Beranda blog Halaman 258

Gubernur Murad Dibuat Terpesona Saat Kunjungi PT Bomar Makassar

0

Makassar, MALUKU.News – Kepastian kunjungan kerja Gubernur Maluku Murad Ismail ke PT Bogatama Marinussa (Bomar) di kawasan industri Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya terjawab sudah.

Sebelumnya kunker ini tertunda akibat padatnya jadwal orang nomor satu di negeri 1000
Pulai itu, sejak tiba di Kota Angin Mamiri, Jumat (21/1/2022) pekan lalu.

Rilis Dinas Kominfo Provinsi Maluku menyebutkan, kunker ke PT Bomar sebenarnya sudah
terjadwal pada Sabtu (22/1/2022), namun karena padatnya jadwal Gubernur Maluku sehingga rencana tersebut baru terlaksana pada Senin (24/1/2022).

Ditemani Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Maluku Hadi Basalamah, SE, Gubernur Murad dan rombongan diterima langsung CEO PT Bogatama Marinussa, Tigor Chendarma.

Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan itu, Gubernur dibuat terpesona akibat kemajuan dan kehebatan PT Bomar di bidang usaha yang digelutinya.

Kata Gubernur, majunya sebuah perusahaan karena selain leadership yang profesional dan
terkelola dengan baik, juga dukungan tim kerja yang solid, termasuk produktivitas hasil
yang terukur serta tentu memiliki jaringan bisnis yang luas, sudah barang tentu perusahaan ini bisa melayani konsumen dengan sepenuh hati.

“Saya kira ini kunci keberhasilannya termasuk target capaian yang ditetapkan dengan baik,” ujarnya.

Berdiri sejak 1980, PT Bomar kini menjadi salah satu pemain utama di bisnis pengolahan dan sekaligus eksportir udang dari kawasan Indonesia Timur, tepatnya kota Makassar.

Perusahaan ini terjun dalam bisnis budidaya dan pembenihan udang (hatchery) khususnya
udang windu dan udang vannamei.

Proses usaha yang berjalan panjang dan berliku ini dilakukan sampai pada 2001 sebelum
akhirnya PT Bomar memilih fokus di industri pengolahan udang dan melakukan ekspor ke
beberapa negara maju seperti Jepang, Amerika serikat, serta sejumlah negara besar di
kawasan Eropa.

Akibat kepiawaiannya dalam bisnis ini, kabar teranyar menyebutkan PT Bomar kini telah
menguasai 40 persen pasar siap saji di Jepang dengan kapasitas produksi hatchery udang
mencapai 8 miliar ekor benur per tahun.

PT Bomar sendiri mempekerjakan lebih dari 1000 karyawan, belum termasuk pegawai di
sejumlah perusahaan cabang.

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir 2 jam itu, CEO Tigor Chendarma mengaku bangga dengan kunker mantan Dankor Brimob Mabes Polri serta berjanji akan mendukung Pemda Provinsi Maluku dalam pengembangan industri pengolahan ikan khususnya udang, mengingat potensi perikanan di Maluku yang sangat luas dan besar.

Hadirnya industri perikanan di negeri Raja-raja itu, kata Tigor, tentu akan memberikan
dampak ekonomi yang sangat besar dan sudah pasti akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.

“Saya tertarik dengan Maluku karena itu ke depan kami akan melakukan kerjasama antara
perusahaan ini dengan Pemerintah Provinsi Maluku, terutama dalam hal pembenihan dan
penyediaan benur udang, peningkatan SDM khususnya pembudidaya udang dan transfer
teknologinya mendukung pengembangan perikanan budidaya udang dan pengolahannya di negeri raja-raja itu,” tandasnya.

Sidang Putusan : Majelis KI Maluku Kabulkan Seluruh Permohonan Aziz Fidmatan

0

Ambon, MALUKU.News – Perjuangan pemohon Aziz Fidmatan dalam mencari keadilan akhirnya berbuah manis.

Majelis Komisioner Informasi (KI) Provinsi Maluku dalam amarnya mengabulkan seluruh
permohonannya atas status alat bukti Surat Perjanjian (MoU) USB SMA Negeri Tayando Kota Tual yang digunakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual untuk menghukum dirinya dan 3 orang lainnya selaku panitia pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.

Tak hanya kurungan bui, Fidmatanpun rela harus kehilangan status ASN-nya akibat dampak dari penggunaan dokumen MoU dimaksud.

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/1/2022).

“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” tegas Ketua Majelis KI Maluku, Richard
Sipahelut saat membacakan amar putusan dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 Wit.

Majelis KI Maluku juga menyampaikan kepada pemohon dan termohon yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Husein, S.Pd untuk dapat mengajukan upaya hukum banding terhitung 14 hari sejak putusan dibacakan.

Majelis sidang terdiri dari Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta
M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Majelis Komisioner didampingi Nitha Wajo, SH selaku Panitera Pengganti.

Pemohon Aziz Fidmatan langsung sujud syukur atas putusan yang diterimanya.

“Syukur kepada Allah karena atas ridho-Nya, seluruh permohonan saya dikabulkan Majelis KI
Maluku,” ucapnya haru ketika dikonfirmasi media ini seusai sidang, Kamis (20/1/2022).

Untuk kelanjutannya, Fidmatan pun telah menyiapkan sejumlah langkah hukum menindaklanjuti putusan KI Maluku.

Sebelumnya, Aziz Fidmatan dalam permohonannya memohon kepada Majelis KI Provinsi Maluku yang memeriksa dan mengadili Sengketa Informasi a qou, berkenan memutuskan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan SMA Negeri Tayando Tual di bulan Oktober 2008 adalah yang sebenarnya.

2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Pembangunan SMA Negeri Tayando benar-benar dibuat dan ditandatangani pada minggu keempat Bulan Oktober 2008 sesuai bukti-bukti pendukung yang ada, namun fisik Surat Perjanjian tersebut telah dihilangkan, dan/atau tidak berada lagi pada Badan Publik Termohon.

3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 tidak pernah ada oleh karena tidak terdapat bukti-bukti pendukung yang menyatakan bahwa Surat Perjanjian dimaksud dihasilkan Badan Publik Termohon.

4. Menyatakan bahwa Badan Publik Termohon telah melakukan tindak pidana sebagaimana
ketentuan pasal (52) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

5. Menyatakan bahwa pihak-pihak yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal (51) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

6. Menyatakan bahwa Pihak-pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan/atau menghilangkan Dokumen Informasi Publik berupa 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA yang ditanda tangani Para Pihak di minggu keempat Bulan Oktober 2008 merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal (53) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk diketahui, Ajudikasi non litigasi atau yang selanjutnya disebut ajudikasi adalah
proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi
Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

Lima Kaprodi Pascasarjana Unpatti Dilantik

0

Ambon, MALUKU.News – Pascasarjana Universitas Pattimura melaksanakan Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima lima jabatan Koordinator Program Studi periode 2022-2026.
Pelaksanakan kegiatan itu dipimpin langsung oleh Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Ir. A. S. W. Retraubun, M.Sc berlangsung di Gedung Pascasarjana Kampus Poka Universitas Pattimura, Kamis (20/01).

Direktur Pascasarjana Prof. Dr. Ir. A. S. W. Retraubun, M.Sc menyampaikan selamat kepada para kepala program studi (kaprodi) yang baru dan mengucapkan terimakasih kepada para kprodi yang lama yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kepada para kaprodi baru diharapkan kepada para kaprodi dapat bekerja keras dan mensosialisasikan program studinya kepada masyarakat di Kabupaten/Kota di Propinsi Maluku maupun di luar provinsi Maluku sehingga minat mahasiswa untuk masuk ke pascasarjana unpatti dapat meningkat” ungkapnya usai melantik lima kepala program studi Pascasarjana Universitas Pattimura.

Retraubun menambahkan, pascasarjana unpatti juga sudah melakukan kerjasama dengan Universitas Victory Sorong sehingga diharapkan ada kerjasama dengan Universitas yang lain baik itu di dalam maupun luar negeri dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Sekedar diketahui surat Keputusan Rektor Universitas Pattimura Nomor 1066, 1187, 1371, 1529, 1530/UN13/SK/2021 tentang pengangkatan sebagai Koordinator Program Studi Pada Pascasarjana Universitas Pattimura periode 2022-2026, menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut.

Nama-nama pejabat yang dilantik antara lain :

  1. Ir. Wardis Girsang, M.Si dalam jabatan sebagai Koordinator Program Studi Magister Agribisnis.
  2. Dr. Johanis F. Rehena, M. Kes dalam jabatan sebagai Koordinator Program Studi Magister Pendidikan Biologi.
  3. Dr. Tanwey G Ratumanan, M. Pd dalam jabatan sebagai Koordinator Program Studi Magister Pendidikan Matematika
  4. James Abrahamsz, S. Pi., M.Si dalam jabatan sebagai Koordinator Program Studi Magister Manajemen Sumber daya Kelautan Dan Pulau – Pulau Kecil
  5. Ir. Simon Tubalawony, M. Si dalam jabatan sebagai Koordinator Program Studi Magister Ilmu Kelautan.

Dewan Sambut Baik Pelantikan Penjabat Sekda Maluku

0

Ambon, MALUKU.News – Gubernur Murad Ismail telah melantik Sadlie Ie sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Rabu (19/1/2022).

Pelantikan tersebut disambut baik DPRD Provinsi Maluku.

Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala kepada pers mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda merupakan langkah maju menuju proses defenitif untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik.

Dikatakannya, DPRD Maluku selaku pihak legislatif melakukan pengawasan birokrasi
Pemerintah Provnsi Maluku agar dapat bekerja dengan baik, efektif dan juga dapat
meningkatkan etos kerja.

“Tanggung jawab besar kita adalah pengelolaan anggaran dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan di Maluku,” tandasnya.

Menurut Asis, tentunya ini memerlukan tim kerja dari birokrasi yang kuat di bawah pimpinan dan koordinasi Sekda selaku ketua tim anggaran dan juga pimpinan birokrasi.

“Kami menyampaikan selamat kepada saudara Sadli Ie yang telah dilantik dan berharap besar agar segera mengkonsolidasi seluruh kekuatan internal birokrasi kita kemudian bisa
menyambut 2022 dan tahun yang akan datang dimana sisa jabatan Gubernur dapat mncapai visi, misinya dalam membangun Maluku,” harapanya.

Ini Penegasan Gubernur Murad Saat Lantik Penjabat Sekda Maluku

0

Ambon, MALUKU.News – Gubernur Murad Ismail resmi melantik Sadli Ie sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Rabu (19/1/2022).

Prosesi pelantikan berlangsung di aula lantai VII kantor Gubernur Maluku.

Gubernur dalam sambutannya mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Maluku ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekda dan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan Sekda, sekaligus dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Maluku,” ungkapnya.

Jabatan Sekda Provinsi, jelas Gubernur, sangat strategis karena merupakan jabatan karier
tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi.

Selain itu, Sekda juga adalah Sekretaris Gubernur dalam kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Dalam kedudukannya sebagai top manajemen dalam jajaran birokrasi, setidaknya ada (tiga) tugas utama Sekda, yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan, dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksana tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur pun menegaskan beberapa hal penting bagi Penjabat Sekda yang baru saja dilantik.

Pertama, saat ini telah memasuki tahun ketiga periode kepemimpinan pemerintahan 2019–
2024. Banyak hal positif yang sudah kita capai dalam berbagai sektor pembangunan.

“Untuk itu, saya instruksikan kepada saudara Penjabat Sekda, untuk menggerakkan seluruh jajaran birokrasi agar dapat menjadi mesin penggerak roda pemerintahan yang efektif, mampu menciptakan pembaharuan, dan inovasi dalam rangka percepatan pencapaian target-target pembangunan, yang telah ditetapkan,” tekannya.

Kedua, Maluku yang masih dihadapkan dengan pandemi covid-19, bahkan terakhir virus ini
telah bermutasi lagi menjadi varian baru, yang disebut dengan “varian omicron” dengan
tingkat penyebaran yang lebih cepat, dan diperkirakan akan mencapai puncaknya pada akhir Februari atau awal Maret 2022.

”Sebagai Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan covid-19 Provinsi Maluku, saya minta
saudara Penjabat Sekda dapat mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan terukur, dengan melibatkan seluruh jajaran satgas, termasuk TNI dan Polri, dalam penanganan covid-19 di Maluku,” sambungnya.

Ketiga, perkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan mitra sejajar pemerintah
daerah yaitu DPRD Provinsi Maluku, instansi vertikal, serta seluruh pemangku kepentingan
yang ada di daerah ini.

Keempat, wujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparans, dan akuntabel.

”Optimalkan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), agar penyelenggaraan
pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan,”
pungkasnya.

Sadli Ie Resmi Jadi Penjabat Sekda Maluku

0

Ambon, MALUKU.News – Sadli Ie resmi menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Maluku usai
dilantik Gubernur Murad Ismail, Rabu (19/1/2022).

Sadli dilantik setelah kurang lebih enam bulan terhitung sejak 19 Juli 2021 menjabat
sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku.

Pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung di aula lantai VII kantor Gubernur Maluku.

Proses pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 141/2022 tertanggal 18 Januari 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Maluku oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono.

Usai pembacaan SK tersebut, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Gubernur Maluku dan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara (BA) pengambilan sumpah jabatan dan diikuti pengucapan kata-kata pelantikan.

Pantauan media ini, pelantikan tersebut dihadiri, Forkopimda Maluku, Wakil Gubernur
Barnabas Orno, Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail, Pimpinan instansi vertikal di daerah, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku.

Astaga..!! 36 Miliar Claim Covid-19 Maluku Belum Dibayar Pempus

0

Edwin Huwae Menduga Administrasi RSUD Haulussy Siluman

Ambon, MALUKU.News – Tunggakan claim penanganan pasien covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy, Ambon belum dibayarkan pemerintah pusat (Pempus), dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp36 miliar.

“Yang menjadi masalah lagi Claim Covid-19 sampai terakhir kami komunikasi dengan Kementerian Kesehatan, ada sekitar 36 miliar claim covid-19 tahun 2020 yang kedaluarsa atau sudah tidak bisa dibayar,”ungkap Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD Haulussy Ambon, Justini Pawa dalam rapat bersama komisi IV DPRD Maluku, di Ambon, selasa (18/01/2022).

Menurut Justini, tidak dibayarkan claim Covid-19 oleh pempus disebabkan data yang diinput terlambat, dikarenakan administrasi pendukung tidak lengkap.

“Karena tidak dibayarkan, sangat mempengaruhi operasional kami di rumah sakit,”ucapnya.

Justini katakan, claim Covid-19 tahun 2021 senilai Rp24 miliar masih menunggu pencairan dari Kementerian Kesehatan.

“Jadi 2021 aman, tetapi 2020 sudah tidak bisa lagi, kami berkoordinasi dengan kementerian memang sudah tutup,”tandasnya.

Menyikapi hal dimaksud, Wakil Ketua Komisi IV Edwin Huwae menduga keterlambatan pengusulan claim Covid-19 ke pusat dikarenakan pertanggujawaban administrasi siluman.

“Lucunya tagihan Maluku tidak dibayar, ini Rp36 miliar siluman atau memang faktanya ada. Saya kira kalau tidak ada pertanggungjawaban administrasinya mungkin ada sesuatu,”ungkapnya.

Huwae bahkan mempertanyakan apakah sistim penanganan pasien Covid-19 di RSUD Haulussy sudah dijalankan secara baik. Mengingat seseorang yang menjalani perawatan dengan sendiri tercover identitasnya maupun obat. Sehingga demikian, dengan persoalan ini, membuktikan yang terjadi di RSUD haulussy adalah persoalan manajemen.

“Kalau bicara hari ini 36 miliar tidak bisa dibayar lagi, saya kira pempus dengan sistim yang relatif lebih baik pasti mereka bayar karena covid-19 merupakan salah satu prioritas di kepmimpinan Jokowi. kalau tidak bisa ditagih karena ada persoalan managerial, kalau soal manajemen suka atau tidak suka tanggungjawab ibu, karena Dirut adalah komandan,”tegas Huwae dihadapan Dirut.

Untuk itu, dirinya meminta Kepala Dinas Kesehatan mengusulkan ke Gubernur untuk mengevaluasi seluruh kerja RSUD Haulussy mulai dari Direktur sampai staf admiinistrasi.

Dirut RSUD Haulussy Janji Rubah SK KSM Usai Dicecar DPRD Maluku

0

Ambon, MALUKU.News – Viralnya kasus penelantaran pasien jantung oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon, sabtu (15/01/2021), dampak perubahan surat Keputusan Kelimpok Staf Medis (KSM) secara sepihak oleh Plt Direktur Utama (Dirut) Justini Pawa, disikapi langsung DPRD Maluku.

Hal ini ditandai dengan pemanggilan Dirut RSUD Haulussy dalam rapat dengar pendapat dipimpin langsung ketua Komisi IV, Samson Atapary dan Wakil Ketua Ruslan Hurasan di baileo rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (18/01/2022). Turut hadir anggota Komisi IV Andi Munaswir, Edwin Huwae, serta Kepala Dinas Kesehatan Maluku, dr. Zulkarnain, Wakil direktur Pelayanan RSUD Haulussy, dr. Elna. S. Anakotta.

Rapat dimulai pukul 11.00 WIT berlangsung alot, Waki rakyat mempressure seputar persoalan dimaksud, ditambah hutang piutang kepada pihak ketiga yang sampai saat ini belum lunas dibayarkan pihak RSUD Haulussy.

Wakil Ketua Komisi IV Edwin Huwae, mengatakan penelantaran pasien jantung jangan dianggap sebagai sebuah hal biasa-biasa saja, tetapi harus menjadi perhatian serius dari RSUD Haulussy untuk memperbaiki manajemen, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.

“Apakah peristiwa ini dianggap biasa-biasa saja, atau sudah menjadi satu kebiasaan di RSUD, kalau sudah menjadi satu kebiasaan cilaka lagi. Ini persoalan taruhan nyawa. Bagi kita di DPRD kurang empati maka kita anggap biasa saja, tetapi keluarga pasien yang ada di RS. Kami merasakan pernah membawa anak keluarga di RS, perasaan kita bagaoimana, termasuk keluarga pasien yang hari itu di RSUD dan terlantar, tidak mendapat terapi pengobatan, dimana empati kita, Dimana rasa kemanusian sebagai RSUD yang mempunyai tanggujawab pelayanan publik bagi masyarakat,”tuturnya.

Untuk itu, Huwae meminta Kepala Dinas Kesehatan untuk mengusulkan kepada Gubernur, Murad Ismail mengevaluasi seluruh struktur mulai dari Direktur sampai staf administrasi.

“Selama ini berganti direktur pun sama saja. bila perlu wakil direktur dilakukan penyegaran semua. Karena citra rumah sakit ini berdampak terhadap pemerintahan,”cetusnya.

Menurut Huwae, kinerja RSUD Haulussy yang buruk tentu berdampak penilaian masyarakat terhadap kerja Gubernur, Kepala Dinas, sampai partai pendukung.

“Oleh karena itu, suka atau tidak suka kita akan keras menanggapi soal seperti ini. Kalau mau evaluasi, evaluasi semua saja, untuk masyarakat nga usah ragu-ragu, kalau buat rakyat saya tidak takut, mau dipecat tidak ada urusan, pahala di surga, jadi hajar,”pintanya.

Ditempat sama, Anggota Komisi IV Andi Munaswir mnengakui persoalan di RSUD Haulussy tidak ada habisnya, belum selesai persoalan mutasi empat dokter ke RSUD Ishak Umarella, Tulehu, muncul lagi penelantaran pasien.

“Persoalan di RSUD Haulussy seperti sinetron di televisi yang tidak ada habisnya, tetapi besambung terus. Kemarin mutasi empat dokter ke Umarela, dimana dalam kata akhir fraksi pada sidang paripurna penetapan APBD, seluruh fraksi meminta dikembalikan. tetapi ada lagi berita baru pasien ditelantarkan, dari hasil cek dokternya tidak ada, tidak bisa mengabadi karena SK yang dikeluarkan direktur tidak ada nama dokter tersebut, sehingga tidak bisa mengabdi karena mengabdi berdasarkan surat penugasan, contohnya dr. Jantung Zulkarnain Kadis Kesehatan, satu-satunya dokter jantung organik tidak ada namanya,”bebernya.

Kata Andi, persoalan yang terjadi RSUD Haulussy sangat kursial, karena kalau dokter tidak hargai atau tidak diberi tugas, pasti akan kabur, paling dekat RS silaom yang memiliki manajemen bagus. Namun jika dibiarkan terus menerus lama kelamaan RSUD haulussy tutup.

“Persoalan tidak habis-habis, sebagai wakil rakyat, harapan masyarakat kita bisa menyuarakan hal ini. Saya miris melihat kepala dinas dr. jantung sepesialis organik justru dipimpong sama bawahannya kepala UPT,”ungkap Andi.

Untuk itu, dirinya mendesak Dirut RSUYD Haulussy untuk merubah kembali SK KSM yang telah diterbitkan sebelumnya, dan mengisi kembali Dokter organik yang sangat dibutuhkan RSUD Haulussy dalam SK baru.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Maluku, dr. Zulkarnain mengutarakan keputusan direktur RSUD Haulussy nomor 445/130/1 tahun 2022 tentang keputusan KSN tahun 2022-2024 terkesan terburu-buru, karena ada banyak kesalahan.

Dicontohnya penyakit jantung dan pembuluh darah tetapi keluarnya spesialis penyakit dalam, patologi anatomi, terdapat dokter forensik, patologi klinik ada juga dokter radiologi. Kemudian satu-satunya Dokter bedah Tulang di RSUD Haulussy tidak juga ada namanya, begitu juga dokter mata.

“saya tidak tahu terburu-buru atau apapaun itu, saya rasa lucu apakah seorang direktur tidak mengoreksi surat tersebut. jadi seperti gado-gadi campur aduk,”cetusnya.

Zulkarnain mengaku, pada saat mengantongi surat tersebut, ia sudah menelpone direktur berulang kali untuk meninjau kembali surat dimaksud, tetapi tidak diangkat. Bahkan saat dipertemukan Gubernur, yang tadinya Direktur menjanjikan untuk merubah, namun belum juga dilakukan perubahan.

“Saya sudah lapor ke Gubernur, Plt Dirut tidak bisa diajak koordinasi, jadi rel-nya dengan dinas kesehatan sudah tidak ada kecocokan lagi,”pungkasnya.

Dilain sisi, Plt Dirut RSUD Haulussy dr. Justini Pawa mengaku persoalan yang terjadi hanyalah miskomunikasi.

“Konsep awal dokter yang tidak namanya dalam SK, semuanya ada. ini hanya miskomunikasi,”tandasnya.

Untuk itu, Pawa berjanji akan perubahan SK dimaksud untuk mewngisi nama dokter yang tidak ada namanya di SK sebelumnya.

“Nanti ada perubahan, tidak dimasukan saja,”Janji Pawa.

20 Januari, KIP Maluku Putus Sengketa Alat Bukti Perkara Korupsi SMA Tayando

0

Ambon, MALUKU.News – Komisi Informasi Provinsi Maluku akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap sengketa informasi yang diajukan Aziz Fidmatan selaku pemohon melawan badan publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Kamis (20/1/2022).

Dalam hal ini, putusan atas status 2 dokumen surat perjanjian yang salah satunya digunakan sebagai alat bukti utama pada perkara korupsi pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual oleh Kejaksaan Negeri Tual 2016 lalu hingga berujung vonis 2 tahun penjara yang diterima Fidmatan cs selaku panitia pembangunan.

Ketua KIP Maluku Mochtar Touwe kepada media ini telah memastikan jadwal sidang putusan atas kasus tersebut.

“Kamis (20 Januari 2022, red) sidang jam 10 pagi,” kata dia saat dikonfirmasi melalui
pesan singkat, Selasa (18/1/2022).

Sidang pembacaan putusan sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Ambon.

Perjuangan mantan Aparatur Sipil Negara Kota Tual, Provinsi Maluku Aziz Fidmatan dalam
mencari keadilan atas rekayasa terhadap kasus korupsi yang menimpa dirinya sejak 2012 lalu hingga berujung vonis penjara 2 tahun (2016 – 2018) dan pemberhentian tidak dengan hormat (2019) tidak pernah surut.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual ini kemudian mengajukan sengketa ke peradilan Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku sejak awal 2021 guna mengungkap fakta atas keberadaan 2 alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tam Kota Tual.

Persidangan yang digelar di ruang sidang PN Ambon sejak Agustus hingga Desember 2021
dengan menghadirkan sejumlah dokumen, para saksi hingga pemeriksaan setempat dan
penyampaian kesimpulan merincikan secara jelas status 2 surat perjanjian yang
disengketakan itu.

Pertama, surat perjanjian yang ditandatangi Oktober 2008. Rujukannya bermula dari Surat
Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku No : 425.11/833/08 tertanggal 12
Oktober 2008, perihal Pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tahun 2008.

Oleh Wali Kota Tual, kemudian dikeluarkan disposisi tertanggal 14 Oktober 2008 Nomor
Agenda : 949, Nomor Kode : 425-11 memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga setempat Saifudin Nuhuyanan untuk membentuk panitia yang diketuai Akib Hanubun dan Aziz Fidmatan sebagai Bendahara dan disahkan dengan SK Wali Kota Tual Nomor : 421.3/SK/28/2008 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (PP-USB) SMA Kecamatan Tayando Tam Kota Tual TA 2008 tertanggal 15 Oktober 2008.

Panitia yang telah dibentuk ini kemudian diperintahkan ke Ambon untuk menandatangani surat perjanjian pembangunan USB SMA Tayando Tam pada minggu keempat Oktober 2008.

Fakta lainnya, PPK pada proyek ini sesuai bukti dokumen yaitu Syukur Moni.

Kedua, Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) tertanggal 27 Juni 2008 Nomor:
03/PPPM.SMA/USB/2008.

Meski ditandatangani 27 Juni 2008 namun rujukannya mengacu pada berkas dokumen yang diterbitkan September dan Oktober 2008.

Diantaranya, Akib Hanubun yang baru diangkat sebagai ketua panitia pada Oktober 2008 namun di SP2D 27 Juni 2008 ini, Akib sudah menjabat sebagai ketua panitia. Kemudian pada SP2D 27 Juni 2028 ini juga tertera no. rekening panitia pembangunan SMA Tayando yang baru dibuka pada September 2008.

Fakta lainnya, PPK pada SP2D ini adalah B. A. Jamlaay.

Untuk diketahui, SP2D tertanggal 27 Juni 2008 inilah yang kemudian digunakan sebagai alat bukti utama oleh 9 orang Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tual untuk memproses hukum 4 panitia pembangunan SMA Tayando Tual hingga berujung vonis 2 tahun penjara.

Perlu diketahui, Aziz Fidmatan telah melaporkan indikasi rekayasa ini ke Polres Malra
sejak 2018 lalu dengan Laporan Polisi No : STPL/183/VIII/2018/Maluku/ Res Malra.

Penyelidikan atas kasus yang dilaporkan Fidmatan masih berlangsung hingga saat ini. Hal
itu ditandai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP)
tertanggal 10 Oktober 2021.

Perlu diketahui, proyek swakelola pembangunan USB SMA Negeri Tayando Tual TA 2008
bersumber dari dua mata anggaran yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Block Grand Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Maluku dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tual melalui Dana Sharing sebesar 25 persen.

Total Dana APBN yang dikucurkan sebesar Rp1.24 Miliar dimana Rp910 juta diperuntukan bagi konstruksi. Sementara dana sharing Pemkot Tual adalah 25 persen sebesar Rp310 Juta.

Pengerjaan proyek USB SMA Tayando ini dimulai 2009 yang diawali dengan pembentukan panitia pembangunan oleh Pemerintah Kota Tual pada 2008.

Kemudian ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak Dinas dan Panitia Pembangunan pada Oktober 2008 di Ambon.

Singkatnya, dalam proses pengerjaan proyek tersebut menyisakan beberapa item seperti
rabat, WC dan saluran got yang belum rampung 100 persen karena terkendala kekurangan
anggaran.

Penyebabnya, Pemkot Tual tidak juga melakukan kewajibannya mencairkan dana sharing Rp310 juta sesuai perjanjian meski sudah dilakukan upaya permintaan oleh panitia.

Meski begitu, USB SMA Tayando Tam sendiri telah memberikan manfaat pada masyarakat
setempat sejak 2010 lalu hingga saat ini dengan menghasilkan lulusan beberapa angkatan dan kini diketahui banyak yang berhasil dalam karier baik sebagai ASN, pengusaha maupun
profesi lainnya.

Karena dana sharing tak kunjung-kunjung dicairkan, Panitia Pembangunan akhirnya merogoh kocek sendiri sebesar Rp171 juta lebih untuk menyelesaikan item tersisa pada 2015 lalu.

Anehnya, meski menggunakan uang pribadi demi menutupi ingkar janji Pemkot Tual yang tak kunjung mencairkan dana sharing Rp310 juta, panitia malah diperkarakan dengan tuduhan melakukan korupsi anggaran pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual pada 2016 hingga berujung vonis 2 tahun penjara.

Parahnya lagi, hingga bebas dari penjara pada 2018 pun panitia bingung, uang negara mana yang dikorupsi karena anggaran pribadi mereka yang dipakai selesaikan sekolah.

Lebih apesnya lagi, setelah kembali aktif sebagai PNS, 2 mantan terpidana malah dipecat
Wali Kota Tual Adam Rahayaan merujuk pada SKB 3 Menteri.

Fidmatan kemudian mempersoalkan dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008 yang kemudian menjadi alat bukti utama dalam kasus yang menjeratnya.

Ia baru mengetahui adanya dokumen tersebut saat sidang atas kasus tersebut sudah
berlangsung di PN Tipikor Ambon.

Pasalnya, berdasarkan bukti dokumen dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa
pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Anehnya, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga
kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat
panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa kasus hukum yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

Pasalnya, surat perjanjian terbitan 27 Juni 2008 ini digunakan oleh tim Jaksa Kejaksaan
Negeri Tual dalam memproses perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando.

Meski telah dibantah dalam persidangan terkait MoU dimaksud, namun para Hakim tak
bergeming dan tetap memutus hukuman penjara selama 2 tahun potong masa tahaan.

Para Hakim pengadil dalam perkara ini akhirnya terbukti telah melanggar kode etik dan
perilaku hakim saat memutus perkara Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb dan Nomor :
08//Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb.

Sidang Pleno Komisi Yudisial RI, bertempat di Jakarta pada hari Rabu, 8 April 2020 dan
Senin, 13 April 2020 masing-masing dihadiri 7 orang anggota KY RI sebagaimana petikan
putusan yang diterima media ini, memutuskan hakim atas nama,

1. Alex T. M. H. Pasaribu, SH, MH (jabatan saat ini sebagai Wakil Ketua PN Sibolga)

2. R. A. Didi Ismiatun, SH, M.Hum (Hakim PN Ambon)

3. Edy Sepjengkaria, SH, CN, MH (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Ambon)

Terbukti melanggar angka 8 dan 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo. Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/SKB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Adapun sanksi yang diterima para “Wakil Tuhan” ini mulai dari teguran tertulis hingga
penghentian gaji selama satu tahun.

Angka 8 dan 10 sebagaimana poin yang dilanggar Hakim perkara SMA Tayando 10 mengutip Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/V/2009/-02/SKB/P.KY/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu : Berdisiplin Tinggi (poin 8) dan Bersikap Profesional (poin 10).

Petikan putusan diterima terpidana pada 31 Agustus 2020.

Beri Bantuan di Sepa-Tamilouw, Gubernur Maluku Minta Hentikan Konflik

0

Ambon, MALUKU.News – Gubernur Maluku Murad Ismail, Selasa (18/1/2021), menyerahkan bantuan sembako dan tali kasih kepada masyarakat Negeri Sepa dan Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.

Pemberian sembako dan tali kasih ini berlangsung di masing-masing negeri, pasca konflik
yang terjadi beberapa waktu lalu.

Di Negeri Sepa, Gubernur memberikan bantuan beras sebanyak 5 ton, yang diterima Raja Asgar Amahoru secara simbolis.

Tak hanya sembako, mantan Dankor Brimib Polri ini juga menyerahkan bantuan Rp150 juta bagi 15 warga korban penebangan tanaman (600 pohon) yang diterima Kepala Dusun Rohua.

Di Negeri Tamilouw, Gubernur juga memberikan bantuan beras sebanyak 5 ton. Beras ini
diterima Penjabat Negeri, Rajak Pawae secara simbolis.

Gubernur juga menyerahkan bantuan berupa santunan Rp10 juta bagi 1 warga meninggal dunia yang diterima istri almarhum serta santunan Rp1,5 juta/orang untuk warga luka-luka
sebanyak 29 orang.

Gubernur dalam arahannya mengatakan, agama, suku, ras dan adat istiadat merupakan kekayaan yang tak ternilai. Hal ini merupakan modal utama pembangunan.

Agama jelas dia, menganjurkan perdamaian, suku menampakan kesetiakawanan, ras
menggambarkan kebersamaan dan adat istiadat mewujudkan tata susila kehidupan.

Karena itu, harap Gubernur, perlu menempatkan agama, suku, ras dan adat istiadat dalam
bingkai kebhinekaan.

“Saya cuma mau mengingatkan, berhentilah bermusuhan, berkelahi dengan sesama dan
sebagainya. Dan bagi umat Islam, kebetulan kurang dari 70 hari lagi, kita memasuki bulan
Ramadhan,” pintanya.

Gubernur pun menyampaikan beberapa pesan penting saat berada di Kedua negeri.

Ia menghimbau agar, konflik sosial yang sering terjadi antar kampung/desa dalam wilayah
Provinsi Maluku, lebih disebabkan oleh emosi sesaat tanpa perhitungan.

“Kondisi ini merupakan potensi negatif yang harus dihilangkan, karena berdampak pada
kesengsaraan yang akan dialami masyarakat. Dan di sisi lain, tidak ada konflik yang bisa
memberikan kebahagiaan,” kata gubernur mengingatkan.

Masalah ego tidak ada artinya.

“Jadi, saya minta sama bapak raja (Penjabat Negeri Tamilouw dan Raja Sepa) harus mengajak masyarakatnya jauh dari konsumsi minuman keras. Saya ingatkan, karena sayang kepada kalian,” ujar Gubernur.

Ia juga meminta pemuka agama, tetua adat, saniri negeri, tokoh agama, tokoh masyarakt,
tokoh pemuda dan perempuan di kedua negeri untuk mewaspadai informasi bohong (Hoax).

“Sudahi perselisihan. Kedepankan asas persaudaraan, menahan diri, menyerahkan kendali
keamanan kepada pihak berwajib untuk berkontribusi positif membantu aparat keamanan,”
imbau Gubernur.

Dikatakan, saat konflik yang terjadi di Negeri Sepa dan Tamilouw beberapa waktu lalu),
dirinya sedang bertugas di Jakarta.

“Saat itu, Istri saya WA ke saya terkait kejadian ini. Saya sampaikan setiba di Ambon,
kita bawa bantuan kesana., karena ada yang luka, ada yang korban, sehingga kita berikan
kebahagiaan, sedikit tali kasih,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Forkompinda Kabupaten Maluku Tengah beserta seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama dalam penanganan konflik sosial.

“Saya minta, mudah-mudahan kali yang pertama dan terakhir, saya datang di negeri ini
(Kedua negeri), kejadian tidak penting ini tidak terulang lagi. Kalau masih ada konflik,
mungkin saya tidak akan pernah datang kesini lagi. Kalau hal-hal begitu terjadi, yang rugi
siapa? Kita juga yang rugi. Tidak ada untungnya. Kalau kalian pengen saya dan istri sayang
sama kalian dan sebaliknya, tolong hiduplah dengan rukun agar kondisi dan situasi Maluku
selalu aman dan damai,” pintanya lagi.

Sementara itu salah satu warga Negeri Sepa, Hasan (30) yang ditemui menyambut baik
kehadiran Gubernur ke negeri mereka.

Baginya, kunjungan orang nomor satu di Maluku ini, selain bisa melihat secara dekat
kondisi warga sekaligus bersilaturahmi dengan masyarakat setempat.

Ia pun berharap, kunjungan Gubernur menjadi pintu rekonsiliasi internal bagi kedua negeri.

“Tentunya tujuan bapak Gubernur di sini untuk memperbaharui hubungan pada perdamaian yang harmonis dan baik. Mengingat, kondisi masyarakat Maluku yang majemuk berpotensi menimbulkan konflik. Namun, dengan adanya Pela Gandong, rukun kompak dan persaudaraan antar umat beragama, berikhtiar dan bekerja keras untuk memajukan negeri maka kerukunan bisa dibentuk,” harap Hasan.

Turut mendampingi, isteri Gubernur Widya Pratiwi Murad Ismail, Plh. Sekda Maluku Sadli Ie
dan sejumlah pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Dari kedua Negeri dihadiri Raja Negeri Sepa, Asgar Amahoru dan jajaran, Penjabat Negeri
Tamilouw, Rajak Pawae beserta jajarannya.