Beranda blog Halaman 42

Wattimena–Toisuta Dinyatakan Sehat dan Siap Dilantik di Istana

0

Jakarta, Maluku.news – Kabar baik datang dari Jakarta. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih, Drs. Bodewin M. Wattimena dan Ely Toisuta, S.Sos, resmi dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani usai menjalani rangkaian tes kesehatan. Keduanya kini dipastikan siap mengikuti pelantikan serentak kepala daerah di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).

“Hasilnya sudah keluar dan keduanya dinyatakan sehat serta layak untuk dilantik. Ini kabar yang sangat kami syukuri,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, kepada media, Selasa (18/2/2025).

Menurut Lewenussa, pemeriksaan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tahapan wajib menjelang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Proses registrasi dimulai pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada pukul 15.00 WIB.

“Syukur, semuanya berjalan lancar dan sesuai rencana,” tambahnya.

Bodewin dan Ely akan dilantik bersama 481 pasangan kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia. Rinciannya meliputi 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota. Pelantikan akan digelar secara serentak di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta pukul 10.00 WIB.

Seluruh peserta dijadwalkan berkumpul di kawasan Monas pada pukul 09.00 WIB untuk mengikuti kirab menuju Istana Merdeka. Kirab akan diiringi Drum Band Gita Praja dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan akan berlangsung khidmat di bawah pengawalan Paspampres.

“Peserta akan berbaris dan memasuki Istana melalui pintu utama untuk menerima penghormatan dari Paspampres,” jelas Lewenussa.

Ia menyebutkan bahwa total peserta yang dilibatkan dalam pelantikan ini mencapai 2.559 orang. Pemerintah telah menyiapkan tenda utama di kawasan Monas dengan kapasitas 2.500 orang dan area parkir khusus untuk para undangan.

Untuk memastikan kelancaran acara, geladi kotor telah dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sementara geladi bersih akan dilaksanakan pada Rabu (19/2/2025), dengan penyesuaian waktu sesuai arahan protokol Istana.

Namun, tidak semua daerah akan mengikuti pelantikan serentak ini. Sebanyak 64 daerah ditunda pelantikannya karena berbagai alasan. Dari jumlah tersebut, 40 daerah masih menjalani proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, 22 daerah di Provinsi Aceh mengikuti jadwal pelantikan khusus, dan 2 daerah lainnya (Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang) harus menggelar Pilkada ulang akibat kemenangan kotak kosong.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari amanah besar yang dipercayakan rakyat. Mari kita doakan agar Pak Bodewin dan Ibu Ely dapat menjalankan tugas dengan amanah dan membawa Ambon ke arah yang lebih baik,” pungkas Lewenussa.

Pemkot Tual Usulkan Empat Kecamatan Masuk Lokasi Prioritas Nasional ke BNPP

0

Jakarta, Maluku.news – Pemerintah (Pemkot) Kota Tual mengusulkan empat kecamatan tambahan sebagai Lokasi Prioritas Nasional (Lokpri) kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI. Usulan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Tual, R. Affandy Hasanusi, dalam audiensi bersama Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan BNPP, Irjen Makhzuri Rahman, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Keempat kecamatan yang diusulkan adalah Dullah Utara, Tayando Tam, Pulau-Pulau Kur, dan Kur Selatan. Sebelumnya, Kecamatan Dullah Selatan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Lokpri dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030.

“Kami berkomitmen memperjuangkan keempat kecamatan ini agar turut mendapat perhatian nasional. Pengembangan kawasan ini sangat strategis untuk memperkuat ekonomi lokal, mempercepat pemerataan pembangunan, dan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat,” ujar Hasanusi.

Ia menekankan pentingnya pengembangan infrastruktur dasar dan peningkatan layanan publik di wilayah kepulauan, terutama kawasan perbatasan.

Dijelaskan Hasanusi, sebagai wilayah dengan kekayaan sumber daya alam dan posisi strategis di perbatasan, Tual memiliki potensi besar untuk terintegrasi dalam jaringan ekonomi regional maupun global. dan berharap status Lokpri akan mempercepat masuknya investasi dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

“Dengan dukungan pemerintah pusat, kami optimis percepatan transformasi ekonomi kawasan dapat tercapai dan membawa dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyatakan komitmen Pemkot Tual untuk menjadikan kawasan perbatasan sebagai model pembangunan yang berkelanjutan, kompetitif, dan inklusif.

Menanggapi hal itu, Irjen Makhzuri Rahman menyatakan dukungan BNPP terhadap usulan tersebut dan menegaskan pembangunan wilayah perbatasan tidak cukup hanya fokus pada aspek fisik, tetapi juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dan penguatan sumber daya manusia.

“Kami mengapresiasi inisiatif Kota Tual. Peningkatan kualitas hidup masyarakat kawasan perbatasan adalah salah satu prioritas nasional dalam mewujudkan keadilan pembangunan,” kata Makhzuri.

10 Mobil Dinas Baru Disiapkan Pemkot Ambon Tahun Ini

0

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengalokasikan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk pengadaan 10 unit mobil dinas pada tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan kendaraan dinas yang masih dialami sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.

“Dari 10 kendaraan dinas tersebut, dua unit diperuntukkan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih yang akan segera dilantik,” ujar Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Balai Rakyat Ambon, Rabu (15/1/2025).

Ia mengungkapkan, delapan unit lainnya akan didistribusikan kepada sejumlah pimpinan OPD eselon II yang hingga kini belum memiliki kendaraan dinas operasional.

“Ini soal kebutuhan kerja. Kasihan, ada pimpinan OPD yang sampai harus menggunakan jasa ojek atau grab untuk mobilitas,” ungkap Sapulette.

Pengadaan mobil dinas tersebut, lanjut dia, akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025. Ia menegaskan, kebijakan ini tidak melanggar aturan karena larangan pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan pemerintah pusat hanya berlaku untuk anggaran yang bersumber dari APBN.

“Kalau tidak salah ada 10 unit, semuanya roda empat dan diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Jadi ini tidak bertentangan dengan kebijakan pusat karena menggunakan APBD,” jelasnya.

Untuk dua unit kendaraan dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemkot Ambon menganggarkan sekitar Rp1,7 miliar. Kedua kendaraan ini menjadi prioritas pengadaan karena terkait persiapan pelantikan kepala daerah definitif yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Karena pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah dekat, maka keduanya jadi prioritas,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan OPD diketahui masih belum difasilitasi kendaraan dinas, kondisi ini dinilai menghambat efektivitas mobilitas dan pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon untuk mendukung kelancaran operasional perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik secara optimal.

Pemkot Ambon Minta ASN Jadi Penjaga Stabilitas Usai Insiden

0

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berperan aktif menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat, menyusul insiden yang terjadi pada Minggu pagi di ibu kota Provinsi Maluku.

Penegasan ini disampaikan Plt Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, saat memimpin apel pagi bersama ASN dan pegawai non-ASN di halaman Balai Kota Ambon, Senin (14/01/2025).

Sapulette menyatakan bahwa insiden yang terjadi merupakan peristiwa biasa yang tidak boleh dibesar-besarkan, apalagi digiring menjadi isu bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“ASN harus berperan menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini insiden biasa, bukan isu SARA. Jangan sampai ada pihak-pihak yang menggiring opini publik ke arah konflik yang bisa memecah belah masyarakat,” tegasnya.

ASN Diingatkan Jadi Komunikator Damai
Ia menekankan pentingnya peran ASN sebagai garda terdepan dalam komunikasi pemerintahan. ASN harus mampu meredam kegaduhan publik dan mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat masyarakat terpancing oleh provokasi. ASN harus jadi komunikator damai yang memberikan informasi jernih dan menenangkan,” kata Sapulette.

Peringatan soal Kinerja dan Laporan Keuangan
Dalam kesempatan yang sama, Sapulette juga menyampaikan sejumlah poin penting terkait kinerja ASN dan pegawai non-ASN, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap kedua yang masih berlangsung.

Ia mengingatkan bahwa proses pendaftaran seleksi P3K akan ditutup pada 15 Februari 2025. Kesempatan ini diberikan bagi pegawai non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi sebelumnya.

“Silakan manfaatkan momen ini sebaik mungkin. Kita berikan ruang bagi pegawai non-ASN untuk bersaing secara sehat dan transparan,” jelasnya.

Terkait pengelolaan keuangan daerah, Sapulette menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2024. Hal ini penting karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera turun melakukan audit.

“Laporan keuangan harus tuntas sebelum pemeriksaan BPK. Kita ingin Ambon bebas dari predikat Disclaimer, dan ini membutuhkan komitmen semua pihak,” tandasnya.

Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Transparan
Pemerintah Kota Ambon, lanjut Sapulette, berkomitmen keluar dari opini Disclaimer yang selama beberapa tahun terakhir melekat dalam penilaian keuangan daerah. Untuk itu, seluruh ASN dituntut bekerja lebih cepat, akurat, dan taat aturan, terutama dalam hal administrasi keuangan.

Ia mengingatkan bahwa ASN bukan semata pelaksana teknis, tetapi juga wajah dari pemerintahan yang harus mampu menunjukkan akuntabilitas dan profesionalisme.

“Kita harus buktikan bahwa ASN bukan hanya pelaksana teknis, tapi juga garda depan dalam menjaga stabilitas daerah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan peran ASN dalam menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat, sekaligus mendorong transformasi pelayanan publik yang lebih baik dan tanggap terhadap dinamika sosial.

Pemkot Tual dan Kemenhub Sepakati Percepatan Pembangunan Dermaga Ferry Sermaf

0

Jakarta, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur transportasi laut dengan menggandeng Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembangunan Dermaga Ferry di Sermaf, Kecamatan Pulau-Pulau Kur.

Pertemuan lanjutan digelar di Jakarta pada Senin (13/1/2025), dipimpin langsung oleh Penjabat Wali Kota Tual, R. Affandy Hasanusi, didampingi Penjabat Sekda, Kepala Dinas Perhubungan, serta jajaran teknis lainnya.

Pihak Kementerian Perhubungan diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktur ASDP, dan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Perhubungan Darat.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati Pemkot Tual akan segera menyerahkan sertifikat tanah lokasi pembangunan dermaga kepada Kementerian Perhubungan sebagai syarat utama dimulainya proyek pembangunan di Desa Sermaf (Finua).

“Kami berharap proses pembangunan dapat segera berjalan setelah seluruh dokumen, khususnya sertifikat tanah, diserahkan. Dermaga ini sangat vital bagi kelancaran transportasi di wilayah Pulau-Pulau Kur,” ujar Affandy Hasanusi.

Selain Dermaga Sermaf, Pemkot Tual juga tengah mengupayakan percepatan pembangunan dermaga di Tayando Langgiar dan Pulau Tam, sebagai bagian dari program strategis peningkatan konektivitas antarwilayah.

Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemkot untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan aksesibilitas dan efisiensi transportasi antarpulau.

Pemerintah optimistis pembangunan dermaga dapat terealisasi sesuai target dan memberi dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan Kota Tual.

DPRD Maluku Tetapkan Peraturan Tentang Tata Tertib dan Kode Etik

0

Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, menyatakan penyusunan aturan itu mengacu pada Pasal 132 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pada 26 September 2024, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun tata tertib dan kode etik. Pansus ini dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Sementara DPRD Nomor 100.3.3.32a dan 100.3.3.32b Tahun 2024,” ujarnya di Ambon, Senin (13/1/2025).

Lewerissa menambahkan, pansus telah bekerja maksimal dalam menyusun dan membahas draf aturan tersebut.

“Sebelum disahkan, rancangan peraturan ini telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 16 Oktober 2024 untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Ketua Pansus Tatib DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, menjelaskan rancangan tata tertib telah dibahas secara internal sejak 10 Oktober 2024 dengan mempertimbangkan seluruh peraturan perundang-undangan yang relevan. Konsultasi ke Kemendagri dilakukan pada 16 Oktober 2024, dan hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Dirjen OTDA Nomor 100.2.1.6/10330/OTDA tertanggal 17 Desember 2024.

“Tata tertib DPRD Maluku terdiri dari 21 bab dan 262 pasal. Penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh anggota pansus yang mewakili masing-masing fraksi. Kami berharap seluruh anggota DPRD memahami isi aturan ini karena menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka,” bebernya.

Sementara itu, juru bicara Pansus Kode Etik DPRD Maluku, Rimaniar Julindra Hetharia, menjelaskan penyusunan kode etik mengacu pada Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 serta kode etik DPRD periode 2014-2019. Penyusunan dilakukan melalui rapat-rapat intensif dan melibatkan tim kecil untuk efisiensi pembahasan.

“Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap kode etik ini menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan penuh integritas,” pungkasnya.

Pemkot Tual dan Kemenhub Sepakati Percepatan Pembangunan Dermaga Ferry Sermaf

0

Jakarta, Maluku.news – Pemerintah Kota Tual terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur transportasi laut dengan menggandeng Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Fokus utama saat ini adalah percepatan pembangunan Dermaga Ferry di Sermaf, Kecamatan Pulau-Pulau Kur.

Pertemuan lanjutan digelar di Jakarta pada Senin (13/1/2025), dipimpin langsung oleh Penjabat Wali Kota Tual, R. Affandy Hasanusi, didampingi Penjabat Sekda, Kepala Dinas Perhubungan, serta jajaran teknis lainnya.

Pihak Kementerian Perhubungan diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktur ASDP, dan Kepala Bagian Keuangan Ditjen Perhubungan Darat.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Pemkot Tual akan segera menyerahkan sertifikat tanah lokasi pembangunan dermaga kepada Kementerian Perhubungan sebagai syarat utama dimulainya proyek pembangunan di Desa Sermaf (Finua).

“Kami berharap proses pembangunan dapat segera berjalan setelah seluruh dokumen, khususnya sertifikat tanah, diserahkan. Dermaga ini sangat vital bagi kelancaran transportasi di wilayah Pulau-Pulau Kur,” ujar Affandy Hasanusi.

Selain Dermaga Sermaf, Pemkot Tual juga tengah mengupayakan percepatan pembangunan dermaga di Tayando Langgiar dan Pulau Tam, sebagai bagian dari program strategis peningkatan konektivitas antarwilayah.

Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemkot untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan aksesibilitas dan efisiensi transportasi antarpulau.

Pemerintah optimistis pembangunan dermaga dapat terealisasi sesuai target dan memberi dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan Kota Tual.

Kota Tual Raih Peringkat Tertinggi MCP KPK se-Maluku Tahun 2024

0

Tual, Maluku.news – Pemerintah Kota Tual meraih peringkat pertama dalam pelaksanaan program Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2024 di Provinsi Maluku.

Dengan capaian skor 87 persen, Kota Tual tidak hanya unggul dari seluruh kabupaten/kota di Maluku, tetapi juga melampaui pencapaian Pemerintah Provinsi Maluku.

Penjabat Wali Kota Tual, R. Affandy Hassannusi, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh perangkat daerah yang berkontribusi dalam pencapaian ini.

“Kami bersyukur atas hasil ini dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras, khususnya dalam delapan area intervensi MCP KPK. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk peningkatan kinerja di masa mendatang,” ujarnya di Tual, Sabtu (11/1/2025).

Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi aktif sejumlah OPD, antara lain:

  • Inspektorat Daerah (Pengawasan),
  • Bappeda (Perencanaan),
  • BPKAD (Penganggaran dan Pengelolaan Barang Milik Daerah),
  • BKPSDM (Manajemen ASN),
  • DPMPTSPTK, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Pelayanan Publik),
  • Bapenda (Optimalisasi Pendapatan Daerah),
  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut Hassannusi, capaian ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot Tual dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Pemerintah Kota Tual akan terus berupaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan publik, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan,” tegasnya.

Pemkot Ambon Daerah Pertama di Maluku Bentuk Tim Teknis SPM Desa-Negeri

0

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencetak sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Maluku yang membentuk Tim Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi tingkat desa dan negeri. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku guna memperkuat layanan publik di pemerintahan terbawah.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, S.STP, M.Si, menjelaskan, pembentukan Tim Teknis SPM ini telah diatur secara resmi dalam Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1910 Tahun 2024. Tim ini akan bertugas menyusun, menerapkan, dan mengevaluasi Standar Pelayanan Minimal pada seluruh desa dan negeri di wilayah administrasi Kota Ambon.

“Ini sebagai bentuk nyata pelaksanaan rekomendasi Ombudsman. Kota Ambon menjadi daerah pertama yang mengambil langkah konkret dalam reformasi pelayanan publik di level paling bawah,” ujar Lewenussa kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

SPM Jadi Ukuran Mutu Layanan Publik
Menurut Lewenussa, selama ini memang ada pelaksanaan layanan publik di desa dan negeri, tetapi cenderung tidak terdokumentasi secara baik serta belum mengacu pada standar yang terukur. Karena itu, kehadiran Tim Teknis menjadi penting untuk menertibkan dan mengukur layanan publik secara akuntabel.

“Tim ini akan mulai dengan menginventarisasi jenis layanan yang diberikan di masing-masing desa dan negeri. Setelah itu disusun parameter dan standar minimal yang harus dijalankan, sehingga pelayanan tidak lagi abstrak atau tergantung gaya kepemimpinan,” jelasnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, serta upaya pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, hingga ke tingkat desa dan negeri.

Rapor SPM untuk Evaluasi dan Pengawasan
Alfian menambahkan, ke depan, setiap perangkat desa dan negeri di Kota Ambon diharapkan dapat menyusun laporan pelaksanaan SPM secara berkala. Laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi bagi pemerintah kota maupun lembaga eksternal seperti Ombudsman RI.

“SPM bukan hanya kewajiban administrasi, tapi hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas. Kita ingin semua kepala desa dan raja sadar betul bahwa standar ini harus ditegakkan,” katanya.

Dengan adanya laporan berkala tersebut, pemerintah daerah juga dapat mengetahui secara cepat apakah ada desa atau negeri yang abai atau belum mampu memberikan layanan sesuai standar.

Dorong Daerah Lain Ikut Langkah Ambon
Lewenussa berharap, inisiatif Kota Ambon ini bisa menjadi contoh dan pemicu bagi daerah lain di Provinsi Maluku untuk segera membentuk Tim Teknis SPM di desa dan negeri masing-masing.

“Ini adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Tidak ada lagi alasan bagi layanan publik untuk tidak terukur, tidak jelas, atau tidak merata,” tegasnya.

Pembentukan Tim Teknis SPM ini juga menunjukkan bahwa Pemkot Ambon menaruh perhatian serius terhadap rekomendasi Ombudsman, bukan sekadar formalitas, tetapi dilaksanakan dengan aksi nyata dan terukur di lapangan.

Dengan demikian, Kota Ambon menegaskan komitmennya sebagai pionir reformasi pelayanan publik desa dan negeri di Maluku—sebuah langkah maju menuju pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat hingga ke akar rumput.

Pemkot Ambon Terapkan Parkir Digital di Tiga Ruas Jalan Kota

0

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mulai menerapkan sistem parkir digital di tiga ruas jalan utama, yakni Jalan A.Y. Patty, Jalan A.M. Sangadji, dan Jalan Diponegoro, pada akhir Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi menuju kota pintar atau smart city.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette, menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan peralatan parkir digital yang diajukan melalui PT Bank Maluku-Maluku Utara kepada pihak vendor.

“Sesuai rencana, penerapan sistem pembayaran parkir digital akan dimulai akhir Januari. Namun masih menunggu kesiapan perangkat dari vendor,” kata Roby di Ambon, Senin (9/1/2025).

Sebelum sistem ini diberlakukan secara penuh, Dishub akan melakukan sosialisasi dan uji coba kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

“Sosialisasi akan digelar selama satu hingga dua pekan. Tujuannya agar pengguna memahami sistem pembayaran parkir yang berbasis digital,” ujarnya.

Menurut Roby, sebanyak 50 unit perangkat digital akan dipasang di tiga lokasi tersebut. Sistem parkir ini akan langsung dikelola oleh Pemerintah Kota Ambon tanpa melalui pihak ketiga.

“Transformasi ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang menyesuaikan perkembangan teknologi. Proses parkir akan dilakukan dengan pemindaian melalui aplikasi atau menggunakan uang elektronik, sehingga saldo pengguna akan terpotong otomatis,” jelasnya.

Untuk kendaraan roda empat, sistem pembayaran akan bersifat progresif atau dihitung per jam parkir. Sementara bagi kendaraan roda dua, diberlakukan tarif sekali bayar untuk setiap kali parkir.

Ia menambahkan, pengelolaan parkir di ruas jalan lain tetap dilakukan melalui sistem tender kepada pihak ketiga.

Roby berharap, kebijakan parkir digital ini dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon, khususnya dari sektor retribusi parkir.

“Tahun 2022, target retribusi parkir sebesar Rp5,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp6 miliar. Untuk 2023, target meningkat menjadi Rp8 miliar. Kami optimistis sistem baru ini akan mendorong pencapaian target tersebut,” pungkasnya.

Penerapan parkir digital juga merupakan bagian dari program nasional literasi digital yang diintegrasikan dalam pengembangan Ambon sebagai kota cerdas.