BerandaParlementariaDPRD Maluku Minta Utang Iuran BPJS Rp38 Miliar Diverifikasi

DPRD Maluku Minta Utang Iuran BPJS Rp38 Miliar Diverifikasi

Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku meminta pemerintah provinsi bersama BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi data untuk memastikan besaran utang iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah periode 2021–2026 yang menjadi kewajiban pemerintah.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Lewerissa, mengatakan nilai kewajiban tersebut disebut mencapai Rp38 miliar. Namun, angka itu belum dapat dipastikan sebagai jumlah final sehingga perlu dicocokkan berdasarkan data peserta dan ketentuan yang berlaku.

“Disebutkan jumlah utang mencapai Rp38 miliar yang menjadi kewajiban Pemprov terkait pembayaran iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, termasuk pegawai reguler dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Johan di Ambon, Rabu (30/9/2026).

Menurut Johan, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan jumlah peserta, besaran iuran, serta dasar penghitungan kewajiban pemerintah daerah. Langkah ini juga penting untuk menghindari perbedaan perhitungan antara Pemprov Maluku dan BPJS Kesehatan.

“Ada kemungkinan terjadi perbedaan perhitungan antara Pemprov dengan BPJS Kesehatan. Angka Rp38 miliar ini sesuai penjelasan Pemprov, namun bisa juga kalau berdasarkan Peraturan Presiden bisa terkoreksi,” katanya.

Untuk memperjelas nilai kewajiban tersebut, DPRD mendorong koordinasi antara BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan.

Johan menegaskan, pencocokan data harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa data kepesertaan dan dasar penghitungan iuran yang digunakan masing-masing pihak.

Menurutnya, kejelasan data menjadi penting agar pembayaran iuran pegawai pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

DPRD juga meminta pemerintah provinsi dan BPJS Kesehatan menelusuri dasar perhitungan kewajiban tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat perbedaan data peserta maupun metode penghitungan iuran.

Selain itu, dasar pembayaran harus disesuaikan dengan peraturan yang mengatur kepesertaan dan penerimaan pegawai pemerintah, sehingga besaran kewajiban dapat ditetapkan secara akurat.

Johan menegaskan, penyelesaian kewajiban iuran tersebut perlu diawali dengan rekonsiliasi agar pemerintah daerah memiliki kepastian mengenai jumlah utang yang harus dibayarkan.

DPRD Maluku berharap proses pencocokan data segera dilakukan sehingga nilai kewajiban dan dasar perhitungannya dapat dipastikan. Setelah itu, penyelesaian pembayaran dapat direncanakan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.

Dengan langkah tersebut, pemerintah provinsi diharapkan dapat menyelesaikan kewajiban iuran secara terukur sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments