Beranda blog Halaman 5

Watubun Apresiasi Pidato Rektor Unpatti dalam Wisuda Januari 2026

0

Ambon, Maluku.news — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menghadiri Rapat Terbuka Luar Biasa Senat Universitas Pattimura dalam rangka Wisuda Sarjana, Profesi, dan Magister Periode Januari 2026.

Prosesi wisuda tersebut digelar di kampus utama Unpatti di Ambon serta di Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Rabu (28/1/2026).

Usai mengikuti prosesi wisuda, Watubun memberikan apresiasi terhadap pidato yang disampaikan rektor Unpatti. Menurutnya, pidato tersebut mencerminkan tata kelola pendidikan tinggi yang transparan dan visioner.

“Ini pidato rektor terbaik. Saya memberi apresiasi,” kata Watubun kepada wartawan.

Ia menilai rektor Unpatti memaparkan proyeksi lulusan serta potensi universitas dengan pendekatan berbasis data yang terbarui. Selain itu, skema keuangan penyelenggaraan pendidikan juga disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Data potensi Unpatti dipaparkan secara jelas dan ter-update. Skema keuangan pendidikan juga dipublikasikan secara terbuka. Ini menunjukkan tata kelola akademik yang baik,” ujarnya.

Sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah, Watubun menilai keterbukaan tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Menurutnya, transparansi juga menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kualitas tata kelola perguruan tinggi.

Ia menegaskan, kualitas lulusan perguruan tinggi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat.

“Ijazah jangan hanya menjadi formalitas. Ilmu yang diperoleh harus digunakan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk pembangunan daerah, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Watubun juga menyampaikan penghormatan kepada civitas akademika dan alumni Universitas Pattimura yang dinilainya memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan pembangunan di Maluku ke depan.

DPRD Maluku Soroti Pengelolaan Pasar Mardika, PAD Dinilai Rendah

0

Ambon, Maluku.news — DPRD Provinsi Maluku menyoroti keras pengelolaan Pasar Mardika di Ambon yang dinilai belum maksimal dan berdampak pada rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama pimpinan DPRD serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (26/1/2025).

Dalam rapat tersebut, Watubun menegaskan bahwa Pasar Mardika merupakan salah satu aset ekonomi terbesar di Maluku yang seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD daerah.

“Pasar Mardika ini aset besar, tapi kontribusi PAD-nya tidak pernah jelas. Target tidak tercapai dan pengelolaannya juga tidak transparan,” tegas Watubun.

Menurutnya, kondisi pengelolaan pasar tersebut telah lama menjadi perhatian DPRD, namun hingga kini belum menunjukkan perbaikan berarti terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Kalau pasar sebesar itu PAD-nya rendah, berarti ada persoalan serius. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Jhon Laipeni, juga menilai realisasi PAD dari Pasar Mardika pada tahun 2025 masih jauh di bawah potensi yang seharusnya bisa diperoleh pemerintah daerah.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Maluku, Anos Jeremias, yang mempertanyakan angka pendapatan yang dilaporkan.

“Angka yang dilaporkan tidak sebanding dengan aktivitas ekonomi di Pasar Mardika. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” kata Jeremias.

DPRD Maluku menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut guna memastikan pengelolaan Pasar Mardika dapat berjalan lebih transparan serta mampu memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah dan pembangunan Provinsi Maluku.

DPRD Maluku Perjuangkan Program Pertanian, Mentan Setujui Usulan 2026

0

Ambon, Maluku.news — Sinergi antara legislatif dan eksekutif di Provinsi Maluku kembali menunjukkan hasil nyata. DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas Pertanian Provinsi Maluku berhasil memperjuangkan sejumlah program strategis sektor pertanian yang disetujui pemerintah pusat untuk Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut terungkap dalam pertemuan Komisi II DPRD Maluku dengan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Rombongan DPRD Maluku dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Lewerissa, bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Maluku. Pertemuan tersebut juga didampingi Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Ilham Tauda.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Maluku menyerahkan proposal pembangunan sektor pertanian Provinsi Maluku Tahun 2026 yang disusun berdasarkan kebutuhan riil daerah serta potensi komoditas unggulan Maluku.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi terhadap kekompakan DPRD Maluku dan Dinas Pertanian dalam memperjuangkan kepentingan petani serta penguatan ketahanan pangan daerah.

Menurutnya, Maluku memiliki posisi strategis dalam pengembangan komoditas perkebunan dan pangan nasional, terutama kelapa, jambu mete, dan sagu.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat, Kementerian Pertanian menyetujui sejumlah program yang akan dialokasikan melalui APBN Tahun 2026. Program tersebut antara lain perluasan dan peremajaan tanaman kelapa dalam seluas 1.000 hektare serta pemeliharaan kebun induk kelapa tahun ke-8 seluas 5 hektare.

Selain itu, perluasan dan peremajaan tanaman jambu mete seluas 1.500 hektare juga mendapat persetujuan sebagai bagian dari penguatan komoditas perkebunan unggulan Maluku.

Tidak hanya pada sektor produksi, Kementerian Pertanian juga menyetujui pengembangan industri pengolahan kelapa di Provinsi Maluku. Program ini menjadi bagian dari upaya hilirisasi pertanian nasional guna meningkatkan nilai tambah komoditas serta kesejahteraan petani.

Komoditas pangan lokal juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Program perluasan dan penataan tanaman sagu seluas 1.000 hektare disetujui, termasuk dukungan peralatan pengolahan pascapanen sagu untuk memperkuat ketahanan pangan berbasis kearifan lokal.

Selain program tersebut, Kementerian Pertanian juga menyatakan kesiapan memberikan dukungan alat dan mesin pertanian (alsintan) apabila program cetak sawah baru serta optimasi lahan dapat direalisasikan di Provinsi Maluku sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Komisi III DPRD Maluku Perjuangkan Revisi Trayek Kapal Perintis

0

Ambon, Maluku.news — Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyatakan siap memperjuangkan pengembalian perubahan trayek kapal perintis KM Sabuk Nusantara yang dinilai merugikan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat mitra yang melibatkan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT Pelni (Persero) Cabang Ambon, serta KSOP Kelas I Ambon, Selasa (20/1/2026).

Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus Tunay, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan meminta dukungan Komisi III DPRD Maluku untuk mengusulkan revisi trayek kapal perintis tahun 2026 kepada pemerintah pusat.

Permintaan tersebut menyusul terbitnya keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui SK Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026, yang menghilangkan sejumlah titik pelabuhan di wilayah MBD.

“Kami meminta agar trayek tahun 2026 dikembalikan seperti tahun 2025, karena perubahan ini berdampak langsung pada perekonomian dan mobilitas masyarakat,” ujar Tunay.

Ia menjelaskan, dalam kebijakan trayek 2026 sejumlah wilayah seperti Pulau Kroing dan Pulau Luang tidak lagi disinggahi kapal perintis. Padahal wilayah tersebut sangat bergantung pada transportasi laut untuk distribusi barang serta mobilitas masyarakat.

Diketahui, dua trayek yang terdampak perubahan tersebut yakni trayek R73 dan R86. Pada trayek R86 perubahan dilakukan secara total, sementara pada trayek R73 beberapa titik singgah dihapus.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan perubahan trayek tersebut berpotensi merugikan masyarakat kepulauan.

“Dari hasil pembahasan, ada dua trayek yang berubah yakni R73 dan R86. Perubahan ini berdampak besar bagi aktivitas masyarakat,” kata Wajo.

Ia meminta DPRD Kabupaten MBD segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menyiapkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat.

“Nantinya kami akan meminta Gubernur Maluku mengusulkan ke pemerintah pusat agar trayek R73 dan R86 dikembalikan seperti tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Wajo, akses transportasi laut merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat Maluku, khususnya di daerah kepulauan seperti Kabupaten Maluku Barat Daya.

“Prinsipnya, kami meminta adanya kebijakan pemerintah pusat untuk merevisi trayek, sehingga pola pelayaran tahun 2026 kembali seperti tahun 2025,” tutupnya.

Benhur Watubun Nilai Struktur OPD Pemprov Maluku Terlalu Gemuk

0

Ambon, Maluku.news — Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menilai struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku terlalu banyak dan dinilai belum efisien dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Watubun kepada wartawan usai rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pemerintah daerah kepada DPRD Maluku di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, jumlah OPD yang ada saat ini berkisar antara 40 hingga 71 unit, sementara jumlah ideal yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah dinilai cukup sekitar 32 OPD.

Watubun menegaskan bahwa perampingan struktur birokrasi perlu dilakukan agar pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dengan prinsip miskin struktur, kaya fungsi.

“Kita harus tekan struktur birokrasi yang gemuk. Jangan banyak OPD tapi fungsinya tidak maksimal. Idealnya Maluku cukup 32 OPD saja,” tegasnya.

Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah daerah lain yang memiliki pendapatan daerah lebih tinggi namun mampu menjalankan pemerintahan secara efektif dengan jumlah OPD yang lebih ramping.

Beberapa daerah seperti Provinsi Bali dan Provinsi Sulawesi Selatan, menurutnya, dapat menjadi contoh dalam penataan struktur organisasi pemerintahan yang lebih efisien.

“Daerah dengan pendapatan tinggi saja OPD-nya tidak terlalu banyak. Ini harus jadi bahan kajian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

Watubun juga menyinggung praktik birokrasi di tingkat pusat yang dinilainya memiliki jumlah kementerian cukup banyak namun belum tentu diiringi dengan kinerja yang optimal.

“Jangan sampai Maluku meniru pemerintah pusat, kementeriannya banyak tapi hasil kerjanya tidak sebanding,” katanya.

Berdasarkan data dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Maluku, struktur OPD di Provinsi Maluku saat ini terdiri dari berbagai dinas teknis, badan penunjang, sekretariat, serta rumah sakit daerah dengan total sekitar 71 unit.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan kajian komprehensif untuk menata kembali struktur OPD agar lebih efisien, efektif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Wagub Maluku Sampaikan Dua Ranperda dalam Paripurna DPRD

0

Ambon, Maluku.news — Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath, menghadiri sekaligus menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku Tahun 2026.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ambon, Senin (19/1/2026), dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah, para staf ahli gubernur, asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta insan pers.

Dalam pidatonya, Vanath menegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut, kata dia, menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam melaksanakan kewenangan daerah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Vanath.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan dua rancangan peraturan daerah. Pertama, Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi. Kedua, Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku.

Menurut Vanath, kedua rancangan tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Penyusunannya juga mempertimbangkan kondisi, karakteristik, serta potensi daerah.

Ia menegaskan, rancangan peraturan daerah yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Maluku.

“Pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif sangat diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui forum rapat paripurna tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah kepada DPRD Provinsi Maluku untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Vanath juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku terbuka terhadap saran, masukan, serta pandangan konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD guna menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah tersebut.

Mengakhiri pidatonya, ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dengan dilandasi semangat kemitraan, sinergi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku.

DPRD Maluku Sinkronkan Data Infrastruktur dengan Pusat

0

Ambon, Maluku.news — DPRD Provinsi Maluku melakukan sinkronisasi data pembangunan infrastruktur untuk disampaikan kepada Komisi V DPR RI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan sinkronisasi tersebut dilakukan melalui pemetaan pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, khususnya di sektor infrastruktur.

“Yang kami petakan adalah titik-titik pekerjaan infrastruktur, mulai dari yang sudah dikerjakan, sedang berjalan, hingga yang sudah direncanakan tetapi belum terealisasi,” ujar Wajo usai rapat kerja bersama enam mitra di Ambon, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, data yang dikumpulkan mencakup berbagai lokasi pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Seluruh data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Komisi V DPR RI dan Kementerian PUPR sebagai bahan sinkronisasi program pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami ingin memastikan pemerintah pusat mengerjakan apa, pemerintah provinsi mengerjakan apa, dan mana yang belum tersentuh pembangunan. Semua itu kami kumpulkan untuk disampaikan ke Komisi V dan Kementerian PU,” katanya.

Ia menegaskan, langkah sinkronisasi ini menjadi penting mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Maluku tidak lagi mampu membiayai pembangunan infrastruktur berskala besar secara mandiri.

“Kondisi fiskal daerah cukup lemah, sehingga pembangunan besar tidak bisa lagi dilakukan sendiri. Karena itu, perlu ada sinkronisasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, DPRD Maluku berharap dapat memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan serta besaran anggaran pembangunan infrastruktur yang akan dialokasikan pemerintah pusat di Maluku.

“Yang belum dikerjakan itu kapan dilaksanakan dan berapa anggarannya. Ini penting agar kami bisa menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat,” kata Wajo.

Meski pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran, Wajo menyebut pihaknya telah menerima komitmen bahwa sejumlah proyek infrastruktur, terutama pembangunan jalan, tetap akan dilaksanakan di beberapa wilayah di Maluku.

“Walaupun ada pemangkasan anggaran, pemerintah pusat berkomitmen tetap membangun jalan di titik-titik tertentu. Itu yang ingin kami pastikan,” tutupnya.

Komisi II DPRD Maluku Apresiasi Kinerja Bulog Capai 136 Persen

0
Ambon, Maluku.news — Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengapresiasi kinerja Perum Bulog yang dinilai berhasil melampaui target kinerja pada tahun 2025 hingga mencapai 136 persen.
Apresiasi tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian, usai rapat dengar pendapat bersama Bulog di ruang Komisi II DPRD Maluku di Ambon, Kamis (15/1/2026).
Menurut Sahertian, Komisi II berharap Bulog tetap konsisten menjalankan perannya dalam menjaga ketahanan pangan di Provinsi Maluku, terutama karena stok beras dan pangan yang tersedia di gudang Bulog untuk tahun 2026 dalam kondisi cukup.
“Yang menjadi persoalan utama adalah hasil panen masyarakat. Kami berharap Bulog dapat mengambil hasil panen tersebut dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, dan hal ini telah dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Bulog dan pemangku kebijakan di daerah sangat penting untuk menjaga stabilitas pangan sekaligus mendukung visi dan misi pemerintah daerah.
Menurutnya, Bulog tidak dapat bekerja sendiri, tetapi harus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanian Provinsi Maluku, dalam menjalankan program ketahanan pangan di daerah.
“Siapapun pimpinan Bulognya, dia adalah bagian dari orang Maluku yang dipercayakan pemerintah pusat untuk membangun daerah ini,” kata Sahertian.
Ia berharap pimpinan Bulog dapat menjalankan tugasnya dengan baik demi mendukung visi pemerintah pusat hingga pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Maluku.
Sahertian menjelaskan, berdasarkan data sementara Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, luas panen padi di Maluku pada Januari–November 2025 mencapai 22.466 hektare dengan total produksi sekitar 115.397 kuintal. Angka tersebut menunjukkan produktivitas rata-rata 5,1 ton per hektare, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 3,8 ton per hektare.
Ia menilai peningkatan produksi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pengolahan lahan yang lebih baik, penggunaan benih unggul, pendampingan penyuluh pertanian, serta pemanfaatan alat panen modern.
Meski demikian, Sahertian mengakui masih terdapat sejumlah wilayah yang menghadapi kendala distribusi akibat keterbatasan transportasi dan kondisi cuaca ekstrem.
Karena itu, Komisi II DPRD Maluku juga mendorong pembangunan infrastruktur logistik, termasuk gudang penyimpanan di daerah terpencil, guna mengantisipasi gangguan distribusi pangan di masa mendatang.
“Kita harus bersama-sama bergandengan tangan membangun Maluku agar visi ketahanan dan swasembada pangan dapat tercapai, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kemiskinan,” pungkasnya.

Disiplin Instan dan Perilaku Tar Kalesang: Catatan Kritis untuk Pemerintah dan Warga Kota Ambon

0

Opini Falantino Eryk Latupapua

Bagi beta, hal paling menarik dalam pusaran arus wacana di media sosial pada awal tahun ini adalah tentang pemberlakuan sanksi denda bagi warga Kota Ambon yang tidak membuang sampah di tempat pembuangan yang tersedia. Sebagai warga kota, beta menyambut baik dan menaruh harapan besar bahwa perda ini mampu membentuk perilaku disiplin warga sebagai solusi primer bagi masalah persampahan. Meskipun demikian, beta merasa perlu menyampaikan catatan kritis yang diharapkan dapat berguna dalam diskusi mengenai hal itu.

Persoalan sampah adalah persoalan klasik pada setiap masa pemerintahan di kota ini. Kita tentu belum lupa dengan program pemerintah kota pada masa sebelum ini: ”Bersih di siang hari, terang di malam hari”. Itu adalah jargon politik yang bombastis, motivatif, dan terlihat sangat prospektif. Akan tetapi, yang terjadi kemudian adalah jargon itu hanya ramai pada tataran wacana. Kota ini tetap tidak sebersih yang diharapkan dan tidak seterang yang dicita-citakan. Kalau kita mengamati media sosial, ada begitu banyak tayangan foto, video, dan tulisan tentang persoalan sampah yang makin kompleks dan terasa sulit untuk dipecahkan.

Jika kita menengok sejarah kota dalam hal persampahan, figur Dicky Wattimena, Walikota Ambon periode 1986-1991 menjadi tokoh fenomenal yang layak dijadikan rujukan. Karena pada saat itu masih anak-anak, beta tidak tahu persis kebijakan yang diterapkan sehingga Kota Ambon dianggap paling berhasil menata kebersihan kota. Akan tetapi, banyak warga senior menyebutkan nama itu ketika bicara tentang masalah sampah dan kebersihan kota.

Pada masa sekarang, dengan masalah yang makin kompleks, figur bermarga Wattimena lain menjadi nahkota dengan banyak terobosan kebijakan yang solutif dan patut dipuji. Hal itu tidak hanya terjadi pada tataran semboyan tetapi pada tindakan, antara lain memberikan sanksi tegas berupa denda berbentuk uang dalam jumlah yang cukup signifikan. Apakah ini akan berhasil? Meskipun skeptis, beta tetap berharap terobosan ini akan membawa hasil yang optimal.

Dalam kajian tentang hukuman dan sanksi sosial, dikenal konsep panoptikon, yang berasal dari rancangan penjara oleh Jeremy Bentham dan kemudian dikembangkan oleh Michel Foucault dalam bukunya Discipline and Punish (1975). Bentham merancang penjara berbentuk melingkar dengan menara pengawas di tengah, sehingga semua tahanan bisa diawasi, sementara mereka tidak tahu kapan sedang diperhatikan. Perasaan “selalu diawasi” inilah yang membuat tahanan mengatur dan mendisiplinkan diri sendiri, bahkan tanpa pengawasan langsung.

Foucault menggunakan konsep panoptikon sebagai gambaran cara kerja kekuasaan modern yang mendisiplinkan individu melalui pengawasan. Namun, panoptikon tidak pernah bekerja seratus persen. Manusia tetap memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menyiasati aturan. Pengawasan selalu punya celah, dan jika berlangsung terus-menerus, bisa menimbulkan kelelahan atau sikap acuh, sehingga orang hanya patuh secara semu. Karena itu, keberhasilan penerapan aturan sangat bergantung pada kepercayaan dan legitimasi kekuasaan yang mengawasi. Masalahnya, dalam praktik, terutama terkait denda dan pengelolaannya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak selalu mudah dibangun.

Tantangan besar tidak hanya terletak pada mekanisme denda dan pengelolaannya oleh aparatur pemkot, tetapi juga pada efektivitas kebijakan ini untuk membentuk perilaku disiplin yang tumbuh dari kesadaran, bukan semata-mata karena ketakutan akan denda. Menurut Foucault, disiplin bekerja bukan melalui kekerasan langsung, tetapi melalui internalisasi norma. Sementara itu, pemberlakuan sanksi sebagai mekanisme hukuman atas kesalahan sosial tidak otomatis akan menginternalisasi norma. Perilaku disiplin dalam membuang sampah bukan hanya soal kepatuhan tetapi juga soal menumbuhkan pemahaman dan keyakinan. Hal inilah yang menjadi landasan internalisasi norma, sebagaimana yang diberlakukan di negara-negara yang maju dalam hal pengelolaan sampah.

Bagi beta, sulit untuk menemukan cara lain yang lebih efektif dalam hal internalisasi norma selain melalui investasi jangka panjang melalui pendidikan. Secara budaya, Kota Ambon memiliki konsep kalesang sebagai modal untuk mengembangkan internalisasi norma sosial, termasuk dalam pengelolaan lingkungan. Akan tetapi, seringkali konsep-konsep budaya itu hanya berakhir sebagai semboyan politik dan tindakan instan. Penataan Pasar Mardika menjadi contoh nyata tentang bagaimana tindakan penertiban yang telah dilakukan selalu bertabrakan dengan masalah disiplin yang terinternalisasi secara konsisten. Betapa sulitnya masyarakat kita mempraktikkan disiplin tanpa pengawasan dan sanksi. Hari ini kalesang, hari eso takaruang lai. Seminggu lalu, beta kesulitan menggunakan toilet di sana karena tidak ada air. “Akang jadi hari ini, hari laeng su seng jadi lai”, demikian jawab seorang ibu yang berjualan di salah satu lapak dekat toilet pasar. Lebih mudah memang menjadi kalesang dalam kata-kata ketimbang dalam tindakan.

