AMBON ,Maluku.News – Sebanyak 18 unit ponsel beserta satu unit laptop hampir dibawa kabur pelaku dalam kasus pencurian di gudang PT Solusi Intira Sejahtera, Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Berkat respon cepat, Polsek Sirimau berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa menimpa korban , Erni Wati Wali yang merupakan Manajer PT Solusi Intira Sejahtera. Dimana pada pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIT para pelaku melancarkan aksinya dengan membobol jendela gudang.
Kapolsek Sirimau, IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd., menyebut salah satu pelaku yakni NN (25) perempuan, pernah bekerja di perusahaan tersebut, sehingga memahami jalur masuk, tata letak ruangan, posisi CCTV, serta tempat penyimpanan barang.
Adapun rekannya , lanjut Kapolsek, seorang pria berinisial ST (29) diketahui adalah residivis pada tahun 2020 yang pernah ditangkap dan ditahan di Polresta Ambon atas kasus yang sama.
Kapolsek menjelaskan , adapun modus operandi pelaku dengan mematikan CCTV terlebih dahulu, lalu membongkar jendela atau ventilasi untuk masuk ke dalam gudang. Motifnya barang curian akan dijual kembali.
Korban usai mengetahui kondisi barang yang berkurang di gudang, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan , Polsek Sirimau pun bergerak cepat dengan meminta keterangan para saksi.
” Berdasarkan keterangan para saksi, indikasi kemudian mengerucut pada pelaku. Dalam proses pengungkapan , penyidik sempat mengalami kendala karena salah satu pelaku melarikan diri ke Masohi , Kabupaten Maluku Tengah namun kemudian berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya langsung ditangkap. kemudian barang bukti yang disembunyikan di kamar kos salah satu pelaku pun turut diamankan. Sekalipun motifnya untuk dijual kembali, namun pelaku belum sempat melakukan aksinya sehingga seluruh barang bukti sesuai jumlahnya,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan antta lain,
– 1 Unit Macbook Air M1 Warna Silver
– 18 Unit Handphone berbagai merek: iPhone ,Samsung, VIVO, OPPO, REDMI 15, dan REALME C85
– 4 Buah Tas: Kalibre, “Sunny Side Up”, “iBox”, dan “Big Star”.
Kapolsek menegaskan. ,Kedua pelaku kini telah ditahan:, dimana ST berada di Rutan Polsek Sirimau dengan masa penahanan hingga 4 Oktober 2026, dan NN di Rutan KPYS hingga 5 Oktober 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Kapolsek.




