Ambon, Maluku.news – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidaya Wajo, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di Maluku harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, penerbitan izin menjadi kewajiban pemerintah daerah selama berada di dalam wilayah pertambangan yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri.
“Izin wajib dikeluarkan untuk memudahkan pengusaha tambang menjalankan usahanya sesuai regulasi. Namun penerbitannya harus berdasarkan wilayah pertambangan yang ditetapkan melalui SK Menteri,” ujarnya di Ambon, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan izin yang tidak mengacu pada keputusan Menteri berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dapat merugikan pemerintah daerah.
“Kalau izin dikeluarkan di luar wilayah pertambangan yang ditetapkan, nanti kepala dinas yang akan disalahkan karena dianggap melanggar aturan,” ujarnya.
Selain aspek legalitas, Wajo juga menyoroti pentingnya sektor pertambangan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku. DPRD dan pemerintah daerah, kata dia, telah sepakat untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari sektor pertambangan.
Menurutnya, laporan dari Badan Pendapatan Daerah menunjukkan kontribusi sektor pertambangan terhadap PAD Maluku pada 2025 masih sangat kecil.
“Pendapatan daerah dari sektor pertambangan hampir tidak ada pada tahun 2025. Padahal ini bisa menjadi salah satu sumber PAD yang potensial,” katanya.
Ia menambahkan, pengusaha tambang yang telah memperoleh izin juga memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada daerah. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk penanganan bencana maupun pembangunan daerah.
Karena itu, Komisi III DPRD Maluku berharap para pelaku usaha pertambangan segera mengurus izin resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak mungkin menutup aktivitas pertambangan begitu saja. Tetapi semua harus mengikuti aturan. Pengusaha wajib mengurus izin, dan pemerintah daerah berkewajiban menerbitkan izin sesuai regulasi,” tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Maluku Tengah itu.




