Ambon, Maluku.news – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengakui, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan juga mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dirinya harus memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sudah berjalan dan kooperatif memberikan keterangan sebagaimana sesuai dengan apa yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dirinya hadir memenuhi panggilan jaksa dalam persidangan kasus dugaan SPPD Fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Ada 7 orang saksi, saya ditanya apakah ada perintah tentang penggunaan dana untuk beberapa kegiatan, saya jawab tidak ada perintah, karena perintah untuk mengeluarkan anggaran itu hanya melalui 3 cara yaitu telaah staf, desposisi, memo dari Bupati. Karena setiap kegiatan yang berimplikasi pada anggaran itu harus dengan administrasi yang cukup,” ujarnya di Ambon, Kamis (21/03/2024) usai persidangan kasus dugaan SPPD Fiktif di lingku pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menurut Fatlolon, terlibat dalam perjalanan fiktif iharus disertai dengan alat bukti yang cukup, sementara dirinya tidak pernah memberikan disposisi, memo atau telaah staf terhadap pembiayaan-pembiayaan yang tidak patut tersebut. Saat awal dirinya memimpin dilakukan SK pelimpahan kewenangan kepada Sekda, Kepala Dinas dan Badan.
“Pelimpahan kewenangan itu untuk merencanakan, menggunakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran. Kemudian, setiap pimpinan dinas dan badan ada tanda tangan fakta integritas dengan saya. Yang isinya semua pelaksanaan program kegiatan yang berimplikasi pada anggaran itu harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.
Dijelaskan Fatlolon, yang dipertanyakan terkait dengan kepala dinas yang meninggal dunia, jenasah harus dikirim dari Jakarta ke Ambon. Ketika dirinya mendapat laporan bahwa Rein Matatula meninggal di Jakarta, maka dirinya meminta sekda untuk melakukan koordinasi dengan pihak keluarga dan apa yang bisa dibantu.
“Keesokan harinya, Sekda datang melapor bahwa sudah koordinasi, pemakaman di Ambon jadi perlu peti Jenazah dan lainnya. Jadi, sekiranya ada anggaran yang digunakan diluar mekanisme yaitu bukan tanggung jawab saya. Saya mengarahkan untuk berkoordinasi dengan keluarga dan kemudian ada lagi yang diperlukan, agar apabila tidak ada anggaran lagi saya bisa buat daftar sumbangan pribadi,” katanya.
“Menyangkut SPPD Fiktif ini saya bukan pelaku perjalanan dan bupati bukan pengguna anggaran, karena pengguna anggaran adalah sekda dan kepala dinas serta badan karena sudah dilimpahkan. Semua bukti telah saya bawa di persidangan,” katanya lagi.
Fatlolon berharap, tata kelola pemerintahan didalam termasuk tata kelola keuangan harus diperbaiki, bila ada yang kurang dan belum maksimal dilakukan oleh SKPD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan harus dibenahi dan berkomitmen sesuai undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Praktisi Hukum, Kilyon Luturmas menyatakan apa yang telah dijelaskan oleh Petrus Fatlolon sebagai saksi telah jelas. Sehingga untuk pernyataan-pernyataan yang disampaikan terhadap peristiwa yang terjadi.
“Saya rasa akan disimpulkan pada saat akhir. Sehingga setiap kesimpulan yang disampaikan itu merupakan kesimpulan pribadi. Kehadiran Petrus Fatlolon sebagai saksi dari 6 saksi adalah memiliki status yang sama yang dihadirkan umum untuk kedua terdakwa. Jadi, ada isu miring terhadap Petrus sebagai tersangka, saya merasa itu tidak tepat,” tandasnya.



