Ambon, MALUKU.News – DPRD Provinsi Maluku berjanji akan mengawasi seluruh perbaikan yang dilakukan Pemeerintah Daerah Provinsi setempat melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terhadap hasil pemeriksaan BPK RI Perawakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LPKD) Pemerintah Provinsi Maluku TA 2021.
“Kami tentu akan melaksanakan fungsi pengawasan dengan memperlajari hasil audit BPK, dan dari sana apa pertimbangan kita atau apa pikiran kitra yang bisa disampaikan ke Pemda dalam rangka memperbaiki atau memperhatikan tiga catatan dari hasil audit BPK dimaksud,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, senin (30/05/2022).
Dijelaskan Wattimury, sesuai ketentuan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Maluku diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari BPK. Untuk itu, masing-masing OPD aharus mempunyai inisiatif dalam menyelesaikan temuan dimaksud sesuai sebelum batas waktu yang ditentukan.
“kami inginkan agar temuan itu segera ditindaklanjuti, dengan begitu apa yang menjadi harapan kita bisa dijawab pemda dengan cara menindaklanjutinya,”pungkasnya.




