BerandaParlementariaRUU Kepulauan Diganti RUU Desa, Wakil Ketua DPRD Maluku Kecam DPD RI

RUU Kepulauan Diganti RUU Desa, Wakil Ketua DPRD Maluku Kecam DPD RI

Ambon, Maluku.news – DPRD Maluku mengecam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang telah menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Kepulauan dan diganti dengan RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami menyayangkan langkah DPD RI yang menarik RUU tentang Daerah Kepulauan dan diganti dengan RUU Desa,” kecam Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala di Ambon, Senin (20/2/2023).

Menurut Sangkala, hal itu perlu dijelaskan DPD RI kepada Pemerintah daerah dan masyarakat Maluku, karena sudah tiga tahun sidang DPD RI mengusulkan RUU tentang Daerah Kepulauan, namun akhirnya diganti dengan RUU Desa.

“Yang perlu dijelaskan adalah dasar pertimbangan apa sehingga RUU tentang Desa dinilai begitu mendesak dan akhirnya kepentingan untuk memperjuangkan RUU tentang Daerah Kepulauan akhirnya kandas di tengah jalan,” katanya.

“Sementara kita sendiri masih terus memperjuangkan agar RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan menjadi UU,” katanya lagi.

Sangkala menambahkan, RUU tentang Provinsi Kepulauan ini justru sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Semestinya dapat ditetapkan sebagai Undang-Undang, tetapi bukan ditarik dan digantikan dengan RUU tentang Desa,” tegasnya.

Sementara anggota DPR RI asal daerah pemilihan Maluku, Hendrik Lewerissa sebelumnya mengatakan, DPD RI hanya mengusulkan satu RUU dalam Prolegnas 2022 yaitu RUU Daerah Kepulauan.

Bahkan salah satu anggota DPD RI asal daerah pemilihan Maluku, Novita Anakotta sangat aktif memperjuangkan RUU dimaksud agar bisa masuk dalam Prolegnas.

“Ketika rapat untuk menentukan Prolegnas tahun 2023, panitia perancang UU DPD RI itu menyampaikan dalam forum rapat secara resmi, bahwa DPD akan menarik RUU Daerah Kepulauan dan menggantinya dengan RUU Nomor 2014 tentang Desa,” ungkap Lewerissa.

Dalam pertemuan antara anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi Maluku, beberapa waktu lalu, Hendrik yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan, DPD RI dalam hal ini tidak melakukan hal yang salah karena DPD sebagai lembaga yang mengusulkan RUU itu kemudian mengambil inisiatif untuk menariknya.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments