Ambon, Maluku.news — Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyatakan siap memperjuangkan pengembalian perubahan trayek kapal perintis KM Sabuk Nusantara yang dinilai merugikan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat mitra yang melibatkan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, PT Pelni (Persero) Cabang Ambon, serta KSOP Kelas I Ambon, Selasa (20/1/2026).
Ketua DPRD Kabupaten MBD, Petrus Tunay, mengatakan kedatangan pihaknya bertujuan meminta dukungan Komisi III DPRD Maluku untuk mengusulkan revisi trayek kapal perintis tahun 2026 kepada pemerintah pusat.
Permintaan tersebut menyusul terbitnya keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui SK Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026, yang menghilangkan sejumlah titik pelabuhan di wilayah MBD.
“Kami meminta agar trayek tahun 2026 dikembalikan seperti tahun 2025, karena perubahan ini berdampak langsung pada perekonomian dan mobilitas masyarakat,” ujar Tunay.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan trayek 2026 sejumlah wilayah seperti Pulau Kroing dan Pulau Luang tidak lagi disinggahi kapal perintis. Padahal wilayah tersebut sangat bergantung pada transportasi laut untuk distribusi barang serta mobilitas masyarakat.
Diketahui, dua trayek yang terdampak perubahan tersebut yakni trayek R73 dan R86. Pada trayek R86 perubahan dilakukan secara total, sementara pada trayek R73 beberapa titik singgah dihapus.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan perubahan trayek tersebut berpotensi merugikan masyarakat kepulauan.
“Dari hasil pembahasan, ada dua trayek yang berubah yakni R73 dan R86. Perubahan ini berdampak besar bagi aktivitas masyarakat,” kata Wajo.
Ia meminta DPRD Kabupaten MBD segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menyiapkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
“Nantinya kami akan meminta Gubernur Maluku mengusulkan ke pemerintah pusat agar trayek R73 dan R86 dikembalikan seperti tahun 2025,” ujarnya.
Menurut Wajo, akses transportasi laut merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat Maluku, khususnya di daerah kepulauan seperti Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Prinsipnya, kami meminta adanya kebijakan pemerintah pusat untuk merevisi trayek, sehingga pola pelayaran tahun 2026 kembali seperti tahun 2025,” tutupnya.




