Maluku.News – Pernyataan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto yang menyebut “egoisme kelompok” dan “rendahnya kepatuhan hukum” sebagai dua penyebab utama konflik berulang di Maluku, diprotes oleh organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). Hal itu disampaikan Anggota Presidium DPC PMKRI Cabang Ambon Fransiskus Bapa Da Lopez dalam pernyataan kepada Media, Minggu (27/9/2026).
Menurut PMKRI, pernyataan itu bukan sekadar diagnosis yang terlalu sederhana, dangkal, dan malas, melainkan sekaligus menjadi cara aman dan nyaman untuk menggeser beban dari pundak institusi Polri ke pundak warga sipil di Maluku. Bahkan, pernyataan Kapolda Maluku yang membuang salah kepada warga masyarakat, menurut PMKRI, bukan penyataan yang cerdas berbasis intelektual, melainkan pernyataan emosional dan frustrasi.
“Di saat masyarakat butuh kepastian bahwa negara hadir mencegah konflik sebelum meledak, yang mereka dengar justru tuduhan bahwa masalahnya ada pada ‘karakter’ dan ‘kesadaran hukum’ orang Maluku. Kapolda Maluku tidak merasa bersalah atas peran institusinya dalam berbagai penyelesaian konflik di Maluku,” ujar Fransiskus Bapa Da Lopez.
Da Lopez menyatakan, ketika Kapolda menekankan bahwa konflik berulang karena warga “egois”, pertanyaan paling jujur yang harus dijawab adalah, mengapa mekanisme resolusi konflik berbasis komunitas dibiarkan jalan sendiri tanpa fasilitasi serius dari negara?
“Untuk apa ada negara dan pejabat negara? Kapolda Maluku sudah menggali akar masalah sedalam apa? Kapolda belum sampai di akar masalah tetapi menyangka opininya sebagai akar. Itu terlalu dangkal,” kata Da Lopez lagi.
Menurut PMKRI, fakta di lapangan menunjukkan banyak konflik seolah-olah bermula dari persoalan kecil seperti salah paham antarpribadi lalu membesar. Kapolda Maluku hanya melihat fenomena di permukaan, lalu membuat kesimpulan sederhana dan dangkal, tanpa melihat dan menggali lebih dalam sampai kepada akar sejati dari setiap konflik.
“Kapolda Maluku baru sampai di akar-akar konflik yang palsu, dan tidak sampai pada akar sejati.
Egoisme dan rendahnya kesadaran hukum bukanlah akar sejati. Orang Maluku itu tidak egois dan sangat sadar hukum, baik hukum adat, hukum agama, maupun hukum negara. Bahwa kalau ada yang bertindak di luar karakter sejati orang Maluku, maka itu bukan akar karena bukan karakter sejati,” jelas Da Lopez.
Menurut Da Lopez, frasa yang disampaikan Kapolda Maluku yakni “rendahnya kepatuhan hukum” terdengar seperti penggunaan salawaku untuk menutupi krisis kepercayaan terhadap institusi Polri di Maluku, yang berkali-kali gagal dan sangat tidak presisi dalam antisipasi konflik, terutama sejak Irjen Pol. Dadang Hartanto menjadi Kapolda Maluku.
Da Lopez menyatakan, bagaimana mungkin masyarakat diminta patuh pada hukum, sementara akses informasi publik masih sulit, terkesan ada ketidaknetralan aparat di lapangan. Padahal, kata dia, kepatuhan hukum tidak tumbuh di ruang hampa melainkan tumbuh ketika warga percaya bahwa institusi akan memperlakukan mereka secara adil, transparan, dan konsisten. Ketika kepercayaan itu rapuh, lantas menyalahkan “rendahnya kesadaran hukum” sama dengan menyalahkan korban atas luka yang dibuat oleh sistem yang tidak mereka percayai.
Menurut PMKRI, hal paling problematik dari Kapolda Maluku adalah pernyataanya terkesan ahistoris dan pengabaian terhadap akar sosial-politik konflik Maluku dari masa ke masa, di tempat-tempat yang mempunyai sejarah asal-usul, hak atas tanah ulayat, dan luka sejarah lainnya yang berulang-ulang ditutupi dengan jargon “damai itu indah”, “ale rasa beta rasa”, “potong di kuku rasa di daging”, dan berbagai ungkapan yang sangat lips service dan tidak sampai ke kedalaman persoalan.
Da Lopez menambahkan, pernyataan Kapolda Maluku soal “egoisme kelompok” sebagai penyebab utama tanpa menyinggung warisan segregasi dan luka sejarah yang telah berlalu yang sering terjadi, membuat narasi Kapolda terdengar seperti upaya memotong rantai kausalitas di tengah jalan seolah konflik muncul dari ketiadaan moral warga, bukan dari struktur sosial yang belum benar-benar direkonsiliasi secara tuntas.
Jika Kapolda benar-benar ingin konflik tidak berulang, kata Da Lopez, narasi yang dibangun harus berubah dari “warga yang egois dan tidak patuh” menjadi “institusi yang harus lebih hadir, lebih adil, dan lebih dipercaya”.
“Itu berarti mengakui bahwa kegagalan deteksi dini, lemahnya mediasi berbasis komunitas, dan krisis kepercayaan publik adalah bagian dari penyebab berulang, bukan sekadar imbas dari karakter warga,” kata Da Lopez.
Dia sebutkan, selama Kapolda Maluku masih memilih narasi yang menyalahkan warga, masyarakat punya hak untuk bertanya: Apakah ini cara institusi menghindari introspeksi, atau memang tidak ada peta jelas untuk memutus rantai konflik berulang? Karena pada akhirnya, konflik di Maluku bukan ujian moral warga melainkan ujian kinerja dan integritas institusi yang berjanji melindungi mereka.
PMKRI berpendapat, tidak cukup seorang Kapolda Maluku memberi imbauan, melainkan harus langkah konkret. Misalnya, Kapolda dan Forkopimda Maluku harus segera merilis Peta Konflik Provinsi yang memuat titik rawan, hierarki penyebab, dan status intervensi di setiap lokasi, agar pernyataan “dua penyebab utama” tidak menjadi pernyataan ketengan tanpa tindak lanjut dari instansi Polri sendiri.
“Deteksi dini harus dioperasionalkan jadi protokol tertulis yang mengikat, lengkap dengan SOP, mekanisme eskalasi cepat, dan indikator kinerja yang bisa diukur publik. Forum resolusi konflik berbasis komunitas yang melibatkan tokoh adat, agama, pemuda, dan akademisi harus dilembagakan dan dianggarkan, bukan dibiarkan jalan sendiri. Transparansi data konflik, penegakan tegas terhadap provokator, dan rekonsiliasi berkelanjutan adalah harga mati jika Kapolda Maluku serius mau memutus rantai konflik yang berulang,” pungkas Fransiskus Bapa Da Lopez.




