Beranda blog Halaman 264

RKS Kota Ambon Dukung Sandi Calon Presiden 2024

0

Ambon, Maluku.News – Relawan Kawan Sandi (RKS) Kota Ambon menilai Sandiaga Salahuddin Uno layak sebagai calon presiden 2024 dan merupakan pemimpin muda yang cocok untuk bangsa Indonesia.

Salah satu deklarator RKS wilayah Ambon Jen Marasabessy mengatakan, peran Sandi sebagai pemimpin mileneal adalah sosok yang paling pantas memimpin Indonesia pada 2024 mendatang. sebagai pemimpin muda Sandi pasti memiliki pola pikir untuk membangun bangsa Indonesia menjadi yang terdepan.

“Sandi adalah pemimpin muda yang sudah sering turun ke lapangan dan mengatahui apa yang sangat dibutuhkan masyarakat kalangan bawah saat ini,” ujarnya di Ambon, Jumat (29/10/2021).

Marasabessy katakan, RKS tidak ada afiliasi ke partai politik manapun, organisasi itu digawangi pelaku usaha UMKM, Pengusaha hingga aktivis non parpol dan profesi lainnya.

“Dengan kedatangan Pak Sandiaga Uno ke Kota Ambon, bisa membangkitkan kembali semangat juang kaum muda dan Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan ekonomi kerakyatan,” tandasnya.

Dijelaskan Marasabessy, dengan sulitnya saat ini mencari lapangan pekerjaan maka sosok Sandiaga Uno memiliki pengalaman dalam menciptakan lapangan kerja, memiliki kemampuan kepemimpinan yang tangguh, sosok pekerja keras, ikhlas, tulus dan dapat menginspirasi kawula muda.

“Bahkan arus bawah saat ini sudah tidak butuh janji melainkan bukti yang pasti dan bagaimana itu bisa diwujudkan yaitu dengan pemimpin muda seperti Sandiaga Uno. Atas dasar mengabulkan aspirasi arus bawah maka kami RKS Ambon mendukung Sandiaga Salahuddin Uno Sebagai presiden 2024,” tegasnya.

Salah satu perwakilan Mahasiswa, Ali Usemahu mengaku mendukung Sandiaga Sebagai Presiden 2024 mendatang.

“Saat ini Indonesia perlu seoarang pemimpin yang memikirkan kebangkitan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sehingga, sebagai masyarakat kecil bisa menikmati kesejahteraan yang cukup,”tandasnya.

Usemahu menambahkan, Sandi adalah sosok pemimpin milenial yang pantas disandingkan dengan pemimpin dunia lainnya. Selain itu, targetnya juga membangun atau membangkitkan ekonomi bangsa untuk lebih maju untuk kesejahteraan masyarakat indonesia terjamin.

Hal senada diungkapkan oleh seorang pelaku usaha, Dika Lainsamputty, sebagai seorang pengusaha dia mengaku selama pandemi ini usahanya terpuruk.

“Iya selama pandemi ini, pemasukan kita sebagai pengusaha menjadi anjlok,” tegasnya sembari menambahkan Sandi memiliki program untuk mensejahterakanmasyarakat sekaligus pengusaha sepertinya.

Seperti diketahui, RKS itu terdiri dari sejumlah masyarakat dari lintas profesi, lintas suku, lintas agama dan lintas generasi bersatu berjuang untuk masa depan anak dan cucu.(*)

Maluku Salah Satu Dari Enam Pemda Peduli Perlindungan Konsumen 2021

0

Jakarta, Maluku.News – Enam Pemerintah Daerah (Pemda) menerima penghargaan Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021 oleh Kementerian Perdagangan RI, yang diserahkan langsung oleh menteri Perindustrian RI, Muhammad Lutfi dalam acara puncak Hari Konsumen nasional (Harkonas) 2021 di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Keenam Provinsi yang mendapat penghargaan Pemerintah Daerah (Pemda) Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021 yakni Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus berikan yang terbaik buat perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi,” ujar Gubernur Maluku, Murad Ismail usai menerima penghargaan.

