TIAKUR , Maluku.News – Kisruh hasil Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya yang berujung dualisme kepemimpinan terus berlanjut.
Sebanyak 14 pemilik suara , yang terdiri dari 13 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar dan 1 unsur Organisasi Pendiri/Yang Didirikan, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses pencalonan dan penetapan Desianus Odie Orno sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya.
Keberatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rekam jejak hukum Desianus Odie Orno, tetapi juga menyangkut proses dan kelengkapan administrasi pencalonannya dalam Musda IV.
Desianus Odie Orno adalah mantan narapidana kasus korupsi uang rakyat. Ia pernah dipidana dalam perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya. Pengadilan menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding serta dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Mei 2022.
Kelompok 14 pemilik suara tersebut mempersoalkan apakah seluruh berkas pencalonan Desianus Odie Orno telah dikembalikan dan dipenuhi sesuai tahapan, persyaratan, serta mekanisme organisasi yang berlaku. Mereka meminta persoalan ini tidak dianggap selesai hanya karena adanya diskresi dari DPP Partai Golkar.
Menurut mereka, diskresi DPP harus dibaca sesuai substansi dan ruang lingkupnya. Apabila diskresi diberikan untuk memenuhi persyaratan tertentu, maka perlu dijelaskan secara terbuka: persyaratan apa yang didiskresikan, dan apakah seluruh tahapan administrasi pencalonan lainnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Odie Orno itu siapa? Dia itu napi kasus korupsi. Diskresi DPP harus dibaca sesuai substansi dan ruang lingkupnya. Artinya apabila diskresi diberikan untuk memenuhi persyaratan tertentu, maka perlu dijelaskan secara terbuka persyaratan apa yang didiskresikan dan apakah seluruh tahapan administrasi pencalonan lainnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap sumber yang enggan namanya dipublikasikan , Selasa malam (22/9/2026).
Pemberitaan publik pada 14 September 2022 memang menyebut kedua bakal calon telah menyerahkan berkas kepada Steering Committee, serta menyebut kekurangan persyaratan Desianus Odie Orno dianggap lengkap karena adanya diskresi DPP. Karena terdapat perbedaan penilaian antara informasi tersebut dengan keberatan yang disampaikan para pemilik suara, maka seluruh dokumen asli pencalonan, tanda terima pengembalian berkas, hasil verifikasi Steering Committee, berita acara, serta surat diskresi DPP perlu dibuka dan diperiksa secara objektif.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, kelompok 13 Pimpinan Kecamatan ditambah 1 unsur Organisasi Pendiri/Yang Didirikan , menyatakan sikap politik organisasinya dan memberikan dukungan kepada Johand Alexius Mose.
Persoalan Musda IV Golkar MBD karena itu tidak boleh disederhanakan hanya menjadi persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
“Yang harus dipastikan adalah apakah peserta yang digunakan benar-benar pemilik suara yang sah, apakah forum memenuhi kuorum, apakah persyaratan calon dipenuhi sesuai aturan, dan apakah seluruh proses pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi Partai Golkar,” tegas mereka.
Para pemilik suara meminta DPP Partai Golkar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan proses Musda IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya sebelum mengambil keputusan organisasi lebih lanjut. Kepastian organisasi harus dibangun di atas aturan, dokumen yang sah, transparansi, dan penghormatan terhadap hak pemilik suara.




