Beranda blog Halaman 2

DPRD Maluku Dukung Groundbreaking Proyek Strategis Nasional Blok Masela

0

Ambon, Maluku.news – Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menyatakan dukungannya terhadap rencana groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026.

Groundbreaking proyek migas tersebut direncanakan dihadiri dan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. DPRD Maluku menilai dimulainya pembangunan Blok Masela menjadi momentum penting bagi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat pembangunan di Maluku.

“Kami berikan dukungan pada rencana groundbreaking yang akan dilaksanakan 16 Juli 2026 nanti. Ini menunjukkan negara memberikan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk memulai pembangunan Blok Masela,” kata Rovik di Ambon, Senin (6/7/2026).

Menurut Rovik, keberhasilan pembangunan proyek tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan juga memiliki peran penting dalam memastikan berbagai kebutuhan pendukung dapat dipersiapkan sejak awal.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten yang menjadi wilayah terdampak proyek mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi kewenangan daerah.

“Keputusan ini harus kita jaga bersama sebagai tanggung jawab pemerintah daerah. Kita harus menyiapkan diri dan seluruh hal yang menjadi tanggung jawab daerah dalam menyongsong pembangunan Blok Masela,” ujarnya.

Rovik optimistis pengembangan lapangan gas Blok Masela dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Maluku. Menurutnya, dampak ekonomi proyek berskala nasional tersebut diharapkan tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

“Blok Masela akan menjadi sumber yang luar biasa bagi pembangunan Maluku. Lima sampai sepuluh tahun ke depan manfaatnya diharapkan sudah bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia menilai pembangunan Blok Masela dapat membuka peluang bagi masyarakat lokal, baik melalui aktivitas ekonomi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, maupun tumbuhnya sektor usaha yang mendukung kebutuhan proyek.

Komisi I DPRD Maluku Dorong Dialog Selesaikan Sengketa Lahan OSM

0

Ambon, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong penyelesaian sengketa lahan OSM antara masyarakat dan Kodam XV/Pattimura melalui dialog dan rapat dengar pendapat (RDP). DPRD meminta Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, memenuhi undangan RDP sebagai ruang untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi berdasarkan data serta ketentuan hukum.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan RDP yang dijadwalkan DPRD bukan forum untuk menghakimi maupun menyudutkan salah satu pihak.

Menurutnya, forum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait sengketa lahan OSM.

“Kami berharap Pangdam tidak alergi terhadap undangan DPRD. Forum ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membuka ruang dialog demi kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD,” kata Solichin kepada wartawan di Ambon, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, Komisi I memiliki tugas di bidang pemerintahan, hukum, pertahanan, dan keamanan. Dalam konteks tersebut, DPRD dinilai memiliki peran untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan institusi negara, termasuk TNI.

Solichin menilai penyelesaian melalui dialog perlu ditempuh terlebih dahulu agar masing-masing pihak memiliki ruang menyampaikan posisi dan bukti yang dimiliki sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Menurutnya, RDP diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan data, dokumen kepemilikan, argumentasi, serta dasar hukum masing-masing secara terbuka.

“Selama ini Komisi I selalu menjadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat dalam berbagai persoalan. Kami berharap Pangdam dapat hadir agar sengketa ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah dalam sengketa kepemilikan lahan tersebut. Peran DPRD, kata dia, adalah memfasilitasi komunikasi dan memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.

Solichin juga menyebut pelaksanaan RDP memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan lembaga legislatif dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan.

Kewenangan tersebut juga diperkuat melalui Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku yang mengatur pelaksanaan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

Menurut Solichin, semangat kemanunggalan TNI dan rakyat perlu diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Ia mengingatkan agar persoalan sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu hubungan masyarakat dengan institusi TNI di Maluku.

“Kami tetap berharap Pangdam hadir dalam forum mediasi ini. Namun apabila belum juga terlaksana, melalui pimpinan DPRD kami akan berkoordinasi dengan DPR RI dan Panglima TNI agar penyelesaian persoalan ini dapat didorong melalui mekanisme kelembagaan,” tegasnya.

Sementara itu, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto sebelumnya menyatakan tidak menghadiri undangan DPRD. Ia berpandangan persoalan sengketa lahan lebih tepat diselesaikan melalui klarifikasi langsung di lingkungan Kodam maupun melalui jalur hukum.

Menurut Dody, pengamanan aset dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki institusi. Apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, menurutnya, persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan dua pilihan penyelesaian yang saat ini mengemuka. DPRD Maluku mendorong dialog dan mediasi sebagai ruang mempertemukan para pihak, sedangkan Kodam XV/Pattimura menekankan klarifikasi berdasarkan dokumen serta penyelesaian melalui mekanisme hukum.

Dengan tetap terbukanya ruang komunikasi, DPRD Maluku berharap persoalan sengketa lahan OSM dapat ditangani secara tertib dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Lu Kenal Veronica Ko” : Ketika Anekdot Indonesia Timur Berkenalan Dengan Panggung Digital

0

 Penulis: Figgy Raindolfh Papilaya

Lu kenal Veronica ko?
Veronica yang Om Strom pu anak nona ni ko?
Om Strom yang biasa tambal jalan lubang tu ko?
Bukan yang itu, tapi Mama Maria pu suami
Na kasi kenal saya deng Veronica dulu
Dia pu mama suka laki-laki bisa bahasa Inggris
Bahasa Inggris kecil, “coba satu kalimat”
“Bluetooth device has connected successfully”
Pi ko Mama Maria kasi kursus lu pake strom.

Sebagian besar dari masyarakat Indonesia pasti familiar dengan lagu ini, yang dirilis melalui internet pada April 2026 dan viral secara masif. Lagu yang diciptakan oleh Verry Klau (Ferderikus Klau Nahak) ini nyaris memenuhi semua isi konten TikTok, Youtube, IG, Facebook, dan media sosial lainnya dengan tidak terbendung. Setelah pertama kali viral melalui versi AI, Verry Klau bersama Ecko Show merilis versi real singer-nya pada Mei 2026 dan lagi-lagi kembali viral.

“Lu kenal Veronica ko?”

Kalimat sederhana itu terdengar seperti pertanyaan ringan biasa di warung, pasar, atau obrolan santai sambil menikmati pisang goreng dan secangkir kopi di teras rumah. Namun, beberapa bulan terakhir, pertanyaan tersebut seolah menjelma menjadi sapaan nasional. Potongan lirik yang awalnya terdengar sangat lokal justru melintasi batas geografis, memenuhi linimasa media sosial, dan diucapkan ulang oleh orang-orang yang mungkin belum pernah menginjakkan kaki di Nusa Tenggara Timur.

Fenomena ini menarik karena menunjukkan satu hal penting: sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari walau bersifat sederhana ternyata memiliki daya jangkau yang luar biasa ketika dikemas dengan jujur dan apa adanya.

Bagi masyarakat Indonesia Timur, lagu-lagu bernuansa anekdot bukanlah sesuatu yang baru. Jauh sebelum algoritma TikTok menentukan selera publik, atau Youtube, Instagram dan X yang memiliki panggung trending topic, humor telah hidup dalam percakapan sehari-hari, cerita keluarga, hingga tradisi lisan yang diwariskan dari generasi ke generasi di Indonesia Timur. Di Papua, misalnya, masyarakat mengenal cerita mop, sebuah bentuk humor verbal yang tidak hanya bertujuan mengundang tawa, tetapi juga menyampaikan kritik sosial secara halus. Lagu-lagu bertemakan anekdot pun telah hadir menghiasi era 90-an dan akrab di telinga masyarakat, seperti dari Maluku hadir lagu Om Ondos (dalam beberapa seri), Bu Maku, Oya, dan masih banyak lainnya.

Perbedaannya hanyalah pada medium penyebaran. Jika dahulu cerita-cerita itu berpindah dari rumah ke rumah melalui saling pinjam kaset Tape, VCD, atau obrolan langsung, kini proses tersebut berlangsung melalui layar ponsel/ komputer serta dapat diakses kapan saja. Yang berubah adalah cara penyampaiannya, bukan semangatnya.

Dalam konteks ini, “Lu Kenal Veronica Ko” terasa seperti kelanjutan alami dari tradisi lama yang telah berkenalan bahkan menemukan rumah barunya di era digital.

James Danandjaja, melalui bukunya Folklor Indonesia: Ilmu Gosip, Dongeng, dan Lain-lain, menjelaskan bahwa folklor merupakan bagian dari kebudayaan kolektif yang diwariskan secara turun-temurun dan disebarkan secara informal. Folklor tidak selalu berbentuk cerita rakyat klasik atau legenda masa lampau. Ia bisa hadir dalam gosip, lelucon, anekdot, hingga ungkapan sehari-hari yang terus diulang oleh masyarakat.

Menariknya, Danandjaja menekankan bahwa folklor memiliki beberapa ciri penting: anonim, memiliki banyak versi, mudah diwariskan, dan berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Dari sudut pandang ini, sulit rasanya untuk tidak melihat “Lu Kenal Veronica Ko” sebagai salah satu bentuk folklor modern.

Lagu ini hidup melalui dialek Melayu Indonesia Timur yang khas. Kata-kata seperti “ko” (kah, kamu), “pu” (punya), atau susunan kalimat yang terdengar akrab bagi masyarakat Indonesia Timur menjadi penanda identitas kolektif yang kuat. Bagi sebagian orang, dialek tersebut mungkin terdengar lucu dan unik. Namun, bagi mereka yang tumbuh bersama bahasa itu, ada rasa kedekatan yang sulit dijelaskan.

Humor dalam lagu ini pun tidak sekadar mengundang tawa. Kisah tentang Veronica yang menjadi buah bibir lantaran mengalami perubahan sikap setelah status sosialnya meningkat merupakan potret yang sangat dekat dengan realitas sehari-hari. Kritik terhadap perilaku lupa asal-usul, kecenderungan mengukur seseorang berdasarkan kemampuan tertentu, atau perubahan relasi sosial akibat status ekonomi disampaikan dengan cara yang ringan dan tidak menggurui.

Di sinilah pemikiran Danandjaja terasa relevan. Menurutnya, anekdot dan lelucon rakyat berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Masyarakat menggunakan humor untuk menyampaikan teguran tanpa menciptakan konflik secara langsung. Tawa menjadi medium yang efektif untuk mengkritik sekaligus merefleksikan diri.

Yang membuat fenomena ini semakin menarik adalah bagaimana masyarakat tidak berhenti sebagai pendengar. Mereka menciptakan ulang lagu tersebut melalui parodi, tarian, video pendek, hingga berbagai versi baru yang beredar di media sosial. Setiap orang merasa memiliki ruang untuk ikut berpartisipasi dan menambahkan makna. Inilah yang oleh Danandjaja disebut sebagai sifat multiversi dalam folklor: semakin sering sebuah cerita dituturkan ulang, semakin banyak variasi yang muncul, dan semakin kuat pula posisinya dalam kehidupan sosial.

Di tengah derasnya arus budaya populer global, keberhasilan lagu ini seolah mengingatkan bahwa identitas lokal tidak harus disembunyikan agar dapat diterima secara luas. Justru kejujuran pada akar budaya itulah yang membuatnya terasa otentik.

Screenshot 2026 06 25 19 21 49 71 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062 1 1 e1782384062300
Verry Klau

Kesadaran itu semakin terasa ketika saya dikenalkan secara tidak sengaja dengan Verry Klau oleh duo kembar penyanyi asal NTT Gerry-Ganny di sebuah stasiun televisi swasta. Rasa penasaran saya sebagai seorang musisi membuat saya bertanya tentang bagaimana lagu yang begitu viral itu bisa tercipta.

Jawabannya justru jauh dari bayangan banyak orang. “Beta (saya) ini sonde (tidak) bisa bernyanyi, kaka,” ujarnya sambil tertawa. “Saya cuma bikin cerita lucu-lucu saja, masukan ke AI (Artificial Intelligence) dan jadi lagu itu”, kata Verry Klau. Lagu yang secara musikologis menggunakan struktur pop konvensional yang repetitif: Verse (Bait) – Chorus (Refrein) juga dengan memadukan gaya musik Reggae yang membuat lagu tersebut terdengar sangat santai dan “sopan” masuk ke telinga pendengar. Struktur bentuk musik pop, khususnya musik pop daerah cenderung mampu memberikan ruang bagi kekuatan melodi dan lirik, termasuk didalamnya lirik percakapan antar kawan akrab mengenai Veronica, pada lagu tersebut.

Very sendiri memang dikenal sebagai seorang komedian lokal asal Nusa Tenggara Timur yang sering tampil di daerahnya. Verry juga mengaku tidak pernah menyangka bahwa “Lu Kenal Veronica Ko” akan viral secara masif dan se-“meledak” ini. Di balik jutaan tayangan, tren media sosial, dan popularitas yang meluas, ternyata lagu ini berawal dari sesuatu yang sangat akrab dalam kehidupan masyarakat Indonesia Timur: kebiasaan bercerita.

Teknologi hanyalah alat. AI hanyalah medium baru. Sementara inti dari semuanya akan tetap sama, yaitu kemampuan masyarakat untuk merangkai pengalaman sehari-hari menjadi cerita yang menghibur, menyentil, dan terasa dekat.

Pada akhirnya, yang membuat “Lu Kenal Veronica Ko” bisa bertahan bukan sekadar melodinya yang mudah diingat atau liriknya yang lucu. Lagu ini berhasil karena membawa sesuatu yang telah lama hidup dalam keseharian masyarakat Indonesia Timur ke ruang digital yang lebih luas: tradisi bertutur, humor komunal, dan cara khas melihat kehidupan melalui tawa. Kira-kira setelah Veronica dari NTT, identitas budaya mana yang akan kita kenali?

Figgy Raindolfh Papilaya
Mahasiswa Program Studi Seni Musik FBS UKSW

Zoroastrianisme Menurut Analisis Hubungan Internasional: Dua Wajah Identitas dan Paradoks Soft Power Teheran

0

Oleh: Gyzyella Patreycya Maitimu bersama Nadine Shinta Marina Batubara dan Efraim Samuel Winner Saragih

Dilema Eksistensial di Balik Tirai Teokrasi

Sejak Revolusi Islam 1979 mengubah lanskap geopolitik Timur Tengah, Republik Islam Iran kerap kali dipandang melalui lensa tunggal: Sebuah negara teokrasi Syiah yang kaku dan doktriner. Lensa ini tidak sepenuhnya salah, mengingat konstitusi mereka secara tegas menempatkan hukum Islam (Islamiyat) sebagai panduan tertinggi dalam bernegara. Namun, di balik seragam jubah ulama dan retorika anti-Barat Teheran, terdapat sebuah denyut identitas purba yang jauh lebih tua dari kedatangan Islam di tanah Persia. Denyut itu adalah Zoroastrianisme salah satu agama monoteistik tertua di dunia yang pernah menjadi agama resmi Kekaisaran Achaemenid dan Sassanid.

Dilema eksistensial ini timbul karena Iran terperangkap antara dua narasi historis yang saling bertentangan tetapi tidak dapat dipisahkan: Kebanggaan akan kejayaan kekaisaran Persia kuno (Zoroastrianisme) dan tanggung jawab moral-politik sebagai pelopor teokrasi Islam. Persoalan ini menciptakan “krisis identitas terstruktur”; di mana negara perlu terus-menerus menavigasi kecemasan bahwa pengakuan terhadap akar pra-Islam akan merusak legitimasi fondasi religius rezim yang terbentuk setelah tahun 1979. Oleh karena itu, Zoroastrianisme sering kali dipandang sebagai “warisan fosil”; yang aman untuk dipamerkan sebagai artefak
masa lalu, tetapi berpotensi berbahaya jika dihidupkan sebagai kenyataan sosial yang berdaulat.

Bagi seorang penstudi Hubungan Internasional (HI), keberadaan komunitas minoritas Zoroastrian di Iran hari ini bukan sekadar isu domestik mengenai kebebasan beragama. Lebih dari itu, isu ini merepresentasikan dinamika kompleks yang melibatkan tarik-menarik antara legitimasi rezim, politik diaspora transnasional, pertarungan hak asasi manusia (HAM), hingga pemanfaatan warisan budaya sebagai instrumen kebijakan luar negeri. Zoroastrianisme bagi Iran modern bertransformasi menjadi paradoks: ia adalah aset strategis (asset) sekaligus kerentanan politik (vulnerability) secara bersamaan.

Secara demografis, aktor-aktor yang terlibat dalam pusaran isu ini tersebar dalam ruang lintas batas. Di satu sisi, terdapat komunitas domestik Zoroastrian yang bertahan di kota-kota kuno seperti Yazd dan Kerman, serta rezim pemerintah Iran yang berkepentingan menjaga stabilitas ideologis. Di sisi lain, terdapat komunitas diaspora global seperti kelompok Parsi di India dan jaringan diaspora kaya di Amerika Utara serta organisasi internasional seperti PBB dan Amnesty International yang terus mengawasi gerak-gerik domestik Teheran.

Ketegangan kultural ini berakar pada dualisme identitas Iran yang belum usai. Iran modern terjepit di antara dua kutub magnet identitas: Islamiyat (identitas Islam Syiah) dan Iraniyat (nasionalisme Persia pra-Islam). Ketika rezim mencoba memperkuat ortodoksi keagamaan demi menjaga legitimasi politiknya, sebagian masyarakat sipil justru menoleh kembali pada simbol-simbol Zoroastrianisme sebagai bentuk resistensi budaya ataupun manifestasi kebanggaan nasional yang otentik. Kontradiksi internal inilah yang kemudian merembes keluar dan mewarnai perilaku politik luar negeri Iran di panggung global.

Konstruktivisme dan Benturan Norma Domestik

Untuk membedah mengapa warisan budaya kuno ini begitu sensitif bagi Teheran, perspektif Konstruktivisme dalam teori Hubungan Internasional menyediakan pisau analisis yang tajam. Konstruktivisme percaya bahwa kepentingan dan kebijakan luar negeri suatu negara tidak lahir dari ruang hampa udara, melainkan dikonstruksikan oleh identitas, persepsi, dan norma-norma yang diyakini oleh aktor tersebut. Dalam konteks Iran, kebijakan luar negeri mereka dibentuk oleh interaksi dialektis antara bagaimana mereka mendefinisikan diri mereka sendiri di dalam negeri dan bagaimana mereka ingin dilihat oleh dunia luar.

Dari sudut pandang Konstruktivisme, identitas “Persia” yang melekat pada Zoroastrianisme sering kali dipersepsikan secara ambivalen oleh elit penguasa. Di satu sisi, narasi keagungan pra-Islam dianggap sebagai kompetitor potensial yang dapat mengikis supremasi narasi teokrasi Islam yang diusung oleh negara sejak 1979. Akibatnya, meskipun Zoroastrianisme
diakui secara resmi dalam konstitusi Iran bersama Kristen dan Yahudi, dalam praktiknya mereka kerap mengalami marginalisasi hukum dan diposisikan sebagai “warga kelas dua” di bawah kendali ketat para ulama.

Namun, Konstruktivisme juga mengajarkan bahwa identitas bersifat cair dan strategis. Rezim Teheran menyadari bahwa klaim keagamaan Syiah mereka sering kali membatasi daya tawar diplomatik mereka, terutama ketika berhadapan dengan tetangga-tetangga Arab yang mayoritas Sunni. Di sinilah identitas Iraniyat dimanfaatkan.

Untuk membedakan diri mereka dari dunia Arab dan mengklaim superioritas peradaban, elit Iran kerap menggunakan jargon-jargon kultural yang bersumber dari akar Zoroastrian. Identitas ini digeser dari ranah teologis yang “mengancam” menjadi ranah kultural yang
“menyatukan”.

Tarik-menarik norma ini menciptakan lanskap politik yang unik. Di dalam negeri, negara membatasi ruang gerak penyebaran agama Zoroastrian demi stabilitas ideologi Islam. Tetapi ketika delegasi asing datang, atau ketika Iran berbicara di panggung budaya internasional, sisa-sisa kemegahan Persepolis dan ajaran Zarathustra dipamerkan sebagai bukti bahwa Iran adalah bangsa berperadaban tinggi dan toleran terhadap sejarahnya sendiri.

Paradoks Soft Power di Jalur Sutra dan Komunitas Diaspora

Sikap mendua Teheran terhadap Zoroastrianisme memicu lahirnya sebuah paradoks menarik dalam kajian diplomasi publik: memanfaatkannya sebagai instrumen soft power di luar negeri, sembari tetap memelihara diskriminasi struktural di dalam negeri. Iran secara cerdik menggunakan konsep “Persianate World” (Dunia Bernuansa Persia) untuk memperluas pengaruh regionalnya. Kawasan Greater Iran yang mencakup Asia Tengah seperti Tajikistan, Afghanistan, hingga sebagian wilayah Kaukasus memiliki kedekatan historis dan linguistik yang erat dengan kebudayaan Persia kuno.

Salah satu instrumen soft power paling efektif yang digunakan Iran adalah perayaan Nowruz (Tahun Baru Persia). Nowruz, yang memiliki akar kosmologis sangat kuat dalam tradisi Zoroastrian, kini diangkat oleh Teheran sebagai alat diplomasi budaya untuk merekatkan hubungan dengan negara-negara di sepanjang jalur sutra modern. Melalui festival kebudayaan transnasional ini, Iran mencoba membangun citra sebagai episentrum peradaban regional, menarik minat pariwisata, dan mencairkan ketegangan geopolitik dengan negara-negara tetangga.

Meskipun demikian, strategi pencitraan luar negeri ini terus-menerus dirongrong oleh realitas pahit di ranah domestik. Diskriminasi hukum dan minimnya peluang ekonomi bagi minoritas agama memicu fenomena human security (keamanan manusia) yang mengkhawatirkan, salah satunya adalah brain drain. Eksodus massal generasi muda terpelajar dan berbakat dari
komunitas Zoroastrian ke luar negeri tidak dapat dihindarkan. Mereka mencari ruang perlindungan di mana kapasitas intelektual dan profesional mereka dihargai tanpa sekat-sekat sektarian keagamaan.

Perpindahan manusia ini pada gilirannya melahirkan kekuatan politik baru di luar negeri: Politik Diaspora. Komunitas diaspora Iran dan Parsi di Amerika Utara dan Eropa Barat bukan sekadar komunitas pengungsi yang pasif. Melalui kekuatan ekonomi yang mapan dan jaringan lintas batas yang solid, mereka menjelma menjadi kelompok pelobi (lobbyist group) yang sangat vokal. Mereka aktif memasok informasi mengenai pelanggaran HAM minoritas di Iran kepada pembuat kebijakan di Washington maupun Brussels, yang kemudian digunakan oleh negara-negara Barat sebagai “senjata” diplomatik untuk menekan Teheran.

Rezim Internasional dan Konsolidasi Masa Depan Iran

Dari perspektif tata kelola global, isu minoritas Zoroastrian ini telah bergeser dari sekadar urusan kedaulatan domestik (domestic jurisdiction) menjadi agenda rutin dalam Rezim Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Lembaga-lembaga multilateral, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Pelapor Khusus (Special Rapporteur) untuk HAM di Iran, serta organisasi non-pemerintah global seperti Amnesty International, secara
berkala merilis laporan tajam mengenai pemenuhan hak-hak sipil komunitas non-Muslim di Iran. Setiap diskriminasi hukum yang dialami oleh seorang warga Zoroastrian di Yazd dapat dengan cepat bertransformasi menjadi resolusi kecaman di Jenewa atau New York.

Bagi Teheran, tekanan dari rezim internasional ini menimbulkan ongkos politik yang mahal. Isu HAM ini kerap dijadikan instrumen pembenaran oleh negara-negara Barat untuk mempertahankan atau bahkan memperluas sanksi ekonomi terhadap Iran. Akibatnya, niat Iran untuk mengkapitalisasi warisan budayanya demi keuntungan ekonomi terhambat oleh catatan buruk mereka sendiri dalam memperlakukan pembawa asli warisan budaya tersebut.

Sebagai kesimpulan, potret Zoroastrianisme dalam analisis Hubungan Internasional memperlihatkan sebuah gambaran makro tentang bagaimana sebuah negara teokrasi bergulat dengan masa lalunya demi menatap masa depannya. Zoroastrianisme bukan sekadar sisa-sisa sejarah agama minoritas yang terisolasi, melainkan sebuah arena kontestasi normatif yang
menentukan posisi Iran di panggung dunia.

Ke depan, efektivitas diplomasi luar negeri Iran di kawasan Persianate World maupun di tingkat global akan sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam menyelesaikan dualisme identitas ini. Selama Teheran terus memperlakukan warisan Zoroastrian sebagai komoditas ekspor semata sembari menekan eksistensinya di dalam negeri, maka selama itu pula ia akan terus menjadi kerentanan politik yang membelenggu potensi penuh diplomasi
sang Singa Persia. Iran harus berani menyeimbangkan kebutuhan stabilitas ideologi domestik dengan akomodasi tulus terhadap identitas kuno ini jika ingin membangun reputasi global yang kokoh dan berkelanjutan.

Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu HubunganInternasional pada Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Welora Picture dan Mimpi Besar Sineas Ambon Geraldy Laimera

0

Ambon, Maluku.News – Sebut nama Kampung Welora di Pulau Dawera, banyak yang kernyit dahi.  Tidak tau, letaknya di mana. Padahal letaknya satu gugus dengan Pulau Marsela yang terkenal di Maluku Barat Daya.

Bayangkan, di kampung yang jauh dari bising kota itu, seorang bocah kelas 6 SD bermain dengan telepon genggam. Hasilnya, dia bikin video komedi durasi dua menit. Semua tertawa melihat karyanya yang jenaka. Begitulah sebuah peristiwa kecil di tahun 2015.

Tidak ada yang tau, sepuluh tahun kemudian, si bocil dari pulau terpencil itu muncul di Amsterdam. Film pendek “Bisikan Sunyi” yang dia kerjakan dengan tim di Ambon tahun 2025 telah membawanya ke Negeri Belanda, tahun itu juga.

Begitulah secuil lompatan kisah hidup Produser dan Sutradara muda Geraldy Laimera (23). Dari kampung dia ke kota, dari tidak ada dia jadikan ada, dari malu-malu dia bangun rasa percaya diri.

Walau merantau dan sudah jadi Nyong Ambon Manise, Geraldy tak lupa kampung halaman di Barat Daya. Sewaktu berusia 18 tahun, dia mendirikan wadah untuk produksi film, Welora Picture, diambil dari tanah kelahirannya. Dari sini, dia buka jalan memasuki dunia sinematografi.

Selain produksi video, Welora Picture sudah menghasilkan beberapa film pendek. Tersebutlah film-film itu, “SodaraH Seng Sedarah” (2023), “Beta Deng Salawaku” (2023), “Bisikan Sunyi” (2025), dan paling baru “Arika Nusa” (2026)

DARI MALU-MALU

Kisah Geraldy mirip cerita banyak sutradara besar di dunia. Bermula dari coba-coba, peralatan terbatas, dan otodidak. Usianya 12 tahun saat berstatus pelajar SMP Negeri 1 Ambon (2015) ketika sang ayah Max Laimera dan Ibu Welly Japeky, membelinya sebuah handycam. Dengan modal handycam, dia mencoba bikin beberapa film pendek.

“Satu saja yang dirilis di youtube. Beberapa yang lain disimpan saja. Malu publikasi,” cerita Geraldy.

Gagasan pendirian Welora Picture muncul karena bersama dua rekannya Jo Walupy (talent coordinator) dan Richard Putlely (Co Founder), mereka mendaftar untuk lomba video.

Video pertama produksi Welora Picture adalah tentang Sejarah Injil Masuk Welora. Video durasi 7 menit, dengan reka adegan. Semuanya anak muda, pengambilan gambar di Ambon.

Tahun 2021, ada lomba di TVRI berupa video layanan masyarakat soal Covid 19. Geraldy dkk sungguh bangga bisa meraih juara pertama. Video itu pun menjadi iklan tetap di TVRI Maluku selama tiga bulan.

“Karena sudah juara, katong mulai berani berkarya dan seng malu-malu lai,” ungkap Geraldy.

Welora Picture lantas berpartisipasi dalam Festival Film Pendek AMGPM (2022). Film Dokumenter mereka “Dari Sapanggal Maluku” masuk nominasi best actor dan best film.

Selain itu, Welora Picture juga membuat video “Membangun Negeri”, dan “Iklan Minyak Kayu Putih”, bersama Indihome Pusat. “Membangun Negeri” masuk 15 Besar. Video mereka Benteng Jerikho berisi Permainan Benteng.

MODAL Rp500 RIBU

Tahun 2022, Welora Picture memproduksi “SodaraH Seng Sedarah”. Geraldy bercerita, film ini dikerjakan dengan biaya Rp500 ribu saja. Semua kru dan talent tidak dibayar. Ternyata film ini dinobatkan sebagai film terbaik pilihan penonton, sedangkan Aditya Romuty menjadi aktor terbaik.

Lembaga Total Molukks di Belanda ternyata tertarik pada karya Welora Picture. Mereka minta “Sodara Seng Sudara” diputar di Belanda. film ini pun masuk festival film bulanan di berbagai kota di Indonesia baik di Maluku, Papua, dan Maluku Utara.

Geraldy senang karena setelah itu, dia bisa ikut workshop pembuatan film, tahun 2023. Inilah pengalaman pertama belajar produksi film dari para filmmaker asal ibukota Jakarta.

“Senang tahun 2023 bertemu Kakak Irfan Ramly. Kakak Irfan memberi masukan-masukan tentang produksi film,” ungkap Geraldy.

Tahun 2023, Geraldy dkk bikin “Beta dan Salawaku” untuk festival Budaya Beta di Taman Budaya Maluku. Sayangnya, mereka kena diskualifikasi karena lewat deadline. Namun Total Molukks kembali minta untuk distribusi dan putar di Belanda, juga di Museum Maluku, dan Festival Mena Lala.

Setahun kemudian, di tahun 2024, Film Anti Korupsi KPK, masuk 10 besar untuk ide cerita. Dari sini, kembali Geraldy dan Aditya ikut workshop di Ambon, dengan pemateri Irfan Ramly. Tahun ini pula, “Beta dan Salawaku” masuk festival film budaya di Bali.

Setelah di Bali, Total Molukks memilih “Beta dan Salawaku” untuk ikut festival di Amsterdam, tahun 2025. Dan akhirnya, “Bisikan Sunyi”, pun dikerjakan dengan sponsor dana Total Molukks. Inilah kesempatan Geraldy menjadi pembicara dalam acara Sinema Maluku di Amsterdam, dan roadshow empat kota di Belanda

Tahun 2026, Museum Arhnem dan UNESCO, membuat Festival Baku Dengar, khusus untuk Indonesia yakni Maluku, Papua, dan Yogyakarta. Temanya tentang isu perempuan dan lingkungan. Sebab itulah Welora Picture memproduksi “Arika Nusa” yang ditayangkan dalam Festival Baku Dengar di Museum Arhnem.

MIMPI BESAR

geraldy

Geraldy mengaku senang bisa bekerja sama dengan timnya sebanyak 20 personil dengan berbagai latar belakang. Dia sebut, film “Sodarah Seng Sedarah”, adalah produksi yang berat karena makan waktu lama, dana terbatas, tidak tahu banyak hal, dan tidak punya pengalaman.

Bujangan kelahiran Welora, 31 Maret 2003 ini adalah anak pertama dari dua bersaudara. Tidak sia-sialah orang tua membelinya handphone dan handycam yang dipakainya secara kreatif untuk mewujudkan mimpi-mimpinya.

Ada sebuah mimpi yang kini dikejar Geraldy yakni sekolah. Dia ingin kelak bisa sekolah film, meskipun pendidikan terakhirnya di Jurusan Keperawatan Fakultas Kesehatan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon. Selain itu, dia bermimpi bisa ikut festival besar.

“Beta ingin masuk Festival Film Indonesia dan Festival Film Internasional,” ucap Geraldy Laimera, sang sutradara muda yang baru saja selesai wisuda strata satu di kampus UKIM, 15 Juni 2026. (Maluku.New/Teks Rudi Fofid/Foto Juand Wohel)

Ketua DPRD Maluku Minta Sengketa Lahan Diselesaikan Tanpa Memicu Konflik

0

AMBON, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, meminta seluruh persoalan sengketa lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Maluku diselesaikan secara hati-hati, adil, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, di Ambon, Selasa (9/6/2026).

Menurut Benhur, persoalan pertanahan merupakan salah satu isu yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan hak-hak masyarakat.

Karena itu, setiap sengketa lahan harus ditangani secara objektif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan semua pihak terkait,” kata Benhur.

Ia menegaskan aparat kepolisian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi teknis lainnya perlu memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan agraria agar penyelesaiannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi memicu ketegangan bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kita tidak ingin persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan maupun menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.

Benhur menilai pendekatan dialog dan musyawarah harus menjadi langkah utama dalam menyelesaikan setiap sengketa lahan sebelum menempuh jalur hukum.

Melalui komunikasi yang terbuka, seluruh pihak diharapkan dapat memperoleh solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar setiap proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukum objek yang dipersengketakan.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menciptakan rasa keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Pendekatan yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi dasar dalam setiap penyelesaian persoalan pertanahan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan DPRD Maluku siap mendorong koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di sejumlah kabupaten dan kota.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus mendorong terciptanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Benhur berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap penyelesaian sengketa lahan sehingga persoalan yang ada tidak berlarut-larut.

“Penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak serta menjaga stabilitas daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku.

Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar setiap persoalan agraria dapat diselesaikan secara damai, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Komisi I DPRD Maluku Usulkan Revisi Pergub Harga Kayu

0

AMBON, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Provinsi Maluku segera mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 12 Tahun 2012 tentang harga kayu. Regulasi yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga pasar saat ini.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan desakan revisi regulasi tersebut muncul setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah di wilayah penghasil kayu, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.

“Rapat yang kami lakukan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Komisi I DPRD Maluku. Pemerintah daerah di tiga kabupaten tersebut menyampaikan bahwa harga kayu yang diatur dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2012 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang,” kata Solichin di Ambon, selasa (9/6/2026).

Menurutnya, rendahnya harga acuan kayu yang masih tercantum dalam pergub berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah karena tidak mencerminkan perkembangan nilai ekonomi sektor kehutanan saat ini.

“Daerah-daerah penghasil kayu mengeluhkan harga yang diatur dalam pergub tersebut masih terlalu rendah sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian,” ujarnya.

Solichin menjelaskan, pembahasan mengenai revisi regulasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, khususnya di sektor kehutanan.

Komisi I, kata dia, ingin memastikan regulasi yang berlaku mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan kondisi ekonomi di lapangan.

Untuk itu, DPRD akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Maluku beserta instansi teknis terkait guna membahas kemungkinan revisi Pergub Nomor 12 Tahun 2012, termasuk penyesuaian harga kayu yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

“Kami akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bersama instansi terkait untuk membahas kemungkinan perubahan regulasi maupun penyesuaian harga kayu sesuai kondisi saat ini,” katanya.

Selain melibatkan pemerintah provinsi, Komisi I juga berencana mengundang seluruh kepala bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota se-Maluku agar pembahasan menghasilkan kesepahaman bersama.

Menurut Solichin, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota sangat penting mengingat mereka merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat serta mengetahui kondisi riil sektor kehutanan di daerah masing-masing.

“Seluruh kepala bagian hukum kabupaten dan kota juga akan kami undang sehingga kita dapat membicarakan persoalan ini secara menyeluruh dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ia menilai penyesuaian regulasi tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai ekonomi hasil hutan, tetapi juga memberikan kepastian dalam tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan.

Regulasi yang adaptif, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan masyarakat di daerah penghasil kayu sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

DPRD Maluku juga berharap proses evaluasi dapat dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan.

“Yang kita inginkan adalah regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah, sekaligus tetap memperhatikan kelestarian sumber daya hutan,” kata Solichin.

Komisi I DPRD Maluku memastikan akan terus mengawal pembahasan revisi Pergub Nomor 12 Tahun 2012 hingga menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah saat ini.

Komisi IV DPRD Maluku Minta SPMB SMA Unggulan Bebas Titipan

0

AMBON, Maluku.news – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengingatkan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa praktik penitipan siswa maupun penambahan kuota di luar kapasitas sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan kelebihan jumlah siswa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kembali terulang.

“Hari ini pendaftaran sudah dibuka dan berlangsung hingga 13 Juni, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 23 Juni. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Saudah di Ambon, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, sekolah yang membuka pendaftaran melalui SPMB tahun ini meliputi SMA Negeri 1 Ambon, SMA Negeri 2 Ambon, SMA Negeri 11 Ambon, SMA Negeri 13 Ambon, dan SMA Siwalima.

Komisi IV, kata dia, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan seleksi di sekolah-sekolah tersebut karena selalu menjadi tujuan utama masyarakat setiap tahun.

Saudah menegaskan seluruh sekolah wajib berpedoman pada kuota yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia.

Ia menolak adanya penambahan kuota maupun intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengganggu objektivitas proses penerimaan siswa baru.

“Pada tahun 2024 dan 2025 kita melihat sekolah-sekolah unggulan dipaksa menerima siswa melebihi kapasitas. Dampaknya justru menimbulkan persoalan dalam proses belajar mengajar. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan SMA Negeri 1 Ambon dan SMA Negeri 2 Ambon masing-masing memiliki delapan rombongan belajar dengan kapasitas 224 siswa.

Sementara SMA Negeri 11 Ambon dan SMA Negeri 13 Ambon masing-masing memiliki sembilan rombongan belajar dengan daya tampung 324 siswa.

Menurut Saudah, jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan sekolah dalam menyediakan ruang belajar, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana pendukung.

Karena itu, penambahan siswa di luar kapasitas hanya akan berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan.

“Kuota sudah ditetapkan berdasarkan kemampuan masing-masing sekolah. Jangan lagi ada penambahan siswa karena akan merugikan proses pembelajaran,” katanya.

Komisi IV juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berfokus mendaftarkan anak di sekolah unggulan.

Masih terdapat sejumlah sekolah negeri maupun swasta lain yang memiliki kualitas pendidikan baik dan dapat menjadi alternatif apabila peserta tidak lolos seleksi.

Saudah menyebut beberapa sekolah tersebut di antaranya SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan sejumlah sekolah swasta lainnya di Kota Ambon.

Menurutnya, seluruh sekolah memiliki kesempatan yang sama dalam menghasilkan lulusan berkualitas apabila didukung proses belajar mengajar yang baik.

Ia menjelaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan.

Seluruh peserta akan diseleksi menggunakan sistem perangkingan berdasarkan nilai dan kuota yang tersedia.

“Yang diterima adalah peserta dengan peringkat terbaik sesuai kuota. Karena itu seharusnya tidak ada lagi praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Maluku memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

DPRD berharap seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung adil, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menjaga mutu pendidikan di Provinsi Maluku.

Komisi IV DPRD Maluku Dorong Tambahan Anggaran untuk SMA Siwalima

0

AMBON, Maluku.news – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Provinsi Maluku menambah alokasi anggaran bagi SMA Siwalima yang kini bertransformasi menjadi bagian dari Program Garuda Transformasi. Tambahan pembiayaan dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus memenuhi kebutuhan operasional sekolah berasrama tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, mengatakan SMA Siwalima memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami sebelumnya telah mengundang pihak terkait untuk membahas kebutuhan pembiayaan, khususnya makan bagi siswa yang tinggal di asrama. Hal ini menjadi perhatian karena jumlah siswa terus bertambah,” kata Saudah di Ambon, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, dengan status sebagai sekolah berasrama, SMA Siwalima membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar dibandingkan sekolah reguler karena seluruh kebutuhan dasar siswa harus dipenuhi setiap hari.

Saat ini, SMA Siwalima menampung sekitar 470 siswa dari kelas X hingga kelas XII yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Maluku.

Seluruh siswa tinggal di asrama sehingga pemerintah daerah berkewajiban menyediakan kebutuhan makan, tempat tinggal, serta layanan penunjang lainnya selama mengikuti proses pendidikan.

Saudah mengungkapkan anggaran yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini belum mampu menutupi seluruh kebutuhan operasional, terutama biaya konsumsi siswa.

“Anggaran pemerintah daerah belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makan pagi, siang, dan malam bagi sekitar 470 siswa yang tinggal di asrama. Karena itu diperlukan dukungan tambahan agar pelayanan kepada siswa tetap optimal,” ujarnya.

Ia menilai kebutuhan makan siswa merupakan komponen dasar yang tidak dapat dikurangi karena berkaitan langsung dengan kesehatan, kenyamanan, dan kualitas proses belajar mengajar.

Selain kebutuhan konsumsi, Komisi IV juga menyoroti pentingnya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebagai bagian dari transformasi SMA Siwalima menjadi sekolah unggulan nasional.

Menurut Saudah, pengembangan fasilitas pendidikan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pembelajaran agar sekolah tersebut mampu mempertahankan prestasi yang telah diraih selama ini.

“Program Garuda Transformasi harus didukung dengan fasilitas yang memadai sehingga tujuan mencetak generasi unggul benar-benar dapat diwujudkan,” katanya.

Komisi IV DPRD Maluku juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan agar kebutuhan operasional sekolah tidak bergantung pada penyesuaian anggaran setiap tahun.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat jumlah siswa diperkirakan terus meningkat seiring tingginya minat masyarakat untuk menyekolahkan anak di SMA Siwalima.

Saudah menegaskan investasi di sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Maluku pada masa mendatang.

Menurutnya, dukungan terhadap SMA Siwalima bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sekolah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan generasi muda yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

“Sekolah ini dipersiapkan untuk mencetak generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Karena itu dukungan anggaran maupun fasilitas harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Maluku memastikan akan terus mengawal pembahasan kebutuhan anggaran SMA Siwalima dalam proses penyusunan APBD agar transformasi sekolah unggulan tersebut dapat berjalan optimal.

DPRD berharap Pemerintah Provinsi Maluku menjadikan penguatan SMA Siwalima sebagai salah satu prioritas pembangunan sektor pendidikan sehingga sekolah tersebut mampu melahirkan lulusan yang berprestasi, berkarakter, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

DPRD Maluku Desak Pemprov Tegas Tertibkan Pedagang Pasar Mardika

0

AMBON, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah tegas dalam menata dan menertibkan pedagang di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Penataan dinilai penting untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, mengatakan lembaga legislatif terus mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penataan pedagang, termasuk melalui sejumlah kunjungan lapangan ke Pasar Baru Mardika.

“Beberapa kali kami telah melakukan pengawasan dan peninjauan ke lapangan, khususnya di Pasar Baru Mardika, untuk melihat secara langsung kondisi penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah,” kata Johan di Ambon, Sabtu (8/6/2026).

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, sementara kewenangan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.

Karena itu, ia menilai Pemprov Maluku perlu menunjukkan sikap tegas dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan agar penataan pasar dapat berjalan sesuai rencana.

“Legislatif menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan yang memiliki kewenangan mengeksekusi kebijakan adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan langkah yang tegas, baik melalui pendekatan persuasif maupun penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Johan menegaskan penataan Pasar Mardika tidak hanya menyangkut aspek ketertiban, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan masyarakat, kelancaran aktivitas ekonomi, serta keselamatan pengguna fasilitas umum.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh pedagang menempati lokasi yang telah disediakan sehingga fungsi jalan, trotoar, dan fasilitas publik lainnya tidak terganggu.

Ia juga menilai aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan apabila diperlukan, terutama dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan kebijakan.

Meski demikian, Johan mengingatkan keterlibatan aparat keamanan hanya bersifat mendukung, sedangkan tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan.

“Aparat keamanan dapat membantu menciptakan situasi yang kondusif, tetapi tanggung jawab utama penataan tetap berada pada pemerintah daerah,” katanya.

Di sisi lain, Johan meminta pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam melakukan penertiban. Para pedagang, menurutnya, merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonomi keluarga melalui aktivitas perdagangan.

Karena itu, setiap kebijakan harus dilaksanakan secara adil dengan tetap memperhatikan hak-hak para pedagang.

“Kami menghormati para pedagang karena mereka mencari nafkah untuk keluarganya. Namun semua pihak juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan ketertiban di kawasan pasar.

Apabila aturan tidak dijalankan secara konsisten, kata Johan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial, mengganggu kelancaran aktivitas perdagangan, hingga menghambat upaya pemerintah dalam menata kawasan Pasar Mardika.

Menurutnya, keberhasilan penataan pasar membutuhkan komitmen semua pihak, baik pemerintah, pedagang maupun masyarakat.

Pemerintah diharapkan terus membangun komunikasi dengan para pedagang agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dan dilaksanakan secara bersama-sama.

“Diperlukan komunikasi yang baik sehingga proses penataan berjalan lancar tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang beraktivitas di pasar,” katanya.

DPRD Maluku, lanjut Johan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penataan Pasar Mardika guna memastikan program yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia berharap Pemprov Maluku dapat mengambil langkah yang konsisten, terukur, dan berkeadilan dalam menata kawasan pasar sehingga Pasar Mardika dapat berfungsi sebagai pusat perdagangan yang tertib, nyaman, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.