Tual, MALUKU.News – Pihak korban penembakan yang dilakukan oknum petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tual, telah melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Jenderal Bintang satu di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku karena diduga menghalangi proses penyidikan.
Penasehat Hukum (PH) Ongen Kabalmay, Gasandi Renfaan di Tual, Minggu (08/01/2023) menyatakan pihaknya telah menyurati Kapolri untuk segera menarik kembali Kepala BNN Provinsi Maluku dan Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Tual ke Institusi Kepolisian demi kelancaran penanganan kasus sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/Polres Tual/Polda tanggal 28 Maret 2022.
“Iya benar, Kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menarik Kepala BNN Provinsi Maluku dan Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Tual, hal ini baru kami lakukan paska Hasil Rekomendasi Gelar Perkara Khusus yang merekomendasikan untuk Penyidik segera melakukan Penyitaan di BNNP Maluku,” katanya.
“Kan Penyidik dalam melakukan Penyitaan dalam rangka penyidikan pernah ke BNN Provinsi Maluku tanggal 13 Juni 2022 Maluku untuk menyita pistol berdasarkan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri Ambon, namun kepala bidang pemberantasan saat itu mengatakan bahwa penyidik disuruh membuat surat dulu dan Beliau juga akan berkoordinasi dengan Kepala BNNP Maluku,” katanya lagi.
Menurut Renfaan, kemudian Penyidik membuat surat yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Maluku lalu surat itu dibalas kembali oleh Kepala BNN Provinsi Maluku bahwa mereka belum dapat memenuhi permintaan penyitaan bisa pistol berdasarkan Dalil Pasal 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
“Apa yang dilakukan Kepala BNN Provinsi Maluku ini bisa diduga merupakan tindakan menghalangi proses Penyidikan dan Contemp Of Court,” tegasnya.
Dijelaskan Renfaan, setelah kasus tersebut digelar di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri dengan hasil gelar perkara khusus tersebut yang memerintahkan Penyidik segera melakukan Penyitaan Pistol di kantor BNN Provinsi Maluku, maka untuk lancarnya proses penyidikan demi keadilan dan kepastian Hukum maka pihaknya menyurati Kapolri untuk menarik dia anggota Polri yang bertugas di BNN Provinsi Maluku dan Kota Tual tersebut.
“Sebagaimana surat kami Nomor : 57/ADV-KH.GRR/PPK/XII/2022 yang telah diterima pada tanggal 22 Desember 2022 lalu. Untuk itu, kami tetap memberikan dukungan kepada Mabes Polri demi meningkatkan kepercayaan publik maka kasus ini harus dibuka seterang benderang dan harapan Kami Bapak Kapolri segera mengabulkan permohonan Kami tersebut,”pungkasnya.



