BerandaHukum dan KriminalAnggota DPRD MBD Winnetou Akse Dilaporkan Warga ke Polisi

Anggota DPRD MBD Winnetou Akse Dilaporkan Warga ke Polisi

TIAKUR, Maluku.News – Seorang warga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Galvani Alerbitu, melaporkan anggota DPRD MBD Winnetou Akse ke Polres Maluku Barat Daya, Selasa (8/9/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan nama Galvani dalam fasilitas kredit senilai Rp40 juta yang menurut pelapor hingga kini masih menimbulkan persoalan pembayaran.

Galvani menuangkan pengaduannya dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Maluku Barat Daya. Dalam laporan itu, ia meminta polisi memeriksa proses pengajuan, pencairan, penggunaan dana, hingga pembayaran kredit tersebut.

Menurut Galvani, persoalan bermula sekitar Oktober 2025 ketika Winnetou Akse bersama sekretarisnya, Jefri Reharkira, menemuinya di tempat usaha fotokopi miliknya di Pasar Tiakur, Kecamatan Moa.

Galvani mengaku saat itu diminta membantu mengambil fasilitas kredit sebesar Rp40 juta dengan jangka waktu 24 bulan. Ia menyatakan kemudian muncul tunggakan pembayaran, sementara fasilitas kredit tersebut tercatat atas namanya.

Akibat kondisi tersebut, Galvani mengaku mendapat penagihan dari pihak bank dan mengalami kesulitan ketika hendak mengajukan kredit baru.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Galvani juga menyebut dirinya mengetahui proses pencairan dana di Bank Maluku di Tiakur. Ia mengklaim dana yang dicairkan kemudian diserahkan melalui kepala bank kepada Winnetou Akse.

“Saya mencairkan uang di teller. Setelah itu dari teller mengambil uang dan memberikan kepada kepala Bank Maluku. Setelah itu kepala Bank Maluku memberikannya kepada Winnetou Akse atau yang biasa dipanggil Koko Akse, ” kata Galvani.

Galvani menegaskan dirinya melaporkan persoalan tersebut agar polisi dapat memeriksa seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan kredit tersebut.

Ia berharap penyelidikan dapat menentukan siapa yang menggunakan dana kredit, bagaimana proses pengajuannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran kewajiban tersebut.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments