Beranda blog Halaman 3

DPRD Maluku Terima LHP BPK atas LKPD Provinsi 2025

0

AMBON, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis karena menjadi instrumen utama dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

“Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Watubun.

Ia menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi syarat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun kerugian negara.

Karena itu, setiap proses pengelolaan anggaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada aturan sehingga dapat menghindari kesalahan maupun kekeliruan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Watubun mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI setiap tahun merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.

“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Menurut Watubun, DPRD akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rekomendasi yang diberikan BPK juga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan APBD berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku,” tegasnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD berharap sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan BPK RI terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah.

DPRD Maluku Dorong Legalisasi Tambang Gunung Botak Melalui Koperasi

0

AMBON, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku mendorong pemerintah segera menata aktivitas pertambangan emas rakyat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, melalui regulasi yang jelas agar pengelolaannya berlangsung secara legal, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mengatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk menata kawasan pertambangan rakyat sehingga seluruh aktivitas penambangan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengingatkan agar jangan melakukan sesuatu yang melanggar aturan. Pemerintah bersama aparat keamanan harus masuk melalui kewenangan regulasi sehingga kawasan ini ditata dan aktivitas pertambangannya menjadi legal,” kata Asis Sangkala di Ambon, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, legalisasi tambang rakyat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan emas di Gunung Botak.

Selain menciptakan rasa aman bagi para penambang, pengelolaan yang legal juga dinilai mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Asis menegaskan, keberadaan koperasi sebagai pengelola tambang rakyat harus didukung dengan penyelesaian seluruh proses perizinan agar operasional pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

“Kalau seluruh proses berjalan sesuai aturan, maka masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan pemerintah juga memperoleh kepastian dalam pengawasan maupun penerimaan daerah,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, Asis menekankan pentingnya pemanfaatan hasil tambang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Pulau Buru.

Menurutnya, pendapatan dari sektor pertambangan seharusnya mampu mendukung pembangunan pendidikan sehingga generasi muda memiliki kesempatan menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Melalui tambang ini diharapkan ada upaya pengembangan SDM sehingga generasi muda bisa mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi dan nantinya mampu mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat DPRD Maluku menerima aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Buru.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah persoalan terkait pengelolaan tambang rakyat, terutama lambannya proses penerbitan izin bagi koperasi yang ditunjuk mengelola kawasan Gunung Botak.

Koordinator aksi, Aswad Lesnussa, mengungkapkan dari 10 koperasi yang dipersiapkan mengelola pertambangan rakyat, baru satu koperasi yang telah mengantongi izin resmi. Sementara sembilan koperasi lainnya masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dari pemerintah.

“Hanya satu koperasi yang sudah memiliki izin resmi, sedangkan sembilan lainnya belum ada kejelasan terkait IPR dari pemerintah,” ujarnya.

Mahasiswa juga menyoroti masih ditemukannya penggunaan alat berat di kawasan tambang. Padahal, menurut mereka, konsep pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dilakukan secara terbatas melalui koperasi dengan metode penambangan yang sesuai ketentuan.

Selain itu, mereka mempertanyakan langkah aparat keamanan yang meminta masyarakat mengosongkan kawasan tambang, sementara Gunung Botak masih menjadi salah satu sumber utama penghidupan masyarakat Pulau Buru.

Menurut mahasiswa, aktivitas pertambangan telah membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak-anak.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Maluku memastikan akan menindaklanjuti seluruh masukan melalui rapat bersama pemerintah daerah, instansi teknis, serta pihak-pihak terkait.

Pertemuan itu diharapkan dapat menghasilkan solusi terhadap berbagai persoalan, mulai dari penyelesaian izin koperasi, penataan kawasan tambang, hingga penguatan sistem pengawasan agar aktivitas pertambangan berlangsung secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala, Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, serta sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi III.

DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawal proses penataan tambang rakyat Gunung Botak melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan sumber daya alam tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Maluku dan Kapolda Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

0

AMBON, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara DPRD dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Maluku.

Komitmen tersebut disampaikan Benhur usai melakukan silaturahmi dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, di Markas Polda Maluku. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan stabilitas keamanan, pembangunan daerah, hingga penguatan koordinasi antarinstansi.

“Kami membahas berbagai isu strategis daerah. Salah satunya bagaimana memaksimalkan koordinasi dalam rangka mendukung Bapak Kapolda Maluku menyelesaikan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Benhur di Ambon, Jumat (5/6/2026).

Menurut Benhur, stabilitas keamanan merupakan salah satu prasyarat utama bagi keberhasilan pembangunan daerah. Karena itu, sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat.

Ia menilai berbagai persoalan kamtibmas yang masih terjadi di sejumlah wilayah membutuhkan penanganan bersama melalui koordinasi yang intensif dan komunikasi yang baik antar pemangku kepentingan.

“DPRD memberikan sejumlah saran dan masukan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.

Selain membahas persoalan keamanan, pertemuan tersebut juga menyinggung pentingnya menciptakan iklim pembangunan yang kondusif agar berbagai program pemerintah dapat berjalan secara optimal.

Benhur mengatakan keamanan dan pembangunan merupakan dua aspek yang saling berkaitan. Tanpa situasi yang aman dan kondusif, pelaksanaan pembangunan maupun investasi akan sulit berkembang secara maksimal.

Karena itu, DPRD Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah Polda Maluku dalam menjaga keamanan serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara DPRD dan aparat kepolisian juga penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“DPRD siap membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat keamanan, agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Benhur menambahkan, sinergi antara DPRD dan Polda Maluku juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui terciptanya kondisi daerah yang aman dan tertib.

Ia berharap koordinasi yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga berbagai tantangan pembangunan di Maluku dapat dihadapi secara bersama-sama.

“Keamanan yang kondusif akan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam beraktivitas serta mendukung pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.

DPRD Maluku, lanjut Benhur, akan terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus membangun kemitraan yang konstruktif dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Polda Maluku.

Melalui kolaborasi tersebut, DPRD berharap berbagai persoalan strategis yang dihadapi Maluku, baik di bidang keamanan, sosial, maupun pembangunan, dapat ditangani secara lebih efektif demi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Maluku,” tutupnya.

DPRD Maluku Apresiasi Deportasi 11 WNA Ilegal dari Gunung Botak

0

AMBON, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku yang mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga bekerja secara ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Meski demikian, DPRD meminta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Maluku diperketat melalui koordinasi lintas sektor agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan masuknya WNA ke kawasan pertambangan ilegal menjadi perhatian serius karena menyangkut penegakan hukum, pengawasan keimigrasian, serta pengelolaan sumber daya alam.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Imigrasi Maluku yang telah mendeportasi 11 WNA tersebut. Namun, ke depan pengawasan terhadap orang asing harus lebih diperketat melalui kerja sama lintas sektor,” kata Solichin di Ambon, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, temuan tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing, termasuk Imigrasi, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Ia menilai pengawasan harus dilakukan sejak pintu masuk hingga lokasi aktivitas WNA di daerah untuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki.

“Kasus ini menjadi catatan penting agar pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dilakukan lebih maksimal sehingga persoalan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana memanggil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku untuk meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan terhadap WNA, khususnya yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak.

Rapat dengar pendapat tersebut juga akan membahas mekanisme koordinasi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Maluku.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan yang dilakukan, termasuk langkah-langkah pencegahan agar penyalahgunaan izin keimigrasian tidak kembali terjadi,” kata Solichin.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin kawasan Gunung Botak terus menjadi lokasi aktivitas WNA yang tidak memiliki izin bekerja atau menyalahgunakan dokumen keimigrasian.

Menurutnya, seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menggunakan visa sesuai tujuan kedatangannya.

“Jangan sampai ada yang masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi kenyataannya bekerja di kawasan pertambangan. Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Solichin menjelaskan kawasan pertambangan, terutama yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi seperti Gunung Botak, memerlukan pengawasan yang lebih intensif karena berpotensi menarik masuknya tenaga kerja asing maupun aktivitas ilegal lainnya.

Karena itu, sinergi antara Imigrasi, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait harus terus diperkuat untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya bertujuan menegakkan aturan keimigrasian, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga keamanan daerah.

Ia berharap setiap WNA yang datang ke Maluku dapat dipastikan memiliki dokumen perjalanan, izin tinggal, dan tujuan kedatangan yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap warga negara asing yang berada di Maluku benar-benar menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawal penguatan sistem pengawasan orang asing melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Imigrasi, serta aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya pelanggaran keimigrasian di wilayah Maluku.

