Beranda blog Halaman 151

Sekda Sadali Buka Puncak Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2023

0

Ambon, Maluku.news – Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si, IPU didampingi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Ina Wati Tahir, SE., M.Si, membuka Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Maluku tahun 2023, yang berpusat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, pada Kamis (3/8/2023).

Turut hadir juga pada kesempatan itu Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Organisasi Wanita se-Maluku, dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan, Peringatan Hari Anak Nasional Tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023, mengangkat tema : “Anak Terlindungi Indonesia Maju”, yang memiliki makna sebagai bentuk kepedulian semua elemen bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia, khususnya di Maluku, agar dapat terus tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Hak Anak di Daerah, saya harap semua pimpinan OPD dapat membantu berbagai layanan, baik dari segi Pendidikan, Kesehatan maupun pemenuhan hak anak, serta melakukan perlindungan khusus anak, untuk mencegah dan menurunkan angka pekerja anak, tingkat kekerasan kepada anak, termasuk anak yang dieksploitasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.” Tambahnya.

Sadali juga menyampaikan, anak-anak Provinsi Maluku adalah generasi penerus bangsa, harus tumbuh sebagai anak yang sehat, terutama rajin belajar menuntut ilmu, untuk mencapai cita-cita dan harapan.

“Kita tentu berharap bahwa masa depan Daerah Maluku akan dikelola oleh insan-insan yang religius dan berintegritas, kompeten dan berbudaya, kreatif dan mandiri serta memiliki kepedulian sosial. Selamat Hari Anak Nasional, semoga anak-anak Maluku menjadi anak yang bebudaya, mencerminkan identita dan berkarakter dalam berbangsa dan bertanah air Indonesia.” Tutupnya

Pada kesempatan itu juga dilakukan Pembacaan Suara Anak Provinsi Maluku Tahun 2023 dan penyerahan Penyerahan Butir Suara Anak Provinsi Maluku kepada Sekretaris Daerah Maluku, serta dilanjutkan dengan pertunjukan Karya Anak Maluku. (Diskominfo Maluku)

Dua Fraksi DPRD Maluku Tolak Penetapan Ranperda LPJ APBD 2022

0

Ambon, Maluku.news – Dua fraksi DPRD Provinsi Maluku yakni fraksi Partai Golkar dan PDIP menolak Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sementara enam Fraksi lainnya menerima, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Pembangunan Bangsa gabungan PKN dan PPP, Fraksi Hanura, Fraksi Perindo Amanat Berkarya, Fraksi Demokrat, serta Fraksi Gerindra.

Fraksi Golkar dalam penyampaian kata akhir Fraksi dibacakan Anos Yermias selaku Ketua Fraksi, menyampaikan ada beragam kegagalan, dan permasalahan dalam pelaksanaan visi, misi, program, dan kebijakan yang dirancang oleh pemerintahan Gubernur Maluku periode 2019-2024.

“Kegagalan tersebut mulai dari perencanaan daerah yang telah disusun masih belum mencapai tingkat komprehensif dan integratif yang diharapkan,”kata Yeremias d alam rapat Paripurna, Ambon Kamis (03/08/2028).

Terdapat ketidaklengkapan dan inkonsistensi dalam pelaksanaan rencana. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam menerjemahkan perencanaan menjadi tindakan nyata.

“Sementara kegagalan realisasi visi dan misi, diantaranya pemindahan Ibukota Ke Makariki, Seram dan Percepatan Pembangunan Perkantoran Provinsi, Rekruitmen PNS dan Pejabat berdasarkan Kompetensi dan Pertimbangan Keterwakilan Suku, Agama, dan Kewilayahan, dan Penerapan Sistem e-government dan e budgeting untuk Transparansi dan percepatan Pelayanan Publik,”ucapnya.

Selain itu, kegagalan dalam kebijakan berupa, diantaranya tidak menempati rumah dinas, tidak melakukan aktivitas Kedinasan selaku Gubenur di Kantor Gubernur Maluku, tetapi dialihkan ke Rumah Pribadi.

“Untuk Mes Maluku juga sebagai Salah satu asset Daerah yang memiliki Potensi yang mendatangkan Dividen bagi daerah, pembangunannya terbengkalai dan berantakan, menyebabkan Daerah Banyak mendapat sanksi dalam hal kebijakan fiskal seperti pemotongan DAK,” tegas Yeremias.

Sementara Fraksi PDIP, dalam penyampaian kata akhir Fraksi dibacakan Javet Djemy Pattiselano, mengatakan penolakan terhadap LPJ 2022 dikarenakan banyak masalah-masalah yang terjadi di dalam Pelaksanaan APBD oleh Saudara Gubernur yang belum terselesaikan dengan tuntas.

Permasalahan tersebut, diantaranya Masyarakat Miskin di Maluku yang cenderung bertambah di Tahun 2022 ke 2023, masalah bayi stunting, gizi buruk dan gizi kurang di Tahun 2022 di Maluku masih cukup tinggi.

“Sedangkan untuk anggaran pemasaran pariwisata pada Dinas Pariwisata untuk promosi wisata Maluku dalam, dan luar negeri sebesar Rp 6.984.996.864, tidak ada konfirmasi kegiatan-kegiatan promosi tersebut dalam bentuk apa dan siapa yang melakukan? Padahal sektor Pariwisata menjadi unggulan untuk meningkatkan Perekonomian Maluku,”ungkapnya.

Dinas Pendidikan di tahun 2022 mengelola anggaran sebesar Rp 1.021.108.172.499 dari jumlah realisasi APBD Tahun 2022 sebesar Rp 3.053.175.364.420 atau 33,44%, yaitu melebihi syarat undang-undang yang mewajibkan alokasi belanja Bidang Pendidikan minimal 20% dari jumlah APBD.

“Kenyataannya, anggaran sebesar tersebut tidak seimbang dengan Kebijakan-Kebijakan yang dibuat oleh gubernur melalui Kadis Pendidikan untuk menaikan Mutu dan Kualitas Pendidikan Menengah di Maluku, serta berbagai permasalahan lainnya,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan politik seperti pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, karena Pengelolaan APBD Tahun 2022 oleh Saudara Gubernur sangat menyimpang dari Visi, Misi dan Janji-Janji kampanye Gubernur yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, serta semangat PDI Perjuangan, yaitu mengutamakan kepentingan rakyat, pelayanan publik, dan setiap pengambilan kebijakan politik oleh Kepala Daerah dalam Konteks

Kemitraan dengan DPRD tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Sehingga sebagai Partai yang mengusung pada Pilkada tahun 2018, PDI Perjuangan memiliki beban politik dan moral terhadap pelaksanaan RPJMD Tahun 2019-2024, yang tidak mencapai target.

“Sikap Politik ini adalah bagian dari pemberian sanksi bagi kepala daerah yang di Usung oleh PDI Perjuangan tetapi gagal dalam kepemimpinan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat,”tegas Pattiselano.

Wattimena: Pelaku UMKM Harus Waspada Investasi Bodong

0

Ambon, Maluku.news – Pejabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan, kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), agar selalu mewaspadai beragam bentuk investasi bodong, yang menjanjikan keuntungan besar dan tidak masuk akal lantaran hanya akan merugikan dirinya sendiri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Ekonomi dan SDA, menggelar “Sharing Sesion Perlindungan Konsumen UMKM Dari Investasi Bodong” yang diikuti oleh 30 orang peserta di Ambon, Kamis (03/08/2023).

Menurut Wattimena, sharing ini bertujuan guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman para peserta tentang apa itu investasi.

“Sehingga bagaimana kita dapat melakukan berbagai hal dalam upaya memperoleh keuntungan dari investasi dan terhindar dari rayuan-rayuan investasi bodong,”tandas Wattimena.

Diingatkan kepada peserta agar tidak terbuai dengan investasi yang tidak dapat menunjukkan legalitasnya dalam menjamin masa depan usaha.

“Sebaiknya kita mencari investasi yang kecil resikonya, keuntungannya akan lebih rasional dari pada harus terbuai dengan rayuan investasi bodong,”ucapnya.

Wattimena berharap, materi yang disampaikan oleh pra narasumber dapat dipahami, dan dimengerti sehingga, para pelaku usaha siaga ketika ada investasi-yang mencoba untuk melakukan penipuan, sehingga merugikan mereka.

“Karena itu mudah-mudahan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada kita semua harus berusaha seperti itu. Kita berharap perlindungan konsumen, terus memberikan edukasi kepada masyarakat supaya menghindari kejadian seperti ini,”ujarnya.

40 Pengelola Perpustakaan Desa dan Kelurahan Ikuti Bimtek SPP – TIK

0

Ambon, Maluku.news – Sebanyak 40 orang Pengelola Perpustakaan dari dari 20 Desa/Negeri dan Kelurahan di Kota Ambon mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Pengembangan Perpustakaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (SPP – TIK).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Ambon, Rabu (02/08/2023) di Pasific Hotel, dibuka secara resmi oleh Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini, sebab menurutnya kehadiran perpustakaan adalah untuk mencerdaskan masyarakat.

“Saya berikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini sebab mencerdaskan masyarakat kota ambon harus dilakukan secara holistik, tidak terbatas pada ruang belajar formal tapi juga bisa lewat pembelajaran non formal,” ungkapnya.

Menurutnya, salah satu program prioritas nasional adalah meningkatkan budaya literasi, inovasi dan kreativitas, dimana ujung tombaknya adalah perpustakaan, sebagai tempat mencari literatur.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kota Ambon sendiri sejak 2017 hingga 2022 telah membantu pengembangan 25 perpustakaan Desa/Negeri dan Kelurahan dengan menyalurkan literatur dan Komputer bantuan dari berbagai lembaga.

“Olehnya itu harus dilakukan transormasi dan paradigma berpikir para pengelola perpsutakaan supaya bisa menyesuaikan dengan perubahan teknologi saat ini. Minimal kita tidak gaptek, apalagi tidak mengerti perubahan yang sedang terjadi,” terangnya.

Wattimena berharap kegiatan ini dapat diikuti oleh para peserta dengan baik, sehingga upaya menjadikan Perpustakaan sebagai pusat pembelajaran masyarakat dapat tercapai dalam mendukung program prioritas nasional.

PSM di Ambon Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan yang Diadakan Pemkot

0

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Tahun 2023, yang berlangsung di Ambon, Rabu (02/08/2023).

Secara resmi kegiatan dibuka oleh Asisten Sekkot Bidang Adminstrasi Umum (III), Rulien Purmiasa. Dijelaskannya, tujuan dari pembentukan PSM berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Sosial, Nomor 10 Tahun 2019, Tentang Pekerja Sosial Masyarakat adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terlaksananya pelayanan sosial masyarakat, dan Terpenuhing Kebutuhan Masyarakat terhadap Pelayanan Sosial.

“PSM hadir untuk melaksanakan pelayanan sosial dan meningkatkan keberfungsi an sosial anggota masyarakat yang mengalami masalah sehingga mereka mampu mengatasi, beradaptasi secara sosial dan melakukan perubahan di lingkungannya,” ungkapnya, saat membacakan sambutan tertulis Pj. Wali Kota Ambon.

Lanjutnya, peningkatan kapasitas ini juga dapat berimplikasi pada setiap program pemerintah yang tentunya dapat dijalankan dengan baik oleh PSM yang terlatih, dan terampil dalam menangani setiap permasalahan sosial di masyarakat.

“Semua ini dilakukan semata-mata hanya untuk membantu Pemerintah dalam mengusahakan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Dirinya berharap, ke-50 orang PSM yang tersebar di seluru Desa/Negeri/Kelurahan di kota Ambon, semakin kompeten dan berkualitas dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

“Pemkot menyelenggarakan kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terampil, terlatih, kompeten, dan sekaligus meningkatkan kapasitas pekerja sosial, dalam tugas dan fungsinya guna menyelenggarakan pelayanan dan kesejahteraan sosial di Kota Ambon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini Pemkot mendatangkan dua orang narasumber yakni; Wakil Ketua Umum Ikatan PSM
Nasional, Siti Alipthina, dan Pembantu Rektor (PR) Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), M. J. Maspaitella.

Cegah Sengketa Tanah Pemkot dan PRKP Gelar Sosialiasi

0

Ambon, Maluku.news – Permasalahan kepemilikan tanah atau lahan dewasa ini mendominasi berbagai jenis masalah yang ada di masyarakat sehingga terkadang menimbulakn konflik diantara warga.

Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP), melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Upaya Pencegahan Permasalahan Kasus Pertanahan Tahun 2023”.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Pj.Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Balai Desa Nania, Kecamatan Baguala, pada Rabu (02/08/2023).

Dalam sambutannya, Wattimena sampaikan ada lima persoalan yang berkaitan dengan tanah diantaranya: konversi tanah bekas hak barat, penguasaan dan kepemilikan tanah, masalah tumpang tindih sertifikat, kemudian masalah batas serta bidang tanah, dan masalah tanah ulayat.

“Oleh karena itu Pemkot melalui Dinas PRKP, hari ini bekerja sama dengan Pertanahan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota, melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Untuk diketahui hampir sebagian besar masyarakat, yang berdomisili di Desa Nania, sampai dengan saat ini masih menumpang di atas lahan milik Pemkot. Sehingga dirinya berharap melalui sosialisasi ini BPKAD dapat menjelaskan upaya Pemerintah dalam hal memberi kenyamanan bagi masyarakat.

“Saya minta kepada BPKAD, nanti sosialisasi dapat memberitahukan kepada peserta yang tinggal diatas lahan milik Pemkot terkait dengan langkah-langkah apa yang sudah kita ambil. Saya yakin pada waktunya juga akan proses untuk menjadi milik, dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Tak hanya itu, dirinya berharap dengan adanya sosialisasi yang dilakukan saat ini, tentu dapat meminimalisir tindak kekerasan, atau pelanggaran hukum lantaran permasalahan yang ditimbulkan dari kasus sengketa lahan.

“Saya berharap Bapak/Ibu peserta sosiaisasi mengikuti kegitan ini dengan baik, serta para narasumber juga dapat memberikan seluruh pengetahuan yang dimiliki. Agar melalui kegiatan ini terjadi peningkatan kapasitas, pemahaman, pengetahuan masyarakat, tentang persoalan-persoalan pertanahan sehingga proses penyelesaiannya juga secara utuh dan baik dan tidak main hakim sendiri,” tandas Wattimena.

200 Duta GenRe Kota Ambon Di Kukuhkan

0

Ambon, Maluku.news – Pj. TP-PKK Lisa Wattimena mengukuhkan 20 orang perwakilan dari 200 orang Duta Generasi berRencana (Gen-Re) Kota Ambon, yang tersebar pada Desa/Negeri, dapat lebih tanggap dalam menyikapi berbagai hal, termasuk permasalahan Stunting

“Selaku Bunda GenRe harapan saya, setelah dikukuhkan Duta GenRe tingkat Desa/Negeri, generasi muda di Kota Ambon lebih peka dan tanggap dalam menyikapi permasalahan Stunting,” ungkapnya di Ambon, Selasa (01/08/2023).

Dirinya mengatakan, Kota Ambon telah mendapat penghargaan dari BKKBN Provinsi Maluku, yakni; Terbaik I Pengelola Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunun Stunting Tingkat Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, ini menjadi tanggung jawab bersama semua pihak termasuk Duta GenRe.

“Selaku Ketua TP-PKK dan wakil ketua Tim Percepatan. Penurunan Stunting (TPPS) Kota, saya turut berbangga. Ini merupakan hadiah dari hasil kerja keras antar semua pihak, baik Pemkot Ambon, TP-PKK dan pihak lainnya dalam memerangi Stunting,” imbuh Wattimena.

Oleh sebab itu, dia berharap dengan pengukuhan ini para Duta GenRe dapat menjalankan tugasnya pada masing- masing wilayahnya baik di Desa/Negeri.

“Saya sebagai Bunda GenRe dan Mama Parenting Kota Ambon, tentunya memiliki impian dan harapan anak-anak di kota ini sehat cerdas, dan berkualitas yang berimplikas untuk pembangunan Kota Ambon yang lebih baik dan Provinsi Maluku lebih maju,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengukuhan Duta GenRe kota Ambon, dilakukan pada Acara Syukuran Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke-30 Provinsi Maluku, Senin (31/07/2023) di Marina Hotel.

Sementara itu, Kepala BKKBN Provinsi Maluku, Renta Rego menjelaskan untuk provinsi Maluku ada 1 Juta duta GenRe yang dikukuhkan. Diharapkan, pejuang generasi berencana tersebut akan membantu di TP – PKK desa/negeri dan Tim Pendamping Keluarga dalam upaya Percepatan angka penurunan Stunting.

