BerandaParlementariaKetua DPRD Maluku Minta Sengketa Lahan Diselesaikan Tanpa Memicu Konflik

Ketua DPRD Maluku Minta Sengketa Lahan Diselesaikan Tanpa Memicu Konflik

AMBON, Maluku.news – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, meminta seluruh persoalan sengketa lahan yang terjadi di berbagai wilayah di Maluku diselesaikan secara hati-hati, adil, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Benhur usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, di Ambon, Selasa (9/6/2026).

Menurut Benhur, persoalan pertanahan merupakan salah satu isu yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan hak-hak masyarakat.

Karena itu, setiap sengketa lahan harus ditangani secara objektif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan semua pihak terkait,” kata Benhur.

Ia menegaskan aparat kepolisian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi teknis lainnya perlu memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan agraria agar penyelesaiannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Menurutnya, sengketa lahan yang tidak segera diselesaikan berpotensi memicu ketegangan bahkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kita tidak ingin persoalan pertanahan berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan maupun menghambat pembangunan daerah,” ujarnya.

Benhur menilai pendekatan dialog dan musyawarah harus menjadi langkah utama dalam menyelesaikan setiap sengketa lahan sebelum menempuh jalur hukum.

Melalui komunikasi yang terbuka, seluruh pihak diharapkan dapat memperoleh solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar setiap proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukum objek yang dipersengketakan.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menciptakan rasa keadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Pendekatan yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi dasar dalam setiap penyelesaian persoalan pertanahan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan DPRD Maluku siap mendorong koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di sejumlah kabupaten dan kota.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus mendorong terciptanya regulasi yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Benhur berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap penyelesaian sengketa lahan sehingga persoalan yang ada tidak berlarut-larut.

“Penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi semua pihak serta menjaga stabilitas daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku.

Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat perlu terus diperkuat agar setiap persoalan agraria dapat diselesaikan secara damai, berkeadilan, dan berkelanjutan.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments