BerandaParlementariaKepsek Bakal Dimutasi Bahkan Diproses Hukum Jika Lalai Dalam Pengelolaan Dana BOS

Kepsek Bakal Dimutasi Bahkan Diproses Hukum Jika Lalai Dalam Pengelolaan Dana BOS

Tahapary: Kebijakan Diambil Atas Kesepakatan Bersama Dinas Dikbud dan DPRD Maluku

Ambon, MALUKU.News – Kepala Sekolah (Kepsek) yang dinilai lalai dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terancam dimutasi bahkan diproses hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Tahapary menyatakan Kebijakan itu diambil atas kesepakatan bersama Komisi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku, menindaklanjuti hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, terhadap pengelolaan dana BOS yang belum memadai.

“Berdasarkan audit BPK, tata kelola pengelolaan dana BOS belum sesuai dengan regulasi, terutama mengutamakan prinsip transparansi, partisipasi untuk menciptakan akuntabilitas publik. Kita tidak memungkiri itu, karena hasil pengawasan komisi IV dari sekolah-sekolah yang diambil sampling mengalami hal yang sama,”ungkapnya di Ambon, Selasa (31/05/20220).

Dijelaskan Tahapary, dalam mewujudkan pengelolaan dana BOS yang memadai, sejak tahun 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku telah mengambil kebijakan agar semua sekolah agar dalam penyusunnan sampai penetapan rencana kerja anggaran sekolah (RKAS) melibatkan empat komponen utama yakni, Kepala Sekolah, Bendahara, Dewan Guru baik ASN, honor maupun kontrak, dan orang tua murid lewat komite.

“Namun dalam pelaksanannya, kebijakan ini terkesan diabakaikan, dimana dalam penyusunan RKAS hanya melibatkan kepala sekolah dan bendahara berdasarkan hasil temuan pengawasan,” ujarnya.

Menurut Tahapary, telah disepakati mulai tahun 2022 yang akan diaudit tahun 2023, proses penyusunnan RKAS sudah harus mengutamakan prinsip partisipasi dan transparan.

“Setiap sekolah diwajibkan mengumumkan di papan atau baliho di setiap sekolah, apa-apa saja yang dilakukan. Kemudian setelah melaksanakan RKAS, mengelola dana bos pertanggungjawabannya juga harus melibatkan empat komponen tadi,” katanya.

“Jadi setelah kepala sekolah dan bendahara membuat pertanggungjawaban meeka juga harus bertangguyngjawab menyampaikan kepada orang tua lewat dewan komite sekolah, dan dipajang dipapan informasi, rincian penggunanaan dana BOS. dengan cara begitu maka manajemen pengelolaan dana BOS semakin baik. sehingga tidak lagi menjadi catatan bagi BPK dikemudian hari,”katanya lagi.

Tahapary menandaskan, pihakanya sudah menyampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan untuk langsung dibuat instruksi kepada semua Kepsek, apabila tidak menerapkan kebijakan itu maka akan diberikan sanksi berupa mutasi.

“Bahkan jika dalam pengelolaan dana BOS terdapat temuan, bisa langsung diproses hukum. untuk ke jalur hukum, kita sudah minta inspektorat tiap tahun secara internal mengaudit, kalaupun ada temuan berarti proses penegakan hukum,”tegasnya.

Tahapary menambahkan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan telah membuat namanya klinik dana BOS, atau lembaga konsultasi yang didalamnya terhadap inspektorat, kejaksaan, maupun pengadilan, guna mempermudah sekolah-sekolah yang masih kebigungan menterjemahkan 12 item pengelolaan dana BOS.

“Namun jika dalam pelaksanannya, Kepsek masih lalai, dan ditemukan pelanggaran maka akan dilangsung diproses hukum. jika kepksek masih lalai, tidak melakukan proses itu, dan menimbulkan pelanggaran hukum korupsi pasti diproses hukumm, dan secara manajerial di mutasikan tidak layak melagi memimpin satuan pendidikan, jika pengelolaan dana BOS tidak benar,”pungkasnya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments