BerandaPolitikSianresy Siap Gugat Musda X Golkar Ambon yang Dinilai Ilegal ke Pengadilan...

Sianresy Siap Gugat Musda X Golkar Ambon yang Dinilai Ilegal ke Pengadilan Negeri Ambon  

AMBON ,CENGKEPALA.COM –  Kuasa Hukum dari lima Pengurus Kecamatan Golkar Kota Ambon, Elia Ronny Sianressy, menyatakan akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan Musda X Partai Golkar Kota Ambon yang berlangsung di Hotel Swiss-Bel Ambon, Sabtu (10/10/2026).

 

Menurut Ronny, proses Musda yang berjalan saat ini tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. “Musda ini kami nyatakan ilegal karena tidak memenuhi ketentuan partai,” tegasnya.

 

Ronny yang juga mantan Ketua AMPG Provinsi Maluku selama dua periode, turut menyayangkan sikap panitia yang melarang dirinya masuk ke dalam ruang Musda. “Sebagai mantan pimpinan sayap partai dan kader lama, semestinya kami dihargai dan dihadirkan. Justru sebaliknya, kami tidak diperbolehkan masuk. Ini yang sangat kami sesalkan, padahal Golkar adalah partai besar,” ujarnya di depan lokasi aksi.

 

Berdasarkan mandat yang diterima dari lima Pengurus Kecamatan, Ronny menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum. “Kita akan gugat Perbuatan Melawan Hukum ke PN Ambon. Keadilan dan kebenaran harus tetap kita junjung tinggi di partai ini. Hak-hak pimpinan kecamatan akan kami perjuangkan sampai tuntas,” ucapnya tegas.

 

Sementara itu, pelaksanaan Musda X Golkar Kota Ambon berlangsung di tengah aksi protes di luar gedung. Lima Pengurus Kecamatan menggelar demonstrasi menolak kebijakan Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Ely Toisutta, yang menunjuk Plt pengurus kecamatan secara sepihak tanpa musyawarah terlebih dahulu. Aksi berlangsung damai, sementara proses musyawarah tetap berjalan di dalam hotel.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments