BerandaHeadlineDiduga Korupsi Rp 2,5 Miliar di Labobar, Kades Dilaporkan Ke Kejaksaan

Diduga Korupsi Rp 2,5 Miliar di Labobar, Kades Dilaporkan Ke Kejaksaan

Saumlaki, Maluku.news – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labobar, Warman Sairkelu, bersama dua anggotanya, resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Labobar tahun anggaran 2024 senilai Rp 2,5 miliar ke Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kamis (27/2) lalu. Dan laporan tersebut disertai bukti dokumen yang menunjukkan indikasi anggaran fiktif yang tidak sesuai dengan program desa.

“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Saumlaki untuk melaporkan penggunaan Dana Desa Labobar 2024 yang kami temukan tidak sesuai dengan program desa. Ada banyak anggaran yang diselewengkan dan tidak menyentuh masyarakat,” ungkap Warman Sairkelu saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (13/03/2025).

Dalam laporan tersebut, sejumlah item yang diduga bermasalah antara lain:

  1. Pembangunan kantor desa – Anggaran Rp 600 juta yang dikelola oleh Penjabat Kepala Desa Esau Laratmase diduga fiktif.
  2. Pencairan dana Rp 90 juta dari BPDM Larat – Sekretaris desa, Husin Kalean, diduga membagi uang ini bersama Kepala Desa Daeng Ali Bugis untuk kepentingan pribadi.
  3. Bantuan langsung tunai Rp 420 juta – Seharusnya setiap penerima mendapat Rp 10 juta, namun hanya diberikan Rp 3 juta, 10 sak semen, dan 20 lembar seng.
  4. Biaya tak terduga – Anggaran Rp 80 juta tidak jelas penggunaannya.
  5. Pipanisasi Rp 200 juta – Diduga dikorupsi oleh kepala desa.
  6. Pembelian bibit Rp 43 juta – Hanya terealisasi Rp 15 juta, sisanya raib.
  7. Pembelian bibit keladi Rp 46 juta – Tidak ada kejelasan distribusi.
  8. Pembayaran utang kepala desa Rp 35 juta – Diduga menggunakan Dana Desa.
  9. Renovasi 32 rumah Rp 500 juta – Warga hanya menerima 40 lembar seng dan 10 sak semen.
  10. Pengadaan rompong Rp 50 juta – Tidak terealisasi.
  11. Pembelian sensor Rp 19 juta – Tidak jelas keberadaannya.
  12. Dana desa Rp 20 juta – Dipakai untuk membuka kios di rumah sekretaris desa.
  13. Sisa anggaran Rp 200 juta – Diduga dikorupsi oleh kepala desa.

Menurut Warman Sairkelu, kepemimpinan Kepala Desa Daeng Ali Bugis dan Penjabat Kepala Desa Esau Laratmase sangat tertutup serta tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia meminta Kejaksaan Negeri Saumlaki segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Saumlaki segera menindaklanjuti laporan ini. Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa dan aparat desa terkait belum memberikan tanggapan atas laporan ini. Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum dalam menangani dugaan korupsi ini.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments