AMBON, Maluku.news – Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Provinsi Maluku segera mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 12 Tahun 2012 tentang harga kayu. Regulasi yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan harga pasar saat ini.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan desakan revisi regulasi tersebut muncul setelah pihaknya menerima berbagai masukan dari pemerintah daerah di wilayah penghasil kayu, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Buru Selatan.
“Rapat yang kami lakukan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan Komisi I DPRD Maluku. Pemerintah daerah di tiga kabupaten tersebut menyampaikan bahwa harga kayu yang diatur dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2012 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang,” kata Solichin di Ambon, selasa (9/6/2026).
Menurutnya, rendahnya harga acuan kayu yang masih tercantum dalam pergub berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah karena tidak mencerminkan perkembangan nilai ekonomi sektor kehutanan saat ini.
“Daerah-daerah penghasil kayu mengeluhkan harga yang diatur dalam pergub tersebut masih terlalu rendah sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian,” ujarnya.
Solichin menjelaskan, pembahasan mengenai revisi regulasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, khususnya di sektor kehutanan.
Komisi I, kata dia, ingin memastikan regulasi yang berlaku mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perkembangan kondisi ekonomi di lapangan.
Untuk itu, DPRD akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Maluku beserta instansi teknis terkait guna membahas kemungkinan revisi Pergub Nomor 12 Tahun 2012, termasuk penyesuaian harga kayu yang dinilai sudah tidak relevan lagi.
“Kami akan mengundang Dinas Kehutanan Provinsi Maluku bersama instansi terkait untuk membahas kemungkinan perubahan regulasi maupun penyesuaian harga kayu sesuai kondisi saat ini,” katanya.
Selain melibatkan pemerintah provinsi, Komisi I juga berencana mengundang seluruh kepala bagian hukum pemerintah kabupaten dan kota se-Maluku agar pembahasan menghasilkan kesepahaman bersama.
Menurut Solichin, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota sangat penting mengingat mereka merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat serta mengetahui kondisi riil sektor kehutanan di daerah masing-masing.
“Seluruh kepala bagian hukum kabupaten dan kota juga akan kami undang sehingga kita dapat membicarakan persoalan ini secara menyeluruh dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.
Ia menilai penyesuaian regulasi tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai ekonomi hasil hutan, tetapi juga memberikan kepastian dalam tata kelola pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan.
Regulasi yang adaptif, lanjutnya, diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan masyarakat di daerah penghasil kayu sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
DPRD Maluku juga berharap proses evaluasi dapat dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan keberlanjutan pengelolaan hutan.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang memberikan kepastian bagi masyarakat, mendukung pembangunan daerah, sekaligus tetap memperhatikan kelestarian sumber daya hutan,” kata Solichin.
Komisi I DPRD Maluku memastikan akan terus mengawal pembahasan revisi Pergub Nomor 12 Tahun 2012 hingga menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah saat ini.



