Beranda blog Halaman 115

Wali Kota Tinjau Lokasi Pembangunan MPP di Amplaz

0

Ambon, Maluku.news – Pj. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena didampingi pimpinan OPD terkait, Selasa (16/01/2024) meninjau pusat perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) di Jalan Sam Ratulangi, yang nantinya akan dibangun Mall Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Wattimena di sela – sela pengamatan tersebut, menjelaskan, MPP akan Ditempatkan pada area kosong di lantai IV yang nantinya akan ditata ulang guna melayani masyarakat.

Konsep pembangunan MPP sendiri, selanjutnya, sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

“Konsultasi dilakukan untuk menyesuaikan jenis-jenis pelayanan apa saja yang harus kita lakukan di situ, nah kita berharap MPP ini dapat menjadi solusi untuk kemudahan perizinan di Kota Ambon,” jelasnya.

Dengan adanya MPP, Wattimena berharap tidak ada lagi birokrasi yang panjang dalam pengurusan izin. Pembangunan MPP juga dimaksudkan untuk transparansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, jujur dan adil bagi masyarakat.

Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Pieter Saimima menyampaikan pembangunan MPP di Amplaz akan sangat membantu masyarakat dari segi biaya dan waktu untuk pengurusan izin, karena semua jenis Perizinan dapat diurus di satu tempat, dan secara non tunai.

“Kita ingin memutus mata rantai pengurusan seperti itu, yang nanti juga bisa menimbulkan adanya pungutan diluar ketentuan, karena itu pada MPP ini sudah tidak ada lagi pembayaran secara tunai, semua by sistem,” bebernya.

Selain itu dengan hadirnya MPP maka peningkatan ekonomi dirasakan juga oleh para pedagang, dari masyarakat yang datang mengurus perizinan, sekaligus berbelanja barang kebutuhannya.

Ditandaskan, MPP Kota Ambon nantinya dibangun oleh pengembang yakni PT Modern Multiguna, sesuai dengan desain perencanaan Pemkot yang telah disampaikan ke Kemendagri dan KemenpanRB.

“Harapan Kita tahun 2024 itu MPP sudah bisa difungsikan sehingga masyarakat merasa terbantu dalam pengurusan perizinan,” pungkas Saimima

Sekda : 20 Tahun Kedepan Wujudkan Maluku Maju, Inklusif, Berkelanjutan Atas Gugusan Kepulauan

0

Ambon, Maluku.news–Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali IE, M.Si., IPU, membuka secara resmi Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025-2045 yang ditandai dengan pemukulan tifa, berpusat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (16/01/2024).

Konsultasi Publik ini dihadiri oleh Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN.Bappenas, Asusten Sekda dan Pimpinan OPD Provinsi Maluku, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota di Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi, Ketua TGPP Provinsi Maluku, Pimpinan Perbankan/Instansi Vertikal/Lembaga, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan LSM,Tokoh Agama, Pimpinan Organisasi dan Lembaga Non Pemerintahan, Para Kepala Sekolah, Mahasiswa dan Pelajar, baik secara langsung maupun virtual.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan, Pembangunan Provinsi Maluku dalam 2 Dekade terakhir menunjukan hasil signifikan yang dijelaskan dalam berbagai Publikasi Badan Pusat Statistik.

“PDRB per Kapita tumbuh pesat 7 kali lipat, pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5-7 % dan mampu recovery setelah mengalami berbagai krisis. Tingkat kemiskinan 32,28% di Tahun 2005 dapat diturunkan menjadi 16,23% Pada Tahun 2022, Tingkat pengangguran sebesar 15,01% pada Tahun 2005 turun hingga 6,88% di tahun 2022, serta Indeks Pembangunan Manusia mencapai Kategori Tinggi di Tahun 2022” Terangnya.

Ia juga menyampaikan RPJPD Provinis Maluku Tahun 2025-2045 ini merupakan Bahian integral dalam mewujudkan visi Jangka Panjang Nasional, “Menggapai Cita-Cita Indonesia Emas 2045”, yang tentunya visi tersebut hanya dapat dicapai melalui sinergitas Rencana Pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Untuk itu RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 disusun dengan berpedoman pada sejumlah regulasi serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.” Tambahnya.

Sejalan dengan agenda nasional yaitu Transformasi Ekonomi, Transformasi Sosial dan Transformasi Tata Kelola, maka Sadali menyampaikan, agenda Transformasi tersebut juga merupakan agenda PRovinsi Maluku 20 Tahun kedepan.

“Selain itu aspek Pembangunan Sarana dan Prasarana yang andal, ketahanan Sosial Budaya dan Ketahanan Ekologi diharapkan harus terus berkembang.” Ungkapnya.

Dirinya mengharapkan RPJPD Provinsi Maluku 2025-2045 akan menjadi pedoman bersama untuk mewujudkan Provinsi Maluku yang maju, inklusif dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu diperlukan Kerjasama berbagai pemangku kepentingan dalam melakukan percepatan di seluruh dimensi pembangunan.” Terangnya.

Ia menyampaikan konsultasi publik hari ini merupakan forum strategis yang harus dimanfaatkan secara maksimal, serta menjadi ruang diskusi yang menghasilkan saran dan masukan konstruktif terhadap arah kebijakan Pembangunan jangka Panjang.

“Berdasar pada kondisi internal dan eksternal yang dihadapi maka dokumen RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2025-2045 ini merupakan dokumeen strategis dalam menentukan wajah Provinsi Maluku 20 Tahun ke depan sekaligus bersamaan dengan 100 Tahun kemerdekaan Indonesia.” Ujarnya.

Sekda mengatakan jika 2 dekade yang lalu kita bersama mampu menghadirkan Maluku yang lebih baik, maka diyakini bahwa 20 tahun kedepan kita akan mampu mewujudkan Maluku yang Maju, Inklusif, Berkelanjutan dan BErdaulat atas gugusan kepulauan.

Sekda Launching Bulan K3 Nasional Di Provinsi Maluku

0

Ambon, Maluku.news – Di bawah sorotan tema “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”, dan Sub Tema : “Budayakan K3 untuk masyarakat Maluku Sehat, Unggul dan Produktif dalam Keberlangsungan Usaha”, Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, pada Selasa (16/01/2024) berpusat di Halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku yang akan berlangsung sampai dengan 12 Februari 2024.

Pencanangan Bulan K3 Nasional, ditandai dengan Hand Scanning pada layar monitor oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina, SH., M.Si, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Dwi Ari Wibowo.

Dalam sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan RI yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa keberhasilan program K3 akan menekan kerugian serta meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia.

“Keberhasilan program K3 akan menekan kerugian, meningjatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta peningjatan daya saing nasional di era global.” Ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa menurutnya ada 3 hal yang menjadi perhatuan dalam bekerja yaitu konsep, bekerja sesuai aturan dan pengawasan, serta cepat dan tepat dalam bekerja.

“Pertama kita harus memiliki konsep dalam bekerja, kedua dalam bekerja untuk selalu menerapkan aturan yang sesuai dengan undang-undang tentang Ketenagakerjaan serta pengawasan, dan terakhir bekerja dengan cepat dan tepat.” Terangnya.

Menutup sambutannya, ia menyampaikan untuk merubah mindset atau pola pikir serta kedisiplinan dalam bekerja agar segala pekerjaan yang dilakukab dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Eksibisi gawang mini dan Lomba Bulu tangkis.

Hadir juga pada kesempatan itu Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan BUMN dan Perusahaan, ASN Lingkup Dinas Nakertrans Provinsi Maluku, dan unsur lainnya.

Pejabat Bupati Apresiasi DPRD Malra Dalam Penetapan Tiga Ranperda

0

Langgur, Maluku.news – Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra), Jasmono mengapresiasi serta menyampaikan terima kasih atas upaya 25 Anggota DPRD kabupaten setempat yang telah menyelesaikan agenda pembahasan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

“Pemerintah Daerah dan Masyarakat menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas pendapat akhir fraksi yang kata akhirnya menyetujui pembahasan 3 Ranperda ini,’ ujarnya di Langgur, Senin (15/01/2024).

Menurut Jasmono, Ranperda sebagai produk hukum daerah yang telah disetujui tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif demi kemajuan daerah ini kedepanya.

“Kami meminta dukungan para pimpinan dan seluruh Anggota DPRD untuk terus bersama mengawal seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah yang nantinya akan ditetapkan sebagai perda serta dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat,”pungkasnya.

Tujuh Fraksi DRPD Kabupaten Malra Setujui Tiga Ranperda Jadi Produk Hukum Daerah

0

Langgur, Maluku.news – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (15/1/2024)

Sidang Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD yang dihadiri Pejabat Bupati Maluku Tenggara Jasmono, Sekertaris Daerah (Sekda) dan sejumlah OPD.

Berdasarkan pantauan, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Malra Minduchri Kudubun yang ditandai penanda tanganan berita acara oleh Pejabat Bupati Malra dan Ketua DPRD.

3 Ranperda yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) yakni : Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malra tahun 2023 – 2024, Perda Pembentukan Ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil serta Ranperda pembentukan Ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil dalam wilayah Kabupaten Malra.

Dalam laporan yang dibacakan Sekertaris DPRD (Sekwan) menyatakan pembahasan 3 Ranperda tersebut sejak 5 – 11 Januari 2024 lalu hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.

Sementara tanggapan DPRD dalam kata akhir fraksi, nama 7 fraksi secara aklamasi menyetujui penetapan 3 Ranperda menjadi peraturan daerah diantaranya, fraksi PKB, Gerindra, Pan, Nasdem, Perindo dan Golongan Karya serta Demokrat – PKS.

Ketua DPRD Malra Soroti Kinerja Pejabat Yang Gagal Proses Kepala Ohoi Definitif

0

Langgur, Maluku.news – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Minduchri Kudubun menyoroti kinerja Penjabat (Pj) Kepala Ohoi (Kepo) yang gagal memproses Kepo menjadi definitif sehingga tidak perli diperpanjang SK (masa kerjanya) bahkan hal itu telah disampaikan pada beberapa kesempatan kepada mantan Bupati M Thaher Hanubun.

“Penjabat Kepo yang menjabat sampai 1 hingga 3 tahun itu harus dievaluasi, karena tugas pertamanya adalah memproses Kepo definitif, Bilamana seorang Pj Kepo misalnya dalam kurun waktu tiga bulan tidak ada progres dalam memproses Kepo definitif, maka seharusnya ketika enam bulan melaksanakan tugas tidak perlu diperpanjang masa SK-nya. Kalau ada Pj Kepo yang jabatannya lama, ini ada apa?,” tandasnya di Langgur, Senin (15/1/2024).

Dijelasan Kudubun, ada pengelolaan dana cukup besar untuk melaksanakan seluruh program yang telah dicanangkan dan ditetapkan dalam musyawarah desa. Kalau masa kerja (SK) Pj Kepo yang dianggap tidak berhasil dalam proses Kepo definitif dan diperpanjang terus-menerus, ada kecurigaan, jangan sampai ada “main mata” antara pihak-pihak terkait agar yang bersangkutan dipertahankan terus.

“Saya coba mengamati, sebagian ohoi itu yang masih dipimpin Pj Kepo itu tidak mampu mengelola dana desa dengan baik. Banyak program yang dibicarakan dalam musyawarah dan dianggarkan tapi programnya tidak jalan, sementara uangnya terpakai. Inspektorat harus intens mengusut ini,” ungkapnya.

Kudubun menegaskan, Pj Kepo juga tidak punya dasar (wewenang) untuk menggantikan perangkat ohoi. Yang terjadi di ohoi-ohoi. Misalnya saya selaku Pj kepo tidak suka dengan seseorang yang berhak menerima bantuan, namun karena ada selisih-paham sehingga yang bersangkutan tidak lagi menerima bantuan. Ini yang harus disikapi bersama.

“Seorang Kepo ataupun Pejabat Kepo harus berdiri untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ada pula yang terjadi, yakni ketika keinginan Pj Kepo tidak dipenuhi oleh salah satu perangkat ohoi maka langsung diganti. Dengan sesederhana itu. Ini sangat lucu. Saya sering ngotot untuk hal ini, karena ada beberapa perangkat ohoi baik itu sekretaris ohoi yang dinonaktifkan mengadu ke DPRD. Ketika kami (DPRD) sikapi hal itu, kami kembalikan semua dan saat ini mereka bertugas seperti sediakala,” katanya.

“Kejadian ini jangan dianggap biasa. Kondisi daerah ini sudah sangat sulit. Masyarakat di kampung ini sudah berharap agar mungkin mereka ada dalam perangkat ohoi (BSO atau BSA) yang bisa ada tunjangan setiap bulannya untuk membantu kebutuhan hidupnya, kemudian karena ada tendensi pribadi sehingga yang bersangkutan dikeluarkan (diganti) dari posisinya semula oleh Pj Kepo. Pemimpin (Pj Kepo) seperti ini tidak perlu diperpanjang,” katanya lagi sembari berharap seluruh Kepo dan Pj Kepo agar mengoptimalkan pengelolaan dana desa dan memperbanyak program padat karya sehingga ada perputaran uang di desa.

Gubernur Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama & Pejabat Administrator Lingkup Pemprov Maluku

0

Ambon, Maluku.news – Pada Senin (15/01/2024) bertempat di Ruang Kerja Gubernur Maluku, dilakukan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, oleh Gubernur Maluku Irjen. Pol (Purn.) Drs. Murad Ismail.

Hadir juga pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Maluku beserta Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Tokoh Agama, dan Para Pejabat yang dilantik baik secara langsung maupun melalui virtual.

Dalam sambutannya Gubernur mengatakan, Pelantikan dan Mutasi Jabatan adalah bagian dari kebutuhan organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam rangka pengembangan karir sebagai ASN, dimana tugas dan area kerja esensinya adalah untuk memperkaya pengalaman setiap pegawai, dengan mengadaptasi lingkungan kerja baru seiring perubahan jaman.

“Saya mintakan saudara-saudara senantiasa menjaga rahasia jabatan serta berkomitmen terhadap tugas dan tanggungjawab yang diemban dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada Masyarakat.” Terangnya.

Ia menegaskan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk melakukan langkah-langkah inovatif dan kreatif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Akhirnya saya mengucapkan selamat kepada saudara saudara yang baru dilantik semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, selalu meridhoi kita dalam tugas dan pengabdian bagi bangsa dan negara terkhususnya Provinsi Maluku yang sama-sama kita cintai.” Tutupnya.

Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2294 Tahun 2023 Tanggal 29 November 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 85 dan 86 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 12 Januari 2024, serta Keputusan Gubernur Maluku Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator dan Pengawas, dengan nama-nama yang dilantik sebagai berikut :
1. Syahrudin Latuconsina, S.Sos., M.Pa Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku
2. Drs. Abdul Haji Muhammad, M.Si Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan
3. Carolus Nirahua, S.Pd., MT Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku
4. Zondy Jacob Soukotta, SE, Kepala Bidang Ketransmigrasian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku
5. Sirhan Djulhaidir, S.Sos., M.Si Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku
6. Fatimah Rongkolilatar, SE., M.Si Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku
7. Faizal Ahmad, S.STP., M.Si Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
8. Farid Hatala, S.STP Kepala BIdang Pembinaan Sekolah Menengah Atas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
9. Ir. Andreanita Sulistiorini, MT, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku
10. Cornelia Loppies, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang Pengembangan Pengolahan dan Pelestarian Bahan Pustaka, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku
11. Dian Safitri Wal, S.STP, M.Si, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Namrole Kabupaten Buru Selatan
12. Syekhad Atamimi, ST, Kepal Sub Bagian Tata Usaha pada Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Namlea, Kabupaten Buru
13. Abdul W. W. Penhorat S.Pd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tual, Kota Tual
14. Pieter Calvin Fuaraka, S.Pd, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya
15. Leonora Albertina Leunupun, Kepala Seksi SMA SMK dan Pendidikan Khusus Pada Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Dobo Kabupaten Kepulauan Aru
16. Novi Markus Lesil, S.Pi., M.Pd Kepala Seksi Sma SMK dan Pendidikan Khusus Pada Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Piru Kabupaten Seram Bagian Timur
17. Abdul Rahman Tatuhay, SE., M.Si Kepala BIdang Perencanaan Anggaran Pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku
18. Giz Saimima, S.Sos., M.Si Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku.

Jasmono: Peningkatan Pelayanan Publik Dapat Diwujudkan Dengan Prinsip Otonomi Daerah Yang Efisien dan Efektif

0

Langgur, Maluku.news – Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra), Jasmono menyatakan untuk meningkatkan pelayanan publik yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan dan pemerataan pembangunan, dapat diwujudkan dengan prinsip otonomi daerah yang efisien dan efektif.

“Dalam pemerintahan modern saat ini, prinsip-prinsip otonomi tak hanya dibutuhkan, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, melainkan juga sampai pada pemerintah desa. Hal ini tentunya sejalan dengan arah kebijakan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundag-undangan yang mengatur mengenai desa,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Karel Rahajaan di Langgur, Jumat (12/1/2024) dalam rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan (ranperda) tentang pembentukan Ohoi (desa) Ohoijang dan Ohoi Watdek.

Menurut Jasmono, pelimpahan sebagaimana kewenangan, tanggungjawab dan kekuasaan untuk menyelengarakan urusan pemerintahan atau yang dipahami bersama dengan asas desentralisasi, didapatkan pada pemerintah ohoi di wilayah kabupaten Malra.

“Pelimpahan mandat tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan lembaga DPRD dengan melaksanakan penataan desa dalam bentuk pembentukan desa agar tercapainya prinsip-prinsip otonomi daerah,” tandasnya.

Dijelaskan Jasmono, dengan memperhatikan cakupan wilayah kelurahan Ohoijang Watdek yang dari tahun ke tahun terus mengalami pertumbuhan masyarakat yang cukup tinggi, serta mempertimbangkan segala aspek sesuai pertumbuhan sosial, budaya dan ejkonomi, maka Pemda berupaya untuk memberikan status hukum baru terhadap kedudukan wilayah Ohoijang Watdek sebagai pemerintahan desa yang diakui dengan memprakarsai ranperda tentang pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan mengenai desa.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD karena melalui lembaga yang terhormat ini status hukum ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek sebelumnya telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Sebagaimana Wilayah Kelurahan Ohoijang Watdek Menjadi Ohoi Ohoijang dan Ohoi Watdek di kabupaten Malra sebagai usul prakarsa DPRD,” ungkapnya.

Jasmono katakan, tidak ada maksud, tujuan maupun tendensi apapun bahwa ketentuan Perda tersebut belum mampu untuk memenuhi tuntutan ketentuan perundang-undangan yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Permendagri tersebut pada prinsipnya mengamanatkan agar penataan desa dalam bentuk pembentukan desa sewajibnya ditempuh dengan persyaratan serta mekanisme yang terstruktur dan sistematis.

“Dengan hasil akhir dari mekanisme tersebut ialah persetujuan bersama Pemda dan DPRD terhadap pembentukan desa yang dituangkan dalam Perda tentang pembentukan desa,” ujarnya.

Jasmono menandaskan, Kelemahan Perda tersebut menjadi kendala bagi tim pembentukan desa dalam menyelesaikan segala persyaratan dan mekanisme administrasi pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan hukum wilayah ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek.