Menurut Murad, salah satu aspek yang menjadi indikator Maluku sebagai Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen selain adanya dukungan alokasi anggaran APBD Provinsi Maluku, juga terdapat Pasar Tertib Ukur di lima Kabupaten/Kota di Maluku yakni Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru Selatan, dan Maluku Tenggara.

“Program dukungan lainnya adalah kegiatan pemberdayaan konsumen antara lain sosialisasi di Kabupaten/Kota, juga ada dua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sementara dalam proses pembentukkan,” katanya.

“Pembentukan BPSK ini merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” katanya lagi

Dijelaksan Murad, LPKSM yang telah ada di Maluku merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah serta memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen. Untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem digital agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.

“Inovasinya adalah layanan pengaduan konsumen berbasis aplikasi android Sipelangi (Strategi Pengawan, Pelaporan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Berbasis Aplikasi Android), untuk mempermudah konsumen melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam berniaga di Maluku,” bebernya.

Murad menambahkan, telah dibangun pula UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Produk Rempah, khusus untuk pala dan cengkeh.

“Pendirian UPTD itu dimaksudkan agar komoditi asli Maluku dapat menembus pasar internasional dan terjamin mutu ekspornya,” ungkapnya.

DPRD Provinsi Minta Pemkot Ambon Kaji Pembayaran Harga Angkot Pakai QR Code

0

Ambon, Maluku.News – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam menerapkan penggunaan aplikasi QR Code pada angkutan kota (angkot) tidaklah populer dan harus dikaji lagi.

“Hari ini di media sosial dan dimana-mana banyak orang mempercakapkan soal pembayaran angkot yang rencananya dilaksanakan oleh pemerintah kota besok (29/10/2021) dengan menggunakan Barcode. Saya tidak setuju dengan pemberlakuan itu jadi kami meminta kepada Pemkot tinjau dulu lah itu,” tandasnya di Ambon, Kamis (28/10/2021).

Menurut Anos, pemerintah itu datang dari rakyat artinya karena ada rakyat makanya ada pemerintah. Untuk itu, seharusnya pemerintah peduli dengan rakyat, ikut mencari solusi, dan apa yang menjadi harapan dan kerinduan rakyat bagi setiap pemimpin di daerah.

“Ini bukan orang naik Busway, ini bukan orang naik Grab. Naik Grab saja tidak pake Barcode. ini angkot! Harus dikaji lagi pemberlakuan Barcode itu. Biasanya sopir kumpul uang dari penumpang lalu dia gunakan untuk makan pagi, karena rata-rata sopir angkot keluar dari rumah itu subuh kebanyakan belum sarapan paling cuma minum air putih,” katanya.

“Maka apakah di jam-jam tertentu dia bisa sarapan atau tidak, kalau belum ada uang. Atau, semuanya itu masuk kedalam rekening pemilik angkot atau rekening sopir angkot. Ini kan juga masalah, harusnya dikaji,” katanya lagi.

Dijelaskan Anos, sebagai warga kota Ambon yang sudah menetap kurang lebih 30 tahun, dirinya memohon dengan penuh kerendahan hati kepada Wali Kota Ambon untuk tinjau lagi kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu menurut Anos tidak akan pernah menguntungkan para sopir angkot, kenek dan penumpang.

“Saya cukup tahu kondisi ini, maka saya minta pemkot Ambon tinjau lagi. Jangan beratkan rakyat kita! Rakyat ini lagi terhimpit akibat dampak Covid yang membuat rakyat kita kesulitan untuk melangsungkan hidupnya. Mestinya setiap kebijakan itu populis, mestinya kebijakan pemerintah di kota ini memberi ruang untuk masyarakat itu bisa berkembang,” bebernya.

