Beranda blog Halaman 120

Komisi III Gelar Rapat Koordinasi Bahas Penyampaian Aspirasi ke Pempus

0

Ambon, Maluku.news – Komisi III DPRD provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyampaian aspirasi ke pempus dengan mitra BPJN, BWS, BPPW BP2P, BP2JK serta Dinas PU dan Disperindag Maluku berlangsung di Ruang komisi III Rabu (10/01/2024).

Rapat koordinasi ini dipimpin Ketua komisi III Richard Rahakbauw didampingi Wakil ketua Saodah Tethol, Ayu H Hasanusi, anggota Anos Yermias, dan Fauzan Alkatiri

Anggota komisi III Anos Yermias menyampaikan terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan melalui dana Inpres khusus untuk BPJN Maluku, begitu juga pembangunan yang dilakukan oleh BPPW, BWS serta Dinas PU Maluku.

Sementara itu Ayu H Hasanusi mengatakan soal jalan dari Kawanua ke Teluti untuk segera di tangani begitu juga penyampaian data pembangunan jalan untuk di sampaikan ke kementrian PUPR, begitu juga usulan pembangunan pasar baru di wilayah kota Ambon.

Wakil Ketua Komisi III Saodah Tethol menjelaskan terkait dengan pembangunan talud penahanan pantai, di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara ,banyak yang mengalami abrasi pantai yang cukup tinggi, untuk menangani ini tidak bisa menggunakan dana desa tetapi lewat dana kementerian PUPR melalui BWS Maluku.

Begitu juga Pamsimas di Maluku tenggara banyak yang mengalami kegagalan, pelaksanaan Pamsimas berupa air bersih di Bumi Larvul Ngabal itu tidak ada yang beres.

“Stop dengan Pamsimas, ada pekerjaan yang tidak selesai hanya mengambil air yang sumber air sesaat, ketika musim kemarau air habis,”ujar Saodah dalam rapat penyampaian aspirasi di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, rabu (10/01/2024).

Atas dasar itu, Saoda mengklaim seluruh program air bersih Pamsimas di Kei Gagal. “Seluruh air bersih Pamsimas di kei tidak ada yang beres, di kei Pamsimas gagal,”cetusnya.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Komisi III Fauzan Alkatiri. Menurutnya terdapat 5 titik program Pamsimas di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang rusak.

Namun sayangnya wakil rakyat dari Bumi Ita Wotu Nusa itu tidak menjelaskan secara detail kelima titik program Pamsimas yang dinilainya rusak.”ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Donni Perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku menjelaskan program Pamsimas dilakukan berbagai tahapan mulai dari verifikasi bersama Pemerintah Daerah setempat, survei lokasi langsung dengan masyarakat, termasuk sosialisasi.

Bahkan program yang sudah selesai dikerjakan, kata Doni diserahkan kepada masyarakat untuk mengelola secara langsung.

Selain itu khusus untuk usulan Dana Inpres Mewakili BPJN Maluku Rido Bagian perencanaan menjelaskan untuk input Inpres pihak BPJN melakukan pendampingan provinsi Maluku 13 usulan.

Pemkot Ambon sosialisasi tanda tangan elektronik

0

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Kominfo dan Persandian melakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik sebagai upaya digitalisasi kearsipan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami melakukan sosialisasi penggunaan tanda tangan elektronik untuk memulai proses tanda tangan elektronik terhadap surat menyurat dan arsip bagi para lurah,” kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Selasa (09/01/2024).

Ia mengatakan salah satu upaya untuk mengamankan atau menjaga dokumen pada era digital dapat dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik untuk pengamanan dokumen.

Seiring dengan predikat Kota Ambon sebagai salah satu Kota Pintar di Indonesia, maka pada tahun 2024 ini ditetapkan proses surat menyurat tidak lagi ditandatangani secara manual.

“Dengan penggunaan tanda tangan elektronik ini, maka pimpinan OPD atau camat dan lurah, dimana saja dapat menandatangani surat sehingga lebih memudahkan tugas-tugas administrasi, walaupun sedang tidak berada di tempat,” katanya.

Ke depan penggunaan tanda tangan elektronik tidak bisa dilepaskan dari aktivitas keseharian, kata dia, karena memiliki berbagai fungsi penting, seperti membuktikan identitas, menjaga integritas suatu surat atau dokumen, atau untuk melakukan koreksi pada suatu surat dan dokumen.

“Dengan penerapan tanda tangan elektronik, maka proses surat menyurat dan arsip ini dapat diselesaikan lebih cepat. Memang ada plus minus, tetapi ada paraf koordinasi sehingga (tandatangan elektronik) bisa dipertanggungjawabkan,” kata Agus.

Selain tandatangan elektronik, pihaknya juga mendorong untuk digitalisasi arsip yang ada di unit kerja masing masing OPD, lewat Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis (SRIKAND) sehingga berkas-berkas tersebut tidak memenuhi area kantor.

Agus yakin  dengan proses ini maka perbaikan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat dapat terwujud.

“Kita mulai tahap demi tahap. Teman-teman, saya yakin punya kapasitas dan potensi untuk itu,” kata Agus Ririmasse.

Wattimena Harap Partisipasi Pemilih Capai 100 Persen

0

Ambon, Maluku.news – Menyambut Pemilu yang akan berlangsung secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena berharap Partisipasi Pemilih harus mencapai 100 persen.

Hal ini di ungkapkannya dalam Kegiatan Rapat Kordinasi Pemerintahan Forkopimda, KPU dan Bawaslu Kota Ambon, yang berlangsung di Ballroom Maluku City Mall, Selasa (09/01/24).

Rakor yang di Moderatori oleh Sekretaris Kota Ambon, serta hadir dalam kegiatan tersebut adalah KetuA DPRD Kota Ambon, Dandim 1504, Kepala Kejaksaan Negeri, Kabag Opa Ploresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ketua KPU, dan Komisioner Bawaslu Kota Ambon.

Wattimena mengakui, mari secara bersama-sama kita sukseskan pemilu serentak ini dengan menggunakan hak pilih kita dengan baik.

“Untuk itu, jangan kita samakan Partisipasi Pemilih di tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai 78 persen, tapi baiknya di tahun ini kita lebih tumbuh hingga mencapai 100 persen,” harapnya.

Menurut Wattimena, jika partisipasi pemilih tidak mencapai apa yang di targetkan, maka tugas kades, lurah dan raja dalam kinerja di masyarakat tidak berkembang secara maksimal.

Maka itu, usai pemilihan akan langsung dilakukan penilaian tingkat partisipasi pemilih pada masing-masing desa/negeri dan kelurahan di Kota Ambon.

“Ini bertujuan agar dapat diketahui tingkat partisipasi bagimana, dengan 940 TPS yang datanya terpantau,” jelasnya.

Oleh sebab itu, peran raja, lurah, kades serta RT dan RW dapat mendorong masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik.

DPRD Malra Gelar Pembahasan Ranperda RTRW Tahun 2023-2042

0

Langgur, Maluku.news – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2023-2042, Selasa (9/1/2024).

Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun memimpin langsung jalannya rapat dimaksud. Sejumlah anggota DPRD diantaranya Benediktus Fadly Rejaan, Emanuel Ufi, Thomas Ulukyanan, Antonius Renyaan, Wilibrordus Lefteuw, Adolf Markus Teniwut, Albert Alo Jamlean, Blandina Fautngiljanan, Aher Onoly, Bram Beruat dan Kristian Nelson Meturan, nampak hadir dalam pembahasan.

Sementara tim teknis dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang hadir yakni Penjabat Sekda Nikodemus Ubro, Kadis PUTR, Kabag Hukum serta anggota tim lainnya.

Diketahui, kabupaten Malra pada tahun 2012 telah memiliki dokumen perencanaan tata ruang yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara nomor 13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malra seiring dengan dinamika perkembangan wilayah terdapat beberapa pemekaran wilayah dari sebelumnya 6 menjadi 11 kecamatan.

Kondisi tersebut secara spasial tentu berdampak pada perubahan fungsi ruang/kawasan yang telah ditetapkan. Atas pertimbangan tersebut maka pada 2018 dilaksanakan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Kabupaten Malra sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 1 (satu) Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yakn peninjauan kembali dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan dengan ketentuan adanya dinamika pembangunan yang berdampak pada perubahan fungsi ruang/kawasan yang telah ditetapkan.

Beranjak dari kondisi tersebut, maka pada tahun 2019 dilaksankan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan baru dapat diselesaikan pada tahun 2023 dengan diterbitkannya Rekomendasi Persetujuan Substansi RTRW Kabupaten Maluku Tenggara oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanggal 14 Desember 2023.

Seluruh tahapan dan proses yang cukup panjang tersebut antara lain dikarenakan adanya perubahan regulasi dimana pada saat pelaksanaan Revisi Rencana Tata Ruang yang digunakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ATR Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang kemudian dinyatakan tidak berlaku pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Menteri ATR Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang sehingga seluruh dokumen yang telah selesai disusun harus dirubah dan disesuaikan kembali dengan ketentuan yang baru serta pentahapan proses verifikasi, evaluasi berjenjang terhadap muatan substansi dokumen yang cukup panjang.

Bahas Penertiban Dan Pengosongan Ruko, Pemda Lakukan Pertemuan Dengan Pemilik Ruko

0

Ambon, Maluku.news – Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomo 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, untuk melakukan Penertiban dan Pengosongan Ruko Pasar Mardika, maka Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku didampingi pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan Penertiban dan Pengosongan Ruko pasar Mardika, pada Selasa (09/01/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan TNI Polri beserta para personil, Personil Pol PP Provinsi Maluku dan Kota Ambon, beserta unsur lainnya.

Namun dalam pelaksanaan penertiban tersebut terjadi penolakan dari pihak pedagang pasar yang ada pada ruko, sehingga dilakukan dialog bersama di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku yang dipimpin oleh Asisten 2 Sekda Maluku Habibah Saimima.

Kasat Pol PP Provinsi Maluku, Drs. Titus F. L. Renwarin, M.Si dalam wawancaranya menyampaikan bahwa, pihaknya merupakan penanggung jawab dari Operasi Penindakan Ruko Pasar Mardika, namun kegiatan hari ini terhalangi oleh masa pendemo dari pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.

“Tadi perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri.” Jelasnya.

Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dirinya berharap agar segala proses penyelesaian masalah Ruko ini dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya.

“Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga Masyarakat agar ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah Daerah.” Tegasnya.

Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, dalam wawancaranya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya, berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber PAD.

“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar, namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.” Terangnya.

Di tempat yang sama juga Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Herwawan menyampaikan untuk perjanjian sebelumnya pada tahun 2017-2021 itu dipisahkan dari masalah kali ini, dan sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna, sehingga diharapkan masalah bisa diselesaikan dalam tahun ini dan perjanjian dengan BPT mulai 2022 dan sudah berlangsung selama 2 tahun ini, akan dievaluasi dan menjadi masukan sebagai reverensi atas perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan BPT.

Pada kesempatan itu juga Daniel Indey Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, menyampaikan bahwa dengan adanya unjuk rasa dari pedagang ruko mardika, maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukannya rapat dengan Pemerintah Daerah.

“Saya juga mau menyampaikan apresiasi kepada pengunjuk rasa, karena telah berlangusng dengan tertib dan dialog juga terbangun dengan baik.”pungkasnya.

Wagub Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester Ii Tahun 2023 Bpk Perwakilan Prov. Maluku

0

Ambon, Maluku.news – Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno pada Selasa (09/01/2024) menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku.

Berpusat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, kegiatan itu dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku beserta jajaran, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, SBB, SBT, Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, Kota Tual dan Kota Ambon, Direktur Utama Bank Maluku-Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.

Wagub dalam sambutannya menyampaikan bahwa, harus diakui maish terdapat temuan-temuan klasik yang merata di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Olehnya itu, Pemerintah Daerah harus mengedepankan tata Kelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan dan bertenaggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta mengambil Langkah-langkah solutif dan antisipatif terhadap temuan-temuan yang masih terjadi.” Jelasnya.

Ia juga menegaskan, untuk segera melakukan Langkah-langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut sebagai wujud tanggungjawab masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana diamantkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 8 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh BPK RI, sehingga perlu sinergi terwujudnya antara BPK dan Pemerintah Daerah dan Rencana Aksi Nyata Demi Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah yang lebih baik lagi di masa mendatang.” Ungkapnya.

Sebelum menutup sambutannya atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, Wagub mengucapkan banyak terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku atas Komunikasi dan Kerjasama yang baik, dengan tetap mengedepankan indpendensi, profesional dan nilai-nilai objektifitas.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, SE., MM., Ak., CA, CSFA, menyampaikan bahwa sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta mmeberikan rekomondasi untuk memperbaiki asper tersebut, sedangkan Pemeriksaan DTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan.

Sementara itu dalam penutupnya Purwanto menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan Pimpinan Lembaga serta Pimpinan Daerah Terkait.

DPRD Maluku Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I Dan Buka Masa Sidang II

0

Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku secara resmi menutup masa sidang I tahun sidang 2023-2034.Penutupan masa sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut dalam rapat paripurna di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, selasa (09/01/2024). Turut didampingi Ketua DPRD Benhur Watubun.

Sairdekut dalam sambutannya, mengatakan berdasarkan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD memiliki tiga fungsi strategi, yaitu fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.

Dalam kaitan tersebut berbagai agenda kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan pada masa sidang I tahun sidang 2023-2024, dengan capaian berupa produk-produk yang dihasilkan yaitu keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku 14 buah, terdiri dari keputusan nomor 9 tahun 2023, tanggal 1 September tahun 2023 tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku tentang revisi tata ruang wilayah.

Keputusan pimpinan tentang nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku tentang Kebijakan Umum Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan Tahun Anggaran 2023. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang nota kesepakatan prioritas dan telepon anggaran sementara pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2023.

Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang surat keputusan persetujuan gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku terhadap Rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun 2023.

Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang perubahan ketiga atas keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2022 tentang pergantian dan perpindahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Maluku. Keputusan pembentukan panitia kerja Penjaringan calon pejabat Gubernur tujuh keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku

Kemudian keputusan usulan nama nama pencalonan Penjabat Gubernur. Keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan terhadap peraturan daerah provinsi Maluku tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan kerjasama daerah. keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaraan Perhubungan.

Bahkan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang mengutamakan bahasa Indonesia pengembangan pembinaan dan perlindungan bahasa daerah. Keputusan pimpinan provinsi Maluku tentang penetapan peraturan daerah provinsi Maluku tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.

Ada juga keputusan pimpinan DPRD Provinsi Maluku tentang pada tahun peraturan daerah provinsi tentang pelestarian dan cagar budaya, dan keputusan pimpinan DPRD Maluku terkait peraturan daerah provinsi Maluku tentang Pajak dan Retribusi daerah.

Sementara jumlah surat masuk dan surat keluar yang diterima oleh DPRD Provinsi Maluku selama masa sidang I di bulan September 45 surat, Oktober 88 surat, November 82 surat, Desember 42 surat

“Surat masuk oleh kondisi-komisi setelah menerima telah membahasnya sesuai dengan substansi,”ujar Sairdekut.

Kemudian jumlah surat keluar, di bulan September 23 surat, Oktober 28 surat, November 36 surat, Desember 18 surat.

Sedangkan rapat selama masa sidang I, untuk rapat rapat paripurna 17 kali, rapat bersama pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi, serta pimpinan komisi 4 kali, rapat pimpinan dewan dan ketua fraksi 6 kali, rapat pimpinan dan ketua-ketua komisi 3 kali.

rapat komisi-komisi termasuk rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun Mitra, yaitu komisi I rapat internal sebanyak 3 kali, rapat kerja bersama Mitra 7 Kali, rapat dengar pendapat sebanyak satu kali.

Komisi II rapat internal komisi 2 kali, rapat kerja bersama dengan Mitra 3 kali rapat dengar pendapat 2 kali. Komisi III rapat internal kondisi 3 kali, rapat kerja bersama Mitra 12 kali, rapat dengar pendapat tiga kali, rapat koordinasi 2 kali. Komisi 4 rapat internal komisi 1 kali, rapat kerja bersama dengan Mitra 7 kali, rapat gabungan 2 kali.

Kemudian rapat badan musyawarah sebanyak 5 kali, rapat Badan Kehormatan tiga kali, rapat Badan pembentukan Peraturan Daerah rapat internal sebanyak 4 kali, rapat kerja sebanyak 12 kali, rapat badan anggaran sebanyak 8 kali terdiri dari rapat internal internal badan anggaran 3 kali dan rapat kerja sebanyak 8 kali.

Dalam agenda tersebut, DPRD Maluku juga membuka masa sidang II tahun sidang 2024.

Sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus), program kerja yang akan dilakukan DPRD selama masa sidang II, antara lain penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat, penyampaian laporan kinerja secara tertulis oleh masing-masing alat kelengkapan dewan, paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, pembahasan dan persetujuan penetapan Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Tutup MTQ Nusaniwe, Pj. Wali Kota Ambon Ajak Generasi Muda Pahami Al-Quran

0

Ambon, Maluku.news – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, menutup penyelenggaraan MTQ Tingkat Kecamatan Nusaniwe Ke-30, Senin malam (08/01/2024), di Halaman Islamic Center, Waihaong.

Pada kesempatan tersebut, Wattimena, mengajak generasi muda Islam Kota Ambon agar senantiasa berupaya belajar dan memahami isi kandungan Al-Quran sebagai kitab suci.

“Memahami isi kandungan Al-Quran adalah tanggungjawab setiap umat Islam yang mengaku percaya kepada Allah SWT, kemudian melantunkan ayat suci untuk menggambarkan keimanan dan ketaqwaan kita,” kata Wattimena.

Pemerintah Kota Ambon terus membuka ruang bagi generasi yang memiliki karakter mental yang baik dan berintelektual lewat berbagai kegiatan keagamaan.

Pada kesempatan itu, ia meminta kepada peserta yang meraih juara di MTQ tingkat Kecamatan Nusaniwe agar tidak terlena dengan hasil yang digapai namun terus mengasah diri untuk mengikuti ajang yang sama di level kota maupun

“Percuma melantunkan ayat suci dengan indahg dan merdu tapi tidak tercermin dalam sikap dan perilakui kita. Teruslah mengasah diri untuk mengikuti ajang yang sama di level kota maupun provinsi,”

sebelum menutup sambutannya Wattimena menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan event keagaam umat Muslim tersebut.

“Saya juga meminta seluruh warga Kota Ambon agar tetap mendukung Pemkot Ambon. Mari tingkatkan terus toleransi dan rasa persaudaraan , kumandangkan moderasi beraga supaya kita dapat bersatu pada membangun kota yang kita cintai inimembangun ,”ujarnya.

Pemkot Disambangi Komite III dan IV DPD-RI

0

Ambon, Maluku.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon disambangi Komite III dan IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) guna melakukan penjaringan aspirasi, guna meminta daftar inventarisasi masalah terkait dengan penyususnan Undang-undang (UU) dibidang Pariwisata dan juga Keuangan.

“Jadi Ibu Novita Anakota selaku anggote Komite IV DPD-RI dan Ibu Mirati Dewaningsih anggota Komite III melakukan kegiatan penjaringan aspirasi. Selain penyusunan UU, tetapi juga bagaimana anggota DPD RI utusan Maluku dapat membantu Pemkot dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat (Pempus),” ungkap Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, usai menerima anggota DPD-RI, di ruang kerjanya, Gedung A Balai Kota Ambon, Senin (08/01/2023).

Lanjutnya, saat ini Pariwisata menjadi prioritas Pemkot yang sementara menetapkan rencana induk pengembangan parawisata (Riparda), menjadi Peraturan daerah (Perda) sehingga kita dapat memuat berbagai kebijakan pengembamham Pariwisata di Kota ini yang tentunya akan di support oleh Pempus.

Disinggung terkait dengan tempat-tempat wisata yang masih berada di bawah kungkungan Pemerintah Provinsi Maluku, Wattimena menegaskan dengan adanya pengembangan Riparda menjadi Perda, maka antara kedua belah pihak dapat bersinergi guna memajukan Parawisata di Kota ini.

“Iya memang pengembangan parwisata ini kan dia tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot butuh dukungan oleh Pemerintah pusat maupun pemprov, tetapi kita mencoba untuk mengagas rencana untuk pengembangan parawisata terintegrasi misalnya semenanjung Nusaniwe di situ ada pintu kota, yang menjadi kewenangan Pemkot, ada paralayang, ada wisata pantai di sepanjang Latuhalat nah kita berharap dalam koordinasi bersama, itu kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov maupun Pemkot bisa disinergikan ya mungkin kita tidak bisa memiliki aset tapi paling tidak kebijakan pengembangan itu kalau sudah kita miliki kita bisa kerjasa sama dengan pemprov untuk membangun wisata pemerintah Kota Ambon,” jelasnya.

Selain Parawisata, pengelolaan aset juga menjadi hal yang patut diperjuangkan. Sehingga kedatangan Komite IV dapat membantu Pemkot dalam rangka mengamankan aset yang telah dipergunakan oleh masyarakat di kota ini.

“Kemudian untuk Komite IV terkait dengan pengelolaan aset Pemkot. Saya sudah sampaikan bahawa mengalami kendala dalam proses pemriksaan BPK maupun BPKP terkait dengan pengelolaannya, tetapi dalam upaya bersama Pemkot telah melakukan penataan khusus aset tidak bergerak, seperti; ada pasar lama, pasar gambus, dan di Desa nania,” tandansya.

Dirinya berharap melalui kunker kedua komite ini aspirasi ini dapat diperjuangan, serta mendapatakan dukungan dari Pemerintah Pusat (Pempus) guna keberlangsungan hidup warga dan kota ini kedepan.

“Jadi, kehadiran DPD RI Komite III dan IV ini diharapkan minimal bisa membantu pemkot dalam upaya untuk memajukan Pariwisata, tetapi juga untuk pengelolaan aset, bisa meinimalisir temuan BPK terkait dengan pengelolaan aset pemkot yang menjadi salah satu faktor yang berkontriusi terhadap disclaimer yang didapat oleh Pemkot,” harap Wattimena.

PT. Pelni Indonesia Kucurkan Bantuan Bagi Pengelola Wisata Pantai Ngurbloat

0

Langgur, Maluku.news – Salah satu destinasi wisata pantai Kepulauan Kei, tepatnya di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku, kini telah mendunia. Destinasi wisata dimaksud yakni Pantai Ngurbloat (Pantai Pasir Panjang) yang terletak di Ohoi (desa) Ngilngof, Kecamatan Manyeuw.

Untuk diketahui, Ohoi Ngilngof sendiri pernah meraih gelar Desa Wisata dalam Program Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2021.

Tidak tanggung-tanggung, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno pun sampai menginjakkan kakinya di pantai dengan pasir terhalus di dunia itu. Bahkan Meneri Sandiaga diuji oleh warga setempat untuk membedakan mana pasir dan tepung, saat disodorkan dua wadah yang berisikan pasir pantai Ngurbloat dan tepung. Alhasil, Menteri Sandiaga pun kesulitan untuk membedakan karena keduanya sama-sama halus.

Pantai Ngurbloat dengan bentangan pasir putih sepanjang tiga kilo meter tersebut berhasil raih penghargaan tertinggi yakni pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Penghargaan berupa piagam atas pengakuan dunia tersebut diberikan langsung oleh Pendiri (Father of MURI) Jaya Suprana didampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Sebelumnya, ohoi (desa) Ngilngof meraih predikat juara pertama (I) kategori desa wisata maju terbaik pada Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2021.

Saat itu, ohoi Ngilngof berada diurutan pertama mengungguli Desa Wisata Dieng Kulon di Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah yang menjadi Runner-up atau juara II dan Desa Wisata Kaki Langit Mangunan Kabupaten Bantul Yogyakarta sebagai juara III.

Atas predikat kampiun itu, Desa Wisata Ngilngof berhak atas trophy dan uang pembinaan senilai Rp. 40 juta.

Kebesaran dan ketenaran ohoi Ngilngof terus merambah hingga dunia internasional karena didukung dengan pantai Ngurbloatnya. Tidak hanya unggul dalam penataan desa wisata, saat ini ohoi Ngilngof pun dilirik badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT. Pelni Persero Indonesia.

Ketua Badan Pengelola Wisata Pantai Ngurbloat, Ronald Tethool di Langgur, Sabtu (6/1/2024) menyatakan PT. Pelni Persero telah menyalurkan sejumlah bantuan kepada pihak pengelola siata pantai Ngurbloat. Bertempat di lokasi destinasi wisata Pantai Ngurbloat, Kamis (4/1), PT. Pelni Persero Indonesia melalui PT. PELNI Cabang Tual melaksanakan kegiatan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan menyerahkan bantuan pembangunan Pasar Ekonomi Kreatif kepada kelompok pengelola wisata Pantai Ngurbloat.

“Program TJSL adalah kegiatan yang merupakan komitmen dan bakti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat pada ekonomi, sosial, lingkungan serta hukum dan tata kelola dengan prinsip yang lebih terintegrasi, terarah, terukur dampaknya serta dapat dipertanggungjawabkan dan merupakan bagian dari pendekatan bisnis perusahaan,” katanya.

Sementara kegiatan TJSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-1/MBU/03/2023, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Bantuan dari PT. Pelni Persero Indonesia sebesar Rp. 50.000.000 kepada kelompok Pengelola Pantai Ngurbloat tersebut diserahkan langsung oleh Teguh selaku Kepala Cabang Pelni Tual kepada Ronald Tethool.

Teguh menjelaskan, program ini dapat berdampak positif untuk masyarakat terkait dengan kegiatan UMKM maupun ekonomi kreratif yang ada di desa wisata Ngilngof dan pantai Ngurbloat maupun Maluku Tenggara.

“Harapan kami dengan adanya program ini bisa memberikan pengembangan dan perkembangan terhadap perekonomian maupun wisata yang ada disini,” ungkap Teguh.

Semetara itu, Ronald Tethool menyatakan, melalui program TJSL dari PT. Pelni Indonesia ini sangat membantu pihaknya untuk mengembangkan kegiatan ekonomi kreatif ini dalam hal fasilitas untuk souvenir maupun kuliner dari masyarakat.

Menurutnya, dengan bantuan itu pula, akan membantu pihak pengelola dalam pembangunan pasar eknomi kreatif (ekraf) yang hingga kini belum ada di lokasi wisata pantai stempat.

Untuk itu, dengan adanya pasar ekraf maka pihaknya dapat menyediakan berbagai macam oleh-oleh (souvenir) kepada para pengunjung maupun wisatawan yang berkunjung di pantai Ngurbloat.

“Pasar ekraf ini penting, karena permasalahan kami saat ini yakni terkait dengan penyediaan tempat untuk suvenir sebagai oleh-oleh yang nantinya akan dibeli oleh para pengunjung. Kami sampaikan terima kasih banyak PT. Pelni Indonesia yang telah membantu dan mendukung kegiatan pembangunan pasar ekonomi kreatif untuk mendukung wisata yang ada di Malra khususnya di Pantai Ngurbloat ini,” pungkasnya.