BerandaParlementariaDPRD Maluku Terima LHP BPK atas LKPD Provinsi 2025

DPRD Maluku Terima LHP BPK atas LKPD Provinsi 2025

AMBON, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis karena menjadi instrumen utama dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

“Keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Watubun.

Ia menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi syarat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun kerugian negara.

Karena itu, setiap proses pengelolaan anggaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada aturan sehingga dapat menghindari kesalahan maupun kekeliruan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Watubun mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK RI setiap tahun merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.

“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Menurut Watubun, DPRD akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rekomendasi yang diberikan BPK juga diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan APBD berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku,” tegasnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD berharap sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan BPK RI terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah.

RELATED ARTICLES
Google search engine
Google search engine

Most Popular

Recent Comments