Opini Falantino Eryk Latupapua
Bagi beta, hal paling menarik dalam pusaran arus wacana di media sosial pada awal tahun ini adalah tentang pemberlakuan sanksi denda bagi warga Kota Ambon yang tidak membuang sampah di tempat pembuangan yang tersedia. Sebagai warga kota, beta menyambut baik dan menaruh harapan besar bahwa perda ini mampu membentuk perilaku disiplin warga sebagai solusi primer bagi masalah persampahan. Meskipun demikian, beta merasa perlu menyampaikan catatan kritis yang diharapkan dapat berguna dalam diskusi mengenai hal itu.
Persoalan sampah adalah persoalan klasik pada setiap masa pemerintahan di kota ini. Kita tentu belum lupa dengan program pemerintah kota pada masa sebelum ini: ”Bersih di siang hari, terang di malam hari”. Itu adalah jargon politik yang bombastis, motivatif, dan terlihat sangat prospektif. Akan tetapi, yang terjadi kemudian adalah jargon itu hanya ramai pada tataran wacana. Kota ini tetap tidak sebersih yang diharapkan dan tidak seterang yang dicita-citakan. Kalau kita mengamati media sosial, ada begitu banyak tayangan foto, video, dan tulisan tentang persoalan sampah yang makin kompleks dan terasa sulit untuk dipecahkan.
Jika kita menengok sejarah kota dalam hal persampahan, figur Dicky Wattimena, Walikota Ambon periode 1986-1991 menjadi tokoh fenomenal yang layak dijadikan rujukan. Karena pada saat itu masih anak-anak, beta tidak tahu persis kebijakan yang diterapkan sehingga Kota Ambon dianggap paling berhasil menata kebersihan kota. Akan tetapi, banyak warga senior menyebutkan nama itu ketika bicara tentang masalah sampah dan kebersihan kota.
Pada masa sekarang, dengan masalah yang makin kompleks, figur bermarga Wattimena lain menjadi nahkota dengan banyak terobosan kebijakan yang solutif dan patut dipuji. Hal itu tidak hanya terjadi pada tataran semboyan tetapi pada tindakan, antara lain memberikan sanksi tegas berupa denda berbentuk uang dalam jumlah yang cukup signifikan. Apakah ini akan berhasil? Meskipun skeptis, beta tetap berharap terobosan ini akan membawa hasil yang optimal.
Dalam kajian tentang hukuman dan sanksi sosial, dikenal konsep panoptikon, yang berasal dari rancangan penjara oleh Jeremy Bentham dan kemudian dikembangkan oleh Michel Foucault dalam bukunya Discipline and Punish (1975). Bentham merancang penjara berbentuk melingkar dengan menara pengawas di tengah, sehingga semua tahanan bisa diawasi, sementara mereka tidak tahu kapan sedang diperhatikan. Perasaan “selalu diawasi” inilah yang membuat tahanan mengatur dan mendisiplinkan diri sendiri, bahkan tanpa pengawasan langsung.
Foucault menggunakan konsep panoptikon sebagai gambaran cara kerja kekuasaan modern yang mendisiplinkan individu melalui pengawasan. Namun, panoptikon tidak pernah bekerja seratus persen. Manusia tetap memiliki kesadaran dan kemampuan untuk menyiasati aturan. Pengawasan selalu punya celah, dan jika berlangsung terus-menerus, bisa menimbulkan kelelahan atau sikap acuh, sehingga orang hanya patuh secara semu. Karena itu, keberhasilan penerapan aturan sangat bergantung pada kepercayaan dan legitimasi kekuasaan yang mengawasi. Masalahnya, dalam praktik, terutama terkait denda dan pengelolaannya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak selalu mudah dibangun.
Tantangan besar tidak hanya terletak pada mekanisme denda dan pengelolaannya oleh aparatur pemkot, tetapi juga pada efektivitas kebijakan ini untuk membentuk perilaku disiplin yang tumbuh dari kesadaran, bukan semata-mata karena ketakutan akan denda. Menurut Foucault, disiplin bekerja bukan melalui kekerasan langsung, tetapi melalui internalisasi norma. Sementara itu, pemberlakuan sanksi sebagai mekanisme hukuman atas kesalahan sosial tidak otomatis akan menginternalisasi norma. Perilaku disiplin dalam membuang sampah bukan hanya soal kepatuhan tetapi juga soal menumbuhkan pemahaman dan keyakinan. Hal inilah yang menjadi landasan internalisasi norma, sebagaimana yang diberlakukan di negara-negara yang maju dalam hal pengelolaan sampah.
Bagi beta, sulit untuk menemukan cara lain yang lebih efektif dalam hal internalisasi norma selain melalui investasi jangka panjang melalui pendidikan. Secara budaya, Kota Ambon memiliki konsep kalesang sebagai modal untuk mengembangkan internalisasi norma sosial, termasuk dalam pengelolaan lingkungan. Akan tetapi, seringkali konsep-konsep budaya itu hanya berakhir sebagai semboyan politik dan tindakan instan. Penataan Pasar Mardika menjadi contoh nyata tentang bagaimana tindakan penertiban yang telah dilakukan selalu bertabrakan dengan masalah disiplin yang terinternalisasi secara konsisten. Betapa sulitnya masyarakat kita mempraktikkan disiplin tanpa pengawasan dan sanksi. Hari ini kalesang, hari eso takaruang lai. Seminggu lalu, beta kesulitan menggunakan toilet di sana karena tidak ada air. “Akang jadi hari ini, hari laeng su seng jadi lai”, demikian jawab seorang ibu yang berjualan di salah satu lapak dekat toilet pasar. Lebih mudah memang menjadi kalesang dalam kata-kata ketimbang dalam tindakan.
Dalam pengamatan maupun riset yang beta lakukan, konsep budaya yang adiluhung seperti kalesang belum diinternalisasikan secara optimal dalam pendidikan, baik dalam keluarga maupun sekolah. Sebagian besar belum sampai pada pemahaman dan keyakinan mendalam yang berdampak pada perilaku. Hal itu terjadi karena jawaban atas pertanyaan-pertanyaan “mengapa ini penting untuk diajarkan” dan “bagaimana kita mengajarkan” belum sungguh-sungguh dianggap penting untuk dicari atau ditemukan. Kebanyakan orang, terutama dalam kerangka politik dan kebijakan, sering lebih percaya bahwa keteraturan sesaat melalui sanksi ketat jauh lebih bermakna daripada investasi jangka panjang melalui internalisasi norma budaya melalui pendidikan. Kurikulum sekolah tidak selalu berjangkar pada persentuhan mendalam dengan nilai budaya, bahkan sangat tergantung kepada kebijakan otoritas pendidikan, pengetahuan dan kreativitas guru, dan inisiatif sekolah.
Akhirnya, apakah kebijakan pemberlakukan denda ini akan berhasil mendisiplinkan warga? Sekali lagi, meskipun skeptis, beta tetap ingin menaruh harapan besar akan keberhasilannya dibandingkan masa-masa sebelum ini. Lebih lanjut, beta meyakini bahwa internalisasi norma dan pembentukan disiplin jauh lebih masuk akal untuk dibentuk sedari dini dalam lingkungan terdekat melalui pendidikan. Sanksi atas pelanggaran, terutama dalam bentuk denda uang akan berpotensi untuk mendelegitimasi kepercayaan terhadap pemerintah, menimbulkan konflik antara warga yang melaporkan dan yang dilaporkan, juga akan membentuk ketaatan palsu dan siasat untuk mengakali aturan dan pengawasan. Persoalan-persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan aturan untuk menegakkan disiplin secara instan, tetapi dengan pengetahuan dan kesadaran yang terinternalisasi menjadi karakter masyarakat sebagai hasil pendidikan dan penanaman kesadaran norma dan budaya dalam jangka panjang.
Penulis adalah seorang Seniman, Pemerhati Budaya, Akademisi Universitas Pattimura