Memutus Rantai “Narco-State”: Reorientasi Strategi Kolombia Melawan Narkoba demi Keamanan Nasional dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

0

Screenshot 2026 06 03 16 50 07 89 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Penulis:  Gyzyella Patreycya Maitimu

Paradoks Kokain dan Ancaman Kronis Keamanan Nasional

Selama lebih dari setengah abad, nama Kolombia hampir tidak pernah bisa dipisahkan dari narasi kelam perdagangan narkotika internasional. Negara di ujung utara Amerika Selatan yang dianugerahi kekayaan alam melimpah, keanekaragaman hayati yang menakjubkan, dan budaya yang dinamis ini, justru harus menyandang predikat yang tidak diinginkan: Produsen utama kokain di dunia. Berdasarkan Laporan Narkoba Dunia PBB (UNODC), Kolombia menguasai sekitar 67,3% dari total pasokan tanaman koka global, dengan luas lahan budidaya yang sempat melonjak hingga menembus angka 253.000 hektar. Bagi Kolombia, statistik ini bukan sekadar angka di atas kertas laporan diplomatik. Perdagangan narkoba adalah sebuah “kanker” struktural yang secara langsung mengancam keamanan nasional mereka dari berbagai lini.

Aliran dana ilegal hasil ekspor kokain yang menurut studi ekonomi Universitas de los Andes bernilai sekitar USD 15,3 miliar per tahun atau setara dengan 4,2% dari PDB Kolombia menjadi bahan bakar utama bagi eksistensi berbagai kelompok bersenjata ilegal. Mulai dari faksi-faksi pembangkang FARC (Fuerzas Armadas Revolucionarias de Colombia), kelompok gerilya ELN (Ejército de Liberación Nacional), hingga kartel paramiliter raksasa seperti Clan del Golfo, semuanya hidup dan membiayai persenjataan modern mereka dari rantai bisnis haram ini.

Kehadiran aktor-aktor non-negara yang bersenjata ini menciptakan apa yang disebut para sosiolog sebagai “state within a state” (negara di dalam negara) di wilayah pelosok komoditas koka seperti Catatumbo, Putumayo, dan wilayah pesisir Pasifik. Di wilayah-wilayah terisolasi ini, kedaulatan hukum pemerintah pusat runtuh, digantikan oleh hukum rimba yang didikte oleh kartel. Akibatnya, stabilitas politik domestik terus-menerus diguncang oleh pembunuhan berencana terhadap aktivis lingkungan, pemimpin adat, dan penegak hukum yang berani melawan. Struktur kelam ini secara langsung menghambat pencapaian target global, khususnya Sustainable Development Goals (SDG), Goal 16: Peace, Justice, and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Institusi lokal kerap kali lumpuh total akibat penetrasi uang haram melalui korupsi narkoba (narco-corruption) dan intimidasi bersenjata yang masif.

Mengurai Benang Kusut Kesehatan Masyarakat dan Trauma Sosial

Dampak paling merusak dari perdagangan narkoba sering kali tidak terlihat dari moncong senjata api, melainkan dari penurunan kualitas hidup manusia di akar rumput. Di sinilah esensi dari SDG, Goal 3: Good Health and Well-being (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) diuji secara ekstrem di Kolombia. Kebijakan perang terhadap narkoba konvensional (War on Drugs) selama puluhan tahun yang dipicu oleh dorongan eksternal Barat terbukti menyisakan trauma kesehatan yang masif, baik dari sisi fisik maupun psikososial.

Selama lebih dari lima belas tahun, strategi utama pengurangan pasokan narkoba bertumpu pada metode fumigasi udara yakni penyemprotan herbisida beracun jenis glifosat menggunakan pesawat terbang di atas ladang-ladang koka. Kebijakan represif yang agresif ini menuai kecaman hebat dari pengadilan tinggi domestik dan komunitas internasional. Penyemprotan zat kimia berbahaya tersebut tidak hanya mematikan tanaman koka, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan multidimensi. Zat kimia ini mencemari sumber air bersih pedesaan, merusak tanaman pangan subsisten milik petani miskin (campesinos), serta memicu krisis kesehatan fisik berupa gelombang penyakit kulit kronis, gangguan pernapasan, hingga peningkatan risiko keguguran pada wanita hamil di wilayah terpencil.

Trauma ini diperparah oleh krisis kesehatan mental akibat konflik bersenjata berkepanjangan dan stigma sosial yang melekat pada masyarakat terdampak. Di sisi lain, stigma sosial dan kriminalisasi terhadap pengguna narkoba di dalam negeri memperburuk situasi krisis kesehatan masyarakat urban. Pengguna zat psikoaktif di daerah perkotaan Kolombia kerap dipandang sebagai pelaku kriminal alih-alih sebagai individu yang membutuhkan pertolongan medis. Data dari Harm Reduction International menunjukkan bahwa ketakutan akan diskriminasi dan penangkapan oleh aparat menyebabkan lebih dari 40% pengguna narkoba suntik enggan mengakses fasilitas kesehatan publik. Akibatnya, penyebaran penyakit menular seperti HIV dan Hepatitis C di kalangan marginal bergerak di bawah permukaan bagai bom waktu, sementara kapasitas pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba yang dikelola negara sangat terbatas dan kekurangan dana.

Doktrin Baru Bogota: Paradigma Humanis dan Penegakan Hukum Selektif

Sadar bahwa pendekatan militeristik murni yang didukung oleh dana miliaran dolar dari luar negeri gagal memutus lingkaran setan ini, Pemerintah Kolombia melakukan rekonstruksi radikal terhadap kebijakan narkoba nasional mereka. Doktrin baru ini mengusung visi yang berani: Menggeser fokus represi dari petani miskin ke puncak piramida kriminal (para gembong, penyelundup, dan pelaku pencucian uang), seraya memperlakukan masalah konsumsi sebagai isu kesehatan masyarakat, bukan hukum pidana.

Pemerintah Kolombia secara konsisten menegaskan di panggung internasional, termasuk di forum PBB, bahwa perang konvensional melawan narkoba telah gagal secara global. Pendekatan baru Kolombia kini didasarkan pada International Guidelines on Human Rights and Drug Policy. Melalui peta jalan kebijakan progresif ini, pemerintah membagi strateginya menjadi dua pilar utama yang sangat kontras namun saling melengkapi secara strategis.

Pilar pertama fokus pada Aspek Pencegahan dan Pemulihan melalui pendekatan humanis. Negara menghentikan pendekatan represif berupa pencabutan paksa tanaman koka secara militeristik yang sering memicu bentrokan berdarah dengan komunitas lokal. Sebagai gantinya, Mahkamah Konstitusi Kolombia membatasi wewenang polisi dalam menyita dosis personal minimal dan melarang total penggunaan herbisida beracun dari udara demi melindungi hak hidup dan kesehatan lingkungan.

Pilar kedua bertumpu pada Aspek Penegakan Hukum melalui interdiksi selektif namun agresif. Alokasi anggaran militer dan kepolisian dialihkan dari memburu para campesinos di ladang ke operasi intelijen tingkat tinggi. Fokusnya adalah penghancuran laboratorium pemrosesan akhir kokain hidroklorida dan penyitaan aset-aset finansial kartel. Strategi ini membuahkan hasil operasional yang signifikan. Melalui data Observatory of Human Rights and National Defense, kepolisian nasional Kolombia berhasil menyita lebih dari 1.000 metrik ton kokain dalam kurun waktu satu tahun melalui operasi interdiksi laut dan udara, serta menghancurkan ribuan laboratorium pemrosesan kimia tanpa harus menumpahkan darah di ladang tani.

Transformasi Ekonomi dan Substitusi Lahan Berkelanjutan

Di jantung diplomasi dan kebijakan domestik Kolombia, terdapat sebuah keyakinan politik atau opini negara yang kokoh: Pemberantasan narkoba tidak akan pernah berhasil jika akar penyebabnya, yaitu kemiskinan struktural dan ketiadaan alternatif ekonomi, tidak diselesaikan terlebih dahulu. Kolombia percaya bahwa sekeras apa pun aparat memusnahkan tanaman koka, tanaman itu akan selalu tumbuh kembali selama masyarakat pedesaan tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup.

Oleh karena itu, pemerintah merancang program Substitusi Lahan secara Sukarela dan Partisipatif. Melalui kementerian terkait, negara mengalihkan sebagian dana yang semula berasal dari penyitaan aset kriminal untuk membiayai transisi ekonomi petani. Petani koka diberikan hak kepemilikan tanah legal, akses permodalan tanpa bunga, serta pelatihan teknis untuk mengubah komoditas tanamannya menjadi produk legal berdaya jual tinggi seperti kopi premium, kakao, buah-buahan tropis, dan karet. Terdapat prinsip dasar dalam transformasi agraria Kolombia yang menyatakan bahwa masyarakat tidak terlibat dalam industri koka karena mereka ingin menjadi kriminal; mereka terlibat karena koka adalah satu-satunya komoditas yang pembelinya datang langsung ke ladang ketika negara tidak hadir menyediakan akses ekonomi dasar.

Namun, strategi substitusi ini memiliki tantangan logistik yang masif. Transformasi tidak sekadar mengganti bibit tanaman, melainkan membangun ekosistem pendukung. Pemerintah berkomitmen membangun “jalan-jalan perdamaian” yang menghubungkan desa-desa terisolasi ke pusat kota, memastikan bahwa hasil panen kopi atau kakao para petani dapat didistribusikan dengan biaya murah. Selain itu, pemerintah menggandeng sektor swasta dan pasar internasional guna memberikan jaminan harga bagi produk substitusi tersebut, sehingga para mantan petani koka memiliki kepastian pendapatan yang setara atau bahkan lebih stabil daripada saat mereka menanam bahan baku kokain.

Integrasi Sosial dan Refleksi Bagi Tata Kelola Global

Halaman terakhir dari perjalanan panjang Kolombia keluar dari bayang-bayang narasi Narco-State adalah penguatan benteng sosial di wilayah urban melalui pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dan sistem rehabilitasi yang inklusif. Siklus reintegrasi sosial ini disusun secara sistematis. Tahap awal dimulai dari rehabilitasi medis yang bebas dari stigma dengan pendekatan berbasis komunitas. Langkah ini disusul dengan pemberian pendidikan vokasi gratis dari negara guna membekali mereka dengan keahlian kerja. Pemerintah kemudian menyalurkan tenaga kerja ini ke sektor swasta melalui program subsidi upah dan insentif bagi perusahaan yang bersedia menampung mereka. Melalui rantai inilah kedaulatan sosial dapat tercapai, yang pada gilirannya memperkuat pencapaian SDG, Goal 3 dan Goal 16 secara simultan.

Pendidikan vokasi gratis dan subsidi upah bagi pemuda dari distrik miskin menjadi prioritas utama untuk memotong jalur rekrutmen utama yang biasa digunakan oleh geng-geng motor lokal atau kartel kota dalam mencari “tentara kaki lima” (sicarios) mereka. Di bidang kesehatan, paradigma rehabilitasi diubah total dengan mengadopsi prinsip Harm Reduction (pengurangan dampak buruk). Pemerintah aktif membuka klinik-klinik komunitas yang menyediakan terapi substitusi opioid, distribusi alat suntik steril untuk menekan penularan penyakit, dan konseling psikologis gratis tanpa intervensi hukum. Para pecandu diperlakukan sebagai pasien yang sedang sakit dan membutuhkan pemulihan, bukan sebagai pesakitan yang harus mendekam di balik jeruji besi penjara yang sudah terlampau padat.

Melalui integrasi menyeluruh antara perdamaian dan kesehatan ini, Kolombia sedang mengirimkan pesan kuat kepada dunia: Senjata dan kekerasan militer terbukti gagal memenangkan perang melawan narkoba selama setengah abad. Kunci kemenangan sejati justru terletak pada keadilan sosial, pemulihan martabat kemanusiaan, dan kehadiran negara sebagai pelindung, bukan sebagai penghukum masyarakatnya sendiri.

Paradigma radikal Kolombia ini memberikan refleksi mendalam bagi tata kelola keamanan global, termasuk bagi negara seperti Indonesia. Meski karakteristik geografis dan skala konfliknya berbeda, benang merah yang bisa ditarik adalah bahwa perang melawan narkotika tidak akan pernah tuntas jika hanya diselesaikan di hilir penegakan hukum pidana. Pendekatan hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan pengentasan kemiskinan, pemulihan kesehatan publik tanpa stigma, serta komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Jalan menuju pemulihan total memang masih panjang dan terjal, namun Kolombia telah berani mengambil langkah pertama ke arah yang benar.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional pada Universitas Kristen Indonesia Jakarta.

Inilah, 12 Finalis Trompela Cup 2026 Dari Ambon dan Tual

0

Ambon, Maluku.News – Lomba paduan terompet Trompela Cup 2026 di Taman Budaya Maluku, Karang Panjang Ambon, sudah menyelesaikan babak final, Kamis (28/5/2026). Siapa pemenangnya, baru akan diumumkan Jumat (29/5/2026) malam ini.

Trompela Cup dibuka Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, Rabu (27/5/2026).   Sebanyak 21 kelompok paduan terompet pun tampil pada babak penyisihan.  Tim juri lantas memilih 12 finalis.

Penampilan 12 finalis mendapat sambutan meriah dari para penonton yang memenuhi seluruh tempat duduk di Gedung Teater Tertutup Taman Budaya.

Adapun para finalis yang bersaing ketat di babak final adalah Paduan Terompet Beth Fage Kusu-kusu, The Voice Tronel Negeri Lama, Beth Eden Halong, Souhoru Brass Hative Besar,  Kabeth Brass Suli, Josep Kam Bethel, Elim Brass Toisapu, Anugerah Passo, Lahai Rooi Lateri, Sinar Brass Tual, Batu Gantung Brass, dan Sforzando Brass Waimahu.

Penampilan seluruh peserta langsung mendapat apresiasi ketiga dewan juri Jordy Waelauruw, Stanley Khoewell, dan Rido Kainama.  Pujian dari kritik dari tim juri disampaikan usai penampilan setiap peserta.

Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela memuji inisiatif Tropela Latta untuk menyelenggarakan ajang yang baik ini.  Tamaela juga yakin hasil lomba ini akan menghasil pemenang yang baik, karena mendatangkan juri-juri yang profesional.

“Saya apresiasi peserta paduan terompet yang ikut Trompela Cup, termasuk peserta dari Kota Tual. Selamat datang,” ujar Tamaela.

Ketua Tim Trompela Wiliam Latumanuwy menyebut, Trompela Cup bukan sekadar kompetisi melainkan menjadi wadah untuk saling menginspirasi, dan mempererat persaudaraan dalam musikalitas.

“Jadi tujuan dari lomba untuk mengembangkan bakat seni generasi muda Maluku, memperkuat kecintaan musik tiup, menumbuhkan sportivitas dan kolaborasi sesama musisi dan mempererat hubungan persaudaraan antar komunitas dan masyarakat,” ungkap Latumanuwy.

Malam ini, pengumuman pemenang dilaksanakan di tengah festival Trompela Cup yang menghadirkan sejumlah musisi, termasuk Fresly Nikijuluw. (foto moreyn risakotta)

DPRD Maluku Minta Seleksi Akpol 2026 Bebas Jalur Titipan

0

AMBON, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku meminta proses seleksi calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di Polda Maluku dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh tahapan seleksi diharapkan bebas dari praktik titipan maupun intervensi pihak mana pun.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyusul tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penerimaan calon perwira Polri tahun ini.

“Sebagai wakil rakyat, kami berharap seleksi calon taruna dan taruni Akpol harus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Jangan lagi ada jalur titipan,” kata Edison kepada wartawan di Ambon, Senin (25/5/2026).

Menurut politisi Partai Hanura itu, setiap peserta harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai kemampuan dan hasil yang dicapai tanpa adanya perlakuan khusus.

Ia menegaskan, proses seleksi mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, kesamaptaan jasmani, psikologi hingga penentuan kelulusan di tingkat pusat harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Proses seleksi harus benar-benar murni. Jangan ada tebang pilih. Yang lulus harus memang karena kemampuan dan hasil yang diperoleh selama mengikuti seleksi,” ujarnya.

Edison mengatakan Maluku memiliki banyak putra-putri daerah yang memiliki kemampuan untuk bersaing menjadi perwira Polri. Karena itu, sistem seleksi yang objektif menjadi syarat penting untuk melahirkan sumber daya manusia berkualitas di lingkungan Kepolisian.

“SDM kita di Maluku cukup banyak dan memiliki kemampuan. Mereka harus diberi kesempatan yang sama sehingga calon perwira yang lolos benar-benar memiliki kapabilitas, bukan karena adanya titipan,” katanya.

Ia juga menyatakan optimistis Kapolda Maluku beserta jajaran tetap berkomitmen menjaga integritas proses seleksi sehingga mampu menjawab harapan masyarakat terhadap rekrutmen Polri yang bersih.

Menurut Edison, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel.

“Jangan sampai masyarakat kecewa karena proses seleksi tidak transparan. Kita berharap semua tahapan berjalan sesuai mekanisme sehingga peserta yang lolos benar-benar berdasarkan nilai, bukan karena rekayasa atau titipan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I DPRD Maluku akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan publik, termasuk memastikan proses rekrutmen aparatur negara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Edison menilai sistem seleksi yang bersih akan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh generasi muda Maluku untuk mengabdi sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, harapan serupa juga disampaikan sejumlah orang tua peserta seleksi Akpol di Maluku. Mereka meminta proses penerimaan tahun ini benar-benar bebas dari praktik percaloan maupun intervensi pihak tertentu yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat.

Salah seorang orang tua peserta yang enggan disebutkan identitasnya berharap seluruh peserta yang dinyatakan lolos merupakan mereka yang benar-benar memperoleh nilai terbaik berdasarkan hasil seleksi.

“Kami berharap penerimaan Akpol kali ini benar-benar murni sesuai hasil tes. Jangan ada lagi jalur titipan,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses rekrutmen anggota Polri secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH) sesuai kebijakan Mabes Polri.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan ketat pada setiap tahapan seleksi, termasuk pelaksanaan uji kesamaptaan jasmani yang digelar di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon.

Kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Irwasda Polda Maluku, Kombes Pol I Made Sunarta, bersama jajaran pengawas internal dan pengawas eksternal guna memastikan seluruh proses seleksi berjalan objektif, profesional, dan sesuai prosedur.

DPRD Provinsi Maluku berharap komitmen yang disampaikan Polda Maluku dapat diwujudkan dalam setiap tahapan seleksi, sehingga peserta yang dinyatakan lulus benar-benar merupakan putra-putri terbaik Maluku yang memiliki integritas, kompetensi, serta memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi calon perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia.

DPRD Maluku Soroti Temuan 24 WNA Ilegal di Tambang Gunung Botak

0

AMBON, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyoroti temuan 24 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. DPRD meminta seluruh instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di Maluku.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengatakan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh instansi terkait agar tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

“Pemerintah dan seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA harus melihat persoalan ini secara serius sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Edison usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III DPRD Maluku di Ambon, Senin (25/5/2026).

Menurut Edison, pengawasan terhadap tenaga kerja asing tidak dapat dibebankan hanya kepada Kantor Imigrasi. Pengawasan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh instansi yang memiliki kewenangan, mulai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah hingga Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Ia menilai koordinasi lintas sektor sangat penting mengingat Maluku memiliki sejumlah pintu masuk melalui jalur laut maupun udara yang harus diawasi secara maksimal.

“Instansi teknis harus berkolaborasi dengan Imigrasi, Bea Cukai, maupun Tim Pengawasan Orang Asing yang bertugas di pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk melakukan pemantauan terhadap setiap orang asing yang masuk dan keluar dari daerah ini,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu menegaskan, keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap warga negara asing yang bekerja di Maluku wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk izin tinggal dan izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, kata Edison, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan mengenai temuan tersebut.

“Karena ini sudah menjadi perhatian publik, maka kami akan mengomunikasikan lebih dulu dengan pimpinan DPRD Provinsi Maluku agar dapat memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat,” katanya.

Menurut Edison, rapat tersebut penting untuk mengetahui secara jelas mekanisme masuknya para tenaga kerja asing ke Maluku, legalitas dokumen yang dimiliki, serta aktivitas yang mereka lakukan di kawasan tambang Gunung Botak.

Ia mengaku menerima informasi adanya tenaga kerja asing yang masuk ke Maluku tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.

“Informasi yang kami terima, masih ada tenaga kerja asing yang masuk tanpa izin. Karena itu persoalan ini harus dibahas secara terbuka agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Selain mendorong pembahasan di DPRD, Edison juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan harus melakukan penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Persoalan ini menjadi atensi Komisi I. Kami meminta pihak kepolisian maupun kejaksaan memberikan perhatian serius agar penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Maluku harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas investasi maupun pertambangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan investasi berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di daerah.

Komisi I DPRD Maluku, lanjut Edison, akan terus mengawal perkembangan penanganan persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, termasuk meminta penjelasan dari seluruh instansi yang berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian maupun ketenagakerjaan di kawasan tambang Gunung Botak.

Wakil Ketua DPRD Maluku Ajak Perkuat Persatuan Bangun Daerah

0

AMBON, Maluku.news – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 sebagai momentum memperkuat persatuan, meningkatkan semangat gotong royong, dan mendorong percepatan pembangunan demi mewujudkan Maluku yang maju dan sejahtera.

Menurut Asis, semangat kebangkitan yang diwariskan para pendiri bangsa harus terus dihidupkan sebagai energi kolektif dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, terutama di tengah dinamika ekonomi, sosial, dan perkembangan teknologi yang terus berubah.

“Selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Maluku. Mari bangkit bersama membangun Maluku yang maju dan sejahtera,” kata Asis di Ambon, Rabu (20/5/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei bukan sekadar mengenang sejarah lahirnya kesadaran nasional pada 1908, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga persatuan dalam membangun bangsa.

Menurutnya, nilai-nilai perjuangan yang diwariskan para tokoh bangsa harus diterjemahkan dalam kerja nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebanyak 118 tahun lalu, Kebangkitan Nasional melahirkan kesadaran kolektif sebagai satu bangsa. Semangat itu harus terus menjadi inspirasi untuk membangun daerah dan memperkuat persatuan masyarakat,” ujarnya.

Asis menilai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini jauh berbeda dibanding masa perjuangan kemerdekaan. Jika dahulu perjuangan difokuskan untuk melawan penjajahan, kini tantangan terbesar adalah mengurangi kesenjangan pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing daerah.

“Tantangan kebangkitan saat ini adalah bagaimana kita mampu mengatasi ketimpangan pembangunan, meningkatkan mutu pendidikan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebagai daerah kepulauan, lanjut Asis, Maluku memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, terutama di sektor kelautan, perikanan, pariwisata, dan sumber daya alam lainnya.

