Ambon, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memperkuat regulasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.
Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan langkah konkret melalui penguatan regulasi. Menurutnya, penanganan kasus kerap menghadapi tantangan karena bersinggungan dengan norma sosial, adat, dan hukum positif.
“Isu perempuan dan anak berada di dalam irisan kompleks antara norma sosial, adat, dan hukum positif, sehingga banyak kasus kekerasan sering tidak tuntas diselesaikan,” ujarnya di Ambon, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan, DPRD Maluku akan berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku untuk membahas rencana revisi perda tersebut. Konsultasi itu diharapkan menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang lebih kuat dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan perempuan dan anak di Maluku.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Perempuan Indonesia Maju (PIM) Maluku, Sas Matakena, menilai revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 perlu dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Sas, penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan adat apabila proses hukum formal belum berjalan.
“Revisi total terhadap Perda Nomor 02 Tahun 2012 menjadi penting, karena penyelesaian kasus secara adat harus tetap berjalan beriringan dengan proses hukum formal,” katanya.
Ia berharap revisi perda tersebut dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak, terutama kelompok rentan yang membutuhkan kepastian perlindungan dan penanganan ketika mengalami kekerasan.
Penguatan regulasi diharapkan dapat mendorong penanganan kasus yang lebih menyeluruh dengan tetap memperhatikan konteks sosial dan adat setempat, tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku.




