Beranda blog Halaman 109

Bangun Sinergitas, Kominfo Perjelas Fungsi CC Kepada OPD Terkait

0

Ambon, Maluku.news – Guna membangun sinergitas dalam peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon melaksanakan tatap muka dengan perwakilan OPD yang memiliki keterkaitan dengan data dan Informasi Command Center (CC).

Pertemuan tersebut dilaksanakan Jumat (23/02/2024) di ruang Rapat CC dan dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo, Ronald H. Lekransy serta dihadiri OPD antara lain DLHP Dinas Perindag, Dinas PUPR, SatPol PP, BPBD, BPPRD dan Dishub.

Lekransy usai pertemuan mengakui, selama ini CC hanya dilihat sebagai salah satu ikon smart city di Kota Ambon, yang dilengkapi dengan teknologi yang canggih, sehingga pertemuan antar OPD terkait di hari ini, untuk mendekatkan semua infrastruktur dan data informasi sehingga memudahkan upaya pelayanan public yang dilakukan oleh masing-masing OPD.

“Secara normatif CC merupakan pusat kendali yang dapat mengontrol keadaan di ruang lingkup tertentu. Di pemerintahan, CC menjadi ruang kendali yang dapat mengamati kota secara terpusat. Bahkan, pemimpin daerah bisa mengambil keputusan di ruang kendali terpusat itu dengan basis data real time,” jelasnya

Dikatakan, selain melakukan pembahasan terkait tugas pokok dan fungsi CC, perwakilan OPD selanjutnya diajak untuk melihat lebih jelas tentang keterhubungan antara fungsi kontrol yang dilakukan pada ruang CC terhadap CCTV maupun aplikasi-aplikasi.

Pada kesempatan tersebut, Lekransy memaparkan bagaimana fungsi pengamatan terhadap tapping box yang dipasang pada tempat – tempat wajib pajak yang terkoneksi langsung dengan dashboard CC, untuk mempermudah petugas untuk mengawasi wajib pajak. Termasuk fungsi – fungsi lain dari CC seperti pemantauan CCTV pada Ruang public, Arus Lalu lintas, Titik pembuangan sampah, pengawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) , dan pengawasan fungsi aplikasi seperti SIMAK, SIMDATIK dan fungsi lainnya.

“Ini upaya untuk kita membangun sinergi dalam mewujudkan Ambon sebagai Kota Cerdas (Smart City) melalui tugas dan fungsi di OPD masing – masing,” terangnya.

Ditambahkan, semua OPD yang hadir sepakat bahwa ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari CC untuk memudahkan tugas pokok dan fungsi.

“Semua juga sepakat akan mensosialisasikan tugas dan fungsinya melalui media sosial resmi pemkot, agar masyarakat bisa mengetahui dan berpartisipasi secara aktif,” imbuhnya.

Lekransy berharap agar lewat pertemuan ini pengoptimalan infrastruktur IT CC yang merupakan aset Pemkot, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh OPD yang mempunyai keterkaitan langsung, serta tidak menutup kemungkinan Dinas Kominfo akan memfasilitasi OPD melakukan pelayan publik berbasis elektronik dalam segala bidang.

“Mari kita bangun Maluku dan Indonesia dari Kota Ambon, berbasis data,” pungkasnya.

DPRD Bakal Panggil Disdikbud Maluku

0

Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mempertanyakan terkait belum terbayarnya Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) guru pada 2023.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, Jum’at (23/02/2024) di Ambon.

Dirinya juga mengungkapkan, ada keluhan sejumlah guru SMA/SMK terkait lambatnya proses pencairan TPP tahun 2023.

“Kami mendapat informasi keluhan guru SMA/SMK yang sampai saat ini belum menerima TPP 2023, sehingga kami perlu memanggil dinasnya untuk mempertanyakan alasan kenapa guru-guru belum menerima TPP,” kata Watubun, pekan lalu

Keluhan itu, lanjutnya, dia temuai saat mengunjungi Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru. “Ya tentunya sebagai pimpinan DPRD, ingin memastikan kepada para guru semua bahwa dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti dengan mengundang Disdikbud agar TPP guru bisa dipercepat proses pembayarannya,” ujarnya.

