BerandaHeadlinePekerjaan Kodam XV/Pattimura di Sungai Waitomu Dipending hingga Izin Kementerian PU Terbit

Pekerjaan Kodam XV/Pattimura di Sungai Waitomu Dipending hingga Izin Kementerian PU Terbit

Ambon, Maluku.news – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku menegaskan pekerjaan konstruksi yang dilakukan di atas Sungai Waitomu, tepat di depan Markas Kodam XV/Pattimura, harus menunggu proses persetujuan penggunaan sumber daya air sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasie Operasi dan Pemeliharaan BWS Maluku, Herry Pancara B, mengatakan proses pengajuan persetujuan telah dilakukan pihak Kodam XV/Pattimura melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SIP SDA) Kementerian Pekerjaan Umum.

“Jadi posisi BWS Maluku itu tidak memberikan izin secara langsung, tapi memberikan penjelasan dan memfasilitasi proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundangan,” kata Herry saat diwawancarai di Ambon, Senin (5/10/2026).

Menurut Herry, pada awal pembangunan, pihak Kodam XV/Pattimura belum berkoordinasi dengan BWS Maluku. Permohonan kemudian disampaikan pada 14 Agustus 2026 untuk memperoleh perizinan.

Namun, Herry menjelaskan mekanisme perizinan pemanfaatan ruang sungai saat ini tidak lagi diajukan langsung kepada BWS di daerah. Permohonan dilakukan melalui SIP SDA yang dikelola pemerintah pusat dan dapat diakses secara daring.

Setelah mendapatkan informasi mengenai mekanisme tersebut, surat permohonan dari Kodam XV/Pattimura kemudian diterima BWS Maluku pada 19 Agustus 2026.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2026, BWS Maluku menerbitkan surat tanggapan yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang Sungai Waitomu harus melalui mekanisme persetujuan penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

BWS Tunggu Permintaan Saran Teknis

Herry menjelaskan, BWS Maluku baru akan melakukan kajian dan memberikan saran teknis apabila terdapat permintaan dari pemerintah pusat melalui proses verifikasi permohonan.

Saran teknis tersebut dapat mencakup kondisi dan ukuran konstruksi di lapangan, seperti panjang, lebar, maupun ketinggian bangunan yang diajukan.

“Jadi kami hanya diminta untuk memberikan rekomendasi teknis, saran teknis, dan balik lagi ke Jakarta. Di sana ada verifikatornya, apakah itu sesuai dengan peraturan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Apabila dalam proses verifikasi terdapat persyaratan teknis yang perlu diperbaiki, arahan tersebut akan disampaikan kepada pemohon melalui pemerintah pusat.

Herry menegaskan, hingga Senin (5/10/2026), BWS Maluku belum menerima permintaan saran teknis dari pemerintah pusat untuk pekerjaan di depan Kodam XV/Pattimura tersebut.

“Belum ada permintaan saran teknis, belum ada permintaan rekomendasi teknis,” tegasnya.

Karena itu, BWS Maluku sebelumnya telah meminta pihak Kodam XV/Pattimura untuk menunda pekerjaan sampai proses perizinan selesai.

Ia mengatakan permintaan tersebut juga telah disampaikan ketika pihak BWS mendatangi kantor Kodam XV/Pattimura, serta melalui surat yang disampaikan pada akhir Agustus 2026.

“Ya, sebelum ada pekerjaan jangan dikerjakan dulu. Jadi istilahnya berhenti sampai situ dulu, stop dulu,” ujarnya.

Proses Perizinan Berjalan di Pusat

Herry mengatakan permohonan dari pihak Kodam XV/Pattimura telah diajukan melalui SIP SDA dan telah melewati salah satu tahapan verifikasi.

Namun, proses tersebut masih harus melalui beberapa tahapan verifikasi di pemerintah pusat. Karena itu, BWS Maluku belum dapat memastikan kapan seluruh proses perizinan akan selesai.

“Proses keperizinan itu tergantung antreannya, karena seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut Herry, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan permohonan disetujui pemerintah pusat, maka pemanfaatan ruang sungai tersebut dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan atau aspek teknis yang belum sesuai, pemohon harus melakukan perbaikan sesuai arahan hasil verifikasi.

Herry menambahkan, BWS Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pihak yang ingin memanfaatkan sumber daya air atau ruang sungai mengenai mekanisme dan persyaratan perizinan.

“Kita juga memberikan edukasi. Kita bikin seperti ini, kemudian bikin brosur, supaya mengedukasi teman-teman yang mau mengusahakan air, memanfaatkan lahan sungai, itu tahu kemana sebetulnya dan syaratnya apa saja,” jelasnya.

Dengan demikian, BWS Maluku memastikan perannya dalam persoalan tersebut adalah memberikan penjelasan, fasilitasi, serta saran teknis apabila diminta pemerintah pusat, bukan menerbitkan izin secara langsung.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments