Saumlaki, Maluku.News – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan sekaligus menahan seorang pria berinisial YR (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak penyandang disabilitas, Jumat (09/10/26).
Peristiwa keji tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIT, di kediaman warga Desa Alusi Krawain, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial AR, yang memiliki kebutuhan khusus dan tidak dapat berbicara maupun berjalan. Saat kejadian, korban sedang tidur bersama dua saudara laki-lakinya di ruang tamu. Pelaku diduga menyelinap masuk ke rumah melalui pintu dapur, lalu melakukan tindak pencabulan dengan memegang area sensitif korban. Korban yang terkejut kemudian berteriak, membuat pelaku panik dan melarikan diri kembali lewat pintu dapur.
Ibu korban yang terbangun mendengar teriakan anaknya segera menghampiri. Melalui isyarat, korban menunjukkan bagian dadanya dan mengarah ke dapur. Ibu korban sempat melihat sosok pelaku berlari meninggalkan rumah. Korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan pasca-peristiwa tersebut. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kormomolin untuk diproses secara hukum.
Setelah kejadian, pihak pelaku sempat berupaya melakukan pendekatan kekeluargaan untuk meminta maaf dan menyelesaikan kasus secara damai. Namun, keluarga korban secara tegas menolak dan memilih menempuh jalur hukum. Diketahui pula, pelaku pernah melakukan perbuatan serupa terhadap ibu korban pada tahun 2025 lalu.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim , Iptu Rivaldy Said, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan.
“Saat ini tersangka YR telah ditempatkan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iptu Rivaldy.
Penahanan ini juga merupakan wujud komitmen Polres Tanimbar dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban. Pihaknya juga mengapresiasi keberanian keluarga korban yang melaporkan kejadian ini dan tidak tergiur penyelesaian di luar hukum.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan.




