Ambon, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong penyelesaian sengketa lahan OSM antara masyarakat dan Kodam XV/Pattimura melalui dialog dan rapat dengar pendapat (RDP). DPRD meminta Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, memenuhi undangan RDP sebagai ruang untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi berdasarkan data serta ketentuan hukum.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan RDP yang dijadwalkan DPRD bukan forum untuk menghakimi maupun menyudutkan salah satu pihak.
Menurutnya, forum tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait sengketa lahan OSM.
“Kami berharap Pangdam tidak alergi terhadap undangan DPRD. Forum ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan membuka ruang dialog demi kepentingan bersama, khususnya masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPRD,” kata Solichin kepada wartawan di Ambon, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, Komisi I memiliki tugas di bidang pemerintahan, hukum, pertahanan, dan keamanan. Dalam konteks tersebut, DPRD dinilai memiliki peran untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan institusi negara, termasuk TNI.
Solichin menilai penyelesaian melalui dialog perlu ditempuh terlebih dahulu agar masing-masing pihak memiliki ruang menyampaikan posisi dan bukti yang dimiliki sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Menurutnya, RDP diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak terkait untuk menyampaikan data, dokumen kepemilikan, argumentasi, serta dasar hukum masing-masing secara terbuka.
“Selama ini Komisi I selalu menjadi jembatan komunikasi antara TNI dan masyarakat dalam berbagai persoalan. Kami berharap Pangdam dapat hadir agar sengketa ini dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah dalam sengketa kepemilikan lahan tersebut. Peran DPRD, kata dia, adalah memfasilitasi komunikasi dan memastikan aspirasi masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
Solichin juga menyebut pelaksanaan RDP memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Ketentuan tersebut mengatur kewenangan lembaga legislatif dalam menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan.
Kewenangan tersebut juga diperkuat melalui Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku yang mengatur pelaksanaan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.
Menurut Solichin, semangat kemanunggalan TNI dan rakyat perlu diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Ia mengingatkan agar persoalan sengketa lahan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu hubungan masyarakat dengan institusi TNI di Maluku.
“Kami tetap berharap Pangdam hadir dalam forum mediasi ini. Namun apabila belum juga terlaksana, melalui pimpinan DPRD kami akan berkoordinasi dengan DPR RI dan Panglima TNI agar penyelesaian persoalan ini dapat didorong melalui mekanisme kelembagaan,” tegasnya.
Sementara itu, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto sebelumnya menyatakan tidak menghadiri undangan DPRD. Ia berpandangan persoalan sengketa lahan lebih tepat diselesaikan melalui klarifikasi langsung di lingkungan Kodam maupun melalui jalur hukum.
Menurut Dody, pengamanan aset dilakukan berdasarkan dokumen yang dimiliki institusi. Apabila terdapat perbedaan klaim kepemilikan, menurutnya, persoalan tersebut dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan dua pilihan penyelesaian yang saat ini mengemuka. DPRD Maluku mendorong dialog dan mediasi sebagai ruang mempertemukan para pihak, sedangkan Kodam XV/Pattimura menekankan klarifikasi berdasarkan dokumen serta penyelesaian melalui mekanisme hukum.
Dengan tetap terbukanya ruang komunikasi, DPRD Maluku berharap persoalan sengketa lahan OSM dapat ditangani secara tertib dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.



