Beranda blog Halaman 10

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Labetawi, Kota Tual Resmi Dimulai

0

Tual, Maluku.news – Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Ohoi Labetawi, Kota Tual, resmi dimulai ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, bersama Wakil Wali Kota Amir Rumra dan Penjabat Sekda Ridwan Renwarin, Rabu (1/10/2025).

KNMP merupakan program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pembangunan kawasan terpadu berbasis kelautan dan perikanan. Program ini menghadirkan konsep kampung modern yang produktif, berkelanjutan, serta terintegrasi dengan berbagai fasilitas pendukung aktivitas perikanan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Renuat menegaskan bahwa pembangunan KNMP akan membawa perubahan besar bagi masyarakat pesisir Tual. Selama ini, nelayan menjadi garda terdepan penyedia protein nasional, namun kesejahteraan mereka belum sebanding dengan risiko dan tantangan kerja di laut.

“KNMP adalah lompatan transformatif bagi perikanan dan kelautan di Tual. Selama ini nelayan adalah pejuang protein bangsa, namun kesejahteraannya belum sebanding dengan pengorbanan dan risiko yang mereka hadapi,” ujarnya.

KNMP di Labetawi akan dilengkapi berbagai fasilitas seperti dermaga tambatan perahu, docking kapal, bengkel nelayan, sarana penangkapan ikan, sentra pengolahan hasil laut, hingga pabrik perikanan. Fasilitas tersebut dirancang untuk mendukung rantai produksi ikan dari hulu hingga hilir agar memberikan nilai tambah bagi hasil tangkapan nelayan.

Wali Kota menegaskan Pemkot Tual mendukung penuh percepatan pembangunan KNMP melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan penyediaan dukungan teknis di tingkat daerah.

“Pemkot Tual berkomitmen mendorong pembangunan sektor perikanan melalui berbagai program, termasuk percepatan pembangunan KNMP,” katanya.

Dengan dimulainya pembangunan kawasan ini, masyarakat pesisir diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari program strategis nasional tersebut, baik dalam peningkatan pendapatan, peluang kerja, maupun penguatan ekonomi lokal berbasis potensi kelautan.

DPRD Maluku Soroti Jalan Rusak ke SMK dan SMA Telaga Nipa

0

Ambon, Maluku.news – Tiga anggota DPRD Maluku dari daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyoroti keterisolasian SMK Informatika Telaga Nipa dan SMA Negeri 9 SBB di Kecamatan Waisala.

Dalam keterangannya di Ambon, Selasa (01/10/25), mereka mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten segera membuka akses jalan menuju dua sekolah yang berdiri sejak 2023 tersebut.

SMK Informatika Telaga Nipa diketahui memiliki fasilitas lengkap, termasuk laboratorium representatif. Namun, pemanfaatannya belum optimal karena akses jalan sepanjang sekitar dua kilometer dari perkampungan rusak parah dan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Saat musim hujan, jalur itu hampir lumpuh karena becek, sementara jembatan penghubung juga dinilai tidak layak.

“Gedungnya sudah representatif, tetapi akses jalannya sangat memprihatinkan. Jembatan juga tidak memadai. Padahal, minat siswa cukup tinggi,” ujar Ismail Marasabessy, anggota DPRD Maluku dari Partai NasDem.

Hal senada disampaikan La Nyong dari PDI Perjuangan. Ia mengungkapkan, sebagian ruas jalan di SBB telah diturunkan statusnya dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Kondisi itu membuat anggaran daerah terbatas dalam melakukan perbaikan.

“Kalau tidak bisa ditangani dengan APBD Kabupaten, maka harus ada intervensi dari Pemerintah Provinsi Maluku,” katanya.

Sementara itu, H. Amirudin dari PAN menilai pemerintah daerah perlu segera melakukan intervensi. Ia bahkan mengusulkan agar program Instruksi Presiden (Inpres) dapat dijadikan dorongan tambahan untuk mempercepat pembangunan akses jalan.

“Negara ini sudah merdeka 80 tahun, tapi masih ada masyarakat yang belum merasakan makna kemerdekaan secara nyata,” tegasnya.

Ketiga legislator menekankan, keberadaan SMK Informatika sangat penting untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten SBB. Namun tanpa dukungan infrastruktur memadai, sekolah sulit berfungsi optimal.

Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sebab, pembangunan dan pengelolaan SMK menjadi kewenangan provinsi, sementara akses jalan yang layak merupakan kunci agar sekolah benar-benar bermanfaat bagi generasi muda Telaga Nipa dan sekitarnya.

PDI-P Soroti Efisiensi Anggaran dan Evaluasi BUMD dalam RAPBD Perubahan

0

Ambon, Maluku.news – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan anggaran serta evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PDI-P, Alhidayat Wajo, dalam rapat paripurna DPRD Maluku di ruang sidang utama Karang Panjang, Ambon, Selasa malam (01/10/25).

Menurut Alhidayat, penyesuaian terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama setelah adanya penurunan dana transfer dari pusat sebesar Rp215 miliar.

“Situasi ini mengharuskan pemerintah daerah menerapkan strategi belanja yang lebih efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

Fraksi PDI-P mengusulkan agar alokasi anggaran difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, fraksi juga menyoroti turunnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai berdampak pada struktur penerimaan RAPBD. Kinerja BUMD menjadi perhatian khusus, mengingat kontribusinya terhadap PAD belum optimal.

“Pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, berbasis kompetensi direksi, dan struktur manajemen yang efektif agar target pendapatan bisa tercapai,” kata Alhidayat.

Ia menambahkan, pimpinan daerah memiliki tanggung jawab besar memastikan perencanaan dan pelaksanaan program berjalan berkualitas serta berorientasi pada hasil.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan tersebut mencerminkan dorongan untuk mewujudkan tata kelola anggaran daerah yang efisien, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperkuat peran BUMD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Fraksi PKB Terima Ranperda APBD Perubahan 2025 dengan Sejumlah Catatan Penting

0

Ambon, Maluku.news – Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Maluku menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun 2025, dengan sejumlah catatan strategis.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda APBD Perubahan di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa malam (01/10/25).

Ketua Fraksi PKB, Mumin Refra, menegaskan dukungan fraksinya didasarkan pada komitmen untuk mendorong pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan pengelolaan anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Fraksi PKB menerima, namun dengan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian eksekutif dalam implementasi nantinya,” ujar Mumin.

Catatan Fraksi PKB
1. Pertumbuhan Ekonomi
Fraksi PKB mendorong kebijakan yang mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Maluku.

2. Prioritas Pembangunan
Percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pengembangan sektor industri daerah.

Peningkatan kualitas serta pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau. Mendorong investasi, pariwisata, dan akses transportasi sebagai penggerak ekonomi daerah.

3. Infrastruktur
Fraksi menekankan pentingnya pembangunan dan perbaikan jalan serta jembatan guna menunjang konektivitas antarwilayah dan kelancaran distribusi barang dan jasa.

4. Pengelolaan Anggaran
Fraksi menekankan efisiensi dan efektivitas anggaran agar manfaatnya nyata bagi masyarakat, dengan fokus pada serapan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

5. Pemanfaatan Potensi Daerah
Optimalisasi sumber daya alam didorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Mumin menambahkan, seluruh catatan itu diharapkan dapat diwujudkan secara konkret dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2025.

“Kami berharap catatan yang kami sampaikan tidak hanya menjadi pertimbangan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan anggaran nantinya,” tegasnya.

Dewan Desak Aparat Kepolisian Tindak Tegas dan Proses Hukum Pemilik B3 Ilegal

0

Ambon, Maluku.news – Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, SH, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah serius gudang penyimpanan ilegal bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Negara kita sudah meratifikasi Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11 Tahun 2017, yang tegas mengatur pengurangan dan penghapusan bahan kimia berbahaya,” ujar Irawadi, Selasa (01/10/25).

Ditegaskannya, regulasi terkait B3 sudah sangat jelas, antara lain: PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3, Perpres No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Merkuri, Permen LHK No. 81 Tahun 2019 serta regulasi turunan lain yang melarang penggunaan merkuri dan bahan beracun.

Menurut Irawadi, penyimpanan 2,3 ton bahan kimia di kawasan Mardika merupakan pelanggaran berat.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang memperdagangkan atau menyalahgunakan bahan ini, harus dihukum tegas sesuai undang-undang. Jangan ada pembiaran,” katanya.

Irawadi mengingatkan bahwa sianida maupun merkuri termasuk bahan beracun, karsinogenik, dan berpotensi menimbulkan pencemaran jangka panjang. Dampaknya bisa berupa kerusakan lingkungan, gangguan organ tubuh, bahkan kematian.

“Kasus seperti ini tidak boleh terulang. Kita sudah belajar dari pencemaran merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, yang meninggalkan kerusakan besar,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih menyelidiki temuan 46 karung bahan B3 dari ruko di Mardika. Publik berharap kasus ini tidak berhenti pada penggerebekan, melainkan berlanjut hingga proses hukum yang transparan dan adil.

DPRD Maluku Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025

0

Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa malam (01/10/25).

Seluruh fraksi menerima Ranperda tersebut dengan sejumlah catatan, kecuali Fraksi Gerindra yang menyatakan dukungan penuh tanpa memberikan catatan kritis.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, didampingi dua wakilnya, John Lewerissa dan Azis Sangkala. Hadir pula 33 anggota dewan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah undangan lainnya.

Watubun menekankan pentingnya efisiensi dan penghematan dalam pelaksanaan APBD-P 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Ia juga meminta pemerintah daerah memperhatikan program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita berinovasi dalam kondisi penghematan, dan memastikan implementasi serta eksekusi anggaran oleh pemerintah daerah berjalan optimal,” ujar Watubun.

Dengan penetapan Ranperda APBD-P ini, Pemerintah Provinsi Maluku dituntut untuk melaksanakan anggaran secara efisien namun tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ribuan PPPK Kota Ambon Siap Dilantik, Pemkot Tunggu Pertek BKN Untuk Tahap II

0

AMBON, Maluku.news – Momentum penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Ambon akan segera tiba. Sebanyak 1.153 peserta PPPK dijadwalkan resmi dilantik pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Maluku City Mall, Tantui, setelah upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan bahwa setiap peserta akan menerima Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan perjanjian kerja dengan masa berlaku satu tahun. Masa kontrak ini akan dievaluasi setiap tahun oleh Wali Kota Ambon sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pelantikan ini bukan hanya seremonial. Para PPPK wajib menjalankan tugas dengan disiplin dan tanggung jawab, sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Pelanggaran berat bisa berakibat penghentian kontrak atau tidak diperpanjangnya perjanjian kerja,” tegas Steven.

Ia menambahkan, pelantikan PPPK tahap I merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon untuk meningkatkan kapasitas layanan publik melalui tenaga kerja yang kompeten dan profesional. Dengan adanya evaluasi tahunan, Pemkot berharap kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat.

Sementara itu, terkait PPPK Tahap II dan PPPK paruh waktu, Steven menyebutkan bahwa proses pelantikannya masih menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah peserta tahap II diperkirakan mencapai 700-an orang, sementara PPPK paruh waktu sekitar 170-an orang.

“Pemkot menargetkan pelantikan tahap II tetap dapat dilakukan pada bulan yang sama dengan tahap I, dengan prosedur pengambilan sumpah dan pelantikan yang serupa. Kami berharap seluruh peserta tetap bersabar menunggu proses resmi dari BKN,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Ambon terus menyiapkan proses administrasi dan fasilitas pendukung agar pelantikan berlangsung lancar, termasuk tempat, dokumen SK, hingga pengaturan protokol kesehatan dan keselamatan.

Dengan pelantikan ini, Wali Kota Ambon berharap para PPPK dapat segera mengabdi dengan profesionalisme tinggi, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di ibu kota Provinsi Maluku.

Wakil Wali Kota Tual Buka Turnamen Tarkam Kemenpora 2025

0

Tual, Maluku.news – Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, secara resmi membuka Turnamen Antar Kampung (Tarkam) Kemenpora RI Tahun 2025, Selasa (23/9/2025). Pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran perwakilan Kemenpora RI, unsur Forkopimda, DPRD, OPD, BUMN, dan para finua se-Kota Tual.

Membacakan sambutan Wali Kota, Rumra menyampaikan apresiasi atas penunjukan Tual sebagai tuan rumah Tarkam 2025.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Tual, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenpora RI yang telah mempercayakan Tual sebagai lokasi pelaksanaan Liga Antar Kampung,” ujarnya.

Ia menilai Tarkam sebagai momentum mempererat kebersamaan, menumbuhkan sportivitas, dan melahirkan atlet potensial. Program ini juga sejalan dengan visi Panca Cita Maryadat khususnya peningkatan daya saing daerah.

Rumra menegaskan, Kota Tual dipilih karena dinilai aman dan kondusif. Ia mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas demi kelancaran kegiatan pemerintah.

Tarkam 2025 menghadirkan sejumlah lomba seperti Fun Run, Gerak Jalan, Senam SKJ 2022, Senam Sehat Bugar, serta berbagai olahraga tradisional yang berlangsung 23–24 September 2025.

DPRD Maluku dan Pemprov Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

0

Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna pertama masa sidang I tahun sidang 2025-2026, Selasa (23/09/25).

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, resmi dibuka dengan dihadiri 35 anggota dewan, sementara 5 anggota lainnya izin, dan sebagian tidak menyampaikan keterangan.

Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun 2025.

Watubun dalam sambutannya menegaskan bahwa paripurna ini memiliki makna penting dan strategis, sebab dari sinilah arah pengelolaan keuangan daerah diputuskan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik hingga berakhirnya tahun anggaran 2025.

“Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 ini harus benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Watubun.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam laporannya, Farhatun menyampaikan bahwa pembahasan telah berlangsung sejak penyampaian dokumen KUA-PPAS Perubahan oleh Gubernur Maluku pada 2 September 2025.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman fraksi-fraksi, penyusunan daftar inventarisasi masalah, hingga rapat kerja bersama TAPD pada 22–23 September 2025.

Banggar dalam kesimpulannya menekankan sejumlah catatan penting, diantaranya:
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 harus dicapai sesuai rencana hingga akhir tahun anggaran.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru SMA/SMK se-Maluku harus segera direalisasikan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Pengembalian dana hibah KPU perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian hutang pihak ketiga yang belum tuntas harus segera dipenuhi agar tidak menjadi beban daerah.
Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang rusak berat segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Penyediaan anggaran untuk penyelesaian masalah tanah eks pertanian Pasung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Dengan berbagai catatan tersebut, Banggar menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan bersama pemerintah daerah,” tandas Farhatun.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

KAT: Bos Dian Pertiwi Terus Teror Pedagang Sudirman

0

Ambon, Maluku.news – Para pedagang dan warga di Jalan Jenderal Sudirman Ambon kian resah. Mereka berkali-kali mendapat surat pengosongan lahan. Surat beruntun membuat mereka merasa kena teror dan intimidasi.

Koalisi Ambon Transparan (KAT) yang dipimpin Taufik Rahman Saleh tidak tinggal diam. Mereka nekat pasang badan, berdiri bersama pedagang dan warga Sudirman. KAT melihat lebih jauh, ada mafia tanah di balik kemelut itu.

Pengusaha ritel pemilik Dian Pertiwi Alfred Shanahan Theng, disebut KAT, berada di balik upaya pengosongan lahan Daerah Milik Jalan (Damija) yang telah menjadi aset sah Pemerintah Provinsi Maluku sejak 1979.

Hasil penelusuran KAT mengungkap, klaim kepemilikan tanah oleh Alfred Theng hanya bermodalkan sertifikat 1996. Ini aneh dan lucu sebab sertifikat itu muncul bertahun-tahun setelah Pemprov Maluku lebih dulu membebaskan lahan dari almarhum Chame Soissa untuk kepentingan pembangunan jalan.

“Ganti rugi sudah dilakukan pemerintah saat itu kepada mendiang Chame Soissa. Sertifikat 1996 itu jelas tidak menyentuh kawasan Damija,” tegas Koordinator KAT Taufik Rahman Saleh dalam konferensi pers di Kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Senin (22/9).

Situasi kian panas ketika akhir 2024, Alfred melakukan tata batas dengan menancapkan patok beton, bahkan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Patok inilah yang dijadikan dasar untuk menekan warga dan pelaku usaha agar mengosongkan lahan.

Melalui kuasa hukum Munir Kairoty, Alfred disebut sudah tiga kali melayangkan surat pengosongan lahan sejak Januari 2025. Namun, warga dan pengusaha menilai langkah tersebut cacat prosedur dan bernuansa intimidasi.

“Kami temukan sejumlah pelaku usaha merasa resah. Mereka sudah mengantongi izin pemanfaatan lahan resmi dari Pemprov Maluku, tapi justru ditekan dengan cara-cara preman,” beber Taufik.

Menurutnya, dugaan intimidasi itu bahkan melibatkan orang suruhan untuk melakukan eksekusi lapangan.

“Bagaimana roda ekonomi bisa jalan kalau pengusaha kecil diteror? Pemerintah harus turun tangan menyelamatkan aset dan melindungi rakyat,” tegasnya.

KAT menuding kuat adanya praktik mafia tanah yang merugikan negara sekaligus menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Mereka mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Maluku maupun Kejati Maluku, segera mengusut tuntas riwayat kepemilikan tanah tersebut.

“Kami pelajari benar-benar history ini. Tidak masuk akal ada klaim Damija sampai batas pompa bensin pertigaan. Ini luar biasa dan bisa jadi pintu masuk untuk kasus serupa di titik lain, termasuk di kawasan Kolonel Pieters,” ungkap Taufik.

Ia menekankan, BPN Kota Ambon harus bertanggung jawab dan tidak bisa berlindung di balik prosedur administratif.

“Sekali lagi, kami mendesak APH bertindak, Pemprov jangan bersekongkol, dan DPRD harus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aset negara,” tutupnya.

DUKUNGAN OMBUDSMAN

Dukungan kepada KAT datang dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Asisten Ombudsman Harun Wailissa, menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap aset-aset negara yang terancam dikuasai pihak swasta.

“Pada prinsipnya hak pemerintah adalah hak pemerintah. Harus ada upaya untuk dikembalikan. Jika ada aset yang sudah lepas, perlu dilakukan pendataan dan proteksi,” tegas Harun.

Menurutnya, efek dari hilangnya aset negara akan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Ombudsman mendorong pemerintah segera melakukan legalisasi atau minimal proteksi terhadap aset milik negara agar tidak terus digerogoti,” pungkasnya. (KAT)