Beranda blog Halaman 2

Satreskrim SBB Amankan KT, Ayah Kandung yang Perkosa Anak Sendiri di Kamarian  

0

SBB, Maluku.News – Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat resmi menahan tersangka berinisial KT (48) atas dugaan tindak pidanaperkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, berinisial K (23), di Desa Kamarian, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Penahanan dilakukan Jumat, 18 September 2026, pukul 19.00 WIT di Rutan Polres SBB, berlaku selama 20 hari terhitung sejak tanggal tersebut hingga 7 Oktober 2026.

Kapolres SBB, AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A menyampaikan , berdasarkan laporan yang diterima pada 17 September 2026, segera kami perintahkan penyelidikan. Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Boyke Nanulaita, bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui peristiwa ini telah berlangsung sejak 5 September 2026. Kami menegaskan, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perbuatan ini. Proses hukum berjalan objektif dan tanpa kompromi,” tegas Kapolres, Sabtu (19/9/26).

Lanjut Kapolres,berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim, perbuatan perkosaan berulang, puncaknya terjadi pada Jumat, 11 September 2026, saat korban sedang menerima panggilan telepon dari pasangannya. Tersangka yang mengetahuinya langsung merebut ponsel korban, memaki-maki pihak yang menelepon, lalu memukul korban berulang kali menggunakan sandal. Pukulan mengenai kepala dan punggung korban.

Tersangka kemudian menarik paksa kedua tangan korban menuju ke dalam kamarnya. Nenek korban yang menyaksikan peristiwa tersebut berniat untuk membantu korban dengan memisahkan korban dari pelaku. Namun dihalangi tersangka dengan ancaman “Nenek jangan ikut campur, tidur di kamar depan saja, jangan sampai saya pukul Nenek”.

Setelah nenek korban pergi, pintu kamar dikunci. Tersangka menyuruh korban membuka celananya. Karena ketakutan, korban menuruti perintah tersebut. Tersangka kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma, serta memasukkan jari telunjuk dan jari tengah ke alat kelamin korban. Usai perbuatan, tersangka kembali mengancam korban, “Kalau kamu tidak menuruti keinginan saya, saya bunuh kamu”.

“Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, ancaman serupa diucapkan setiap kali perbuatan dilakukan, sehingga korban tidak berani melapor kepada siapa pun,” jelas Kapolres.

Akan tetapi lanjut Kapolres , saat korban melihat peluang untuk melarikan diri . Korban akhirnya keluar dari kediaman tersebut, lalu memberanikan diri melapor kepada Sekretaris Desa, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak kepolisian.

Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 46 Jo Pasal 8 Huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kejahatan ini terjadi berulang kali di lingkungan keluarga, tertutup oleh rasa takut yang ditanam pelaku sendiri. Keheningan bukanlah perlindungan, melainkan pemberian ruang bagi kejahatan untuk terus berulang. Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui hal serupa, segera laporkan. Setiap warga berhak mendapat perlindungan hukum,” harap Kapolres.

Penyidikan masih berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

Diduga Gelapkan Dana Ompreng MBG Rp150 Juta , Koordinator Yayasan Ratu Prabu 08 Ditetapkan Jadi Tersangka 

0

AMBON , Maluku.News –  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali tersandung masalah hukum di Kota Ambon. Kali ini, seorang perempuan yang menjabat sebagai Koordinator Yayasan Ratu Prabu 08 wilayah Maluku, Jane Maureen Voermans, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp150 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun , Kamis (17/9/26) , Perkara ini ditangani langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Kasus bermula dari kesepakatan pengadaan wadah makanan atau ompreng untuk kebutuhan dapur MBG.

Salah satu warga yang berniat mendirikan dapur MBG, Siti Hadijah, meminta bantuan tersangka yang kala itu menyatakan siap mengurus segala kebutuhan perizinan serta peralatan dapur. Tersangka mensyaratkan pembelian ompreng melalui yayasan yang dikelolanya  syarat yang disetujui korban.

Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali, dengan total mencapai Rp150 juta. Dana tersebut diperuntukkan khusus untuk pengadaan sekitar 6.000 buah ompreng.

Setelah menerima uang, tersangka berangkat ke Jakarta guna memproses pembelian. Di sana, ia beralih menyerahkan dana tersebut kepada pihak ketiga bernama Sugiyono untuk mengurus pengadaan barang.

Hingga kini, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Berulang kali ditanyakan, tersangka dinilai memberikan jawaban yang berbelit dan tidak menepati waktu penyerahan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Maluku.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Jane Maureen Voermans sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Kasus ini menambah catatan kelam pelaksanaan program MBG di Ambon, meski berbeda dari persoalan sebelumnya yang berkaitan dengan kualitas makanan. Hingga saat ini, pihak tersangka belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya.

Hingga berita ini diturunkan , Koordinator Yayasan Ratu Prabu 08 yang dihunungi media ini belum memberikan keterangan. (CP-01)

Dibahas di Grup, Wanita 19 Tahun Aniaya Pelajar : Satreskrim Tanimbar Tahan Tersangka

0

Saumlaki – Maluku.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi menahan seorang perempuan berinisial AS (19) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Penahanan dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, dan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2026.

Kapolres Kepulauan Tanimbar ,AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu, korban menyebutkan hal terkait tersangka dalam percakapan bersama teman-temannya di sebuah grup media sosial. Mengetahui hal tersebut, tersangka merasa tersinggung, kemudian menghampiri korban dan melakukan tindak kekerasan secara langsung.

Perbuatan kekerasan yang dilakukan tersangka antara lain menampar wajah korban pada bagian mulut, pipi kiri, dan kening kanan, memukul pipi kanan dengan kepalan tangan, serta memukul bagian dada atas sebelah kiri, perut, dan telinga kanan korban. Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama.

Lanjut Kasat Reskrim , setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, penyidik akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/46/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyikapi peristiwa tersebut , Kapolres memberikan apresiasi terhadap kinerja tim penyidik yang bekerja teliti hingga perkara ini diproses secara hukum.

Kepada seluruh masyarakat, Kapolres juga mengingatkan , perbedaan atau perasaan tersinggung jangan diselesaikan dengan kekerasan. Gunakan jalur yang sah. “Mari kita jaga lingkungan kita tetap aman, khususnya bagi anak-anak,” tegasnya.

Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Huamual, Pria 52 Tahun Ditahan Satreskrim Polres SBB

0

SBB, Maluku.News – Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat menahan seorang pria berinisial M (52), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIT, di Rutan Polres SBB.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A, Rabu (16/9/26) menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres SBB melakukan serangkaian proses penyidikan terkait perkara yang terjadi di Dusun Lirang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” jelas Kapolres.

Perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres SBB di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Boyke Nanulaitta. Kapolres menerangkan, perkara ini bermula pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.

Saat itu, tersangka datang ke rumah korban berinisial WN (14) dan memanggil ibu korban dari depan rumah. Namun, karena ibu korban sedang dalam kondisi kurang sehat, panggilan tersebut tidak mendapat respons.

Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar WN. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban yang saat itu berada di dalam kamar.

Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban setelah mendengar suara dari dalam kamar. Ibu korban selanjutnya masuk ke kamar dan melihat langsung tersangka bersama WN.

Setelah kejadian tersebut, WN kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa tersangka sebelumnya juga beberapa kali datang ke rumah ketika kedua orang tuanya sedang berada di luar rumah. Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sepanjang tahun 2026. Namun, korban tidak lagi mengingat secara pasti tanggal maupun bulan kejadian sebelumnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres SBB memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak. Penyidik akan terus menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” tegas AKBP Refindo.

Tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Polres SBB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 1 Agustus 2026, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/80/VIII/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 31 Agustus 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 15 September 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan BBM di Bula Terjaga, Stok Cukup Hingga 12 Hari  

0

BULA , Maluku.News – PT Pertamina Patra Niaga terus menjaga kelancaran distribusi serta ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Pengelolaan dilakukan dengan perencanaan matang sekaligus mengutamakan aspek keselamatan di setiap tahapan penyaluran.

Area Manager Comm, Rel. & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menjelaskan pasokan BBM bersubsidi maupun non-subsidi dipastikan tersedia secara memadai setiap hari demi melayani kebutuhan warga.

“Distribusi BBM terus kami lakukan dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik setiap harinya guna memastikan kelancaran dan ketersediaan pasokan bagi masyarakat. Dalam setiap prosesnya, Pertamina senantiasa mengedepankan aspek keselamatan sebagai bagian penting dari pelaksanaan operasional,” ujar Ispiani, Senin (14/9/2026).

Saat ini wilayah Bula dilayani oleh dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SPBU 86.975.19 menyalurkan jenis Pertalite serta BBM non-subsidi, sedangkan SPBU 84.975.06 melayani Pertalite, Solar, dan BBM non-subsidi.

Dukungan pasokan berasal dari Fuel Terminal Bula yang menjaga ketahanan stok di rentang 10 hingga 12 hari. Pengisian ulang dilakukan kapal secara berkala setiap empat hingga lima hari sekali agar persediaan tidak terputus.

“Khusus penyaluran BBM non-subsidi kami siap menyediakan sesuai kebutuhan masyarakat. Sedangkan untuk BBM bersubsidi, penyaluran akan kami jaga sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah,” jelas Ispiani.

Masyarakat yang memerlukan informasi terkait layanan maupun ketersediaan Bula dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135.

Lewat Saat Kebakaran, Kapolres SBB Turun Langsung Padamkan Karhutla di Patahuwe

0

Ambon , Maluku.News – Respons cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., bahkan turun langsung memimpin upaya pemadaman setelah secara tidak sengaja melintasi lokasi kejadian saat api masih membakar lahan pada Minggu (13/9/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Desa Patahuwe, Dusun Ulia, pada sekitar pukul 21.30 WIT. Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat satu titik api dengan luas lahan terdampak diperkirakan sekitar satu hektare.

Melihat kondisi tersebut, Kapolres SBB tidak menunggu proses penanganan berlangsung lebih lama. Ia langsung menghentikan perjalanan dan bersama personel kepolisian yang berada di sekitar lokasi memimpin upaya pemadaman secara manual menggunakan peralatan seadanya.

Upaya tersebut melibatkan personel Polres SBB yang sedang melaksanakan pengamanan di Desa Patahuwe, personel Polsek Taniwel, serta masyarakat setempat.

Pemadaman berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIT. Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah api meluas ke area lainnya.

Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan kecepatan karena kondisi api dapat dengan cepat meluas dan mengancam lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

“Begitu melihat adanya kebakaran, kami langsung berhenti dan melakukan upaya pemadaman bersama personel dan masyarakat. Prinsipnya, api harus segera dikendalikan agar tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” kata Refindo.

Ia menegaskan, jajaran Polres SBB akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, khususnya dengan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan awal apabila ditemukan titik api.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, mengingat kondisi kebakaran dapat berkembang dan sulit dikendalikan apabila tidak segera ditangani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan tindakan cepat yang dilakukan Kapolres SBB bersama personel dan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan respons terhadap setiap potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat, termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan.

“Apa yang dilakukan Kapolres SBB bersama personel dan masyarakat menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons cepat, kehadiran personel di lapangan, serta kolaborasi dengan masyarakat. Ketika ditemukan titik api, langkah pertama adalah memastikan api dapat dikendalikan sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” kata Rositah.

Menurutnya, Polda Maluku telah mengingatkan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla serta mengedepankan langkah pencegahan dan deteksi dini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api, segera informasikan kepada aparat terdekat. Kecepatan informasi sangat menentukan kecepatan penanganan,” ujarnya.

Rositah menambahkan, penanggulangan karhutla tidak hanya menjadi tugas kepolisian maupun pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Pencegahan jauh lebih penting. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan. Polri akan terus hadir dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah Maluku,” tegasnya.

Polda Maluku juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama pembakaran terbuka yang berpotensi tidak terkendali.

Penanganan di Desa Patahuwe menjadi gambaran pentingnya respons cepat, kehadiran aparat di lapangan, dan gotong royong masyarakat dalam menghadapi ancaman karhutla. Dengan langkah cepat sejak api pertama kali ditemukan, potensi meluasnya kebakaran dapat ditekan.

Polri Presisi, hadir untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kepulauan Maluku.

Pembangunan PLTG di Ambon Didukung, Ketua DPRD Tuntut Serap Maksimal Tenaga Kerja Lokal

0

AMBON , Maluku News –  Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits L. Tamaela, Senin (14/9/2026) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Kota Ambon sekaligus menegaskan pentingnya penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal.

Menurut Tamaela, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersumber dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan guna memperkuat pasokan listrik bagi masyarakat Kota Ambon maupun seluruh wilayah Pulau Ambon dan sekitarnya.

“Apapun bentuknya, pembangunan dari pusat yang berkaitan dengan kebutuhan layanan masyarakat tentu sangat kami dukung, terutama untuk menopang distribusi pasokan listrik kepada masyarakat Kota Ambon dan wilayah sekitarnya,” ujar Tamaela.

Ia menambahkan, meskipun mendukung, DPRD belum menerima informasi resmi terkait rencana tersebut dari pihak terkait. Pemerintah daerah perlu mengetahui rincian rencana dari PT PLN Energi Gas beserta langkah-langkah strategis yang akan dijalankan bersama pemda.

“Kami baru mengetahui informasi ini. Pada prinsipnya kami sangat mendukung, namun rencana pembangunan ini tetap memerlukan kajian mendalam, termasuk dampak lingkungan dan persyaratan lain yang harus dipenuhi,” tegasnya.

DPRD tetap mendukung setiap program strategis nasional maupun kegiatan yang dilaksanakan melalui kementerian, BUMN, maupun BUMD di daerah. Namun, Tamaela menyoroti aspek penyerapan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 500 hingga 1.000 orang.

“Kami berharap mayoritas tenaga kerja yang diserap adalah putra-putri daerah. Jika tenaga ahli dari luar diperlukan, sifatnya hanya untuk alih keahlian dalam jangka waktu tertentu saja,” jelasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi motivasi bagi generasi muda untuk mempersiapkan diri di bidang ketenagalistrikan, sehingga mengurangi ketergantungan pada tenaga ahli dari luar. Lebih dari itu, lulusan terbaik dari perguruan tinggi di Ambon dapat terserap sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah.

“Kami ingin putra-putri daerah menjadi pelaku utama pembangunan di tanah kelahirannya sendiri. Hal ini juga menjadi referensi bagi DPRD dan Pemerintah Kota untuk menentukan langkah tindak lanjut selanjutnya,” pungkas Tamaela.

Bangun dan Perluas Infrastruktur PLTG di Maluku, PT PLN Energi Gas Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

0

AMBON , Maluku.News – Pembangunan sekaligus pengaktifan kembali jaringan infrastruktur gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Maluku menjadi prioritas utama PT PLN Energi Gas, dengan manfaat ganda, pasokan energi andal dan  peluang kerja bagi ribuan warga daerah.

Pembangunan ini bertujuan untuk menjadikan infrastruktur gas sebagai energi primer bagi pembangkit listrik nasional. Sehingga dapat memperkuat ketahanan dan kemandirian energi daerah, mendukung transisi ke energi yang lebih bersih, serta memenuhi proyeksi lonjakan kebutuhan listrik di masa depan.

Hal ini tentu bertolak dari pengembangan gas abadi Blok Masela. Sehingga , sebagai wilayah penghasil , pemanfaatan gas abadi Blok Masela harus diprioritaskan kepada masyarakat Maluku.

Komisaris Utama PT PLN Energi Gas, Saiful Chaniago, menyampaikan rencana tersebut di Ambon, Sabtu (12/9/2026). Ia menegaskan pembangunan akan disesuaikan dengan karakteristik kepulauan  menggabungkan jaringan pipa dan distribusi lewat laut agar menjangkau seluruh wilayah.

Fondasi infrastruktur sebenarnya sudah terpasang sejak 2004 di Buru, Maluku Tengah hingga Kota Ambon, namun belum berfungsi maksimal karena keterbatasan pasokan. Kini seiring ketersediaan sumber gas, termasuk dukungan proyek strategis Blok Masela, jaringan tersebut akan dihidupkan kembali dan diperluas ke lebih banyak kabupaten/kota.

Harapan kami sederhana lanjutnya , masyarakat bisa mendapatkan energi terjangkau yang mengalir ke setiap rumah. Juga anak-anak daerah mendapat pekerjaan yang layak, dan kemajuan ini tidak hanya singgah, tapi menetap di tanah Maluku.

Infrastruktur Gas ini nantinya akan menyerap 500 hingga 1.100 tenaga kerja per cabang, dengan prioritas utama merekrut warga lokal.

“Anak-anak daerah yang ada di lokasi pembangunan akan kami utamakan. Manfaatnya tidak hanya dari sisi energi, tapi juga penghidupan yang lebih baik bagi keluarga mereka,” tegas Saiful.

Selain lapangan kerja, ketersediaan gas diharapkan menurunkan biaya energi rumah tangga dan pelaku usaha. Program pemberdayaan masyarakat atau CSR juga disiapkan agar pembangunan infrastruktur gas membawa kesejahteraan nyata hingga ke tingkat akar rumput.

Chaniago berharap , kehadiran infrastruktur gas ini menjadi jembatan menuju keadilan, di mana kemajuan dirasakan merata  dari pulau utama hingga pulau terluar Maluku.

“Pembangunan infrastruktur gas di tanah Maluku harus benar-benar milik rakyat Maluku .Agar Maluku bukan sekadar penghasil energi, melainkan masyarakat yang menikmati hasilnya secara nyata dan bermartabat,” tandasnya.

Pasca Bentrok Lisabata-Patahuwe, Dirreskrimum Polda Maluku Turun Langsung Ungkap Rangkaian Kejadian

0

Ambon , Maluku.News –  Polda Maluku memperkuat langkah penegakan hukum pascabentrok antara pemuda Desa Lisabata dan Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting turun langsung ke wilayah Taniwel pada Sabtu (12/9/2026) pagi untuk memberikan dukungan kepada Polres SBB dalam proses penanganan dan pengungkapan rangkaian kejadian serta penegakan hukum.

Dirreskrimum bersama tim tiba di wilayah Taniwel sekitar pukul 06.00 WIT. Kehadiran unsur Reskrimum Polda Maluku tersebut untuk memperkuat langkah penyelidikan sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Dalam proses penanganan pascainsiden, kepolisian melakukan pengamanan terhadap lokasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Pemasangan police line dilakukan untuk menjaga lokasi agar tetap dalam kondisi yang diperlukan bagi kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.

Langkah tersebut penting untuk memastikan setiap temuan di lokasi dapat diperiksa secara cermat dan tidak terganggu sebelum proses penyelidikan selesai.

Setelah tahapan yang berkaitan dengan kepentingan penyelidikan selesai, kegiatan pembersihan puing-puing bangunan warga yang terbakar dan roboh akan dilanjutkan bersama masyarakat dan unsur terkait.

Kehadiran Dirreskrimum Polda Maluku merupakan bentuk dukungan langsung Polda Maluku kepada Polres SBB dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Penyelidikan diarahkan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Kapolres SBB AKBP Refindo Pradipta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., menegaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan.

“Satuan Reskrim Polres SBB sementara berusaha untuk mengungkap pelaku dalam konflik ini. Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Refindo.

Menurutnya, kepolisian tidak akan melakukan penanganan berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Kami akan memastikan setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum. Yang terpenting saat ini adalah mengungkap rangkaian kejadian secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan dukungan langsung Dirreskrimum Polda Maluku menunjukkan keseriusan institusi dalam mengungkap peristiwa tersebut secara objektif.

“Polda Maluku memberikan dukungan kepada Polres SBB dalam proses penyelidikan. Dirreskrimum turun langsung untuk memastikan penanganan berjalan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” ujar Rositah.

Ia menegaskan, kepolisian akan memproses setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak ingin proses penegakan hukum dibangun berdasarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi. Semua akan didalami berdasarkan fakta di lapangan, keterangan yang diperoleh dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.

Rositah juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja.

“Kami meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan tuduhan kepada pihak tertentu sebelum proses penyelidikan memperoleh fakta yang cukup. Percayakan proses hukum kepada kepolisian,” katanya.

Kepolisian memastikan proses pembersihan puing-puing bangunan warga tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan penyelidikan.

Police line pada lokasi yang masih diperlukan untuk pemeriksaan akan tetap dipertahankan hingga tahapan penanganan kepolisian selesai.

Setelah itu, pembersihan akan dilakukan secara bersama-sama sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi masyarakat terdampak.

Hingga perkembangan terakhir, situasi keamanan di wilayah Taniwel masih *aman dan terkendali*. Di tengah penguatan pengamanan TNI-Polri, proses penyelidikan oleh Polres SBB dengan dukungan Polda Maluku terus berjalan.

Polda Maluku menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana dalam peristiwa Lisabata-Patahuwe akan ditangani secara profesional, objektif dan berdasarkan hukum, dengan tujuan mengungkap fakta serta memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolda Maluku bersama Pangdam XV/Pattimura Turun Langsung ke Taniwel Redam Situasi Lisabata

0

Ambon , Maluku.News – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., turun langsung ke Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), untuk meredam situasi pasca insiden yang terjadi antara warga Desa Lisabata dan Desa Patahuwe.

Kapolda Maluku bersama Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., dan rombongan pejabat utama baik dari Polda Maluku maupun Kodam XV Pattimura tiba di Desa Patahuwe pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Kehadiran langsung kedua pimpinan TNI-Polri tersebut menjadi bagian dari langkah cepat untuk memastikan situasi tetap terkendali sekaligus mencegah berkembangnya ketegangan di tengah masyarakat.

Setibanya di Patahuwe sekitar pukul 02.20 WIT, Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura langsung meninjau lokasi rumah warga yang terbakar serta melihat kondisi masyarakat terdampak.

Langkah tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kepala Desa Lisabata dan Kepala Desa Patahuwe di Kantor Camat Taniwel. Pertemuan juga melibatkan unsur pemerintah daerah dan jajaran terkait untuk mencari langkah penyelesaian yang cepat, aman dan tidak memperluas persoalan.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Maluku menegaskan bahwa masyarakat kedua desa harus menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun pihak-pihak yang dapat memperkeruh keadaan.

Kapolda meminta masing-masing kepala desa atau raja untuk mengambil peran aktif menenangkan warganya serta membangun komunikasi yang cepat apabila muncul persoalan di lapangan.

“Masing-masing raja harus menenangkan masyarakatnya. Kita harus sama-sama menjaga situasi agar tetap aman. Jangan sampai ada orang yang memprovokasi atau orang-orang yang tidak menginginkan Maluku ini aman,” tegas Kapolda Maluku.

Kapolda juga meminta masyarakat Patahuwe untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar persoalan.

Menurutnya, penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan masyarakat sendiri.

“Saya minta masyarakat Patahuwe bersabar. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Mari kita jaga bersama keamanan dan persaudaraan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Maluku juga memberikan perhatian khusus terhadap penyebaran informasi di ruang publik, terutama media sosial.

Kapolda meminta seluruh pihak mengedepankan “Peace Journalism” atau jurnalisme damai dengan menggunakan bahasa yang sejuk dan tidak provokatif dalam menyampaikan informasi mengenai situasi Lisabata-Patahuwe.

“Kepada media, agar mengedepankan “Peace Journalism” atau jurnalisme damai dengan menggunakan kata-kata yang dingin. Jangan menggunakan kata-kata yang justru membuat situasi semakin panas,” kata Dadang.

Pesan tersebut disampaikan karena informasi yang tidak terverifikasi maupun narasi yang provokatif berpotensi memperbesar kesalahpahaman dan memicu reaksi lanjutan di tengah masyarakat.

Kapolda menegaskan, keamanan Maluku merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Senada dengan Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama Kapolda di Taniwel merupakan bentuk kepedulian langsung terhadap masyarakat.

“Kami hadir di sini karena sayang kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berkembang dan menimbulkan keresahan yang lebih luas,” tegas Pangdam.

Pangdam juga mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan secara bersama-sama melalui semangat gotong royong, termasuk membantu masyarakat yang rumahnya terdampak.

Ia meminta para kepala desa dan tokoh masyarakat memberikan pemahaman kepada warganya agar tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat memperpanjang persoalan.

Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura menegaskan bahwa penanganan situasi di Taniwel dilakukan secara bersama-sama antara TNI, Polri dan pemerintah daerah.

Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama juga meminta seluruh masyarakat kedua desa menghentikan tindakan maupun narasi yang dapat memperkeruh keadaan.

Pemerintah daerah, kata dia, akan memberikan dukungan terhadap masyarakat yang terdampak sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara damai.

Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi tetap berjalan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan kehadiran langsung Kapolda dan Pangdam di Taniwel menunjukkan keseriusan TNI-Polri dalam menjaga keamanan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Pesan utama pimpinan sangat jelas, masyarakat jangan terprovokasi. Situasi harus diredam, komunikasi harus dibangun, dan setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum serta pendekatan persuasif,” ujar Rositah.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama melalui media sosial, karena dapat menimbulkan kepanikan dan memperbesar kesalahpahaman.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Lisabata dan Patahuwe untuk menahan diri. Jangan ada tindakan balasan. Serahkan proses penanganan kepada aparat dan mari bersama-sama menjaga Maluku tetap aman dan damai,” tegasnya.

Setelah melakukan pertemuan dan memastikan situasi terkendali, Kapolda Maluku, Pangdam XV/Pattimura dan rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.30 WIT.

Hingga saat itu, situasi di wilayah Taniwel terpantau aman dan kondusif. TNI-Polri bersama pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta pengamanan untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tidak terjadi kembali aksi yang dapat memperbesar persoalan.

Pesan Kapolda Maluku jelas, jangan terprovokasi, jangan melakukan tindakan balasan, dan jangan biarkan persaudaraan masyarakat Maluku menjadi korban dari sebuah persoalan.