Dalam pengamatan maupun riset yang beta lakukan, konsep budaya yang adiluhung seperti kalesang belum diinternalisasikan secara optimal dalam pendidikan, baik dalam keluarga maupun sekolah. Sebagian besar belum sampai pada pemahaman dan keyakinan mendalam yang berdampak pada perilaku. Hal itu terjadi karena jawaban atas pertanyaan-pertanyaan “mengapa ini penting untuk diajarkan” dan “bagaimana kita mengajarkan” belum sungguh-sungguh dianggap penting untuk dicari atau ditemukan. Kebanyakan orang, terutama dalam kerangka politik dan kebijakan, sering lebih percaya bahwa keteraturan sesaat melalui sanksi ketat jauh lebih bermakna daripada investasi jangka panjang melalui internalisasi norma budaya melalui pendidikan. Kurikulum sekolah tidak selalu berjangkar pada persentuhan mendalam dengan nilai budaya, bahkan sangat tergantung kepada kebijakan otoritas pendidikan, pengetahuan dan kreativitas guru, dan inisiatif sekolah.

Akhirnya, apakah kebijakan pemberlakukan denda ini akan berhasil mendisiplinkan warga? Sekali lagi, meskipun skeptis, beta tetap ingin menaruh harapan besar akan keberhasilannya dibandingkan masa-masa sebelum ini. Lebih lanjut, beta meyakini bahwa internalisasi norma dan pembentukan disiplin jauh lebih masuk akal untuk dibentuk sedari dini dalam lingkungan terdekat melalui pendidikan. Sanksi atas pelanggaran, terutama dalam bentuk denda uang akan berpotensi untuk mendelegitimasi kepercayaan terhadap pemerintah, menimbulkan konflik antara warga yang melaporkan dan yang dilaporkan, juga akan membentuk ketaatan palsu dan siasat untuk mengakali aturan dan pengawasan. Persoalan-persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan aturan untuk menegakkan disiplin secara instan, tetapi dengan pengetahuan dan kesadaran yang terinternalisasi menjadi karakter masyarakat sebagai hasil pendidikan dan penanaman kesadaran norma dan budaya dalam jangka panjang.

Penulis adalah seorang Seniman, Pemerhati Budaya, Akademisi Universitas Pattimura

 

DPRD Maluku Minta BKD Buka Data Penempatan Guru ASN dan PPPK

0

Ambon, Maluku.news — DPRD Provinsi Maluku menegaskan pentingnya keterbukaan data penempatan tenaga pendidik di daerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Eddyson Sarimanela, meminta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku untuk mempublikasikan secara lengkap data penempatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permintaan tersebut disampaikan Sarimanela kepada wartawan usai menjalankan tugas kedewanan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Ambon, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, data yang diminta harus disajikan secara rinci dengan format by name by address, mencakup nama guru hingga lokasi penugasan masing-masing.

Ia menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan proses penempatan tenaga pendidik di seluruh wilayah Maluku berjalan secara adil, objektif, serta bebas dari kepentingan tertentu.

“Data ini penting agar kita bisa mengawasi secara langsung. Penempatan guru harus sesuai kebutuhan daerah, bukan berdasarkan kedekatan personal atau pertimbangan non-teknis,” tegas Sarimanela.

Ia menambahkan, penempatan tenaga pendidik merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme.

“Ini bukan soal kepentingan individu. Ini menyangkut masa depan pendidikan Maluku dan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak,” ujarnya.

Sarimanela juga menaruh harapan kepada pimpinan baru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku agar mampu membawa perubahan dalam tata kelola pendidikan di daerah.

Ia mengakui sektor pendidikan di Maluku masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan pembenahan serius.

“Kita harus jujur bahwa pendidikan kita belum berkembang seperti yang diharapkan. Momentum pergantian pimpinan ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan serius,” katanya.

Sebagai lembaga pengawas, Komisi I DPRD Maluku, lanjutnya, akan terus memantau kebijakan penempatan ASN dan PPPK karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah serta kebijakan strategis pemerintah provinsi.

Permintaan data tersebut, kata dia, juga dilatarbelakangi banyaknya pengaduan masyarakat terkait penempatan guru yang dinilai tidak merata dan kurang transparan.

“Keluhan dari masyarakat terus berdatangan. Ini menjadi alarm bagi kami untuk meminta penjelasan yang komprehensif dari pihak terkait,” jelasnya.

Selain itu, Sarimanela juga meminta penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme pengangkatan PPPK di sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak kerja serta prosedur perpanjangan kontrak.

Ia secara khusus menyoroti nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status.

“Mereka yang sudah lama mengabdi tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir dan memberikan keadilan. Karena itu, data yang akurat dan terbuka menjadi dasar untuk mengambil kebijakan yang benar,” pungkasnya.