AMBON, Maluku.news – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengingatkan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada sejumlah SMA unggulan di Kota Ambon harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa praktik penitipan siswa maupun penambahan kuota di luar kapasitas sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool, mengatakan pihaknya tidak ingin persoalan kelebihan jumlah siswa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya kembali terulang.
“Hari ini pendaftaran sudah dibuka dan berlangsung hingga 13 Juni, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 23 Juni. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Saudah di Ambon, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sekolah yang membuka pendaftaran melalui SPMB tahun ini meliputi SMA Negeri 1 Ambon, SMA Negeri 2 Ambon, SMA Negeri 11 Ambon, SMA Negeri 13 Ambon, dan SMA Siwalima.
Komisi IV, kata dia, memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan seleksi di sekolah-sekolah tersebut karena selalu menjadi tujuan utama masyarakat setiap tahun.
Saudah menegaskan seluruh sekolah wajib berpedoman pada kuota yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia.
Ia menolak adanya penambahan kuota maupun intervensi dari pihak mana pun yang dapat mengganggu objektivitas proses penerimaan siswa baru.
“Pada tahun 2024 dan 2025 kita melihat sekolah-sekolah unggulan dipaksa menerima siswa melebihi kapasitas. Dampaknya justru menimbulkan persoalan dalam proses belajar mengajar. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan SMA Negeri 1 Ambon dan SMA Negeri 2 Ambon masing-masing memiliki delapan rombongan belajar dengan kapasitas 224 siswa.
Sementara SMA Negeri 11 Ambon dan SMA Negeri 13 Ambon masing-masing memiliki sembilan rombongan belajar dengan daya tampung 324 siswa.
Menurut Saudah, jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kemampuan sekolah dalam menyediakan ruang belajar, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana pendukung.
Karena itu, penambahan siswa di luar kapasitas hanya akan berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan.
“Kuota sudah ditetapkan berdasarkan kemampuan masing-masing sekolah. Jangan lagi ada penambahan siswa karena akan merugikan proses pembelajaran,” katanya.
Komisi IV juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berfokus mendaftarkan anak di sekolah unggulan.
Masih terdapat sejumlah sekolah negeri maupun swasta lain yang memiliki kualitas pendidikan baik dan dapat menjadi alternatif apabila peserta tidak lolos seleksi.
Saudah menyebut beberapa sekolah tersebut di antaranya SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan sejumlah sekolah swasta lainnya di Kota Ambon.
Menurutnya, seluruh sekolah memiliki kesempatan yang sama dalam menghasilkan lulusan berkualitas apabila didukung proses belajar mengajar yang baik.
Ia menjelaskan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan.
Seluruh peserta akan diseleksi menggunakan sistem perangkingan berdasarkan nilai dan kuota yang tersedia.
“Yang diterima adalah peserta dengan peringkat terbaik sesuai kuota. Karena itu seharusnya tidak ada lagi praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Maluku memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
DPRD berharap seluruh sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga proses penerimaan murid baru berlangsung adil, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menjaga mutu pendidikan di Provinsi Maluku.



