BerandaHeadlineSebut Biang Karhutla di Maluku, PMKRI Ambon Ajukan Sejumlah Solusi

Sebut Biang Karhutla di Maluku, PMKRI Ambon Ajukan Sejumlah Solusi

Ambon, Maluku.News – Presidium Gerak Kemasyarakatan (Germas) DPC PMKRI Cabang Ambon Fransiskus Bapa Da Lopez menyebutkan, terdapat sekurangnya tiga akar masalah dalam kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku. Bersamaan dengan itu, PMKRI pun mengajukan sejumlah tuntutan untuk solusi yang efektif.

Fransiskus Bapa Da Lopez menjelaskan kepada Maluku.News.com, di Ambon, Senin (19/10/2026), akar masalah pertama adalah hutan dan lahan selama ini dibiarkan rentan, sedangkan hukum sama sekali belum menakutkan.

Menurut dia, karhutla bukan murni takdir alam. Justru karhutla disebut, lahir dari tata kelola lahan yang lemah, pengawasan yang terlambat, dan penegakan hukum yang belum memberi efek jera.

Da Lopez mengutip Kementerian Lingkungan Hidup yang mengakui bahwa perubahan tutupan hutan terjadi akibat konversi hutan untuk pembangunan non-kehutanan, perambahan, dan kebakaran.

Di Maluku, kata Da Lopez, persoalan karhutla tidak abstrak. Dia menunjuk Negeri Saleman, Maluku Tengah, kebakaran yang berlangsung hampir sebulan menghanguskan lebih dari 50 hektare kebun warga, termasuk ribuan pohon cengkih dan pala.

“Warga bahkan menduga adanya pembakaran yang disengaja. Jika dugaan itu benar, maka ini bukan sekadar bencana ekologis. Ini persoalan keadilan, penghidupan, dan keberanian negara menegakkan hukum,” tegas Da Lopez.

Selama membakar lahan masih menjadi cara paling murah untuk membuka atau membersihkan lahan, menurut Da Lopez, karhutla akan terus terjadi kembali. Imbauan-imbauan, disebutnya, tidak mengubah kalkulasi pelaku. Edukasi tidak cukup bila pelanggaran tidak berujung pada penyidikan, sanksi, dan pemulihan kerugian.

“Pengawasan atas kawasan rawan, termasuk perkebunan dan konsesi, harus menjadi kewajiban yang dijalankan, bukan sekadar dicantumkan dalam dokumen kebijakan,” kata dia.

Larangan Tanpa Solusi

Da Lopez mengungkapkan, akar masalah kedua adalah adanya larangan terhadap rakyat kecil namun tidak ada jalan keluar yang diberikan kepada rakyat. Menurut dia, kritik terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada membuang salah kepada warga kecil.

“Banyak masyarakat bergantung pada lahan untuk bertani, berkebun, dan bertahan hidup. Ketika pemerintah tidak menyediakan alternatif pengelolaan lahan yang murah, aman, dan mudah diakses, praktik pembakaran menjadi jebakan struktural,” ungkap Da Lopez.

Dia menyebutkan, solusi karhutla bukan hanya dengan membuat larangan, melainkan negara harus hadir. Kehadiran negara, kata dia, antara lain dengan menyediakan teknologi pengolahan lahan tanpa bakar yang terjangkau, memperkuat perhutanan sosial dan ruang kelola masyarakat adat, serta membangun sumber air, jalur patroli, pos siaga, dan alat pemadaman di wilayah rawan.

Da Lopez menambahkan, negara jug harus melindungi kebun warga dari kebakaran yang justru merusak penghidupan mereka, sebagaimana terjadi di Saleman. Jika negara menuntut warga berhenti membakar tetapi tidak menawarkan jalan keluar yang layak, maka beban kebijakan hanya dipindahkan dari meja pemerintah ke pundak rakyat.

Koordinasi Setelah Asap Masuk Kota

Akar persoalan ketiga, menurut Da Lopez, langkah koordinasi yang baru terjadi justru ketika asap sudah masuk kota.

“Asap tidak kenal batas administratif. Ia bergerak dari hutan, kebun, dan lahan di berbagai wilayah menuju kota. Karena itu, koordinasi Maluku–Papua–Seram–Buru tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa asap berasal dari luar daerah,” tegas Da Lopez.

Dia mengutip pernyataan Kementerian Kehutanan yang menyebut pengendalian karhutla bertumpu pada koordinasi lintas sektor, penegakan hukum yang memberi efek jera, dan partisipasi masyarakat. Pernyataan kementerian ini, disebut hanya menjadi jargon bila tidak terlihat adanya patroli gabungan, pertukaran data, kesiapan anggaran, dan tindakan cepat sebelum kebakaran meluas.

“Koordinasi tidak boleh berhenti pada foto bersama setelah rapat. Ia harus terlihat dalam peta rawan yang sama, data yang terbuka, patroli preventif, dan penegakan hukum lintas wilayah,” papar Da Lopez.

Tuntutan PMKRI Ambon

PMKRI Ambon menuntut Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, Dinas Kehutanan Maluku, BMKG, BPBD, serta instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah konkrit di lapangan. Langkah-langkah yang penting diambil sekarang, menurut PMKRI, pemerintah harus membuka data publik karhutla yang memuat kualitas udara, titik panas, lokasi kebakaran berulang, jumlah kasus ISPA, dan tindakan penanganan secara berkala.

PMKRI menuntut pemerintah menjelaskan kriteria “terkendali” dan “belum darurat” secara transparan, termasuk ambang batas yang menjadi dasar peningkatan status tanggap darurat. Selain itu, PMKRI pun menuntut penegakan hukum atas dugaan pembakaran sengaja, termasuk mempublikasikan perkembangan penyidikan dan sanksi terhadap pelaku.

Pemerintah juga diminta memperkuat patroli preventif, pos siaga, sumber air, dan alat pemadaman di Gunung Nona serta wilayah rawan lainnya. Demikian juga, pemerintah penting sekali memperluas perlindungan kesehatan afirmatif bagi pekerja informal, pelajar, lansia, ibu hamil, dan penderita asma.

PMKRI mengharapkan pemerintah menyediakan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar, termasuk bantuan alat, pelatihan, insentif, dan pendampingan teknis bagi petani. Demikian pula, PMKRI mendesak pemerintah memperkuat perhutanan sosial dan peran masyarakat adat sebagai benteng pengelolaan hutan, bukan sekadar program administratif.

Menyangkut dampak asap lintas wilayah, PMKRI mendesak pemerintah membangun koordinasi lintas daerah Maluku–Papua–Seram–Buru yang mencakup pertukaran data, patroli, dan tindakan pencegahan bersama. Selain itu, pemerintah diminta menyusun rencana pencegahan jangka panjang, bukan hanya merespons asap setelah warga mulai sakit dan aktivitas kota terganggu.

Da Lopez menambahkan, publik membutuhkan kepastian, kapan suatu kondisi disebut darurat, data apa yang menjadi dasarnya, dan langkah apa yang akan diambil sebelum warga kembali harus memakai masker hanya untuk bernapas.

“Jika pemerintah ingin dipercaya, maka jawab pertanyaan rakyat: siapa yang mengawasi lahan, siapa yang menegakkan hukum, dan kapan Ambon akan berhenti menjadi kota yang harus memakai masker hanya untuk bertahan hidup?” Pungkas Fransiskus Da Lopez.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments