BerandaHukum dan KriminalKeroyok Pengemudi Grab, Seorang Guru ASN dan Tiga Rekannya Serta Penyebar Vidio...

Keroyok Pengemudi Grab, Seorang Guru ASN dan Tiga Rekannya Serta Penyebar Vidio Diproses Hukum

Ambon, Maluku.News – Tindakan main hakim sendiri berujung kekerasan bersama atau pengeroyokan terhadap NYT alias Nengsi, 25, warga Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Rabu (7/10/2026) malam sekira pukul 23.30 WIT di depan gerai Alfamidi di Jalan Diponegoro, Urimessing, Kecamatan Sirimau, Ambon, berujung laporan polisi. Korban yang awalnya dalam keadaan sakit akibat menjadi “sansak” pukulan bertubi-tubi dari para Terduga Pelaku terpaksa menandatangani kesepakatan damai, namun akhirnya menarik kembali kesepakatan tersebut untuk melanjutkan perkara pengeroyokan yang dilakukan ES alias Engge, ST alias Vando, AH alias Astrid dan ET alias Elvin. Di antara keempat terduga pelaku, ES alias Engge adalah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Ambon di Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan. “Setelah pulang dari kantor polisi lalu pikir ulang kejadian kemarin di depan gerai Alfamidi di Urimessing, Beta rasa seng (tidak) adil par (untuk) Beta pak polisi. Beta su pung tekad mau lanjut perkara yang dong pukul borong (keroyok) Beta nih. Apapun Beta siap hadapi. Beta jua pung keluarga suruh Beta lanjut perkara,” ungkap Nengsi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Sektor Sirimau, Jumat (9/10) malam. Nengsi datang disampingi kuasa hukumnya Rony Samloy, S.H., dan Rahmawaty, S.H dari Kantor Advokat dan Praktisi Hukum RZS dan Rekan. Sehari sebelumnya, Nengsih menyebutkan dirinya telah melaporkan sejumlah orang yang ikut merekam, berkomentar dan memosting insiden pengeroyokan dirinya ke penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku. Sementara itu Kuasa Hukum NJT alias Nengsih, Rony Samloy, S.H., mendesak penyidik Polsek Sirimau memproses para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. “Apa yang mereka lakukan itu tindakan main hakim sendiri. Yang paling aneh, salah satu pelaku adalah pria dewasa, sementara korban in casu klien kami seorang perempuan. Kok laki-laki pukul perempuan. Kedudukan hukum dia dalam kasus awal apa. Intinya hal ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi begitu saja. Mereka semua harus diproses agar ada efek jera di kemudian hari,” desaknya. Samloy menjelaskan Para terduga pelaku pengeroyokan NJT alias Nengsih diancam pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 500 Juta sebagaimana maksud dan diancam norma Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 466 KUHP. Di bagian lain, Samloy juga meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dapat memproses para Terlapor yang merekam insiden pengeroyokan NJT dan memberikan komentar bersifat pencemaran nama baik terhadap kliennya di bawah postingan video kejadian tersebut. “Akibat penyebaran video pengeroyokan menyebabkan klien kami tertekan secara psikologis dan merasa malu karena sudah viral. Karena itu, klien kami telah melaporkan kasus ini ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses hukum selanjutnya,” pungkas Samloy. Para Terlapor terancam hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta sesuai norma Pasal 433 ayat (2) KUHP.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments