AMBON, Maluku.News – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menilai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 telah merugikan daerah, terutama sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi Maluku.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menyebut regulasi tersebut mempersempit kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi perikanan. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) turun signifikan dan berimbas langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat. Banyak pelabuhan perikanan yang sudah dibangun kini tidak berfungsi optimal karena aktivitas alih muatnya tidak lagi dilakukan di darat,” kata Irawadi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, kebijakan alih muat di laut (transshipment) telah menutup peluang daerah memperoleh retribusi dari aktivitas pelabuhan perikanan. Sebelumnya, hasil tangkapan ikan wajib didaratkan di pelabuhan daerah, sehingga menciptakan perputaran ekonomi bagi masyarakat setempat.
Komisi II mendesak pemerintah pusat segera mencabut Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan mekanisme lama yang mewajibkan hasil tangkapan ikan didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.
“Kalau aturan ini tidak direvisi, dampaknya sangat serius. Maluku akan kehilangan sumber utama pembiayaan pembangunan,” ujarnya.
Pernyataan Irawadi sekaligus membantah penjelasan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lotharia Latif, yang menyebut regulasi baru tersebut merupakan usulan dari wilayah timur Indonesia.
“Maluku tidak pernah mengusulkan aturan seperti ini. Kami tahu betul risikonya. Alasan bahwa ikan cepat rusak jika didaratkan juga tidak masuk akal, karena teknologi pengawetan ikan kita sudah maju,” tegasnya.
Irawadi menilai, kebijakan alih muat di laut lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat lokal serta pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah pusat mendengar aspirasi daerah dan segera mengevaluasi kebijakan yang dianggap menekan ruang fiskal provinsi kepulauan seperti Maluku.
“Aturan ini bukan untuk rakyat, tapi untuk kepentingan segelintir pengusaha. Pemerintah harus segera evaluasi dan cabut aturan ini,” tutupnya.



