BerandaParlementariaDPRD Maluku Apresiasi Deportasi 11 WNA Ilegal dari Gunung Botak

DPRD Maluku Apresiasi Deportasi 11 WNA Ilegal dari Gunung Botak

AMBON, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku yang mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga bekerja secara ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Meski demikian, DPRD meminta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Maluku diperketat melalui koordinasi lintas sektor agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan masuknya WNA ke kawasan pertambangan ilegal menjadi perhatian serius karena menyangkut penegakan hukum, pengawasan keimigrasian, serta pengelolaan sumber daya alam.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Imigrasi Maluku yang telah mendeportasi 11 WNA tersebut. Namun, ke depan pengawasan terhadap orang asing harus lebih diperketat melalui kerja sama lintas sektor,” kata Solichin di Ambon, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, temuan tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing, termasuk Imigrasi, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Ia menilai pengawasan harus dilakukan sejak pintu masuk hingga lokasi aktivitas WNA di daerah untuk memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sesuai dengan dokumen dan izin yang dimiliki.

“Kasus ini menjadi catatan penting agar pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dilakukan lebih maksimal sehingga persoalan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Maluku berencana memanggil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku untuk meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan terhadap WNA, khususnya yang beraktivitas di kawasan Gunung Botak.

Rapat dengar pendapat tersebut juga akan membahas mekanisme koordinasi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk ke wilayah Maluku.

“Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan yang dilakukan, termasuk langkah-langkah pencegahan agar penyalahgunaan izin keimigrasian tidak kembali terjadi,” kata Solichin.

Ia menegaskan DPRD tidak ingin kawasan Gunung Botak terus menjadi lokasi aktivitas WNA yang tidak memiliki izin bekerja atau menyalahgunakan dokumen keimigrasian.

Menurutnya, seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menggunakan visa sesuai tujuan kedatangannya.

“Jangan sampai ada yang masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi kenyataannya bekerja di kawasan pertambangan. Hal seperti ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Solichin menjelaskan kawasan pertambangan, terutama yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi seperti Gunung Botak, memerlukan pengawasan yang lebih intensif karena berpotensi menarik masuknya tenaga kerja asing maupun aktivitas ilegal lainnya.

Karena itu, sinergi antara Imigrasi, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait harus terus diperkuat untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya bertujuan menegakkan aturan keimigrasian, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga keamanan daerah.

Ia berharap setiap WNA yang datang ke Maluku dapat dipastikan memiliki dokumen perjalanan, izin tinggal, dan tujuan kedatangan yang sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap warga negara asing yang berada di Maluku benar-benar menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki dan tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” ujarnya.

Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan terus mengawal penguatan sistem pengawasan orang asing melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Imigrasi, serta aparat penegak hukum guna mencegah terulangnya pelanggaran keimigrasian di wilayah Maluku.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments