Ambon, MALUKU.News – DPRD Provinsi Maluku telah mengirim seluruh surat dan administrasi pemberkasan, pengangkatan Ketua Dewan Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Maluku.
Maka sejak pengumuman dan penetapan keputusan DPRD Maluku, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 dan Tata Tertib (tartib) DPRD Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua, Melkianus Sardekut di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Jum’at (11/11/2022).
Setelah Gubernur Maluku menerima surat dari DPRD maka, dalam ketentuan yang sama juga menjelaskan bahwa paling lambat 7 hari Gubernur harus menyurati Kemendagri,”ujar Sardekut.
“Menurut Sardekut, untuk berproses terkait degan Surat Keputusan (SK) Mendagri perihal pergantian dan pengangkatan ketua DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2024”.
Yang intinya, dalam waktu 7 hari setelah Paripurna DPRD Maluku, sudah harus menyurati Kemendagri melalui gubernur Maluku,”tegasnya.
Dan gubernur Maluku juga diberikan kesempatan 7 hari oleh aturan, untuk segera memproses berdasarkan ketentuan-ketentuan.
Dirinya juga menjelaskan, KUA PPS yang disampaikan tadi, tertanggal 01 November 2022 DPRD Provinsi Maluku telah menyurati Pemerintah Daerah (Pemda), untuk segera dilakukan pembahasan.
“Dalam rapat-rapat koordinasi kami sudah membicarakannya, mudah-mudahan sore ini bisa terselesai. Sehingga kami tetap mengagendakan untuk tanggal 16-17 November itu direncanakan pembahasan KUA PPS”.
Jadi atas dasar pengalaman APBD Perubahan yang ditetapkan dalam bentuk penjabaran, peraturan kepala daerah DPRD Provinsi Maluku sejak tanggal satu kemarin telah menyurati,”ungkapnya.
Ditegaskan, minggu depan kami mulai membahas KUA PPS, karena alasan 30 November itu yang menjadi keputusan bersama dan keinginan, yang kuat dan kami bisa mengakomodasi kepentingan rakyat dalam APBD 2023,”pungkas Sardekut.