Anos menambahkan, kebijakan Wali Kota Ambon sangat tidak populer. Selain itu, dirinya berjanji akan meminta ketua komisi III DPRD Maluku untuk mengundang pihak terkait, guna membicarakan hal ini.

“Tidak populer, sekali lagi tidak populer. Kami akan minta anggota kami di fraksi yang kebetulan ketua komisi III. Saya minta undang OJK kita bicarakan ini. Yang diuntungkan siapa, dan siapa yang buntung. Jangan sampai kebijakan ini justru yang diuntungkan adalah Bank tertentu yang ditunjuk, atau OJK. Jangan mereka datang ke sini untuk cari promosi keatas lagi. Ini daerah kita, rakyat kita jangan kita korbankan,” pungkasnya.

(Vatal)

Seram dan Malra Alternatif Lokasi Pembangunan Ambon New Port Dinilai Sangat Tepat

0

Ambon, Maluku.News – Anggota DPRD Maluku, Jantje Wenno mengatakan, rencana pemerintah pusat memilih Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Pulau Seram sebagai alternatif dijadikan lokasi pembangunan proyek Ambon New Port sangat tepat.

“Pemilihan lokasinya kalau tidak di Kabupaten Malra, maka di Pulau Seram yang terdapat tiga kabupaten di sana dan itu merupakan pilihan yang baik oleh pemerintah,” ujarnya di Ambon, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan Wenno, kawasan tersebut masih luas lahannya, dan kalau bisa tidak ada penduduk agar tidak menimbulkan persoalan baru dengan bagaimana merelokasi masyarakat. Karena merekolasi penduduk itu bukanlah sebuah pekerjaan yang gampang, jadi sebaiknya kalau memang ada rencana pemerintah pusat untuk bisa memilih lokasi baru, yang penting masih tetap berada di dalam wilayah Maluku sehingga daerah tidak dirugikan.

“Saya kira kita perlu melihat persoalan ini sebagai win-win solution terhadap masalah yang dihadapi sekarang ini,” tandasnya.

Sekedar diketahui, rencana pembangunan Ambon New Port ini pernah mendapatkan penolakan dari Aliansi Masyarakat Pesisir Maluku (AMPM). Penolakan itu dilakukan lewat aksi salah satu anggota AMPM, M. Yusuf Sangadji yang nekat berenang menyeberangi laut dari Desa Waai, salah satu desa pesisir di Kecamatan Salahutu menuju Pulau Pombo yang merupakan kawasan konservasi.

Sementara tim persiapan pembebasan lahan Pemprov Maluku sebelumnya telah mencatat untuk sementara sebanyak 471 KK menempati areal seluas 200 hektare yang akan dibebaskan untuk pembangunan Ambon New Port di Desa Waai.

Hasil inventarisasi dan pendataan awal terdapat 471 KK yang menempati lokasi yang akan dibebaskan untuk pembangunan Ambon new port. Inventarisasi dan pendataan awal dilakukan sejak 7 Agustus hingga 7 Oktober 2021, menyusul sosialisasi yang dilakukan pemprov bersama pemerintah Desa Waai pada 22 Juli 2021.

Dari 471 KK ini tercatat hanya 23 KK yang memiliki sertifikat, 16 KK memiliki bukti kepemilikan tanah dati atau adat, 29 KK memiliki bukti kepemilikan lain dan 403 KK lainnya belum terkonfirmasi memiliki bukti kepemilikan.

Ini Penyebab Cengkih di Ambon Turun Harga

0

Ambon, Maluku.News – Harga komoditi cengkih di Kota Ambon yang sebelumnya bertahan di Rp111.000 per kilogram, kini mulai bergerak turun hingga mencapai Rp101.000, hal itu dipengaruhi oleh fluktuasi harga di pasar utama Surabaya.

Berdasarkan pantauan di sejumlah tempat pengumpul hasil rempah-rempah di Ambon, Rabu (27/10/2021), harga cengkih yang ditawarkan oleh pedagang pengumpul Rp101.000 per kilogram (Kg).

Sandra pedagang pengumpul mengaku sedang ada perubahan harga komoditi cengkih terjadi di Surabaya, sehingga mempengaruhi harga penawaran kepada para petani yang menjual hasil panen mereka di Kota Ambon.

“Walau demikian, masih banyak petani yang datang untuk menjual hasil panen 2020 lalu yang mereka simpan sambil menunggu harga yang terbaik. Saat ini tidak ada masa panen cengkih di Maluku, kecuali sebagian di Kabupaten Maluku Barat Daya yang memasuki masa panen,” ungkapnya.

Dijelaskan Sandra, harga komoditi itu memang terjadi perubahan sejak pertengahan Juli 2021 lalu, saat itu harga cengkih mencapai Rp105.000 per Kg, kemudian turun dan memasuki awal Oktober 2021 naik lagi hingga mencapai Rp111.000 per Kg. Dan kini terjadi perubahan sejak tiga hari yang lalu turun menjadi Rp101.000 per Kg.

“Tidak hanya cengkih, komoditas perkebunan lainnya juga mengalami perubahan seperti kopra yang tidak menetap dan berkisar antara Rp11.000 hingga Rp11.500 per Kg, biji pala bundar masih tetap terbilang cukup tinggi yakni Rp90.000 per Kg, fuli atau pembungkus biji pala bertahan dengan harga Rp245.000 per Kg, dan coklat Rp29.000 per Kg,” katanya.

“Dari sekian komoditas perkebunan unggulan di Maluku, saat ini hanya biji pala bundar yang harganya masih stabil dan membawa angin segar bagi petani di daerah ini yakni Rp90.000 per Kg,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Poli Jamlean mengatakan patokan harga beberapa komoditi hasil perkebunan seperti misal cengkih yang saat ini bergerak turun itu sudah menjadi mekanisme pasar.

“Para pembeli yang ada di Kota Ambon ini selalu mengikuti perkembangan harga di pasar utama Surabaya. Itu sudah menjadi mekanisme pasar, sebab hasil pembelian di disini mereka jual lagi ke Surabaya, kita tidak bisa mengaturnya,”bebernya.

Jamlean menambahkan, Pemerintah Provinsi mulai berupaya melakukan kegiatan ekspor beberapa komoditi hasil perkebunan ke luar negeri sejak beberapa bulan yang lalu yakni biji pala, dan awal Oktober 2021 juga berhasil mengirim damar ke Vietnam.

“Karena itu diharapkan kegiatan ekspor ke depan bukan saja didominasi oleh hasil perikanan dan kelautan tetapi juga dari hasil perkebunan,” pungkasnya.

Warga Ahuru-Goa Kesal, Jalan Yang Dikerjakan BWS Maluku Amburadul

0

Semarak Festival Pesona Meti Kei Di Ambon Digelar Aliansi Mahasiswa Evav

0

Ambon, Maluku.News – Festival Pesona Meti Kei yang diselenggarakan setiap tahun oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sebagai event promosi untuk membangkitkan potensi parawisata dan budaya, juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

even tahunan itu sampai saat ini masih berlangsung dengan berbagai ragam kegiatan, sehingga menarik perhatian baik wisawatawan domestik maupun internasional.

Semarak Festival Pesona Meti Kei bukan saja dimeriahkan di Kabupaten Bertajuk Bumi Larvul Ngabal namun juga dilakukan oleh masyarakat kei di Kota Ambon, diprakarsai oleh beberapa OKP Cipayung, Paguyuban, komunitas dan Organisasi Daerah yang menamakan dirinya “Aliansi Mahasiswa Evav”

Dalam pelaksanaannya, event ini tidak hanya dimeriahkan oleh masyarakat di bumi larvul ngabal, melainkan juga masyarakat kei (evav) di kota Ambon, selasa (26/10/2021), yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Evav, terdiri dari beberapa OKP Cipayung, Paguyuban, Komunitas dan Oraganisasi Daerah.

Semarak Festival Pesona Meti Kei yang digelar di Ambon, Selasa (26/10/2021) merupajan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, juga sebagai bentuk kecintaan dan kerinduan masyarakat Kei di Kota Ambon, yang tidak bisa pulang ditengah masa pandemi Covid-19, maupun yang sementara melanjutkan studi pendidikan.

Berdasarkan pantauan, kegiatan meramaikan Festival Pesona Meti Kei dimulai dengan long march yang diikuti oleh sekitar 500 orang, mulai dari lapangan merdeka-jln Pattimura-jln Wem Reawaruw-jln Sultan Harun-Jln Ay Patty dan finish di Gong Perdamaian.

Sepanjang perjalanan dengan menampilkan berbagai ragam seni dan budaya, diantaranya belang adat, Bameti, tari cakalele, tari sawat, tari kipas, dan beberapa atraksi. Alhasil, semangat dari masyarakat kei walau berada diterik matahari mampu menarik perhatian masyarakat kota Ambon.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa IAIN Maluku Tenggara, Imadudin Difinubun yang mengatakan kegiatan itu merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat kota Ambon untuk bersama-sama menyukseskan Festival Pesona Meti Kei yang sementara masih berlangsung di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Paling tidak, seluruh masyarakat dan pemerintahan kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku bisa melihat, untuk mengembangkan potensi budaya terkhususnya di evav, maupun secara umum Maluku,”pungkasnya.

Update Harga Seri HP vivo Terbaru Mulai Oktober 2021

0

Ambon, Maluku.News – vivo merupakan salah satu merek dagang ponsel yang cukup bersaing di pasar Indonesia.

Menuju akhir tahun 2021, vivo pun menawarkan sejumlah seri HP yang menyasar segmen kelas entry-level hingga flagship.

Oleh karena itu, update harga seri HP vivo terbaru menjadi sesuatu hal yang menarik untuk dibahas.

Pasalnya saat ini ada berbagai macam seri HP vivo seperti Y Series, V Series, S Series, Z Series, hingga X Series yang bisa dijadikan pilihan.

Baca Juga: Review Hasil Foto vivo X70 Pro Pakai Bokeh ala ZEISS, Variasi Baru Fotografi

Harganya pun bervariasi, ada sejumlah seri yang dibanderol mulai dari Rp 1 jutaan sampai Rp 10 jutaan.

Dan seri HP vivo Rp 1 jutaan juga sudah mengemas spesifikasi yang cukup bisa diandalkan di kelasnya.

Penasaran? Simak yuk update harga seri HP vivo terbaru berikut ini.

1. vivo Y Series

– Y21 (Rp 2.399.000)

– Y21s (Rp 2.799.000)

– Y53s (Rp 3.699.000)

– Y20 (Rp 2.099.000)

– Y12s 2021 (Rp 1.799.000)

– Y30 (Rp 2.699.000)

– Y30i (Rp 2.399.000)

– Y17 (Rp 2.599.000)

– Y15 (Rp 2.399.000)

– Y11 (Rp 1.799.000)

– Y50 (Rp 3.299.000)

– Y91C (Rp 1.599.000)

– Y20s (Rp 2.999.000)

– Y20s【G】(Rp 2.599.000)

– Y20 2021 (Rp 2.199.000)

– Y1s (Rp 1.499.000)

– Y51A (Rp 3.399.000)

– Y12i (Rp. 1.899.000)

– Y19 (Rp 3.199.000)

– Y12 (Rp 1.999.000)

-Y33s (3.399.000)

2. S Series

– S1 (Rp 2.999.000)

– S1 Pro (Rp 3.699.000)

3. V Series

– V9 6GB (Rp 4.299.000)

– V11 (Rp 3.499.000)

– V11 Pro (Rp 4.999.000)

– V15 Rp (3.499.000)

– V15Pro (Rp 4.999.000)

– V17 Pro (Rp 4.999.000)

– V19 (128GB) (Rp 3.999.000)

– V20 (Rp 4.399.000)

– V20 SE (Rp 3.699.000)

– V21 (Rp 4.999.000)

– V21 5G (Rp 5.799.000)

4. X Series

– X50 Pro (Rp 8.999.000)

– X50 (Rp 6.499.000)

– X60 (Rp 7.999.000)

– X60 Pro (Rp 9.999.000)

– X70 Pro (Rp 10.999.000)

5. Z series

– Z1 Pro (Rp 3.499.000)

Jadi, adakah dari kamu yang tertarik dengan salah satu seri HP vivo?

Semoga informasi kali ini dapat membantu kamu yang sedang mencari update harga seri HP vivo terbaru Oktober 2021.

Kepastian Hukum Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Yang Beresiko Tinggi

0

Oleh : Natanel Lainsamputty, SH.,MH

Konsep Kepastian Hukum

Berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945 disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum merujuk secara langsung pada dua paham atau aliran tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Rechtsstaat misalnya, pada prinsipnya mengandung sejumlah ciri pokok di antaranya adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan lembaga negara dalam rangka menjamin pelaksanaan kekuasaan negara itu sendiri, serta adanya peradilan administrasi. Adapun the rule of law pada prinsipnya mengandung ciri pokok seperti adanya supremasi hukum, adanya persamaan kedudukan di hadapan hukum (equility before the law) serta adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Secara prinsip konsekensi logis dari negara hukum adalah bagaimana adanya kepastian hukum dan juga jaminan terhadap hak asasi manusia. Gustaf Radbruch, dalam konsep “Ajaran Prioritas Baku” mengemukakan ada tiga ide dasar hukum atau tiga tujuan hukum adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. kepastian hukum yang menghendaki bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati tentunya tidak hanya terhadap bagaimana peraturan tersebut dilaksanakan, akan tetapi bagaimana norma-norma atau materi muatan dalam peraturan tersebut memuat prinsip-prinsip dasar hukum. Artinya Peraturan perundang-undangan sebagai sebuah norma (hukum) tertulis, dalam konteks negara hukum Indonesia menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara dan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Dasar Hukum Pengelolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Secara konseptual kepastian hukum adalah ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepastian hukum dalam konteks pembangunan fasilitas pengelolahan limbah B3 berdasar pada: UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Jo UU Cipta Kerja, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.

Mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan tersebut, maka pengelolahan limbah B3 jika ditelusuri dalam Permen LHK No. 4 tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada lampiran Permen LHK ini menyebutkan bahwa Pengelolahan Limbah B3 dengan menggunakan Insenerator masuk dalam Usaha dan/Atau Kegiatan yang Berdampak Penting sehingga wajib memiliki Amdal Kategori B.

Dalam Pasal 22 Ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Selanjutnya diatur lebih lanjut dalam PP No. 22 Tahun 2021 dalam Pasal 4 menyebutkan: Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Selanjutnya Pasal 5 ayat 1 menyebutkan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib dimiliki bagi setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup. Dalam kaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolahan Limbah B3, jelas di sebutkan dalam Peraturan Perundang-Undangan bahwa dari tahap perencanaan sudah harus wajib memiliki Amdal bagi Usaha atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.

Hal yang paling mendasar dari setiap proses usaha atau kegiatan harus mengacu atau sesuai dengan rencana tata ruang yang sudah di tetapkan. Esensinya bahwa penetapan lokasi untuk dilakukannya suatu usaha dan/atau kegiatan itu tidaklah muda, seperti membalik telapak tangan. Harus memerlukan kajian yang mendalam terhadap dampak lingkungan jika usaha dan/atau kegiatan ingin dilakukan. Selain kewajiban Amdal, UU 32 Tahun 2009 dalam Pasal 65 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia, selanjutnya ayat 3 menyebutkan setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Betapa pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup sehingga analisis dampak lingkungan dan peran serta masyarakat adalah hal yang sangat mendasar dan tidak bisa di abaikan. Partisipasi publik merupakan elemen dasar dari Amdal dan juga sebagai kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif. Proses partisipasi publik dalam pengkajian Amdal diletakan sedini mungkin sejak tahap perencanaan kegiatan, pengkajian (scoping and review), hingga pemantauan (follow-up) dengan melibatkan representasi yang masif dan holistik dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proyek yang akan dan telah dibangun.

Kepastian hukum terhadap perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup pada dasarnya berkaitan dengan hak asasi manusia oleh sebab itu di tegaskan dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Apakah Pengelolahan Limbah B3 Bisa Dengan Pendekatan Kebijakan dan Force Majeur?

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah mengatur tentang apa itu kebijakan atau biasa di sebut dengan diskresi. Diskresi menurut UU AP disebutkan bahwa diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Selanjutnya pasal 23 UU AP menyebutkan Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi: a) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; b) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur; c) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan d) pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Berdasarkan pengaturan diskresi dalam UU AP sangat jelas disebutkan bahwa pengambilan keputusan dengan diskresi pada prinsipnya yang menjadi dasar adalah asas legalitas. Dalam konteks pengelolahan Limbah B3 telah diatur secara jelas dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri. Jika telah diatur secara jelas, maka tidak ada pilihan dalam pengambilan keputusan hanya tetap mengacu pada aturan yang sudah mengatur secara jelas dan terperinci, sedangkan berkaitan dengan huruf d pasal 23 UU AP untuk Limbah B3 tidak ada mengakibatkan stagnasi pemerintahan.

Berkaitan dengan Force Majeur, secara konseptual Force majeure merupakan salah satu konsep dalam hukum perdata dan diterima sebagai prinsip dalam hukum. Force Majeure atau Overmacht adalah “Keadaan Memaksa”. Keadaan memaksa absolut (absolut onmogelijkheid), suatu keadaan dimana Pihak Pertama sama sekali tidak mampu memenuhi prestasi (kewajiban) kepada Pihak Kedua. Hal tersebut disebabkan karena terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, lahar, dan kerusuhan massa. Force Majeure harus dapat di buktikan Pembuktian Force Majeure dibebankan kepada debitur dimana ia harus membuktikan bahwa wanprestasi yang terjadi disebabkan oleh suatu keadaan Force Majeure yang terjadi diluar kehendak debitur tanpa adanya itikad buruk dari debitur tersebut. Dalam Konteks Limbah B3 Pemerintah atau Pihak Ke 3 harus dapat membuktikan unsur Keadaan Memaksa.

Terkait keadaan memaksa bencana dalam arti keadaan bahaya telah di atur dalam Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan Presiden menyatakan keadaan bahaya,. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Selanjutnya dalam hal ikhwal memaksa, diatur juga dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Menjadi pertanyaan apakah terkait Limbah B3 termasuk dalam Keadaan Memaksa atau keadaan bahaya atau hal ikhwal memaksa? Sampai saat ini belum ada instrument hukum yang menyatakan bahwa Limbah B3 masuk dalam kategori Keadaan Memaksa.

Presiden sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintahan belum pernah menyatakan secara resmi bahwa Limbah B3 masuk dalam keadaan memaksa atau keadaan bahaya atau hal ikhwal memaksa. Presiden hanya menyatakan bahwa Covid 19 adalah merupakan Bencana Non Alam dan telah dinyatakan dalam sebuah instrument hukum, perlu di pahami bahwa Covid 19 yang masuk dalam Bencana Non Alam itu sangat berbeda secara Substansi dengan Limbah B3. Telah di atur secara jelas bahwa setiap orang maupun perusahaan produsen Limbah B3 wajib hukumnya untuk mengelolah limbah tersebut.

Dengan demikian Pengelolahan Limbah B3 sampai saat ini sesuai penjelasan di atas tidak bisa dilakukan dengan pendekatan Kebijakan dan Force Majeur. “Jika ada logika atau pernyataan yang menyatakan bahwa Pembangunan Fasilitas Pengelolahan Limbah B3 pada saat ini bisa dengan kebijakan dan force majeure dengan mengesampingkan aspek lingkungan yang telah di atur secara jelas dalam Peraturan Perundang-undangan, maka logika dan pernyataan tersebut adalah menyesatkan”.

Terkait dengan Limbah B3 sesuai dengan landasan filosofi UU 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara tidak bisa memaksakan dirinya untuk mengesampingkan hal-hal yang sangat prinsipil apalagi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, jika Negara terus memaksakan dirinya, maka Negara telah menghiyanati hak hidup setiap individu yang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Penulis adalah Penggiat Lingkungan Hidup dan Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Pattimura

Wagub Orno : Festival Pesona Meti Kei Ajang Promosi Wisata Maluku

0

Langgur, Maluku.News – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, menyatakan Festival Pesona Meti Kei yang digelar di Kabupaten Maluku Tenggara bukan saja untuk mempromosikan kabupaten itu namun juga mempromosikan seluruh wilayah Maluku dengan pesona keindahan dan potensi wisata yang dimiliki.

“Festival Pesona Meti Kei yang telah mendunia ini memiliki kontribusi besar bagi potensi wisata dan wisatawan yang akan datang ke Maluku,” ujarnya saat membuka dengan resmi Karnaval Budaya menyongsong Festival Pesona Meti Kei yang dipusatkan di Stadion Maren Langgur, Maluku Tenggara, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Wagub Orno, suatu saat ketika orang luar negeri atau dari pemerintah pusat datang ingin menyaksikan festival Pesona Meti Kei, pasti mereka akan bertanya Meti Kei itu dimana? Meti Kei itu di Maluku Tenggara dan Maluku.

“Maka dengan sendirinya Maluku yang lain juga akan dikenal. Dan itu berarti akan memiliki kontribusi besar bagi potensi wisata dan wisatawan yang akan datang ke Maluku,”ungkapnya.

Wagub Orno bahkan mengibaratkan, Festival Pesona Meti Kei bagaikan lilin yang memberikan cahaya dan akan menjadi spirit, bagi seluruh Maluku untuk dikenal.

“Maluku ini bagaikan surga. Jagalah selalu persaudaraan. Saya percaya sungguh Maluku Tenggara ini merupakan pusat pertama peradaban tenggara raya waktu itu. Jadi jaga ini baik-baik sebagai kebesaran masyarakat Maluku Tenggara pada khususnya dan Maluku pada umumnya,” pungkasnya.

Pembukaan kegiatan Karnaval Budaya menyongsong Festival Pesona Meti Kei Tahun 2021 itu ditandai dengan pemukulan gong.
Saat pemukulan gong, Wagub Orno di dampingi Sekretaris Daerah Maluku Tenggara A.Yani Rahawarin (mewakili Bupati Kabupaten Maluku Tenggara-red), Anggota DPR RI Mercy Barends dan sejumlah pimpinan OPD Lingkup Pemkab Maluku Tenggara.

Untuk diketahui, pembukaan Karnaval Budaya sebagai salah satu rangkaian acara Festival Pesona Meti Kei Tahun 2021, menampilkan iring-iringan dari kelompok peserta yang membawa keunikan adat budaya yang ada di Kepulauan Maluku Tenggara. Peserta karnaval menampilkan para siswa dan siswi dari tingkat TK, SD, SMP, SMA/SMK se-Kabupaten Maluku Tenggara.