan sebagai agen pembangunan dan penjaga harmoni sosial, bukan justru menjadi pemicu konflik yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Karena itu, Watubun meminta aparat keamanan bertindak profesional dan tegas dalam menangani kasus tersebut. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah potensi konflik serupa terulang di masa mendatang.

Selain pendekatan hukum, Watubun menilai langkah persuasif juga perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat untuk meredam ketegangan dan memulihkan hubungan antarkelompok yang bertikai.

“Pendekatan dialog harus diutamakan, namun tetap dibarengi dengan penegakan hukum yang jelas. Kita tidak boleh membiarkan konflik terus berulang,” tegasnya.

Watubun juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam membina generasi muda agar tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, banyak konflik sosial di masyarakat bermula dari persoalan kecil yang tidak diselesaikan secara bijak.

Ia pun mengajak masyarakat Maluku Tenggara untuk kembali mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal yang menjunjung tinggi persatuan dan perdamaian.

“Peristiwa seperti ini bukan hanya melanggar norma hukum dan sosial, tetapi juga mencederai adat dan budaya masyarakat Kei yang menjunjung tinggi persaudaraan,” pungkasnya.