Tual, Maluku.news – Wali Kota Tual, Hi. A. Yani Renuat, mengatakan kehadiran KFC Kei merupakan bukti kemajuan daerah. Gerai tersebut diresmikan dalam Grand Opening di kawasan PT SIS, Selasa (8/7/2025).
Renuat menyebut investasi ini menambah pilihan kuliner sekaligus memperkuat ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan kemitraan dengan UMKM, peternak unggas, pemasok sayur hingga nelayan.
Ia menjelaskan tiga alasan pentingnya kehadiran KFC Kei:
Membuka lapangan kerja dan peluang UMKM;
Mendorong standar kualitas dan keamanan pangan;
Meningkatkan daya saing dan iklim investasi daerah.
Ia berharap kolaborasi antara pelaku usaha besar dan UMKM lokal terus terjalin untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Tual, Maluku.news – Wali Kota Tual, Hi. A. Yani Renuat, mengatakan kehadiran KFC Kei merupakan bukti kemajuan daerah. Gerai tersebut diresmikan dalam Grand Opening di kawasan PT SIS, Selasa (8/7/2025).
Renuat menyebut investasi ini menambah pilihan kuliner sekaligus memperkuat ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan kemitraan dengan UMKM, peternak unggas, pemasok sayur hingga nelayan.
Ia menjelaskan tiga alasan pentingnya kehadiran KFC Kei:
Membuka lapangan kerja dan peluang UMKM;
Mendorong standar kualitas dan keamanan pangan;
Meningkatkan daya saing dan iklim investasi daerah.
Ia berharap kolaborasi antara pelaku usaha besar dan UMKM lokal terus terjalin untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Ambon, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, melontarkan kritik keras terhadap aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah menabrak sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini disampaikan Watubun dalama rapat bersama dengan sejumlah instansi teknis yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, Selasa (08/07/25). Rapat turut dihadiri Biro Hukum Setda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.
“PT BBA ini jangan main-main. Apa yang dilakukan DPRD justru demi menjaga kehormatan Gubernur sebagai pimpinan daerah, menjaga marwah daerah, dan masyarakat. Jangan seenaknya menabrak aturan. DPRD ini tidak menggunakan ‘hukum rimba’ tapi hukum yang sah dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Watubun dengan nada tinggi.
Ia mengungkapkan bahwa PT BBA telah melakukan aktivitas pengangkutan material ke Merauke tanpa mengantongi izin eksploitasi yang sah.
“Bayangkan, belum ada izin eksploitasi, tapi mereka sudah keruk 263 ribu ton material. Itu tidak bisa dibenarkan. Kami ingin kejelasan: titik pemuatan di Merauke itu di mana? Sampai hari ini tidak ada penjelasan yang valid,” ujarnya.
Watubun juga menyoroti dalih proyek strategis nasional (PSN) yang kerap digunakan sebagai tameng. Menurutnya, status PSN tidak serta-merta melegalkan pelanggaran hukum.
“Kalau merasa proyek strategis nasional, bukan berarti boleh langgar aturan. Kalau ingin ubah aturan, cabut dulu undang-undangnya atau buat peraturan pemerintah baru. Sepanjang belum ada itu, ya DPR tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Ini bukan aturan pribadi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Watubun juga mempertanyakan manfaat konkret proyek terhadap masyarakat sekitar. Ia menilai, penggunaan material dari luar daerah justru mengabaikan potensi lokal.
“Informasi yang kami dapat, material itu untuk membangun jalan. Tapi kenapa tidak pakai material lokal dari desa-desa sekitar? Apa urgensinya harus datangkan dari tempat yang jauh? Ada apa di balik ini?” sindirnya.
DPRD, kata Watubun, tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang dianggap melanggar dan merugikan daerah.
“Kami tidak akan membiarkan sesuatu yang tidak jelas, hanya berdasarkan informasi lisan, tanpa bukti dan pertanggungjawaban resmi. Jangan lagi jual-jual nama proyek strategis nasional untuk kepentingan sepihak. Daerah ini harus diselamatkan,” pungkasnya.
Ambon, Maluku.news – DPRD Maluku desak penghentian sementara tambang PT Batulicin di Kei Besar, soroti potensi pelanggaran hukum dan risiko ekologis.
Aktivitas tambang milik PT Batulicin di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menuai sorotan tajam. DPRD Provinsi Maluku melalui rapat gabungan Komisi I dan II, Selasa (08/07/25), mendesak penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.
Anggota DPRD Maluku, Al Hidayat Wajo, mempertanyakan legalitas operasi tambang yang dinilainya belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, namun telah melakukan pengangkutan material dalam jumlah masif.
“Material yang diangkut sudah lebih dari 263 ribu ton. Ini bukan angka kecil. Dan semua ini dilakukan tanpa kepastian hukum atas izin lingkungan. Ini sangat berbahaya,” ujar politisi PDI Perjuangan itu di ruang paripurna DPRD Maluku.
Hidayat menegaskan, kegiatan pertambangan di Kei Besar berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.
“Pasal 35 UU itu jelas melarang tambang di pulau kecil seperti Kei Besar. Maka izinnya wajib ditinjau ulang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal keberlanjutan dan keselamatan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai pasif dalam merespons persoalan tersebut. Hidayat meminta Biro Hukum Pemprov bersikap tegas dan terbuka terkait siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan.
“Kalau Pemprov siap menanggung dampaknya, nyatakan secara tertulis. Masyarakat punya hak tahu siapa yang bertanggung jawab jika pulau ini rusak,” kata Hidayat.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta Biro Hukum Pemprov Maluku. DPRD mendesak agar seluruh proses perizinan ditinjau ulang secara menyeluruh, dengan melibatkan masyarakat adat dan warga lokal dalam pengambilan keputusan.
DPRD menegaskan komitmennya sejak awal untuk menolak aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah yang rawan dampak ekologis. “Jangan sampai kita diam saat bencana lingkungan sedang dipersiapkan di depan mata,” tutur Hidayat.
Ambon , Maluku.news – Sebanyak 636 orang ASN PPPK Pemerintah Provinsi Maluku diangkat Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 1182-1818 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Surat Keputusan ini terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai 31 Juli 2030. Penyerahan SK ASN PPPK ini dilaksanakan di Aula lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Selasa (8/7/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath mengucapkan selamat kepada para ASN PPPK yang telah dilantik.
“Kepada saudara-saudari yang hari ini dilantik menerima amanah, saya ucapkan selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Provinsi Maluku, Jadikan amanah ini sebagai motivasi untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Vanath.
Vanath juga mengingatkan bahwa ASN adalah agen perubahan yang akan membawa kemajuan bagi daerah ini.
“Jagalah integritas diri, jangan terjebak dalam praktik-praktik yang tidak etis mari kita bangun pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani. Tanamkan loyalitas karena masyarakat butuh kalian semua kerja par Maluku pung bae,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Vanath menyampaikan usulan kepada Kepala BKN RI agar dapat memberikan atensi khusus terhadap sisa Formasi PPPK Provinsi Maluku yang belum terisi.
“Kami berharap adanya kebijakan afirmatif yang memberikan ruang percepatan pengisian sisa formasi tersebut, berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala BKN RI, Sestama BKN RI, Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Bupati dan Walikota Se-Kab/Kota, Sekretaris daerah se-Kab/Kota, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku.
Ambon, Maluku.news – Polemik kepemilikan lahan eks Pertanian Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, seluas 31 hektar kembali mencuat. Sebanyak 195 Kepala Keluarga (KK) yang telah bermukim di lokasi itu selama lebih dari 65 tahun, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku memberikan kejelasan hukum atas status tanah yang mereka tempati.
Meski persoalan ini sudah bergulir lama, warga tetap berharap adanya kepastian status, termasuk kemungkinan pemutihan lahan dengan tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
“Ini sebenarnya pembahasan yang sudah cukup lama. Kami ingin tahu sejauh mana proses yang telah dilakukan Pemda, termasuk pembentukan tim dan tahapan teknis lainnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanelai di Ambon, Selasa (08/07/25).
Edison menegaskan, warga tidak menuntut lahan tersebut secara cuma-cuma. Mereka, lanjutnya, bersedia membayar sepanjang prosedurnya jelas dan adil. Bahkan beberapa warga sudah melengkapi dokumen administratif, seperti KTP, sebagai bagian dari pengurusan legalitas lahan.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri ratusan rumah milik pensiunan dan keluarga yang sudah lama menetap. Beberapa bahkan telah menempati kawasan tersebut sejak lebih dari enam dekade lalu.
Pemda sendiri, kata Edison, dalam rapat bersama mengakui bahwa lahan eks pertanian tersebut merupakan aset negara. Karena itu, tidak bisa serta-merta dilepaskan tanpa mekanisme yang sesuai aturan.
“Ini aset negara, ada regulasi yang mengatur pemanfaatannya. Kalau pun ada kebijakan pemutihan atau pelepasan hak, tetap harus disertai dengan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia memastikan, Komisi I DPRD Maluku akan terus mengawal proses ini agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi, sekaligus memastikan penyelesaian konflik agraria berjalan sesuai hukum dan keadilan.
AMBON, Maluku.news – Untuk mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 58 pelaku UMKM di Kota Ambon.
Pemberian NIB yang berlangsung di Balai Kota Ambon pada Senin (7/7/2025) ini merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk mempermudah proses perizinan serta mempercepat pengembangan usaha di kota ini. Dengan adanya NIB, pelaku UMKM diharapkan bisa lebih terstruktur dalam menjalankan usaha mereka, memperoleh akses ke fasilitas permodalan, dan mengakses berbagai program pemerintah yang dapat mendukung pengembangan usaha mereka.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pentingnya sektor UMKM bagi perekonomian Kota Ambon. “Sebagai daerah yang sangat bergantung pada sektor perdagangan, jasa, dan UMKM, kontribusi para pelaku usaha ini sangat besar dalam memperkuat perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota,” ujar Wattimena.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemkot Ambon berkomitmen untuk terus mendukung sektor UMKM dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan yang dapat mempercepat pengembangan usaha mereka.
Selain pemberian NIB, Wali Kota juga menambahkan bahwa Pemkot Ambon berencana untuk mengembangkan potensi UMKM di beberapa lokasi strategis di kota ini. Salah satu kawasan yang sedang dipersiapkan untuk pengembangan usaha adalah Pantai Wainitu, yang direncanakan untuk dijadikan area usaha baru bagi para pelaku UMKM. Pantai Wainitu memiliki potensi besar untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi, terutama di sektor pariwisata dan usaha kreatif.
“Dengan pengembangan kawasan seperti Pantai Wainitu, kami berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan potensi lokasi ini untuk mengembangkan usaha mereka. Ini akan menjadi area yang mendukung berbagai jenis usaha, dari sektor kuliner, kerajinan tangan, hingga usaha berbasis pariwisata. Kami ingin menciptakan lebih banyak pusat-pusat usaha yang dapat meningkatkan kualitas perekonomian Kota Ambon,” tambah Wattimena.
Pemkot Ambon juga berkomitmen untuk menyediakan pelatihan, pendampingan, dan fasilitas yang dibutuhkan para pelaku UMKM, agar mereka dapat mengembangkan usahanya secara maksimal. Wattimena berharap bahwa dengan adanya NIB dan pengembangan kawasan usaha, pelaku UMKM di Kota Ambon dapat lebih berdaya saing dan memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian daerah.
Ambon, Maluku.news – Dugaan tindak kekerasan oleh aparat TNI kembali mencuat di Maluku Tenggara. Seorang pemuda Ohoi Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Jheper Ingratubun, mengaku mengalami pemukulan oleh Danramil Elat, Lettu Infanteri Nirwan Boiratan, saat pertemuan di sekitar lokasi operasional PT Batulicin.
Dalam video klarifikasi yang beredar, Ingratubun menjelaskan bahwa dirinya bersama Sekretaris Ohoi semula diajak oleh dua anggota TNI untuk menemui Danramil. Namun, saat tiba di lokasi, Danramil yang sedang duduk disebut tiba-tiba memukul bagian mulutnya hingga menyebabkan luka berdarah.
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Rahawarin, menyampaikan pernyataan tegas karena informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa, kasus itu telah diselesaikan secara internal antara Kodim Kota Tual dan korban, peristiwa serupa tidak boleh kembali terjadi.
“Ini negara hukum. Siapa pun pelakunya, dari institusi apa pun, jika melakukan pelanggaran tetap harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada kekerasan, apalagi oleh aparat,” ujar Fauzan saat di Ambon, senin (07/07/25).
Dia menambahkan, penyelesaian secara kekeluargaan memang patut diapresiasi jika disepakati bersama. Namun, ia menekankan bahwa hak korban untuk menempuh jalur hukum tetap harus dihormati.
“Kalau keluarga korban merasa belum selesai dan ingin membawa kasus ini ke jalur hukum, itu adalah hak mereka. Negara hadir untuk melindungi setiap warga negara,” kata dia.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan ketenangan di kawasan operasional PT Batulicin, yang selama ini menjadi perhatian publik. Menurut dia, segala bentuk provokasi hanya akan mengganggu upaya pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah dan dunia usaha.
“Semua pihak harus menahan diri. Kita butuh suasana yang kondusif agar proses pembangunan berjalan tanpa gangguan. Saya harap kejadian ini menjadi yang terakhir,” Ungkap Fauzan.
Ambon, Maluku.news – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memastikan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat terkait National Maritime Surveillance System dapat diimplementasikan dengan baik di wilayah Maluku.
Sistem Pengawasan Maritim Nasional (National Maritime Surveillance System) atau NMSS adalah upaya untuk mengintegrasikan berbagai sistem pemantauan maritim di Indonesia guna meningkatkan keamanan dan keselamatan laut.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi garda terdepan dalam membangun dan mengoperasikan NMSS di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Kepualauan Tanimbar Provinsi Maluku sebagai salah satu kabupaten yang berbatasan laut dengan Australia.
Ketersediaan lahan menjadi persyaratan utama dalam Pembangunan National Maritime Surveillance di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada 4 Juni 2025, Gubernur Maluku yang didampingi Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Maluku Affandy Hasanusi menerima kunjungan Kepala Zona Bakamla Timur Laks. TNI I Putu Darajatn.
Gubernur mengambil peran yang sangat penting dalam mendorong ketersediaan lahan tersebut dengan menyurati Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait hal dimaksud.
Gubernur juga memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan National Maritime Surveillance System, dengan harapan Sistem Pemantauan Maritim Nasional dapat memberikan manfaat, termasuk meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan laut, dan perlindungan lingkungan.
Sistem ini juga membantu dalam deteksi dan pencegahan kegiatan
ilegal seperti pembajakan, penyelundupan, dan penangkapan ikan ilegal, serta memberikan informasi yang akurat untuk operasi pencarian dan penyelamatan.
Dengan adanya sistem pemantauan maritim nasional yang terintegrasi secara real time, Indonesia dapat meningkatkan keamanan, keselamatan, dan efisiensi di wilayah lautnya, serta melindungi sumber daya alam dan lingkungan lautnya sehingga bisa memberikan dampak bagi pembangunan di Provinsi Maluku.
Lebih lanjut, pada Kamis, 3 Juli 2025 Bupati Kepulauan Tanimbar telah melakukan penandatanganan Hibah Lahan untuk Pembangunan National Maritime Surveillance System, bersama Kepala Zona Bakamla Timur yang menandai National Maritime Surveillance akan dibangun di Provinsi Maluku tepatnya di Kabupaten Kepualauan Tanimbar.
Suasana Sidang Terbuka Ppromosi Doktor Falantino Latupapua di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIPB) Universitas Indonesia, Jumat (4/7). (Foto tangkapan layar zoom fipb ui)
Ambon, Maluku.news – Seniman Falantino Latupapua sudah biasa berdiri di panggung, bernyanyi, mengibur dan melayani penonton dengan lagu-lagu. Ia sanggup tampil solo namun bisa juga tampil dengan grupnya KAK5, bersama Figgy Papilaya, Marieonie Serhalawan, Margie Sipahelut, dan Gideon Beffers.
Petang tadi, selama satu jam, Falantino tampil solo. Tidak ada musik pengiring sebab bukan panggung kesenian. Dari mimbarnya, ia mempertahankan disertasi di hadapan sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIPB) Universitas Indonesia, Jumat (4/7).
Disertasi Falantino berjudul “Agensi Kultural Guru SMA di Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, Literasi Budaya Kritis dalam Kurikulum Muatan Lokal”.
Selama penelitian dan penulisan disertasi, Falantino dibimbing Promotor Surih Mariasih Gietty, M.Hum., M.A., Ph.D., Kopromotor I Prof. Meliana Budianta, S.S., M.A., Ph.D., Kopromotor II Dr. Dhita Hapsarani, S.S., M.Hum.
Dalam sidang promosi doktor itulah Falantino dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Ia berhak menyandang gelar doktor. Nama dan gelarnya menjadi Dr. Falantino Eryk Latupapua, S.Pd., M.A.
Di Kampus Universitas Pattimura, Falantino melakoni hari-harinya sebagai dosen. Di luar kampus, ia dikenal sebagai seniman. Selain menulis puisi dan cerpen, ia pun menulis lagu dan bernyanyi. Cerpennya terbit dalam dua Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Tahun 1994, Falantino menjadi salah satu pemenang Bintang Radio RRI/TVRI Tingkat Nasional. Rutinitas belajar-mengajar di kampus tidak membuatnya balik belakang dari kesenian. Demikian pula panggung kesenian tidak membuatnya melalaikan tugas di kampus.
Usai lepas jabatan sebagai Ketua Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Falantino langsung mengambil program doktoralnya di Universitas Indonesia.
Dia sempat pergi-pulang Jakarta-Ambon-Masohi untuk riset. Dari penelitiannya dia menulis disertasi yang dipertahankan hari ini.
Dosen FKIP Universitas Pattimura Mariana Lewier menyatakan, bertambahnya seorang doktor bidang ilmu sastra di FKIP Universitas Pattimura semakin membuka peluang bagi kajian-kajian yang lebih produktif dan inovatif.
“Gagasan dan rekomendasi yang disampaikan dalam disertasinya sangat penting karena memberi arah bagi pengajaran muatan lokal di sekolah yang mendukung pemajuan kebudayaan,” kata Lewier, yang juga meraih gelar doktor sastra di Universitas Indonesia.