Menurut Watubun, apa yang menjadi hak guru, salah satunya adalah TPP, seharusnya secepatnya dibayarkan oleh pemerintah. Jangan ditunda.

“Namanya TPP, mesti dibayarkan negara kepada para guru. Ini karena mereka sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya, sehingga hak itu harus diperoleh mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas tugas dan kewajiban yang telah dilakukan para guru selama tahun 2023,” pungkas Watubun.

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Gelar Rakor Tim Pora

0

Ambon, Maluku.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, menggelar “Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Tingkat Kota Ambon dan Kecamatan se- Kota Ambon Tahun 2024”, di Amaris Hotel, Kamis (22/02/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Robert Sapulette mewakili Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, yang dalam sambutan tertulisnya memberikan apresiasi terhadap pengukuhan TIM Pora Kota dan kecamatan yang telah dilaksanakan.

“Saya memgapresiasi setinggi-tingginya semua pihak yang pada hari ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu- membahu bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam melakukan kegiatan Pora ini. Dan tim ini akan membawa penegakan hukum di bidang keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Dikatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengkoordinasi antara instansi terkait dalam rangka menyamakan presepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang ading khususnya di kota dan seluruh kecamatan yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pembentukan tim ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing di Ibukota Provinsi Maluku ini.

“Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang ading yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing- masing instansi, dan juga aktif berupaya meningkatnya intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui dari data yang disampaikan oleh Kemenkum HAM Wilayah Maluku, saat ini terdapat 84 warga negara asing (WNA) di kota ini dan sementara melakukan aktifitas. Berikut uraiannya; Belanda (76), Thailand (1), Jerman (3), Malaysia (1), Amerika Serikat (1), China (1), Spanyol.

Kementerian Kominfo Gelar Bimtek PDP, Wattimena: Cegah Penyalahgunaan Data

0

Ambon, Maluku.news – Upaya pelindungan data pribadi menjadi hal yang penting dilakukan, mengingat pada era digital saat ini data Pribadi, merupakan aset /komoditas yang bernilai tinggi.

Demikian disampaikan Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutanya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Kesiapan Implementasi Pelindungan Data Pribadi bagi Badan Publik” Yang Dilaksanakan Oleh Kementerian Kominfo RI, Kamis (22/02/2024) di Suli.

“Data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang dapat bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor yang pada akhirnya dapat mendukung pembangunan ekonomi. Namun sebagai sebuah hak yang melekat pada diri pribadi maka langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data, yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut,” ungkapnya.

Wattimena mencontohkan, penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus pembobolan kartu kredit, ATM, maupun pinjaman online, oleh sebab itu diperlukan aturan mengenai pelindungan data pribadi.

“Atas dasar itu, pemerintah indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tambahnya.

UU PDP, ujarnya, mengamanatkan kewajiban badan publik, untuk menunjuk petugas pelindungan data atau Data Protection Officer (PPDP/DPO), yang berperan dalam memastikan organisasinya memproses data pribadi pemilik data, sesuai dengan aturan pelindungan data yang berlaku.

“Agar pelaksanaan UU PDP berjalan optimal maka perlu dilaksanakan bimtek sehingga diharapkan badan publik dapat mempersiapkan penyelenggaraan pelindugan data pribadi secara komprehensif, agar tidak ada hambatan dalam implementasi undang-undang serta upaya kita dalam membentuk ekosistem PPDP/DPO yang profesional dapat terlaksana,” tandasnya.

Senada, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, Aries Kusdaryono, dalam sambutannya secara daring, menyatakan untuk mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka Pemerintah memastikan bahwa subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelindungan data mereka serta meningkatkan kesadaran tentang pelindungan data pribadi kepada subjek data.

“Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan terkait persiapan UU PDP adalah bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini on the spot diikuti oleh peserta dari Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, juga dari daerah lainnya secara daring.

Watubun, Pastikan Pekan Depan Agenda DPRD Maluku Mulai Normal

0

Ambon, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun memastikan, agenda DPRD Provinsi Maluku akan kembali normal pekan depan.

“Jadi minggu depan, seluruh agenda DPRD Provinsi Maluku mulai berjalan normal seperti biasa,” ungkap Watubun, Kamis (22/02/2024).

Menurutnya, agenda DPRD Provinsi Maluku tidak berjalan, lantaran seluruh anggota DPRD disibukkan dengan agenda nasional, yakni Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

Dia mengaku, seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku harus turun ke daerah pemilihannya masing-masing, untuk mensosialisasikan diri ke konstituen. Apalagi, ada di antara anggota DPRD yang maju sebagai caleg DPR RI dan DPD RI.

“Namun demikian, pimpinan tetap melakukan berkoordinasi bersama dengan pihak Sekretariat DPRD Provinsi Maluku,” pungkas Watubun.

Lebih lanjut Watubun menambahkan, ada sejumlah agenda DPRD yang dalam waktu dekat harus dilakukan, diantaranya menyampaikan aspirasi ke sejumlah kementerian dan lembaga, dan juga agenda pengawasan DPRD ke sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Maluku.

“Untuk itu kami telah berkomitmen, agar minggu depan itu, seluruh agenda DPRD sudah harus berjalan normal kembali, karena ada banyak agenda yang harus kita lakukan,” tandasnya.

TMMD di Negeri Rumah Tiga, Wattimena: Bentuk Sinergitas TNI dan Pemerintah

0

Ambon, Maluku. News – Komando Distrik Militer (Kodim) 1504 menggelar TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang berlokasi di Dusun Talaga Pange dan Dusun Bandari, Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh, Pj Wali Kota, Bodewin M. Wattimena yang mengungkapkan rasa terima kasih Pemerintah Kota (Pemkot) kepada TNI melalui Kodim 1504 yang telah bekerja sama guna membangun sinergitas di kota ini melalui TMMD.

“Ini tentu bentuk sinergitas TNI dengan rakyat dan pemerintah guna melihat berbagi kekurangan yang ada. Termasuk di wilayah Kecamatan Teluk Ambon, khusus di Negeri Rumah Tiga, Dusun Talaga Pange dan Bandari,” kata Wattimena disela-sela kegiatan dimaksud, di Lapangan Dusun Air Ali Negeri Rumah Tiga, Selasa, (20/02/2024).

Lanjutnya, program kegiatan ini tentu akan mendapat support dan dukungan maksimal dari Pemkot sebab sasaran utama ada pada warga Kota, sehingga akan berimbas positif bagi warga Kota ini terkhususnya Dusun Talaga Pange dan Bandari.

“Mudah-mudah kegiatan ini dapat memberikan dampak yang luar biasa bukan saja soal membangun fisik, tetapi dalam upaya untuk menyadarkan masyarakat dalam wawasan kebangsaan, mengajarkan masyarakat untuk bagaimana membela negara ini, menjaga persatuan dan kesatuan, sehingga TMMD terwujud dengan baik,” pungaksnya.

Untuk diketahui, TMMD ini yang ke 119 di tahun anggaran 2024. Direncanakan akan berlangsung selama 1 (satu) bulan di dua dusun pada Negei Rumah Tiga, yang merupakan wilayah administrasi Pemkot Ambon.

Tak Perpanjang Kerjasama Dengan Kyoto, Ini Penjelasan Kadis Pendidikan

0

Ambon, Maluku.news – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Taso, menegaskan kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Pemerintah Kyoto, Jepang telah berakhir pada 2019 lalu, dan tidak diperpanjang.

Hal tersebut ditegaskannya saat Konfrensi Pers yang berlangsung di Unit Layanan Administrasi (ULA), Selasa, (20/02/2024).

Dirinya menjelaskan, dalam kerjasama yang dikemas Program “Study and Work in Japan” sejak 2014, Pemkot telah mengirimkan 15 orang mahasiswa, dan semuanya telah selesai melaksanakan studi hingga pulang dan mengabdi di kota Ambon.

Menurutnya, untuk perpanjangan kerjasama harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berakhir dan banyak persyaratan yang mesti dipenuhi, sebab melibatkan dua negara.

“Sesuai Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, menyatakan bahwa objek kerja sama itu urusan pemerintah. Kalau kita melanjutkan kerja sama pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, akan mengecek kembali,” bebernya.

Taso membantah tudingan bahwa pihaknya tidak serius dalam kerjasama ini sehingga dihentikan sepihak oleh Kyoto. Padahal faktanya, memang kerjasama tersebut telah usai.

“Kita diajak ke Jepang oleh pihak koordinator, untuk menyampaikan ucapan terima kasih secara formal dan sekaligus melanjutkan kerja sama, tanpa didahului dengan mekanisme atau berangkat tidak sesuai prosedur, jelas ini salah sasaran,” terangnya.

Taso menambahkan, saat kerjasama dengan Kyoto (2014), pendidikan menengah (SMA/SMK se-derajat) masih di bawah kewenangan Pemkot, sehingga ada dasar dalam mendukung pembiayaan (beasiswa). Namun saat ini kewenangan tersebut dialihkan ke provinsi, sehingga sudah tepat kerjasama ini tidak di perpanjang lagi, disaat ke 15 mahasiswa tersebut selesai studi.

Sekda & Gm Pt. Pln Persero Uiw Mmu Laksanakan Serah Terima Dokumen Hibah Barang Milik Daerah

0

Ambon, Maluku.news – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ir. Sadali Ie., M.Si., I.P.U., bersama General Manager PT. PLN Unit Induk Wilayah Maluku & Maluku Utara, Awat Tuhuloula, melaksanakan serah terima aset dokumen hibah barang milik daerah (aset) yang berasal dari dana Dekonsentrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Selasa (20/02/2024).

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran PT. PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan pihak terkait lainnya.

Sadali atas nama Pemerintah Daerah, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak PLN UIW Maluku dan Maluku Utara yang telah berkontribusi positif dalam pembangunan Maluku, khususnya kelistrikan, dimana sekitar 83% daerah di Maluku telah tersedia listrik.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan karena Seram Timur, yang merupakan kecamatan tertua, kini telah mendapatkan uji coba listrik selama 28 jam, karena sebagai kecamatan tertua di Maluku, Presiden RI Soekarno pernah berkunjung ke sana, dan menulis dari Geser menuju Indonesia, dan Indonesia Tanpa Maluku Bukan Indonesia, yang tercantum di Prasasti Trikora di sana.” Ungkapnya.

Menurut Sadali, dukungan PLN terhadap penyelenggaraan pemerintah, terutama menjelang Pilkada, sangat positif, dimana kelistrikan di 11 Kabupaten Kota terjamin oleh PLN dan seluruh tim dari PLN berada di kantor-kantor KPU dan BAWASLU.

“Ini menunjukkan bahwa kinerja PLN guna mewujudkan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintah, fungsi, dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami dari Pemerintah Provinsi Maluku memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap PLN, serta dukungan PLN terhadap hal lain, dalam hal ini terhadap proses pembangunan di Maluku cukup signifikan sehingga menunjukkan bahwa kerjasama yang dibangun selama ini baik antara Pihak Provinsi Maluku dan Pihak PLN.” Terangnya.

Dirinya berharap, agar kondisi ini tetap terjaga, dengan tetap membangun sinergitas, komunikasi, kolaborasi, dan kerjasama, untuk saling menopang melaksanakan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat dicatat sebagai satu amal ibadah, dan mendapat ganjaran pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga apa yang kita perbuat pada hari ini, demi kemajuan dan kemaslahatan masyarakat Maluku, mendapat ridho dan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.” Tutupnya.

Buka Konsultasi Publik RPJP 2025-2045, Wattimena: Tantangan Sekaligus Peluang

0

Ambon, Maluku.news – Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena membuka kegiatan Konsultasi Publik penyusunan Dokumen Renacana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Ambon 2025-2045, Selasa (20/02/2024) di Hotel Marina.

Wattimena dalam sambutannya mengatakan penyusunan RPJP sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, dimana daerah wajib menyusun dokumen RPJP 20 tahunan.

“Perencanaan tersebut di tahun ini berjalan bersamaan, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga ada saling keterkaitan satu sama lain, dan seluruh program pembangunan mulai nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota berjalan sinergis,” ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan saat ini merupakan tahapan strategis dalam rangkaian penyusunan dan penetapan dokumen RPJP Kota Ambon tahun 2025-2045 guna mendapatkan masukan terhadap visi – misi maupun rancangan awal RPJP.

“Ini merupakan tantangan sekaligus peluang bagi seluruh stakehoder di kota ini, untuk sama-sama berkontribusi dalam proses penyusunan, sekaligus menetapkan tujuan besar, gambaran ideal, harapan kota Ambon 20 tahun mendatang,” bebernya.

Wattimena menambahkan, dengan memperihatikan visi RPJP Nasional “Negara Nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan” serta Visi Misi RPJP Provinsi Maluku, “Maluku Maju Inklusif Berkelanjutan dan Berdaulat atas Gugusan Kepulauan” maka rancangan visi RPJP Kota Ambon yakni “Ambon, Manis, Tangguh, Maju dan Berkelanjutan,” akan dimatangkan pada konsultasi publik di saat ini.

Olehnya itu Wattimena berharap agar semua pihak dapat memberikan bobot agar RPJP Kota Ambon juga dapat mencapai tujuan indonesia emas di tahun 2045.

“Dalam rangka itu ada banyak faktor yang mesti diperhatikan, agar kita dapat berkontribusi pada Generasi Emas Indonesia, mulai dari Penurunan Stunting, Kualitas Pendidikan, juga masalah lingkungan yang kita hadapi yakni krisis air bersih, dan persoalan sampah,” pungkasnya.

Pemkot Mulai Gunakan TTE, Lekransy : Bagian dari Smart Public Service

0

Ambon, Maluku.news – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa pengaruh yang besar bagi organisasi pemerintahan, yang mendorong pemerintah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah penggunaan Tandatangan Elektronik (TTE) yang sedang didorong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon saat ini sebagai bagian dari Smart Public Service, ujar Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/02/2024), Lekransy menjelaskan bahwa di lingkup Pemkot, proses pendaftaran Akun TTE bagi Pimpinan OPD sudah dilakukan pada Desember 2023 lalu, dan dilanjutkan untuk para Lurah pada awal Januari tahun ini.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi penggunaan TTE dan pemanfaatan TTE pada Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis) melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian, serta Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Ambon.

“SRIKANDI sendiri merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespodensi surat menyurat sekaligus pengarsipan elektronik. Aplikasi ini merupakan hasil Kolaborasi Kemenpan-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan keamanan data yang sudah terstandar dan terintegrasi,” terangnya.

Dirinya menambahkan, sejauh ini, pemanfaatan TTE telah dilakukan oleh para Pimpinan Pemkot Ambon, antara lain Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena telah menggunakan TTE melalui Aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Negara untuk Pelayanan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d dan SK Pensiun. Disamping itu juga penandatanganan 1600 SK Pegawai Kontrak, yang dilakukan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse.

Ditandaskan Lekransy, guna mendukung penerapan TTE di lingkup Pemerintah Kota Ambon, maka saat ini sementara dalam proses penandatangan Keputusan Walikota Ambon terkait pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI sehingga mewajibkan OPD Pemerintah Kota Ambon untuk menggunakan Aplikasi SRIKANDI dalam proses korepondensi surat menyurat.

“Pada Aplikasi SRIKANDI juga terdapat fitur paraf koordinasi sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.