BerandaLintas PeristiwaTernyata Ini Penyebab Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Diperiksa DKPP

Ternyata Ini Penyebab Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Diperiksa DKPP

Ambon, MALUKU.News – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kembali menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 162-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (9/12/2021) pukul 08.00 WIB atau 10.00 WIT.

Dalam rilis DKPP yang diterima media ini di Ambon, Jumat (10/12/2021) menyebutkan perkara nomor 162-PKE-DKPP/IX/2021 diadukan oleh Jumadi Rahayaan yang memberikan kuasa kepada M. Hanaf Rabrusun, Wahyudin lngratubun, dan Damianus lnuhan. ·

Sementara Teradu dalam perkara itu adalah Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Arif Rahakbauw. la diadukan karena diduga telah menjalin hubungan tidak wajar di luar nikah dengan istri dari Pengadu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipirpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.

Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkapnya sembari menambahkan sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments