AMBON, CENGKEPALA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat resmi menahan seorang pria berinisial JT (21) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Penahanan dilaksanakan pada Rabu, (9/9/26) pukul 01.03 WIT di Rutan Polres SBB. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Boyke Nanulaitta.
Kasat Reskrim menjelaskan , penangangan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/107/V/2026/SPKT/Polres SBB/Polda Maluku tanggal 5 Mei 2026.
Dimana berdasarkan hasil penyidikan , jelas Kasat , Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIT di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Tepatnya di tempat tinggal khusus pelajar dan mahasiswi asal luar daerah. Saat itu korban sedang berada sendirian di dalam kamarnya. JT, yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban, masuk melalui pintu depan, langsung menuju kamar korban, lalu mengunci pintu dari dalam. Setelah berbincang sekitar lima menit, tersangka mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. Ketika korban menolak, JT terus merayu berulang-ulang dengan meyakinkan korban bahwa hanya akan dilakukan sekali saja, hingga akhirnya korban luluh, lalu perbuatan tersebut dilakukan tersangka. Diketahui pula, sekitar satu minggu sebelum kejadian, tersangka telah memberikan uang sebesar Rp200.000 serta kerap membelikan makanan dan jajanan kepada korban.
” Akibat perbuatannya , pelaku akan ditahan selama 20 hari kedepan , terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2026 guna kelancaran proses penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/58/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim. Perbuatannya terindikasi melanggar Pasal 473 ayat (2) Huruf b Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” jelas Iptu Boyke.
Menyikapi tindak cepat Satreskrim , Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli S.I.K., M.Si sangat mengapresiasi ketelitian dan keseriusan seluruh tim Satreskrim.
” khususnya Kasat Reskrim Iptu Boyke Nanulaitta beserta jajarannya , ini merupakan upaya yang luar biasa dalam mengungkap kasus ini hingga pelaku dapat ditahan. Tentu , kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak , apapun alasannya. Anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi, bukan dirugikan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan , Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa hubungan asmara tidak serta‑merta menghapus batas hukum maupun kewajiban menjaga keselamatan dan kehormatan pihak lain, terutama anak‑anak.
“Segala perbuatan yang melanggar hukum akan kami proses secara tegas dan tanpa pandang bulu demi keadilan serta perlindungan hukum bagi korban,” tandas Kapolres.


