AMBON, Maluku.news – DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah tegas dalam menata dan menertibkan pedagang di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon. Penataan dinilai penting untuk menciptakan aktivitas perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, mengatakan lembaga legislatif terus mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penataan pedagang, termasuk melalui sejumlah kunjungan lapangan ke Pasar Baru Mardika.
“Beberapa kali kami telah melakukan pengawasan dan peninjauan ke lapangan, khususnya di Pasar Baru Mardika, untuk melihat secara langsung kondisi penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah,” kata Johan di Ambon, Sabtu (8/6/2026).
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, sementara kewenangan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
Karena itu, ia menilai Pemprov Maluku perlu menunjukkan sikap tegas dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan agar penataan pasar dapat berjalan sesuai rencana.
“Legislatif menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan yang memiliki kewenangan mengeksekusi kebijakan adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan langkah yang tegas, baik melalui pendekatan persuasif maupun penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Johan menegaskan penataan Pasar Mardika tidak hanya menyangkut aspek ketertiban, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan masyarakat, kelancaran aktivitas ekonomi, serta keselamatan pengguna fasilitas umum.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh pedagang menempati lokasi yang telah disediakan sehingga fungsi jalan, trotoar, dan fasilitas publik lainnya tidak terganggu.
Ia juga menilai aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan apabila diperlukan, terutama dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan kebijakan.
Meski demikian, Johan mengingatkan keterlibatan aparat keamanan hanya bersifat mendukung, sedangkan tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Aparat keamanan dapat membantu menciptakan situasi yang kondusif, tetapi tanggung jawab utama penataan tetap berada pada pemerintah daerah,” katanya.
Di sisi lain, Johan meminta pemerintah tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam melakukan penertiban. Para pedagang, menurutnya, merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonomi keluarga melalui aktivitas perdagangan.
Karena itu, setiap kebijakan harus dilaksanakan secara adil dengan tetap memperhatikan hak-hak para pedagang.
“Kami menghormati para pedagang karena mereka mencari nafkah untuk keluarganya. Namun semua pihak juga harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan ketertiban di kawasan pasar.
Apabila aturan tidak dijalankan secara konsisten, kata Johan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial, mengganggu kelancaran aktivitas perdagangan, hingga menghambat upaya pemerintah dalam menata kawasan Pasar Mardika.
Menurutnya, keberhasilan penataan pasar membutuhkan komitmen semua pihak, baik pemerintah, pedagang maupun masyarakat.
Pemerintah diharapkan terus membangun komunikasi dengan para pedagang agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami dan dilaksanakan secara bersama-sama.
“Diperlukan komunikasi yang baik sehingga proses penataan berjalan lancar tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang beraktivitas di pasar,” katanya.
DPRD Maluku, lanjut Johan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penataan Pasar Mardika guna memastikan program yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap Pemprov Maluku dapat mengambil langkah yang konsisten, terukur, dan berkeadilan dalam menata kawasan pasar sehingga Pasar Mardika dapat berfungsi sebagai pusat perdagangan yang tertib, nyaman, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.



