Ambon, Maluku.News – Sebanyak 30 Penyair Maluku membacakan puisi dalam acara Mimbar Bebas Suara-Suara Alifuru di Kampus Universitas Pattimura Ambon, Selasa (7/4/2026). Kegiatan tersebut digagas Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Bahasa dan Sastra Indonesia.
Selain baca puisi dan orasi, para penyair dan aktivis pro masyarakat adat dari berbagai komunitas dan kampus juga menandatangani petisi yang menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ketua Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Region Maluku Apriliska Lattu ketika membuka kegiatan ini menegaskan, eksistensi masyarakat adat sudah ada jauh sebelum adanya negara modern. Sebab itu, seyogianya negara mengakui keberadaan masyarakat adat dengan mengesahkan RUU Masyaratkat Adat menjadi Undang-Undang.
Apriliska menegaskan, UU Masyarakat Adat sudah sangat mendesak, dengan melihat kenyataan di lapangan termasuk di Maluku, begitu banyak terjadi perampasan ruang hidup. Ujung-ujungnya, masyarakat adatlah yang menjadi korban.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan di penghujung acara, koalisi menuntut lima hal. Pertama, mempercepat proses legislasi dan segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat tahun ini guna memberikan kepastian hukum.
Kedua, negara perlu menjamin pengakuan dan perlindungan wilayah adat pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai bagian tak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat adat.
Ketiga, negara harus menjamin hak kelola masyarakat adat atas laut dan sumber daya pesisir termasuk praktik-praktik adat seperti sasi yang terbukti menjaga keberlanjutan ekologi.
Keempat, negara harus menghentikan kriminalisasi dan konflik terhadap masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya dari ekspansi industri ekstraktif.
Kelima, negara wajib menghormati sistem pemerintahan adat dalam pengelolaan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Keenam, negara harus menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pembangunan, bukan korban dari kebijakan pembangunan yang eksploitatif dengan menerapkan prinsip free, prior, and informed consent secara serius.
Ketujuh, negara harus menghormati hak-hak perempuan adat tanpa diskriminasi.
BERTABUR PUISI
Meskipun Mimbar Bebas dilaksanakan di Kampus Universitas Pattimura, namun para penyair dan aktivis mahasiswa datang dari berbagai komunitas, paguyuban, dan kampus-kampus di Kota Ambon antara lain UKIM Ambon, UIN A.M. Sangadji Ambon, dan IAKN Ambon, dan sebagainya.
Para penyair yang tampil membacakan puisi dan orasi antara lain Rudi Fofid, Vigel Faubun, Visco Seriholo, Engky Renwarin, Aldy Dahoklory, Nur Holiza Sarluf, Nelson Rettob, Surya F. Wakano, Patirima Manuputty, Hanok Tibaly, Eten Sourui, Melna Meute, Clarisa Watloly, Okto Lumpuy, Jonathan, Marco Ririhena, Apriliska Lattu, Bongso, Fikry Boy, Kahfi, Ulen, Bunan, Nando, Pandora, Ria, Vian, dan Merel.




