Tual, MALUKU.News – Penasehat Hukum (PH) Gasandi Renfaan menyatakan, penanganan kasus penembakan yang dilakukan oleh Oknum petugas BNN Tual terhadap Korban Ongen Kabalmay agar jangan diadu dengan institusi kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Kami jangan diadu domba dengan institusi Polri, kami tidak akan tunduk kepada para Oknum dan Kami akan tetap bersama Polri dalam mengungkap kebenaran,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima media ini di Tual, Jumat (6/1/2023).
Renfaan katakan, pihaknya sangat senang agar Polda Maluku mengambil alih perkara tersebut.
“Saya sebenarnya merasa senang karena Polda Maluku sudah turun tangan dan katanya mengambil alih kasus Penembakan ini dengan alasan adanya fakta baru,” tandasnya.
Dijelaskan Renfaan, fakta baru yang disampaikan oleh Polda Maluku itu tidak menggugurkan jalannya penyidikan karena Laporan Polisi yang disampaikan oleh kliennya pada tanggal 28 Maret 2022 merupakan Hak dan Kewajibannya yang diatur oleh Undang-Undang
“Untuk itu dan perlu diketahui bahwa Laporan Polisi yang dilaporkan tidak mentah-mentah disajikan begitu saja melainkan dilakukan pengembangan perkara dan ini semua sudah melalui mekanisme yang panjang yakni Penyelidikan,
Penyidikan dan terakhir diuji di Bareskrim Mabes Polri, dan dihadirkan oleh anggota Polri yang sangat berkompeten disana,” tegasnya.
Renfaan menandaskan, Polres Tual dan Polda Maluku harusnya taat pada hasil gelar perkara karena hal itu perintah yang diatur didalam Peraturan Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.
“fokus saja untuk laksanakan hasil gelar perkara Khusus yakni melakukan penyitaan di BNN Maluku dan segera tetapkan tersangka, jika tidak dilaksanakan apakah ini bukan merupakan pembangkangan atas perintah atasan?,” ungkapnya.
Menurut Renfaan, hasil rekomendasi gelar perkara itu sudah dilakukan dengan pengkajian yang mendalam, seluruhnya dibahas saat gelar perkara Khusus dan sejak awal sudah dipisahkan persoalan undercover buy antara BNNK Tual dengan Rahmad Syafei Thaha.
“Tindakan penembakan yang dilakukan oleh Oknum BNNK Tual yang mana apakah tindakan tersebut sudah sesuai dengan SOP atau belum, yah kalau tidak sesuai SOP kemudian tindakan dari Oknum BNNK Tuak tersebut karena kelalaiannya mengakibatkan adanya korban yah itu kan Pidana,” bebernya sembari meminta agar jangan ada oknum tertentu menghalang-halangi proses penyidikan lagi.
“Ada ketakutan apa jika Terduga terlapor ini ditetapkan sebagai tersangka,”imbunya.
Renfaan menambahkan, penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti sah dan telah yakin untuk menetapkan Oknum petugas BNN Kota Tual tersebut menjadi tersangka.
“Rekomendasi hasil gelar perkara khusus itu sifatnya eksekutorial bagi penyidik dan ada batas waktunya, ini saja sudah lewat batas waktu belum dilaksanakan penyitaan,” katanya.
Kami akan tetap mendukung Institusi Polri serta kami terus memberi dukungan kepada Bapak Kapolri dan jajarannya di Mabes Polri demi Transparansi dan Pelayanan kepada masyarakat dalam mencari keadilan,” katanya lagi.