“Berdasarkan penjelasan melalui tim teknis Pemda, telah diajukan Ranperda tentang Pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek yang tentunya segala prosedur ketentuan perencanaan peraturan perundang-undangan telah kami tempuh dalam tingkat koordinasi antar tim teknis bersama stakeholder serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam penyusunan Ranperda tersebut,” pungkasnya sembari menambahkan masukan, pendapat maupun kritik yang substansi sekalipun dalam rapat pimpinan dan anggota DPRD maupun fraksi-fraksi merupakan bentuk dukungan sebagai komitmen bersama terhadap keududukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek melalui pembobotan Ranperda tersebut.

Enam Fraksi DPRD Malra Menyetujui Pembahasan Ranperda Pembentukan Ohoi Ohoijang Dan Watdek

0

Langgur, Maluku.news – Ranperda Pembentukan ohoi (desa) Ohoijang dan ohoi Watdek telah disetujui oleh DPRD Maluku Tenggara (Malra) untuk dibahas. Hal itu tertuang dalam pandangan umum fraksi-fraksi saat rapat paripurna mengawali paripurna pembahasan, Jumat (12/1/2024).

Fraksi partai NasDem lewat juru bicaranya Antonius Renyaan menyatakan menerima Ranperda dimaksud untuk dibahas. Selanjutnya, fraksi Demokrat-PKS lewat juru bicaranya Aher Onoly juga menerima untuk dibahas dalam paripura.

Fraksi Perindo lewat juru bicaranya Blandina Fautngiljanan menjelaskan, sebagai salah bentuk kewenangan DPRD dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) yaitu melakukan pengawasan melalui pengkajian dan pembahasan terhadap draft Ranperda yang diajukan oleh Bupati, dan sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 3 huruf (a) peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malra.

Dalam hal Ranperda berasal dari Bupati, maka setelah mendengar penjelaasn Bupati dalam rapat paripurna, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda.

Terhadap ketentuan tersebut diatas, fraksi Perindo menyetujui Ranperda Pembentukan ohoi Watdek Kecamatan Kei Kecil sebagai ohoi persiapan di kabupaten Malra, dan ohoi Ohoijang Kecamatan Kei Kecil sebagai ohoi persiapan di kabupaten Malra, untuk dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna bersama Pemda.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) lewat juru bicaranya Kristian Nelson Meturan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Ranperda pembentukan ohoi (desa) Ohoijang dan ohoi Watdek di wilayah kabupaten Malra.

Untuk itu, fraksi PAN menyetujui untuk dibahas dan nantinya ditetap menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua fraksi gotong-royong, Stepanus Layanan, dalam penyampaian pandangan umum fraksi menjelaskan, sesuai penjelasan Bupati Malra terhadap Ranperda tentang pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek menjadi ohoi definitif, yang juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 tentang desa.

Oleh sebab itu, maka otonomi daerah dengan spirit disentralisasi merupakan tantangan sekaligus peluang bagi pembangunan daerah di Indonesia secara khusus kabupaten Malra.

Layanan menegaskan, bahwa fraksi gotong-royong sangat berkepentingan untuk dua Ranperda tentang pembentukan ohoi Ohoijang dan ohoi Watdek segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda Malra.

“Semua ini demi kesejahteraan masyarakat Ohoijang dan Watdek, karena dengan berlakunya Perda ini nantinya, maka kedua ohoi ini akan mendapat hak dana desa sama dengan 192 ohoi lainnya di Malra,” kata Layanan.

Untuk itu, pihaknya mengharapkan SKPD terkait dan tim teknis Pemda agar benar-benar serius dalam pembahasan dengan mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk mendukung dan memeprlancar serta mempercepat proses pembahasan.

Senada dengan fraksi-fraksi terdahulu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lewat juru bicara Eva Putnarubun mengatakan, pihaknya mengapresiasi serta mendorong Pemda dalam menatakelola sistem penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Malra dengan tetap konsisten terhadap ketentaun perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, melalui Ranpeda ini kiranya dapat mendorong peningkatan pelayanan publik yang terukur demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Eva.

Untuk itu, fraksi PKB menyetujui Ranperda ini dibahas dalam paripurna.

Jasmono: Prioritas Pendidikan Nasional Untuk Meningkatkan Mutu Dalam Rangka Penguasaan Iptek

0

Langgur, Maluku.news – Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Jasmono menyatakan salah satu prioritas pembangunan pendidikan nasional adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan setiap jenis dan jenjang pendidikan, peningkatan pendidikan dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), serta peningkatan relevansi pendidikan.

“Saat ini, di seluruh wilayah Maluku Tenggara telah mencapai 86 persen terakses Jaringan Internet. Saya berharap, sekolah-sekolah dapat memanfaatkan fasilitas itu untuk membangun sektor pendidikan yang berbasis Digital,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Maluku Tenggara, bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kace Rahayaan pada pembukaan rapat kerja tahunan ke-18 YPPK DR.J.B.Sitanala Cabang Kei Kecil dan Kota Tual di Langgur, Jumat (12/1/2024).

Menurut Jasmono, hal itu berkaitan dengan, pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu dan daya saing, penguatan tata-kelola dan akuntabilitas pada semua jenis dan jenjang pendidikan. Berdasarkan data Pemerintah, terlihat jelas, bahwa kualitas Pendidikan di Provinsi Maluku masih tergolong rendah, meskipun memiliki potensi Sumber Daya Manusia yang cukup tinggi.

“Kualitas pendidikan yang tergolong rendah ini diakibatkan oleh terbatasnya akses dan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Hal ini tentunya menjadi tantangan pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se-provinsi Maluku. Guna memecahkan permasalahan tersebut, maka sinergisitas antara Sumber Daya Pendidikan Negeri dan Swasta di bawah Yayasan Pendidikan, perlu terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Jasmono, di tataran Kabupaten Maluku Tenggara, Pemerintah Daerah masih sangat membutuhkan sekolah-sekolah yayasan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan SDM, dengan tetap mengalokasikan anggaran baik anggaran pusat maupun daerah serta penempatan guru-guru PNS pada sekolah-sekolah Yayasan.

“Hal itu dirasa masih perlu dilakukan, mengingat sekolah-sekolah yayasan tentu masih perlu mendapat perhatian. Kemandirian sektor Pendidikan yang dikelola Yayasan, tentu berbeda antara di daerah-daerah yang sudah maju dengan daerah-daerah yang masih berkembang,” katanya.

“Kita harus jujur, bahwa Pemerintah harus berterima kasih kepada sekolah-sekolah Yayasan baik Yayasan Pendidikan Kristen maupun Yayasan Pendidikan Katolik dan Islam yang sangat membantu Pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas SDM,” katanya lagi sembari mengajak untuk memperkenalkan siswa-siswi di Malra dengan Teknologi Informasi, sehingga mampu bersaing dengan lulusan-lulusan lain di luar sana.

Jasmono menambahkan, Rapar koordinasi yang mengusung Sub Tema Mewujudkan Manajemen dan Layanan Pendidikan yang Unggul Berlandaskan Takut akan Tuhan sejalan dengan Visi Pemerintah dalam mengusahakan Sektor Pendidikan yang benar-benar Unggul dan Kompetitif.

“Dengan Komitmen Takut akan Tuhan, maka tentunya pengelolaan sektor Pendidikan khususnya bagi YPPK J.B. Sitanala akan tumbuh dan berkembang berdasarkan Nilai-Nilai Kekristenan yang akan bermuara pengelolaan sekolah yang terstruktur dan terencana dengan baik. Saya berharap, nilai-nilai ini dapat disebarkan, sehingga setiap persekolahan baik persekolahan Negeri maupun Swasta dapat tumbuh dan berkembang. Melalui momentum baik ini, Yayasan Pendidikan Kristen semakin berkembang, serta mampu menjawab tuntutan modernitas dalam sektor Pendidikan untuk membentuk SDM yang unggul, khususnya di wilayah Otonom Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual,” pungkasnya.