225 Nelayan Ikut Pelatihan Sertifikasi Kecakapan Nelayan

0

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon. Melaksanakan kegiatan pelatihan Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) untuk 225 Nelayan dari lima (5) Kecamatan.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmase di Ambon, Selasa (01/08/2023).

Ririmase dalam sambutannya mengatakan, SKN merupakan sertifikasi ketrampilan bagi awak kapal perikanan untuk menakhodai, mengoperasikan, atau membawa kapal perikanan berukuran sampai 5 Gross Ton (GT). SKN ini juga diperuntukan bagi kelasi atau awak kapal yang bekerja pada kapal perikanan berukuran lebih dari 5 GT sampai dengan 30 GT.

“Dengan adanya SKN ini, keahlian dan ketrampilan nelayan diakui secara nasional, karena akan mendapatkan Sertifikasi Kecakapan yang dikeluarkan oleh Negara melalui KKP. Selain itu, dengan keahlian dan ketrampilan yang diperoleh, dapat terus meningkatkan produktivitas nelayan, dan kegiatan penangkapan tetap dilakukan sesuai ketentuan keselamatan yang berlaku,”terangnya.

Diakuinya, profesi nelayan merupakan salah satu profesi yang berbahaya dan beresiko, sementara hasilnya terkadang tak menentu. Oleh sebab itu, keselamatan nelayan harus menjadi prioritas utama, agar dapat kembali dari laut membawa hasil, dan pulang ke rumah dengan selamat.

“Hal ini seringkali dianggap oleh para nelayan kita sebagai suatu rutinitas kerja, kerena sudah terbiasa bekerja di lautan. Bahkan secara otodidiak, para nelayan ini belajar melaut sedari kecil atau dari masih muda. Namun demikian perlu ada pencerahan dan pencerdasan mengenai keselamatan dan kecakapan dasar nelayan,”jelas Ririmasse.

Dia berharap, ke 225 nelayan ini, dapat mengikuti pelatihan SKN dengan baik, agar lebih meningkatkan pemahaman, ketrampilan, dan keahlian untuk menjadi nelayan yang profesional dan tersertifikasi.
Kegiatan Pelatihan SKN direncanakan akan berlangsung hingga 5 Agustus 2023 mendatang, dengan menghadirkan narasumber dari PPN Ambon.

Pansus Komitmen Selesaikan Persoalan Pasar Mardika

0

Ambon, Maluku.news – Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw mengatakan Pansus pasar Mardika DPRD Maluku terus berkomitmen menyelesaikan persoalan pasar Mardika.

Hal ini dibuktikan dengan mengundang berbagai pihak diantaranya para pedagang maupun asosiasi pedagang pasar Mardika APMA,Hipma menanyakan sampai sejauh mana persoalan yang terjadi pasar Mardika.

Diketahui, Pansus juga memanggil pemerintah provinsi Maluku maupun Pemkot untuk membicarakan persoalan ini , namun yang hadir pada saat itu hanya pemerintah provinsi Maluku,sehingga rapat ditunda,”ungkap Rahakbauw di Ambon, Senin (01/07/2023).

Menurut Rahakbauw, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian Perdagangan berkaitan dengan persoalan lapak didalam terminal Mardika dan juga dan pembangunan dan revitalisasi bangunan pasar Mardika.

“Namun, dari data ini telah kami kumpulkan kemudian, kami memanggil ahli untuk mendengarkan keterangan terkait dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur terkait dengan pengelolaan 140 ruko dari sisi aturan seperti apa,”ucapnya.

Permasalahan di pasar Mardika, yang berkaitan dengan pungutan terhadap para pedagang, serta kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur dan pemilik ruko hak guna bangunan diatas tanah milik pemerintah provinsi Maluku, maka DPRD Maluku memutuskan untuk bentuk Pansus.

“Apalagi berkaitan dengan pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh pemerintah kota Ambon maupun pemerintah provinsi Maluku melalui PT Bumi Perkasa Timur dan juga permasalahan pasar Mardika terkait revitalisasi pasar Mardika.

Kami akan menelusuri tanah ini milik pemerintah provinsi Maluku atau kah tidak,Apakah pemerintah provinsi Maluku berhak mengelola pungutan berkaitan dengan retribusi diatas tanah yang merupakan hak milik pemerintah provinsi Maluku atau tidak. Begitu juga pemerintah kota berhak untuk memungut retribusi diatas tanah milik pemerintah provinsi Maluku.”ucapnya.

Dia menyebutkan berdasarkan perjanjian kerjasama yang dibuat oleh PT Bumi Perkasa Timur dan pemegang SHBG yang sekarang ini menempati 140, dalam perjanjian kerjasama 150 ruko itu seperti apa, perjanjian itu memberatkan pemilik ruko sesuai SHBG atau tidak.

Begitu juga kami akan memanggil pemerintah provinsi Maluku dan Pemkot untuk melakukan sidak ke lapangan untuk bertatap muka langsung dengan pedagang pasar Mardika terkait dengan pungutan secara resmi oleh pemerintah kota Ambon berdasarkan peraturan walikota Ambon maupun pungutan dari PT Bumi Perkasa Timur untuk menanyakan apakah memberatkan para pedagang yang ada di pasar Mardika.

“Sebenarnya Pansus dibentuk dalam waktu masa persidangan selama 3 bulan, apabila belum selesai diperpanjang untuk satu masa persidangan lagi.”tandasnya.

Nanti kita lihat kontes permasalahannya, bukan saja perjanjian kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur dengan pemerintah daerah provinsi Maluku atas pengelolaan ruko, tetapi ada juga pungutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menurut hemat kami tidak dijelaskan pada poin kerja sama dengan pemerintah daerah provinsi Maluku.

“Berkaitan dengan penagihan retribusi sampah oleh pemerintah kota Ambon maupun oleh pihak PT Bumi Perkasa Timur yang perlu dikaji secara mendalam dan diatur secara baik yang kemudian tidak merugikan semua pihak.Kalau memang ada masalah berkaitan dengan hal ini maka kami mendorong pihak kejaksaan untuk memproses masalah in secara hukum,”pintanya.

DPRD Menilai Beberapa Daerah Di Maluku Tidak Serius Sikapi Dana Inpres

0

Ambon, Maluku.news Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias mengatakan samapai saat ini, beberapa daerah kabupaten dan kota di Maluku belum terlalu serius untuk menyikapi Dana inpres.

Dalam merespon Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023, tentang peningkatan percepatan konektifitas jalan Daerah.

“Padahal Inpres merupakan pintu masuk bagi Daerah , untuk membenahi seluruh jalan Daerah baik berstatus Kabupaten dan Kota, atau Provinsi, sayangnya, sampai hari ini, Daerah-daerah kita belum terlalu serius untuk menyikapi Inpres itu,” ungkapnya di Ambon, Selasa (01/08/2023).

Menurut Yermias, hal itu kurang direspon oleh Daerah, karena terbukti dari 11 Kabupaten dan Kota, Enam diantaranya belum mengusulkan, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Tual, dan Kota Ambon.

“Sesuai laporan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Mereka sudah menggunakan mengusulkan,”ujarnya.

Yermias katakan, DPRD Provinsi Maluku dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten dan Kota terus mendorong agar segera mengusulkan program pembangunan Dana Inpres.

“Sesuai ketentuan ada empat syarat pengusulan program yang nantinya dicover Dana Inpres, diantaranya Analisis Mengenai Dalam Lingkungan (AMDAL), studi kelayakan, dan surat pernyataan Kepala Daerah tentang lokasi, atau lahan, dan Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design),” bebernya.

Dijelaskan Yermias, dari persyaratan tersebut lahan menjadi fokus utama, mengingat banyak sekali terjadi persoalan dengan masyarakat, setelah program tersebut dikerjakan. Untuk itu.

“Bupati dan Walikota diminta untuk memberikan perhatian serius akan persoalan ini, Itu memang kadang tidak selesai di masyarakat. Akibat dari lahan kadang-kadang program yang sudah disetujui, pada saat mau dilaksanakan selalu berbenturan dengan masyarakat,”tandasnya.

Yermias menambahkan, persyaratan lainnya yang perlu menjadi perhatian, berkaitan dengan Rancang Bangun Rinci, yang membutuhkan data menyeluruh. Guna mempersiapkan data tersebut, dibutuhkan Sumber Daya Manusia(SDM) yang handal.

“Kami juga mengusulkan kepada Kepala Daerah agar menggunakan konsultan dari luar. Untuk itu selain itu anggarkan saja dalam APBD, supaya penggunaan anggaran untuk menyusun DED bisa jalan,”pungkasnya.