Potensi tersebut, menurutnya, harus dikelola secara optimal melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat agar mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

Ia menegaskan, pembangunan Maluku tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, semangat gotong royong dan persatuan harus terus diperkuat sebagai modal utama dalam mempercepat pembangunan.

“Mari satukan langkah, perkokoh persatuan, dan bawa Maluku bangkit menjadi salah satu pilar kemajuan Indonesia,” tegasnya.

Selain pembangunan ekonomi, Asis juga menilai peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu agenda penting yang harus mendapat perhatian bersama.

Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Maluku di masa depan.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan terus memberikan perhatian terhadap peningkatan mutu pendidikan, pengembangan keterampilan generasi muda, serta pemerataan kesempatan belajar di seluruh wilayah Maluku.

Asis juga mengajak generasi muda untuk menjadikan semangat Kebangkitan Nasional sebagai motivasi dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan, serta berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, memperkuat ekonomi kreatif, serta menghadirkan berbagai gagasan baru yang dapat mempercepat kemajuan Maluku.

“Peringatan Hari Kebangkitan Nasional harus menjadi momentum memperkuat optimisme masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan sekaligus menjaga semangat persatuan dan gotong royong,” ujarnya.

Sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Asis memastikan lembaga legislatif akan terus mendukung berbagai kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan penguatan kualitas sumber daya manusia.

Ia berharap semangat Harkitnas tidak berhenti pada peringatan tahunan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata oleh seluruh elemen masyarakat demi menghadirkan Maluku yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Fauzan Rahawarin: Semangat Pattimura Harus Perkuat Kemandirian Ekonomi Maluku

0

AMBON, Maluku.news – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, menegaskan nilai-nilai perjuangan Kapitan Pattimura harus diwujudkan dalam kerja nyata untuk memperkuat kemandirian ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan di Provinsi Maluku.

Menurut Fauzan, perjuangan yang diwariskan Pattimura tidak hanya dikenang melalui kegiatan seremonial setiap peringatan Hari Pattimura, tetapi harus menjadi inspirasi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah saat ini.

“Semangat Pattimura hari ini harus diwujudkan dalam keberanian membangun kemandirian ekonomi daerah. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” kata Fauzan dalam keterangan yang diterima di Ambon, Minggu (17/5/2026).

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, perjuangan pada era modern tidak lagi dimaknai sebagai perlawanan terhadap penjajahan secara fisik, melainkan bagaimana masyarakat mampu memanfaatkan seluruh potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan.

Ia menilai Maluku memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor perikanan, pertanian, perkebunan, hingga pariwisata. Potensi tersebut, menurutnya, harus dikelola secara optimal agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.

“Maluku memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk mengelolanya secara maksimal sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Fauzan menegaskan, pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat daya saing Maluku di tingkat nasional.

Menurutnya, pengembangan sektor-sektor unggulan harus dilakukan secara terencana melalui dukungan kebijakan pemerintah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kemudahan investasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia juga mendorong generasi muda Maluku agar lebih aktif mengembangkan dunia usaha, ekonomi kreatif, serta berbagai inovasi berbasis potensi kepulauan.

Menurut Fauzan, generasi muda memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan nilai tambah produk-produk lokal.

“Anak-anak muda harus berani berwirausaha, mengembangkan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan potensi daerah agar mampu bersaing di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif,” katanya.

Selain itu, Fauzan menilai percepatan pembangunan di Maluku memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun daerah dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki.

Menurutnya, sinergi tersebut sangat dibutuhkan, terutama untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan di wilayah kepulauan yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, akses transportasi, dan layanan ekonomi.

“Kolaborasi menjadi kunci agar pembangunan di Maluku berjalan lebih cepat dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Fauzan menambahkan, semangat persatuan, keberanian, dan pengorbanan yang diwariskan Kapitan Pattimura harus menjadi modal sosial dalam mempercepat pembangunan daerah.

Nilai-nilai tersebut dinilai tetap relevan untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk meningkatkan daya saing ekonomi Maluku di kawasan timur Indonesia.

Ia berharap peringatan Hari Pattimura tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi mampu membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Peringatan Hari Pattimura harus menjadi refleksi bersama untuk membangun Maluku yang lebih mandiri, berdaya saing, dan mampu menjadi kekuatan ekonomi di kawasan timur Indonesia,” katanya.

Sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Fauzan memastikan lembaga legislatif akan terus mendukung berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di seluruh wilayah Maluku.

“Pattimura mengajarkan tentang keberanian, pengorbanan, dan persatuan. Nilai-nilai itulah yang harus menjadi semangat baru untuk membawa Maluku bangkit, mandiri, dan maju,” tutupnya.