Beranda blog Halaman 157

Hujan Interupsi Warnai Rapat Paripurna LPJ, Fraksi Golkar Pilih Walk Out

0

Ambon, Maluku.news – Hujan interupsi warnai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

Interupsi yang disampaikan sebagian anggota DPRD Maluku terkait ketidakhadiran Gubernur Murad Ismail, dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun itu.

Dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (04/07/2023), hanya terlihat dihadiri Wakil Gubernur Barnabas Orno. Sekretaris Daerah Sadali le, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Sekedar tahu, ketidak hadiran Gubernur dalam agenda penting DPRD Maluku bukan baru kali ini saja, tetapi sudah berulang kali.

Hal inilah membuat sejumlah Anggota Dewan geram akan sikap Gubernur yang dianggap tidak menghargai DPRD, sebagai lembaga unsur penyelenggara daerah, salah satunya Richard Rahakbauw dari fraksi Golkar.

Pria yang biasa disapa dengan sebutan RR ini menyebutkan, laporan pertanggung jawaban merupakan hal penting dan strategis untuk menilai sampai sejauh mana kinerja dari pimpinan daerah yang berdampak bagi masyarakat di tahun 2022.

Untuk itu, sangat diharapkan kehadiran pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur Maluku guna memberikan penjelasan atas beberapa masalah yang ditemui.

“Fakta membuktikan ketika kita melakukan pengawasan ke beberapa daerah kabupaten/kota ada beberapa masalah yang ditemukan, maka dari itu kami berharap saudara Gubernur Maluku hadir dan bisa memberikan penjelasan di rapat paripurna yang terhormat ini. Namun karena saya lihat yang hadir hanya saudara Wakil Gubernur maka saya keberatan rapat Paripurna ini diadakan,” ungkap Richard.

Dikatakan, selama ini DPRD dan Pemerintah merupakan unsur penyelenggaraan pemerintah di daerah yang tentunya melaksanakan tugas guna mensejahterakan masyarakat.

Untuk itu, saling menghormati dan menghargai sudah patut dilakukan kedua lembaga ini, termasuk kehadiran Pimpinan Daerah.

Selain Richard, intrupsi yang sama juga datang dari Ketua Fraksi Partai Golkar Maluku, Anos Yeremias.

Sebagai salah satu wakil rakyat bumi raja-raja, Yermias mengaku sangat menyayangkan sikap Gubernur Maluku yang tidak hadir dalam rapat paripurna.

“Ketidakhadiran Gubernur juga itu tidak mutlak, tetapi bagi kami mestinya di akhir masa jabatan seperti ini hadir karena memang sejauh ini saudara Gubernur jarang sekali menghadiri rapat paripurna,” kata Anos.

Dijelaskan, dalam kata akhir fraksi Partai Golkar pada tanggal 14 Desember 2020, pihaknya sudah menyampaikan terkait dengan keberadaan rumah jabatan.

Bahkan, dalam kata akhir fraksi itu sendiri sudah dikatakan jika Gubernur merasa tidak nyaman di rumah jabatan, maka lebih baik rumah jabatan itu di alih fungsikan ketimbang dibiarkan kosong tetapi setiap tahun dibiayai.

“Yang kedua kantor Gubernur kami juga soroti pada waktu itu karena memang baru pernah di Maluku ini terjadi seperti ini jarang sekali Gubernur berkantor. Karena itu bagi kami ketidakhadiran saudara Gubernur hari ini kami tidak merasa sesuatu yang baru karena sudah kami ingatkan sejak tahun 2020.

Daerah ini, lanjutnya, sudah ketinggalan jauh di banyak aspek dan sektor sangat memprihatinkan sekali. Itulah sebabnya pada waktunya nanti akan dipelajari bersama LPJ atau dokumen yang.

sudah diserahkan ini untuk kemudian fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapatnya yang disebut kata air fraksi

“Pimpinan, sekali lagi itu merupakan keputusan politik kami, dan kami berharap rapat ini di skors untuk meminta penjelasan atau alasan ketidak hadiran Gubernur Maluku. Kalau itu dilakukan maka kami dari fraksi Golkar akan Walkout dari rapat ini,” tandasnya.

Pemkot Gelar Sosialisasi Peta Proses Bisnis

0

Ambon, Maluku.news – Pememrintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Bagian Organisasi dan Manajemen, menggelar “Sosialisasi Peta Proses Bisnis Lingkup Pemkot Ambon”.

Kegiatan ini digelar Selasa (04/07/2023) di Manise Hotel, dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.

Dalam sambutan Ririmasse sampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang penyusunan peta bisnis instansi dalam hal ini Pemkot.

“Peta proses bisnis ini merupakan salah satu motor penggerak visi dan misi program unggulan Pemerintah. Penyusunan proses bisnis ini merupakan acuan bagi Pemerintah untuk memperoleh evaluasi dan efektivitas terhadap hubungan kerja yang disesuaikan dengan prosedur,” tuturnya.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada 126 peserta yang terdiri atas Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, agar dapat memanfaatkan forum tersebut sebagai masukan berharga terkait penyusunan peta proses bisnis wilayah kerja masing- masing.

“Peserta sosialisasi ini diharapkan dapat memanfaatkan forum ini sebagai masukan berharga terkait dengan penyusunan materi-materi beserta proses bisnis masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.

Dalam menghadiri kegiatan dimaksud, Ririmasse disampingi oleh Plt. Kepala PDAM Ambon sekaligus Asisten III Sekkot, Rulien Purmiasa, dan Kepala Bagian Hukum, Lexi M. Manuputty.

Alfons Hibahkan Lahan Milik Pribadi Ke Pemkot Ambon

0

Ambon, Maluku.news – Evans Alfons menghibahkan lahan milik pribadi seluas 78 Meter Persegi, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD).

Hal itu ditandai dengan pemberian sertifikat lahan, kepada Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse yang didampingi oleh Kepala BPKAD, Apries Gaspersz, dan dilakukan pada ruang rapat Sekkot, Gedung Balai Kota, Selasa (04/07/2023).

Sekkot mengungkapkan hibah ini merupakan berkat bagi pihak Pemerintah lantaran lahan tersebut sesungguhnya telah berdiri Puskesmas Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon.

“Pemkot Ambon mendapat satu berkat yang sangat lur biasa dimana keluarga besar ahli waris yang memiliki tanah, beserta keluarga datang dengan niat dan itikad baik untuk menyerahkan tanah berupa hibah secara cuma-cuma yang sekarang ini tanah tersebut dijadikan Puskesmas,” ungkapnya, kepada tim Media Center.

Dirinya juga bersyukur, pihak keluarga tidak mengambil keuntungan dari hal tersebut seraya mengharapkan akan ada lagi warga yang berbaik hati untuk melakukan hal yang sama, pada setiap aset Pemerintah yang berdiri di atas lahan milik pribadi.

“Ini tidak meminta ganti rugi malah memberikan hibah kepada Pemerintah. Olehnya itu, atas nama Pak Pj. Wali Kota Ambon, saya selaku Sekkot mengucapkan terimakasih banyak kepada keluarga Alfons,” tandasnya.

Sementara itu, Evans Alfons yang ditemui dilokasi yang sama mengungkapkan, pihaknya wajib membantu, dikarenakan terdapat salah satu aset milik Pemerintah yang berdiri diatas lahan milik pribadinya.

“Terkait dengan penyerahan aset ini sudah merupakan amanah yang harus saya lakukan. Untuk asetnya sendiri itu merupakan Puskesmas yang luasnya 78 meter persegi, terletak di RT 002/ RW 02, Kelurahan Batu Gajah,” pungkasnya.

Wagub Orno Serahkan Ranperda Prov. Maluku Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kepada DPRD

0

Wagub Orno Serahkan Ranperda Prov. Maluku Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 Kepada DPRD

Ambon, Maluku.news – Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, yang bertempat di Ruang Rpaat PAripurna DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa (4/7/2023).

Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negerid anSwasta se-Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, beserta pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Orno mengatakan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, maka pada hari ini disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, kepada DPRD Provinsi Maluku, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Laporan Keuangan tersebut meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.” Tambahnya.

Ia menyampaikan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, merupakan Laporan Konsolidasi dari Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.

“Patut kami sampaikan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Besar dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, sehingga selama empat tahun berturut-turut yakni tahun 2019-2022, Pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan. Opini WTP tersebut, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan.” Jelas Wagub.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, maka dapat dijelaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut : Pendapatan daerah, dianggarkan sebesar Rp.2,99 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 2,91 Triliun atau 97,26%.

“Realisasi Pendapatan Daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 637,95 Miliar, pendapatan transfer (Dana Perimbangan) sebesar Rp. 2,273 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,63 miliar.” Ungkap Orno.

Sementara itu, pada komponen Belanja Daerah, Orno menjelaskan, dianggarkan sebesar Rp. 3,26 triliun, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 3,05 Triliun atau 93,54%.

“Realisasi Belanja Daerah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp. 2,21 triliun, belanja modal sebesar Rp. 561,81 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp. 17,42 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp. 261,97 miliar” Tambahnya.

Wagub menyampaikan disisi lain terhadap pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 294,93 miliar dan terealisir sebesar Rp. 294,93 miliar atau 100%, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp. 28,78 miliar, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 4,50 miliar atau 15,64%.

“Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 294,93 miliar dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 4,50 miliar, maka diperoleh netto sebesar Rp. 290,43 miliar. Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2,91 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 3,05 triliun, maka dihasilkan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 137.659.891.972,47” ujarnya.

Wagub menyampaikan defisit APBD tersebut bila ditambahkan dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 290,43 miliar, maka diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 152.779.266.266,82.

“Selanjutnya neraca Pemerintah Provinsi Maluku, merupakan Laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2022, yang terdiri atas : total asset sebesar Rp.6,69 triliun, total kewajiban sebesar Rp. 860,91 miliar dan total ekuitas sebesar Rp. 5,83 triliun.” Tutupnya.

Rapat dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku.

Sekda Sadali Buka Rakertek Pengendalian Perubahan Iklim Regional Wilayah Maluku dan Papua

0

Ambon, Maluku.news – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja Teknis Pengendalian Perubahan Iklim Regional Wilayah Maluku dan Papua, di bawah sorotan tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pencapaian Target NDC melalui Aksi Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Tingkat Tapak”, yang berpusat di Hotel Santika Ambon, pada Selasa (04/07/2023), dan akan dilaksanakan sampai Rabu (05/07/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si, IPU yang ditandai dengan pemukulan tifa, hadir juga pada kesempatan itu Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Ir. Laksmi Dhewanthi M.A, IPU, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Agus Rusly, S.Pi, M.Si, Direktur Utama BPDLH Kemenkeu, BMKG Pusat, Rektor Universitas Pattimura, para narasumber dari pemerintah Pusat, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Papua, pejabat administrator, pelaksana, dan seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Maluku – Papua/ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mitra, akademisi, dan unsur terkait lainnya.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Sekda dijelaskan bahwa, setiap hari aktivitas yang dilakukan oleh manusia tidak terlepas dari kebutuhan atas sumber daya energi, seluruh aktifitas akan mengeluarkan emisi gas rumah kaca, yang dapat menimbulkan perubahan efek pada kehidupan manusia.

“Dibutuhkan peran dan strategi Pemerintah Daerah untuk mengajak masyarakat secara bersama-sama mengurangi emisi gas rumah kaca, seperti efisiensi penggunaan aliran listrik, mobil pribadi, mengurangi konsumsi minuman dalam botol kemasan, menghemat penggunaan kertas dan berbagai aksi lainnya harus tetap dilakukan” Ujarnya.

Dirinya menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan rapat teknis ini sangat penting karena bertujuan untuk mendesiminasikan dan mendiskusikan peran, komitmen, dan kontribusi Pemerintah Daerah, dalam mengimplementasikan nasionalisme determinan kontribusi.

“Dan yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kapasitas daerah dalam menyusun dan menyiapkan desain dan target penurunan emisi gas rumah kaca serta merumuskan tantangan dan mendesain opsi solusi, yang diharapkan menjadi acuan bersama dalam merancang rencana tindaklanjut pelaksanaan pengendalian perubahan iklim di Daerah.” Tambahnya.

Ia berharap, adanya peran kolaboratif antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendukung tercapainya penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia

“Saya berharap agar kegiatan ini dapat diikuti dengan serius guna mewujudkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk masa depan. Siapa lagi yang dapat menyelematkan bumi jika kita tidak memulainya, kiranya kegiatan rapat teknis ini benar-benar dapat memberikan manfaat dan faedah bagi kita semua.”pungkasnya.

263 Pelaku UMKM Terima NIB

0

Ambon, Maluku.news – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena secara simbolis menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 263 para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penyerahan yang dilakukan di Balai Kota, pada apel Pagi Senin (03/07/2023), ini menjadi bagian dari penerbitan 1.000 NIB yang ditargetkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Wattimena dalam arahan singkat mengungkapkan melalui pemberian NIB secara gratis kepada para pelaku UMKM ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tetap memperhatikan para pelaku usaha tersebut.

“Itu artinya Pemkot menaruh perhatian kepada pelaku usaha. Kita tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup sehingga kita memfasilitasi mereka agar mereka dapat berusaha termasuk diawali kita beri NIB,” tuturnya.

Menurutnya, dengan penyerahan NIB ini diharapkan para pelaku UMKM dapat mandiri. Untuk itu, Pemkot melalui DPMPTSP menargetkan dalam sebulan dapat memberikan NIB kepada 1.000 UMKM di kota ini guna menjalankan usaha mereka.

“Kita targetkan 1.000 NIB diberika kepada pelaku usaha. Hari ini kita berikan 263, sebelumnya juga dua ratus lebuh sehingga total seluruhnya sudah 500 lebih. Mudah-mudahan minggu depan 500 lagi supaya kita bisa memburu target,” tandas, Wattimena.

Wattimena berharap, melalui bantuan ini pemilik usaha UMKM sukses dalam menjalankan usahanya, dan dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi warga kota ini, guna membantu Pemerintah mengurangi angka pengangguran di kota ini.

“Kita berharap minimal Pemkot berhasil untuk memberikan perhatian kepada pelaku UMKM dan semua bisa sukses,” harapnya.

Gubernur Maluku Tak Hadir Rapat Paripurna LPJ 2022

0

Ambon, Maluku.news – Anggota DPRD Maluku dari Richard Rahakbauw (RR) menyoroti ketidakhadiran Gubernur setempat Murad Ismail dalam rapat paripurna yang digelar Parlemen setempat.

Pernyataan itu disampaikan, lantaran ketidakhadiran Gubernur pada paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022 yang berlangsung di Karang Panjang Ambon, Selasa (04/07/2023).

Bukan saja terkait ketidakhadiran Gubernur Murad Ismail, RR mengaku orang nomor satu di negeri Raja-raja itu juga pernah merendahkan pimpinan DPRD Maluku Benhur G. Watubun.

Hal itu diketahui saat Gubernur memberikan sambutan pada acara penyaluran hewan Qurban tanggal 28 Juni 2023 lalu, dengan menyebut Watubun yang mana tidak berkesempatan hadir dan di wakili, belum siap bahkan tidak pantas untuk menjadi seorang Ketua Dewan.

“Waktu itu Pak Gubernur katakan, yang terhormat Pangdam, yang terhormat Kapolda, dan yang terhormat Ketua DPRD Maluku yang selalu diwakili dan tidak pantas jadi Ketua DPRD,” ungkap RR saat memberikan Interupsi.

Pernyataan Gubernur ini menurutnya secara pribadi, telah melecehkan dan seperti tidak menghargai lembaga DPRD Maluku. Padahal, sejauh ini DPRD selalu memback-up dan mendukung seluruh kebijakan Pemerintah daerah.

“Sekarang kalau saya kembalikan lagi yang terhormat saudara Gubernur Maluku yang tidak pernah hadir mengikuti rapat Paripurna dan tidak pantas jadi Gubernur, apakah itu etis atau tidak? Pastinya Pak Gubernur akan tersinggung dan saya yakin itu. Sebaliknya Benhur Watubun terlepas dari Ketua PDI Perjuangan, kapasitas beliau sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku adalah pimpinan kita,” tekannya.

Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan, alangkah baiknya sikap saling menghargai diperkuat, karena selama ini DPRD telah menghargai segala kebijakan-kebijakan Kepala daerah dan selalu di kawal dengan baik.

“Jujur saya mau katakan kalau seperti ini yang terjadi juga kami bisa ambil sikap,” pungkasnya.

Tenaga Kontrak Pemkot Diperpanjang Hingga Desember 2023

0

Ambon, Maluku.news – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengakui tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon selama ini telah memberikan kontribusi dalam peyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Publik, oleh sebab itu dirinya akan memperpanjang SK tenaga Kontrak hingga Desember 2023.

Hal itu dikatakan Wattimena dalam arahan pada apel pagi, Senin (03/07/2023) di Halaman Parkir Balai Kota, yang diikuti oleh Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional, Kades, Lurah, PPPK dan Pegawai Kontrak.

Menurut Wattimena, langkah tersebut diambil sambil menunggu keputusan pemerintah pusat terkait nasib tenaga kontrak yang selama ini mengabdi pada pemerintah daerah, apakah akan masih akan diteruskan atau akan dievaluasi.

“Kita tidak mengambil keputusan sendiri namun hanya meneruskan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pan-RB yang berwenang memutuskan nasib tenaga kontak. Namun mengingat kontribusi yang diberikan para pegawai kontrak, maka kita perpanjang hingga Desember sambil menunggu keputusan Pusat,” bebernya.

Sementara langkah tersebut diambil, lanjutnya, Pemkot melalui Inspektorat tengah melakukan proses verifikasi terhadap pegawai kontrak. Proses verifikasi tersbeut telah berlangsung hingga 16 Juli 2023 mendatang.

Dengan langkah yang diambil ini, Wattimena berharap tenaga Kontrak Pemkot Ambon tetap dapat menunjukan kinerja yang baik pada unit kerja masing-masing.

“Tunjukan kinerja yang baik, karena banyak ASN juga hingga saat ini tidak mengetahui dengan baik apa uraian tugasnya,” tandas Wattimena.

Kembalikan Kesadaran Masyarakat, Pj. Wali Kota Himbau Kerja Bakti

0

Ambon, Maluku.news – Dalam meningkatkan kesadaran masryarakat kota Ambon yang dinilai semakin rendah terhadap persoalan kebersihan dan lingkungan hidup, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menghimbau agar Kades/Raja dan Lurah dapat melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan minimal 2 (dua) kali dalam sebulan.

“Jajaran Pemerintah desa/Negeri dan Kelurahan bahkan hingga RT/RW Mari kita kembalikan kesadaran masyarakat lewat kerja bakti membersihkan lingkungan,” ujarnya dalam arahan pada Apel Pagi, Senin (03/07/2023) di Balai Kota.

Menurut Wattimena, tidak hanya soal kebersihan lingkungan, namun hampir di semua aspek kesadaran masyarakat sangat rendah.

Buktinya, banyak persoalan yang dapat dikerjakan sendiri oleh masyarakat namun harus menunggu pemerintah turun tangan.

“Ada saluran air yang tersumbat, misalnya, masyarakat dapat mengatasi sendiri dengan kerja bakti, tidak harus menunggu pemerintah turun,” katanya.

Dirinya berharap dengan pelaksanaan kerja bakti yang di koordinir oleh Para Kades/Raja dan Lurah maka minimal kesadaran dan rasa kepedulian masyarakat terhadap kota ini akan kembali terbangun.

Pemerintah, tandas Wattimena, tidak akan menutup mata dengan persoalan yang dihadapi masyarakat, hanya pada titik tertentu jika persoalan tersebut di luar kemampuan masyarakat barulah Pemerintah turun tangan.

Pj. Wali Kota Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban ABPD 2022

0

Ambon, Maluku.news – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kota Ambon, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (03/07/2023), di Ruang Sidang Utama Balai Rakyat, Kawasan Belakang Soya.

Wattimena dalam pidatonya menyatakan penyampaian Ranperda dimaksud merupakan kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 70/2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sesuai ketentuan tersebut maka kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir serta menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Menurut Wattimena, Ranperda dimaksud berisi semua pengelolaan anggaran yang dilakukan sepanjang tahun 2022 yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perbahan Saldo anggaran lenbih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perunahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Dikatakan, setelah penyampaian Ranperda di hari ini, maka akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkot.

“Hasilnya seperti apa kita menunggu hasil evaluasi pengelolaan keuangan Pemkot tahun 2022,” tuturnya usai Paripurna.

Untuk diketahui, Laporan Pertanggungjwaban APBD merupakan salah satu intsrumen Wali Kota Ambon dalam melaksanakan pembangunan di tahun 2022.