BerandaHeadlineDipecat dari Anggota PMKRI Sejak 2020, Welem Dandirwalu Disebut Komda Ilegal

Dipecat dari Anggota PMKRI Sejak 2020, Welem Dandirwalu Disebut Komda Ilegal

Ambon, Maluku.News – Welem Dandirwalu ternyata sudah diberhentikan tidak dengan hormat dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PMKRI Cabang Saumlaki, 22-23 Februari 2020. Sebab itu, setelah yang bersangkutan muncul dengan atribut dan jabatan struktural PMKRI, hal itu menimbulkan tanda tanya di kalangan organisasi mahasiswa Katolik itu.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon Maikel Alfa Jaftoran kepada Maluku.News menjelaskan, oknum bernama Welem Dandirwalu sesuai hasil RUA Istimewa di Saumlaki, enam tahun lalu, sudah diberhentikan tidak dengan hormat bersama sejumlah anggota karena sejumlah pelanggaran. Sejak itu, kata Jaftoran, Welem Dandirwalu sudah tidak punya hak-hak dalam organisasi PMKRI.

Selain keanggotaan yang sudah berakhir karena dipecat, menurut Jaftoran, untuk duduk dalam jabatan Komisaris Daerah, sesuai AD PMKRI, seseorang harus diusulkan oleh cabang-cabang di dalam wilayah Komisariat Daerah.

“Saya sudah cek cabang-cabang se-Maluku, tidak satupun mengusulkan nama Welem Dandirwalu, karena semua tahu persis dia sudah dipecat dari keanggotaan PMKRI sejak 2020,” jelas Jaftoran.

Jaftoran memberi peringatan kepada Welem Dandirwalu agar melepaskan seluruh atribut PMKRI, tidak bertindak sebagai Komda PMKRI Regio Maluku-Maluku Utara, sekaligus meminta maaf atas ketelanjuran yang sudah dilakukan selama ini. Dia ingatkan Welem Dandirwalu agar mempertimbangkan adanya ketentuan KUHP maupun UU Ormas tentang penggunaan atribut maupun jabatan organisasi secara melawan hukum.

“Apabila Welem Dandirwalu masih tetap membawa-bawa nama dan atribut PMKRI, maka kami di Komda Maluku-Maluku Utara akan menempuh jalur hukum, karena oknum Welem Dandirwalu dengan sadar dan dengan sengaja hendak merusak marwah organisasi mahasiswa Katolik,” tegas Jaftoran.

Jaftoran juga menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota di kedua provinsi, instansi sipil, TNI, Polri, pimpinan umat beragama, pimpinan organisasi masyarakat, partai politik, maupun masyarakat Maluku dan Maluku Utara berhati-hati dengan Welem Dandirwalu.

“Caranya, jangan melayani, jangan memfasilitasi, jangan memberi dukungan dalam bentuk apapun, baik dukungan moril, materiil, maupun dukungan program dan anggaran kepada segala bentuk kegiatan atas nama PMKRI oleh oknum Welem Dandirwalu,” pinta Jaftoran.

Selain membuat pernyataan kepada media,   PMKRI Cabang Ambon pun membuat flyer sebagai bentuk pemberitahuan terbuka melalui media sosial.

“Ini adalah tindakan awal, sebelum kami mengambil langkah lebih jauh,” pungkas Maikel Alfa Jaftoran.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments